Pengertian Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Jenis, Fungsi, dan Contohnya

Diposting pada

Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia

Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting bagi dasar kehidupan manusia, bukan hanya pada pandangan hidup bangsa akan tetapi lebih pada keyakinan yang senantisa dijadikan simbul kekuatan dalam mengintegrasikan seluruh warga negara.

Disisi lainnya keberadaan Pancasila menjadi cerminan isi jiwa bangsa Indonesia yang dapat dijadikan pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Atas dasar inilah fungsi dan kedudukan Pancasila terbagi menjadi beberapa hal. Salah satunya melihat kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.

Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Peraturan yang menyebutkan tentang kedudukan Pancasila sebagai Dasar ini negara ini bermakna  bahwa setiap bentuk penyelenggaraan tentang sistem pemerintahan dan kehidupan setiap hak dan kewajiban Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah menjaga kesatuan dan kesetiaan terhadap norma hukum dan nilai yang termaktub di dalamnya.

Keseluruhan definisi tentang kedudukan Pancasila sebagai dasar negara  ini sebagimana secara tekstual terdapat dalam pembukaan UUD Tahun 1945 alenia 4, dengan berbunyi;

Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam UUD 1945

….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha esa (Sila 1 Pancasila), Kemanusiaan yang adildan beradab (Sila 2 Pancasila), Persatuan Indonesia (Sila 3 Pancasila), kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan (Sila 4 Pancasila), serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Sila 5 Pancasila)”.

Pengertian Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara adalah fundamen atau alas yang senantisa dijadikan pijakan serta dapat memberi kekuatan kepada berdirinya suatu negara. Prihal ini menghubungkukan bahwa Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu alas atau landasan yaitu Pancasila.

Pancasila pada fungsinya sebagai dasar negara ialah sumber kaidah hukum yang mengatur Bangsa Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni rakyat, pemerintah dan wilayah. Sehingga Pancasila pada posisi seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara serta seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jenis Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Jenis Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Jenis Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Adapun yang menjadi pokok dalam pengulasan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah;

  1. Sumber dari Segala Sumber Hukum

Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Indonesia senantiasanya dijadikan sebagai sumber tertib dalam penjalanan hukum di Indonesia. Segala bentuk pelanggaran dan penyusunan peraturan haruslah menginduk pada isi Pancasila ini.

Contoh Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Hukum

Misalnya saja dalam penentuan tugas Presiden semuanya harus sesuai dengan asas Pancasila yang mengedepankan arti demokrasi serta kamasyalahatan umat. Sehingga apapun bentuk pelanggaran yang dilakukan tidak akan pernah menyipang dari koredor-koredor yang telah ditentukan.

  1. Asas Kerohanian Tertib Hukum Indonesia

Keberagaman hidup yang menjadi karakteristik Pancasila selanjutnya adalah kerohanian atau religi (keyakinan), pengistilahan lainnya ialah Agama. Dimana isi dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empatpokok pikiran yang tidak terlepas dari peranan agama.

Contoh Kedudukan Pancasila sebagai Tertip Hukum

Prilaku pengamalan dalam asas ini misalnya saja tentang adanya seseorang yang tidak memiliki keyakinan (ateis), ketidakpercayaannya tersebut tentusaja menimbulkan masalah yang berarati, konteks ini bisa dilihat pada penjabaran PKI (Partai Komunias Indonesia), yang ingin melakukan pengubahan dalam Sila 1 tentang “ketauhanan yang Maha Esa”.

  1. Mewujudkan Cita-Cita Bangsa dan Negara

Kedudukan selanjutnya yang menjadi ciri khas dalam Pancasila ialah menjadi konsepsi atas keinginan hukum bagi segenap masyarakat, baik dalam koredor hukum tertulis maupun tidak tertulis yang kesemuanya menjadi cita-cita pada proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara.

Contoh Kedudukan Pancasila sebagai Cita-Cita

Prilaku yang menjadi identitas dalam kondisi ini misalnya saja tentang pentingnya rasa nasionalisme yang harus dianut warga masyarakat. Perasaan tersebut tentusaja wajib dimiliki, dengan tidak mengamalkan sikap chauvinisme. Tujuan daripada sikap diatas, ialah untuk memunculkan sikap bela negara kepada Indonesia.

  1. Mengatur Penyelenggaraan Negara

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara selanjutnya mengindikaskan bahwa segenap norma dalam masyarakat senantiasa mengharuskan tentang aturan UUD 1945 yang didalamnya ada segenap aturan-aturan secara rinci dalam kehdupdan bermasyarakat.

Contoh Kedudukan Pancasila sebagai Aturan Penyelenggara

Contoh daripada kedudukan ini misalnya saja pada penerapan sistem pemerintahan presidensial di Indoensia, secara khusus penyelenggaraan negara membagi dalam tiga institusi, yaitu lembaga legistatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif yang kesemuanya memiliki peranan dalam perwujuatan penyelenggara kenegaraan.

  1. Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Pembentukan Pancasila secara langsung dan tidak langsung akan senantiasanya dikenang oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dari perjalanan dan nilai-nilainya akan menjadi corak tak tergantikan, atas dasar inipulalah sejarah mengatakan bahwa segenap aturan kehidupan masyarakat memiliki pengahragaan Pancasila sebagai perjanjian luhurnya.

Contoh Kedudukan Pancasila sebagai Perjanjian Luhur

Dengan demikian, original pengamalan Pancasila senantiasanya menjadi proses panjang dalam pengalaman kehidupan. Alasan demikianlah misalnya saja integrasi masyarakat Indonesia dari Aceh sampai Papua tidak akan bisa terwujud tanpa adanya Pencasila sebagai landasan dalam hidup.

Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia

Untuk fungsi yang diyakini sebagai pengamalan yang sebagai dasar negara. Antara lain;

  1. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tidak terlepas daripada meuwjudkan cita-cita bangsa Indonesia dalam tertip aturan baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis. Sehingga prihal ini Pancasila istigomah mempunyai kekuatan mengikat dalam sandaran hukum bernegara.

  1. Sumber semangat bagi UUD 1945

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara beserta ketentuan isinya maka dapatlah dikatakan bahwa setiap fungsi penyelanggaraan atas kekuasaan di Indonesia ini sejalan dengan cita-cita dan sejarah kelahiran Pancasila, hal ini penting mengingat konsepsi kemerdekaan akan berpegang teguh pada kegiatan-kegiatan kemasyarakat.

Bahkan bukan hanya sebatas itusaja, akan tetapi dalam pandangan kehidupan senantiasa mengedepankan kebersamaan serta kekuataan untuk pemersatuan. Sehingga segala aturan kehidupan diatur secara tegas dalam Pancasila ini melalui penjabaran UUD 1945 dan amandemenya. Sehingga semangat ini tercantum dalam penyelenggaran negara, pelaksana pemerintahan termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional.

Contoh Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Untuk contoh Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, misalnya;

  1. Mematuhi tata tertib sekolah

Tindakan yang menciri khaskan pada penarapan Pancasila dalam kegiatan sekolah ialah mentaati peraturan yang telah ditentukan. Misalnya saja untuk anak SMA tidak diperbolehkan memanjangkan kuku dan rambut, selain itupula dilarang membolos mata pelajaran. Dengan mengikuti peraturan sama saja sudah melakukan pengamalan dalam Pancasila.

  1. Mematuhi peraturan lalu lintas

Yang menjadi ciri khas dalam pengamalan Pancasila sebagai dasar negara, ialah dengan memberikan kebaranian dalam mentaati Peraturan Lalu Lintas yang sudah menjadi konsepsi atas hukum yang berlaku. Prilaku ini misalnya saja dalam rambu-rambu, Kuning (hati-hari), Merah (berhenti), da Hijau (berjalan).

  1. Menggunakan hak pilih dalam pemilu

Proses pemergunakaan hak-hak pilih dalam Pemilihan Umum menjadi salah satu simbul utama yang elekatkan pada kegidtan masyarakat. Untuk kegiatan ini memiliki tangung jawab dalam penerapannya, dengan demikianlah mempergunaan hak dengan baik pada saat Pemilihan Umum menjadi salah satu contoh pengamalan dalam Pancasila.

  1. Menyeberang jalan di zebra cross

Contoh lainnya yangmenjadi salah satu identitas dalam proses pengamalan Pancasila sebagai Dasar Negara ialah menyebarng jalan diwaktu yang tepat serta lokasi yang sudah ditentukan. Dengan kondisi ini sama saja sebagai bentuk pengamalan dalam Pancasila yang menjadi aturan.

  1. Membayar pajak tepat waktu

Pajak adalah salah satu identitas penting untuk proses pembangunan infratruktur di dalam negara, setiap orang di Indonesia wajib membayar pajak tepat pada waktunya. Atas dasar pembayaran itulah menjadi simbul dalam penerapa Pancasila di keseharian.

Kesimpulan

Dasar hukum Pancasila sebagai idiologi bangsa Indonesia menjadi kekuatan legalisasi yang tidak dapat dihindari. Prihal inilah setiap lingkungan masyarakat wajib meyakininya sepenuh hati, baik dalam kehidupan keseharian ataupun di dalam menjalankan aktifitas kemasyarakat.

Hal ini sejalan dengan beberapa peraturan yang termaktub di dalam Undang-Undangan yang mengulas secara tuntas tentang beragam kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.

Demikianlah penjelasan tentang macam kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, fungsi, dan contoh penerapannya. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan dan menambah pengetahuan bagi segenap pembaca sekalian, yang mencari materi tentang “Pancasila”. Trimakasih

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen