Pengertian Pajak, Jenis, Manfaat, Fungsi, dan Contohnya

Posted on
Pengertian Pajak, Jenis, Manfaat, Fungsi, dan Contohnya
Pajak adalah

Kata “pajak” seringkali kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Apakah pajak itu sangat membebani rakyat, atau sebaliknya dan apakah definisi pajak sebenarnya?. Dan bagimana proses pelaksanaannya sebagai bagian daripada hak dan kewajiban warga negara?. Berikut adalah ulasan lengkap mengenai pengertian pajak menurut para ahli, jenis, manfaat, fungsi, dan contohnya. Pajak adalah salah satu kewajiban warga negara untuk negara.

Pajak

Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh masyarakat di suatu Negara yang nantinya akan digunakan kembali untuk kepentingan pada sistem pemerintah dan masyarakat itu sendiri. Hasil dari membayar pajak pun tidak memberikan suatu manfaat secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi.

Pengertian Pajak

Pengertian pajak adalah salah satu sumber anggaran pemerintah untuk pemerataan pembangunan yang ada dinegara tersebut, selain itu pajak juga sudah diatur dalam Undang-undang No 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Berikut adalah pengertian pajak menurut para ahli;

  1. Mardismo, Pengertian pajak menurut Mardisomo adalah sebuah iuran wajib yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara yang gunanya untuk mensejahterakan rakyatnya serta masuk dalam kas negara. iuran wajib atau pajak digunakan negara untuk kepentingan umum.
  2. Soemitro, menurutnya pajak adalah iuran yang diberikan rakyat untuk negara berdasarkan peraturan atau undang-undang yang telah diatur dalam pembayaran pajak. Pajak dapat dibayarkan langsung dan digunakan untuk kepentingan umum.

Jenis-jenis Pajak

Adapun macam-macam pajak dilihat dari presefektif pembangunan serta sistem pemerintahan, antara lain adalah sebagai berikut;

  1. Berdasarkan Sistem Pemungutan

Berdasarkan sistem pemungutannya pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak langsung dan tidak langsung.

  • Pajak langsung (Direct Tax) yaitu pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan ke orang lain. Pajak ini dilakukan secara berkala berdasarkan surat ketetapan pajak dan dibayarkan dengan ketenggangan waktu juga.

Contoh pajak langsung adalah Pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

  • Pajak tidak langsung (Indirect Tax) yaitu pajak yang harus dibayar namun pembayaran pajaknya dapat dialihkan ke orang lain., sehingga dalam pembayaran pajaknya masing dalam kontrak yang sama dan seseorang yang mendapatlan tanggung jawab bayar pajak.

Contoh pajak tidak langsung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea materai, dan cukai.

  1. Berdasarkan Instansi Pemungut

Berdasarkan Instansinya, pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak Negara dan pajak daerah.

  • Pajak Pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui instansi seperti Dirjen pajak, Dirjen Bea dan cukai maupun kantor inspeksi pajak diseluruh Indonesia, jadi semua pajak bisa di traik dengan perantara lembaga pemerintah

Contoh pajak Negara yaitu pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea materai, bea masuk, cukai, PBB, pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan.

  • Pajak daerah atau Lokal yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah kepada rakyat daerah itu sendiri. Pemungutan pajak ini dilakukan oleh pemda tingkat II maupun tingkat I. daerah yang ada di Indonesia mempunyai kebijakan masing-masing dalam mengatur pembiayaan pajak.

Contoh pajak daerah yaitu pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan lain-lain.

  1. Berdasarkan Sifat

Berdasarkan sifatnya pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak subjektif dan pajak objektif.

  • Pajak subjektif yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan kondisi wajib pajak. Jumlah besar kecilnya pajak bergantung pada kemampuan wajib pajaknya akan tetapi kesemuaannya itu seseorang tetap wajib untuk membayar pajak.

Contoh: pajak penghasilan

  • Pajak objektif yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan kondisi objek tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak sehingga sistem pembayaran pajak itu mempunyai ketentuan masing-masing untuk melaksanakan bayar pajak.

Contoh pajak objektif yaitu bea materai, cukai, pajak kendaraan bermotor, dan lain-lain.

Manfaat Pajak

Fungsi pajak yang dibebankan kepada masyarakat, antara lain bermanfaat untuk;

  1. Pajak sebagai sumber kas Negara.
  2. Pajak ditujukan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara seperti pengeluaran untuk pembangunan proyek-proyek fasilitas umum.
  3. Pajak ditujukan untuk membiayai pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis kepada masyarakat atau disebut juga dengan pengeluaran reproduktif. Contohnya seperti pengeluaran untuk pertanian rakyat.
  4. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran yang tidak reproduktif seperti pengeluaran untuk pembangunan monumen disuatu daerah.
  5. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran yang tidak produktif seperti pengeluaran untuk membiayai pertahanan Negara atau perang.

Fungsi Pajak

Kegunaan dikelaurkannya panjak sebagai bagian daripada contoh hak dan kewajiban warga negara, antara lain;

  1. Fungsi Anggaran

Dalam fungsi ini, pajak digunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas Negara, sehingga pajak berfungsi sebagai dana untuk membiayai pengeluaran yang berkaitan dengan pemerintah untuk pembangunan di Negara. Berdasarkan fungsi ini, pemerintah yang membutuhkan dana untuk membiayai berbagai kepentingan memungut pajak dari penduduknya.

Pajak digunakan untuk membiayai seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembangunan, dana yang dikeluarkan berasal dari tabungan pemerintah yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutinnya.

Pada masa sekarang telah adanya sistem pajak denganmenggunakan self assasment. self assasment sendiri merupakan system yang  masyarakatnya sebagai wajib pajak diberikan kepercayaan penuh, wewenang serta tanggung jawab untuk menghitung pajaknya sendiri sehingga adanya transparansi dalam pembayaran pajak.

  1. Fungsi mengatur atau Regulasi

Fungsi mengatur atau regulasi disebut juga fungsi tambahan dari pajak. Dalam fungsi ini, pajak digunakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran. Fungsi ini mengatur secara luas diantaranya menghambat laju inflasi dan meningkatkan kegiatan ekspor.

Sehingga pajak dapat digunakan pemerintah untuk mengatur pertumbuhan ekonomi dan mensejahterakan para warga negaranya. Contoh fungsi regulasi diantaranya pembaharuan perpajakan nasional, penurunan tariff PPh pribadi dan badan, dan Sunset Policy.

  • Pembaharuan perpajakan nasional, isinya mengenai penghasilan koperasi dari dan untuk anggota koperasi tidak dianggap sebagai penghasilan selain itu wajib pajak yang menanamkan modalnya di daerah yang terpencil dapat diberi kemudahan dalam penyusutan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan.
  • Penurunan tarif PPh
  • Sunset Policy, atau disebut juga dengan penghapusan sanksi pajak. Penghapusan sanksi pajak penghasilan orang pribadi atau badan.
  1. Fungsi stabilitas

Dalam fungsi ini, pajak yang dipungut bermanfaat untuk meningkatkan dana pemerintah untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas Negara, sehingga inflasi atau masalah yang berkaitan dengan ekonomi dapat dikendalikan dengan cara pemerintah menaikkan tarif pajak yang tinggi, sehingga peredaran jumlah uang dapat berkurang.

Selain menaikkan pajak, pemerintah juga menurunkan pajak jika berada pada kondisi deflasi. Sehingga pada intinya, pemerintah memiliki wewenang untuk menaikkan maupun menurunkan tarif pajak agar kondisi perekonomian Negara tetap stabil.

  1. Fungsi retribusi pendapatan

Dalam fungsi ini, pajak dimanfaatkan untuk membiayai semua kepentingan umum Negara tersebut. biaya pembangunan termasuk kedalam pajak sehingga membuka kesempatan kerja, hal tersebut berpengaruh terhadap peningkatan pendapat masyarakat dalam bentuk Negara.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pajak dapat dimanfaatkan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat di suatu Negara dan juga membuat warga negara menjadi lebih baik lagi.

Contoh Pajak

Adapun contoh pajak yang diberlakukan di Indonesia dari berbagai wilayah/daerah, diantaranya adalah sebagai berikut;

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pejak penghasilan yaitu pajak yang dipungut kepada orang pribadi atau badan lainnya atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Kemudian yang dimaksud dengan penghasilan ialah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak baik di dalam negeri maupun diluar negeri yang dapat digunakan untuk menambah kekayaan wajib pajak.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak pertambahan nilai yaitu pajak yang dipungut atas konsumsi barang kena pajak di dalam wilayah Indonesia. Pelaku yang dikenakan PPN diantaranya orang pribadi, perusahaan, atau pemerintah yang mengkonsumsi barang kena pajak. Contoh pungutan PPN yang sering kita jumpai adalah sebesar 10%.

  1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak penjualan atas barang mewah yaitu pajak yang dikenakan atas penggunaan barang mewah. Barang mewah yang kena pajak diantaranya:

  1. Barang tersebut bukan barang kebutuhan pokok
  2. Barang tersebut hanya dikonsumsi sebagian masyarakat saja seperti masyarakat berpenghasilan tinggi dan menengah atas.
  3. Barang tersebut digunakan untuk menunjukkan status sosial/ekonomi

 

  1. Bea Materai

Bea materai yaitu pungutan yang dilakukan karena adanya pemanfaatan suatu dokumen. Biasanya bea cukai digunakan saat pembuatan surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, dan lainnya. Sehingga kesemuannya dokumen mempunyai suatu dokumen.

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB atau pajak bumi dan bangunan yaitu pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan suatu tanah atau bangunan. PBB dilakukan olej pemerintah daerah (Provinsi maupun Kabupaten/ Kota). Contohnya adalah Pajak kendaraan bermotor, Pajak restoran, pajak hiburan, dan lainnya.

Demikianlah serangkaian penjelasan mengenai materi tentang pengertian pajak menurut para ahli, jenis, manfaat, fungsi, dan contohnya. Semoga melalui artikel ini bisa memberikan wawasan serta menambah pengetahuan bagi segenap pembaca sekalian. Trimakasih.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen