Pengertian Norma Hukum, Ciri, Jenis,Tujuan, dan Contohnya

Diposting pada

Manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai mahluk sosial. Selalu membutuhkan orang lain dalam melakukan setiap aktifitasnya adalah salah satu bukti pernyataan tersebut.  Pada masa awal kehidupanya, manusia hidup sendiri, kemudian terbentuk kelompok kecil untuk mencari makanan hingga terbentuklah sebuah masyarakat dengan sistem pemerintahan seiring dengan kompleksnya kebutuhan manusia.

Dalam bermasyarakat, agar tercipta kedamaian, ketertiban dan kenyamanan diperlukan norma keteraturan atau disebutjuga dengan hukum. Oleh karena itulah pada artikel ini akan membahas mengenai pengertian dari norma hukum, jenis, ciri dan contohnya dalam kehidupan sehari-hari.

Norma Hukum

Norma secara etimologis pada awalnya berasal dari bahasa latin yaitu nomos yang artinya nilai. Norma kemudian dipersempit artinya menjadi Norma Hukum. Definisi yang lain menyebutkan bahwa Norma adalah standar yang harus dipatuhi oleh manusia dalam hubunganya dengan sesama maupun dengan lingkunganya.

Norma memiliki peranan untuk mengatur kegiatan seseorang dalam berperilaku. Norma bisa berisi larangan, paksaan bahkan anjuran untuk melakukan suatu hal. Kemudian Norma hukum adalah seperangkat aturan sosial yang dibuat oleh lembaga berwenang untuk mengatur secara tegas baik itu melarang, atau memaksa orang untuk berperilaku sesuai kehendak sang pembuat norma. Norma hokum biasanya berbentuk tertulis dan bersifat memaksa objek yang dituju.

Pengertian Norma Hukum

Norma hukum adalah suatu kaidah  yang diciptakan negara sebagai alat perlengkapan Negara dan dapat dipaksa dalam penyelenggaranya  oleh aparatur  negara seperti polisi, hakim dan jaksa. Sehingga segala macam tatanan  hidup yang diciptakan oleh negara, lembaga atau organisasi tertentu.

Namun yang pasti, dalam norma hukum ini bersifat memaksa dan mengikat, mengikat berarati  peraturan yang ada dalam norma hukum berlaku bagi setiap orang dan memaksa berarti segala aturan yang telah dibuat harus dipatuhi oleh siapapun.

Pengertian Norma Hukum Menurut Para Ahli

Adapun definisi norma hukum menurut para ahli, antara lain;

  1. Achmad Ali, Norma hukum adalah serangkaian keteraturan sosial yang digambarkan sebagai komponen cara dalam bersikap yang menjadi wajib dengan melakukan pembebanan suatu sanksi serta diberlakukan oleh suatu otoritas pengendalian, berkenaan dengan pelanggarannya

Ciri dan sifat dari Norma Hukum

Adapun karakteristik yang melakat dalam kaidah keteraturan masyarakat ini, antara lain adalah sebagai berikut;

  1. Bersumber dari lembaga resmi

Ciri pertama dalam norma hukum ialah bersumber dari lembaga yang legal serta diakui oleha masyarakat internasional. Biasanya kaidah ini berasal dari lembaga pemerintahan, organisasi atau instansi. Contohnya saja seperti Undang-Undang Dasar 1945 yang dikeluarkan oleh lembaga legistatif atas persetuan dari lembaga eksekutif, dan kemudian ditetapkan oleh lembaga yudikatif.

  1. Bersifat memaksa

Karakter yang selanjutnya dari norma hukum ini ialah memaksakan kehendak dengan tegas dalam segi pelarangan tentang pelangaran-pelenggaran tertentu. Keadaan ini menimbulkan konsekunsi bahwa setiap masyarakat berhak untuk mematuhinya tanpa melihat hak dan kewajiban warga negara.

  1. Saksi

Terdapat sanksi hukum yang biasanya berupa denda, hukuman fisik, atau pidana. Ciri ini menjadi simbul nyata bagi aturan hukum yang kuat, lantaran dengan terdapatnya tujuan tersebut akan menjadikan tingkah manusia terkontrol dari segala macam pelanggaran.

  1. Berasal dari Pihak Lain

Ketetapan tentang adanya norma hukum biasanya memiliki ciri khas dengan berasal dari pihak lain, atau istilahnya disebut heteronom, yang artinya mengindikasikan bahwa segela bentuk negara di dunia ini tidak ada yang sempurna sehingga memerlukan bantuan bangsa merdeka lainnya dalam upaya mencipatakan keserasian dan kedamaian bersama.

Jenis Norma Hukum

Ciri dan Contoh Norma Hukum

  1. Norma Hukum berdasarkan Daya Pengikatnya

Berdasarkan pada daya pengikatnya, norma hukum terbagi menjadi beragam bentuk. Antara lain;

  1. Cara (Usage)

Norma ini berupa segala bentuk yang dilakukan oleh manusia secara  pribadi dan akan terlihat jelas ketika terjadi interaksi antarindividu. Sanksi dari masyarakat atas kesalahan yang dilakukan oleh individu  yaitu celaan atau teguran.

Contohnya:

  1. Kebanyakan masyarakat Indonesia terbiasa menggunakan tangan kanan ketika makan dan minum, maka ketika ada yang makan dengan tangan kiri maka beberapa orang akan menilai bahwa hal tersebut tidaklah pantas.
  2. Masyarakat Jawa sangat memperhatikan cara seseorang dalam berjalan, perempuan diharuskan berjalan dan lembut dan anggun.
  1. Kebiasaan (Folkways)

Kebiasaan adalah suatu tindakan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama secara terus-menerus.  Hukuman yang diterima oleh pelanggar bisa berupa teguran, cemoohan dari masyarakat, ejekan, sampai dikucilkan dari pergaluannya dengan lingkungan.

Contohnya:

  1. Berpamitan kepada orang tua ketika hendak pergi.
  2. Memberi salam saat berpapasan dengan orang lain.
  3. Kebiasaan mengantre dengan tertib
  4. Menghormati orang yang lebih tua dari kita.
  1. Tata Kelakuan (Mores)

Norma ini dipergunakan sebagai alat untuk mengawasi tingkah laku anggota dalam suatu masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Tata laku akan  memberikan batasan-batasan pada individu agar terjaga solidaritas di antara anggota masyarakatnya. Biasanya tata kelakuan dari satu daerah akan berbeda dengan daerah yang lain berdasarkan pengalaman yang terjadi.

Sanksi yang akan dijatuhkan bagi para pelanggarnya bisa dikategorikan sebagai sanksi berat. Tata kelakuan bersifat memaksa dan melarang sehingga mejadikan anggota masyarakat harus menyesuaikan dengan tata kelakuan ditempat ia berada.

Contohnya:

Dilarangnya pergaulan bebas bagi siapapun dan paksaan untuk menikah atau berpisah jika tertangkap basah sedang berduaan dengan lelaki yang bukan mahramnya di pesantren.

  1. Adat Istiadat (Customs)

Dari sekian jenis norma hukum diatas, Adat  memiliki sanksi yang paling tegas. Sanksi tersebut bisa berupa pengucilan bahkan diusir dan tidak mau menerimanya lagi. Hal tersebut mengindikasikan akan tegas dan mengikatnya adat kepada anggota di suatu daerah.

Contohnya:

Adat Istiadat orang Indonesia yang kebanyakan menjunjungtinggi rasa toleransi dan saling menghormati akan sangat dicoreng dengan tindakan teror*sme dari seseorang. Teror*s dan keluarganya akan dikucilkan bahkan mayatnya pun tidak diterima untuk dikuburkan di daerah asalnya.

  1. Norma Hukum Berdasarkan Bidang Kehidupanya

Sedangkan jenis keteraturan hukum jika dilihat dari bidangnya, terbagi atas;

  1. Norma Agama

Norma agama adalah norma yang berasal dari Tuhan berisi mengenai bagaimana bertingkah laku yang baik didunia agar bisa bahagia diakhirat dan terhindar dari siksa api nerka. Dikarenakan ada banyak agama didunia ini maka norma agama yang dipercayai oleh setiap orang tidaklah sama.

Norma agama juga cenderung merupakan norma yang sempit, karena hanya dapat dianut oleh pengikutnya saja walaupun ada beberapa yang bersifat universal. Jadi bisa disimpulkan bahwa Norma agama berfungsi sebagai tuntunan  dan pengatur manusia dalam menjalin hubungan yang baik antara manusia dengan Tuhan ataupun antar sesama manusia. 

Contoh norma agama yang universal yaitu berupa larangan berdusta, mencuri, memfitnah, berzina, dan sebagainya. Jika larangan ini dilanggar sanksinya adalah dosa dan sanksi duniawi seperti hukuman penjara.  Ada juga yang bersifat perintah antara lain berbuat baik pada sesama, jujur, adil, berbakti kepada orang tua  dan menjalankan ibadah.

Norma agama yang bersifat spesifik misalnya: Islam melarang umatnya memakan daging babi, sedangkan agama lainya memperbolehkanya. Seperti pelarangan kepada umat Hindu untuk memakan daging sapi karena dianggap suci padahal di umat agama lain sangat dianjurkan.

  1. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan meruapakan aturan yang berkembang dari hati nurani setiap manusia itu sendiri dalam menjalankan serangkaian rutinitas keseharannya. Sehingga ketentuan kesusilaan ini memiliki fungsi manusia untuk menjadi lebih baik. Adapun sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa celaan dari masyarakat ataupun perasaan dari diri sendiri.

Contohnya dari norma kesusilaan adalah memakai pakaian yang sopan yang dilakukan oleh masyarakat dalam kesehariannya. Sehingga keadaan ini menimbulkan arti penghargaan kepada orang baik secara individu atau masyarakat secara keseluruhan.

  1. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah petunjuk hidup yang lahir dari pergaulan sekelompok manusia dalam suatu masyarakat dan mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam kehidupan masyarakatnya, keadaan ini menjadi begitu penting dalam upaya menjaga perdamaian dan kesejahteraan bersama-sama.

Contoh yang menjadi bagian daripada norma kesopanan ini misalnya saja seperti adanya anjuran untuk makan tidak sambil berkecap, anjuran untuk memanggil seseorang tidak langsung namanya melainkan diawali dengan istilah posisi dalam keluarga.

  1. Norma Kelaziman

Norma kelaziman adalah tindakan kebiasaan yang sudah melakat dalam kehidupan manusia. Sehingga prilaku ini karap kali dianggap baik, patut, dan seolah-olah sudah mafhum untuk kemudian diterapkan dalam kehidupan sekelompok manusia atau masyarakat.

Contoh yang menjadi bagian daripada ketentuan ini misalnya saja adanya masyarakat Indonesia yang membiasakan diri untuk makan dengan menggunakan tangan kanan dan mempergunakan sendok. Sedangkan untuk pendudukan atau masyarakat China, Korea makan dengan menggunakan sumpit.

Tujuan Norma Hukum

Beragam tujuan yang diterapkan dalam keteteraturan hukum, antara lain adalah sebagai berikut;

  1. Agar tercipta sebuah masyarakat yang tertib.
  2. Agar tercipta hubungan yang harmonis didalam masyarakat dan lingkungan alamnya.
  3. Agar manusia bisa memiliki tingkah laku yang baik dan selaras dengan kehendak masyarakat dan lingkunganya.
  4. Agar masyarakat sadar terhadap hokum dan mau mengakui hokum sebagai panglima keadilan tertinggi.
  5. Meminimalisir terjadinya kekacauan dan ketidaknyamanan dalam masyarakat.

Contoh Norma Hukum

Norma Hukum sengaja dibentuk oleh pihak yang berwenang untuk menciptakan suatu ketertiban. Berikut ini contoh-contoh Norma Hukum di Sekolah, Masyarakat dan secara umum:

  1. Sekolah

Misalnya saja;

  1. Siswa dan seluruh warga sekolah dilarang melakukan perbuatan asusila dilingkungan sekolah
  2. Siswa tidak boleh terlambat dan wajib hadir sepuluh menit sebelum bel masuk berbunyi
  3. Setiap hari Senin atau ditanggal hari peringatan nasional siswa wajib mengikuti upacara bendera
  4. Setiap siswa dan seluruh warga sekolah dilarang memakai na*k*ba, minum minuman keras dan melkukan perjud*an.

  1. Masyarakat

Antara lain;

  1. Diantara warga dilarang saling berbuat terror dan adu domba
  2. Setiap keluarga diwajibkan membayar kas RT yang ditarik perbulanya.
  3. Setiap keluarga wajib berpartisipasi dalam kegiatan ronda malam.
  4. Setiap warga diwajibkan melaporkan tamu yang menginap dirumahnya kepada ketua RT yang bersangkutan selama 1×24 jam.

  1. Umum

Antara lain;

  1. Hukum Perdata (hukum perdata bisa disebut juga hukum privat meliputi hukum perseorangan, hukum waris, hukum keluarga yang mengatur tentang pernikahan, perceraian, serta hukum kekayaan.)
  2. Hukum Pidana (Hukum pidana adalah hukum yang di dalamnya diatur tentang segala sanksi dan hukuman bagi mereka yang melakukan tindak pidana atau kriminalitas tertentu. Misalnya ketika seseorang melakukan pen*p*an, tindakan, penganiayaan, pencemaran nama baik)

Demikianlah penjelasan tentang pengertian norma hukum, jenis, ciri dan contohnya dalam kehidupan sehari-hari. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan dan juga pengetahuan bagi segenap pembaca yang sedang mencarai literasi tentang keteraturan hukum.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen