19 Tugas, Wewenang, Serta Fungsi Presiden dan Wakilnya

Diposting pada

Wewenang, Fungsi, dan Tugas Presiden

Presiden dan wakil presiden adalah separangkat lembaga eksekutif yang diberikan tugas dan wewenang dalam sistem pemerintahan demokrasi. Salah satunya Indonesia, dimana setiap 5 tahun sekali menyelenggarakan pemilihan umum secara jujur dan adil.

Disisi lainnya, yang perlu diketahui bahwa sebelum amandemen UUD 1945 dilakukan, jabatan mengenai posisi ini bisa dijalankan seseorang sepanjang hidupnya. Akan tetapi setelah dilakukan perubahan presiden hanya dapat dilakukan dalam 2 priode atau 10 Tahun.

Presiden

Presiden adalah jabatan tertinggi dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Dimana seseorang yang menempati jabatan presiden tentunya harus memiliki sikap kepemimpinan yang kuat. Dalam menjalankan tugasnya dan peranannya untuk mengakomodir segala kebijan yang ada.

Pengertian Presiden

Pengertian presiden adalah lembaga eksekutif yang menjadi eksekutor pengambil kebijakan di dalam dan luar negri. Dengan dipilih langsung oleh rakyat seorang presiden bersama wakilnya bekerjasama untuk kemajuan bangsa, baik melalui perluasan hubungan internasional ataupun melakukan serangkaian kerjasama internasional.

Dari pengertian diatas, dapatlah dikatakan bahwa seorang presiden dan wakilnya dituntut mampu bekerja sama dan mampu mengarahkan orang lain. Selain itu, seorang presiden harus mau menerima kritik dan saran dari lembaga legistatif demi kemajuan bangsanya.

Tugas Presiden

Sebagai kepala dari pengertian negara berkembang dan kepala pemerintahan, presiden bersama wakilnya mempunyai tugas, wewenang, dan kewajiban yang haruslah dijalankan dengan maksimal. Berikut ini merupakan tugas yang diberikan kepada Presiden Republik Indonesia.

  1. Menetapkan Peraturan Pemerintah

Segala bentuk perturan yang ada dalam Negara demokrasi seperti Indonesia haruslah ditetapkan oleh fungsi presiden, hal ini setidaknya mencerminkan bahwa kekuasaan tertinggi serta peranan seorang lembaga eksekutif sangatlah penting bagi keberlangsungan Negara.

  1. Mengangkat dan Memberhentikan Mentri

Mentri adalah salah satu contoh lembaga eksekutif yang menjadi pembantu presiden dan tugas wakil presiden dalam membangun daerah-daeranya. Sebagai tugas utamnya seorang mentri bisa diberhentikan ataupun bisa diangkat tanpa adanya persetuan dari DPR.

  1. Membuat Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional adalah sisitem kerjasama internasional yang dilakukan dengan Negara lain dalam upaya memenuhi kebutuhan warga Negara. Setiap Negara akan senantiasanya melakukan tahapan perjanjian internasional ini.

  1. Mengangakat Komisi Yudisial

Komisi yudisial adalah bagian daripada lembaga yudikatif yang secara langsung proses pengangkatannya dilakukan oleh presiden dengan persetuan yang didapatkan dari DPR. Nama-nama calon komisi setelah mendapatkan persetuan maka secara mutlak jabatan tersebut ditetapkan oleh presiden.

  1. Mengangkat Hakim Agung

Prosesi pengangkatan hakim agung oleh presiden haruslah mendapatkan nama-nama yang direkomendasikan oleh Komisi Yudisial, setalah nama tersebut disetuji DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) maka hakim agung bisa dilakukan pelantikan.

  1. Pengangkat Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik adalah tangan panjang pemerintah Negara yang diamanahkan kepada seseorang untuk melindungi warganya di Negara lain, fungsi perwakilan diplomatik juga dapat mempererat bentuk persahabatan. Prosesi pengangkatan ini adalah tugas presiden yang mendapatkan persetuan dari DPR

  1. Mengangkat BPK

Tugas presiden selanjutnya adalah melakukan peresmian anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih atas usul DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, sebagai tindak lanjut keinginan masyarakat.

  1. Mengkangkat Perwakilan Konsuler

Tugas yang diberikan kepada presiden dan wakilnya ialah melakukan pengangkatan perwakilan konsuler yang ditempatkan pada daerah-daerah di Negara lain. Fungsi perwakilan konsuler ini antara lain untuk dapat melakukan penyelidikan melalui observasi sebelum menjalankan hubungan internasional dengan Negara lain.

Dalam proses pengangkatan perwakilan konsuler ini seorang presiden dan wakilnya terlebih dahulu memperhatikan pertimbangan yang dilakukan DPR, sebagi upaya penyeimbang antara lembaga pengawasan dan eksekutor kebiajakan.

  1. Mengajukan Undang-Undang

Yang menjadi tugas seorang proseden dan wakilnya selanjutnya ialah melakukan mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas rancangan undang-undang bersama DPR serta mengesahkan rancangan undang-undang menjadi undang-undang tersebut.

Wewenang Presiden

Beberapa kewenangan yang dijalankan oleh presiden dan wakil presiden, antara lain sebagai berikut;

  1. Menyatakan Keadaan Bahaya

Pernyataan yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden secara penuh bisa menjadi rujukan kuat setiap Negara penganut asas demokrasi. Hal ini seperti wewenang presiden yang mutlak bisa mengatakan kondisi berbahaya bagi warga negaranya, baik di dalam atau di luar negri.

  1. Menyatakan Perang

Wewenang yang diberikan kepada presiden serta wakilnya ialah menyatakan perang dengan Negara lain yang diangap mengancam keutuhan Negara. Selain menyatakan perang seseorang presiden  juga dapat membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR, yang biasanya istilah ini dikenal dengan deklarasi.

  1. Pemegang Kekuasaan

Wewenang yang diberikan presiden selanjutnya aialah memegang kekuasaan atas pemerintahan menurut UUD yang sedang berlaku. Kekuasaan ini meliputi berbagai kebijakan, seperti ekonomi, politik, ataupun dalam kebijakan pembangunan,

  1. Amnesti dan Obligasi

Wewenang yang diberikan kepada wakil presidens serta presiden yang sebelumnya berkerjasama ialah pemberi amnesti serta abolisi kepada keputusan keuangan Negara, tentunya kebijakan ini diambil setelah memperhatikan pertimbangan DPR.

  1. Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Pesetujuan mutlak yang diberikan wewenang kepada presiden adalah pemberi gelar, atau tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada tokoh-tokoh nasional yang telah memperjuangkan kemerdekaan. Hal ini biasanya atas usul dari Mentri Sosial dan diatur secara lengkap dalam undang-undang.

  1. Pemberian Grasi

Wewenang yang diberikan oleh presiden selanjutnya adalah pemberian grasi kepada narapidana yang tersangut masalah hukum di Indonesia. Selain grasi juga rehabilitasi tentusaja kebiajakan ini diambil dengan terlebih dahlu memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Fungsi Presiden dan Wakilnya

Adapun untuk beberapa hak yang menjadi fungsi adanya presiden dan wakil presiden, antara lain;

  1. Kekuasaan Tertinggi TNI

Presiden dan wakilnya merupakan pemegang kekuasaan yang tertinggi atas TNI (Tentara Negara Indonesia) baik dalam Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang menjadi benteng dalam menjaga keamanan di Indonesia.

  1. Menetapkan Hakim Konstitusi

Fungsi selanjutnya dari seorang presiden adalah memberikan kenetapkan yang mutlak kepada hakim konstitusi dari calon yang teleh diusulkan presiden, DPR, dan Mahkamah Agung yang kesumnya dijalankan sesuai prosedur dalam Undang-Undang Dasar.

  1. Menetapkan Peraturan

Fungsi presiden dan wakil yang terpenting adalah memberikan ketetapkan atas peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang, hal ini dilakukan jika kodisi dalam kegentingan yang memaksa yang perlu secara ditangani.

Contoh Tugas Presiden, Wewenang, dan Fungsi

Adapun sebagai ilustrasi terhadap contoh tugas seorang presiden dan wakil presiden. Misalnya saja dalam kasus persetujuan yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilihan Umum Kepada Daerah yang kembali dipilih oleh DPRD.

Keputusan ini mendapatkan kritikan tajam dari segenap element masyarakat yang dianggap merusak cerminan demokrasi. Dengan kondisi seperti itulah penetapan undang-undang dibatalakan oleh presiden mengingat dapat yang ditimbulkan bisa memunculkan polemic berkempanjangan.

Dari serangkaian penjelasan tentang tugas, wewenang, fungsi presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat selama 5 tahun sekali tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa presiden sebagai lembaga eksekutif bisa dimintai keterangannya oleh parlemen terkait kebijakannya yang mempunyai dampak besar atau dianggap melanggar konstitusi.

Apabila presiden ternyata melakukan kesalahan yang fatal, parlemen bisa menjatuhkan presiden dengan serangkaian proses pemakzulan. Walaupun ada kemungkinan kebijakan presiden bisa diberhentikan, hal itu sangat sulit dilakukan.

Demikianlah serangkaian penjelasan tentang fungsi, tugas presiden dan wewenang wakil presiden. Semoga melalaui tulisan ini bisa memberikan referensi dan wawasan mendalam hingga dijadikan materi dalam memahami materi sisitem “pemerintahan” di Indonesia.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen