Dasar hukum Pancasila yang lahir sebagai idieologi bangsa Indonesia telah menjadi konsensus bersama yang memiliki sejarah serta kekuatan perundang-undangan yang fundamental sehingga haruslah ditatati oleh setiap masyarakat Indonesia.
Baik dalam pengaturan atas hak dan kewajiban warga negara, penyelenggaraan dalam sistem pemerintahan, serta kondisi-kondisi lainnya.
Dasar Hukum Pancasila
Pengertian dasar hukum adalah serangkaian aturan-aturan yang diberikan oleh setiap negara merdeka dalam upaya menciptakan ciri khas yang melakat menjadi indentitas nasional. Kondisi inilah mengindikasikan bahwa setiap negara akan senantiasanya memilikinya, termasuk Indonesia yang pada faktanya secara kontekstual memiliki 3 dasar hukum penerpan dalam panacasila.
Bentuk Dasar Hukum Pancasila Sebagai Idiologi Bangsa
Adapun 3 kekuataan atas sumber hukum pancasila sebagai ideologi negara Indonesia, antara lain;
-
Berita Republik Indonesia Tahun il Nomor 7 Tahun 1946
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia secara resmi disahkan secara mutlak oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), hal ini terjadi pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalar Pembukaan UUD 1945 darf diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7 tanggal 15 Februari 1946 bersama dengan batang tubuh UUD 1945.
Secara melakat isi dalam berita yang menjadi dasar kekuatan hukum pancasila sebagai idiologi negara ini menyakut 5 butir Pancasila, antara lain;
- Sila 1 : Keutuhanan yang Maha Esa
- Sila 2 : Kemanusiaan yang Adil dan Beradap
- Sila 3 : Persatuan Indonesia
- Sila 4 : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Sila 5 : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
-
Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968
Sejarah Pancasila menyebutkan bahwa yang dianggap benar dan sah (autentik) dalam dasar norma hukum ini keseluruhan tercantum dalam alena keempat, khususnya dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hal tu ditegaskan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1968 pada tanggal 13 April 1968.
Dalam Inpres Nomor 12 Tahun 1968 antara lain ditegaskan bahwa bunyi dan ucapan Pancasila yang benar sebagai berikut. Satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan. Lima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
-
Ketetapan MPR Nomor XVIII /MPR/1998
Dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 secara keseluruhan berisi tentang ketidakatifan (non fungsi) pada ketetapan MPR Nomor II/MPR/ 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara.
Ketetapan ini secara keseluruhan menegaskan tentang kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Penegasan Pancasila sebagai dasar negara dituangkan dalam pasal 1 yang berbunyi “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.”
Dari serangkaian penjelasan tentang dasar hukum Pancasila diatas, maka dapatlah disimpulkan bahwa beragam bentuk aktifitas yang dilakukan masyarakat Indonesia haruslah mentaati apa yang telah ditetapkan, tanpa adanya bentuk pengecualian, termasuk dalam proses amandemen UUD 1945.
Atas ketetapan hukum ini, semoga saja dapat memberikan wawasan dan mampu menjawab tentang keraguan Pancasila yang sudah mutlak dijadikan sebagai dasar-dasar dalam penyelenggaraan keneragaraan yang telah ada, trimakasih.