Kekuasaan yang terdapat dalam lembaga eksekutif pada saat ini sangat besar dan kuat pasca Amandemen UUD 1945 dilakukan. Hal ini terbukti setiap tokoh politik di Indonesia mengorbankan segala kemampuannya untuk bisa duduk didalamnya. Baik tingkatan taraf nasional ataupun daerah.
Hal itu sangatlah wajar mengingat dengan menjadi bagian daripada eksekutif dalam sistem pemerintahan akan senantisa menjalankan wewenang dan bertanggung jawab atas pemerintahan suatu negara daerahanya.
Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif bisa dikatakan sebagai institusi tertinggi yang terdapat dalam sisitem negara demokrasi dan bertugas melakukan kebijakan serta menjalankan roda pemerintahan yang telah menjadi amanahnya. Oleh karena alasan itulah setiap seseorang yang duduk di lembaga eksekutif akan cenderung familiar keberadaannya dibandingkan dengan seseorang yang ada dalam lembaga legislatif ataupun lembaga yudikatif.
Fenomena ini juga termasuk di Indonesia yang notebene menganut sisitem pemerintahan demokrasi, dengan salah satu karakteristiknya ialah melakukan pemilihan umum untuk 5 tahun sekali dalam menuntukan setiap kedudukan di lembaga eksekutif.
Pengertian Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif adalah dewan yang memiliki peranan atas kekuasaan sistem pemerintahan di suaru wilayah, sehingga dalam hal ini wajib bertanggungjawab ataswewenang lebih luas dibandingkan dengan lembaga negara yang lain.
Selain itupula fungsi eksekutif mengimplementasikan pembangunan yang sesuai dengan perundang-undangan. Dimana eksekutif menjalankan dan menegakkan hukum. Dalam sistem politik yang didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan, kewenangan didistribusikan ke beberapa lembaga (eksekutif, legislatif, yudikatif), sebuah upaya untuk mencegah pemusatan kekuasaan di tangan sekelompok orang.
Pengertian Lembaga Eksekutif Menurut Para Ahli
Adapun definisi lembaga eksekutif yang telah dikemukakan oleh para ahli, antara lain sebagai berikut;
- C.F. Strong, Lembaga eksekutif adalah institusi pemerintahan yang senantiasa ada di dalam Negara penganut asas demokrasi yang memiliki tangungjawab untuk melakukan pengawasan dan pembatasan atas kekuasaannya kepada rakyat secara langsung.
- Wynes, Definisi lembaga eksekutif adalah kekuasaan tertinggi dalam Negara yang bertugas menjalankan amanat Undang-Undang, mengakomodir urusan pemerintah, menjaga tata tertib, dan menjadi pelindung warga Negara baik di luar negri ataupun di dalam negari.
- Ilmu Politik, Arti lembaga eksekutif dalam Ilmu Politik adalah kekuasaan penuh yang diberikan rakyat kepada seseorang tokoh untuk dapat mengakomodir setiap roda pemerintahan serta mengimplementasikan pembangunan yang sesuai dengan UU.
Tugas Lembaga Eksekutif
Tugas yang diberikan kepada lembaga eksekutif ini terbagi dalam dua macam, diantaranya;
- Kepala Negara
Sebagai kepala Negara, lembaga eksekutif adalah simbol yang ada di dalamnya yang senantiasa harus dijunjung tinggi segala kebijakan yang sesuai dengan amanat UU. Hal ini tentusaja dilakukan sebagai upaya penghormatan kepada salah satu simbul tertinggi sebuah Negara.
- Kepala Pemerintahan
Tugas lembaga eksekutif sebagai kepala pemerintahan diartikan sebagai pemegang penuh atas kekuasaan eksekutif di dalam dan luar negri yang dibantu oleh wakilnya beserta seluruh jajaran para menteri yang menjadi sarangkaian di dalamnya.
Wewenang Lembaga Eksekutif
Kewenangan yang diberikan lembaga eksekutif pada sisitem pemerintahan, antara lain sebagai berikut;
Lembaga eksekutif memiliki kewenangan untuk menjalankan kerjasama antar Negara dengan dibantu seluruhnya oleh perwakilan diplomatik yang ada disetiap Negara. Kerjasama internasional ini dijalankan sebagai landasan bagi setiap Negara berdaulat untuk memenuhi kebutuhan warganya.
Lembaga eksekutif secara penuh diberikan kekuasaan untuk menjalankan sisitem kesepatakan antar Negara yang dilakukan sebagai upaya menghindari konflik antar bangsa. Tahapan perjanjian internasional ini tidak lepas dari tugas perwakilan konsuler yang memberikan laporan atas hasil observasi yang terjadi.
- Pemberian Grasi
Wewenang yang diberikan kepada lembaga eksekutif salah satunya ialah pemberian grasi atau ampunan kepada narapidana yang melakukan kejahatan. Hak inilah setidaknya dilakukan dewan eksekutif dengan mempertimbangkan saran dari MA (Mahkamah Agung).
- Mengangkat Perwakilan Diplomatik
Kekuasaan yang diberikan oleh lembaga eksekutif lainnya, ialah haknya progetifnya untuk dapat melakukan pengangkatan tingkatan perwakilan diplomatik yang menjadi tangan panjang pemerintah dalam melindungi warga Negara di Negara lain. Hal ini dilakukan sebelum melakukan pertimbangan dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Macam Lembaga Eksekutif
Adapun untuk jenis lembaga eksekutif yang ada pada pemerintahan, antara lain;
- Monarki, merupakan lembaga pemerintahan yang melakukan pengangkatakan lembaga eksekutif berdasarkan pada keturunan. Contohnya Negara Arab Saudi dan Brunai Darussalam.
- Demokrasi , merupakan jenis pemerintahan yang melakukan pengangkatakan lembaga eksekutif berdasarkan pada Pemilu dengan kedudukan kepala pemerintahan Negara atau Presiden. Contoh saja Amerika Serikat dan Indonesia.
- Collegial executive , yakni pemerintahan yang mengakat lembaga eksekutif berdasarkan pada pemilihan federal council yang dilakukannya penyelenggaranya setiap 4 tahun. Contoh saja dalam kasus ini seperti yang terjadi di Swiss.
Contoh Lembaga Eksekutif
Sedangkan untuk contoh dalam lembaga eksekutif yang ada dalam sistem pemerintahan di Indonesia, antara lain;
- Presiden dan Wakilnya
Contoh lembaga eksekutif yang ada dalam sisitem pemerintahan di Indonesia adalah presiden serta wakilnya yang memiliki wewenang dalam menjalankan roda pemerintahan baik untuk urusan dalam negri dan luar negari.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ini diselenggarakan Indonesia setiap 5 tahun sekali dengan masa jabatan 2 priode kekuasaan. Batasan masa jabatan ini dilakukan setelah proses amandemen dilakukan Indonesia sejak runtuhnya orde baru.
- Mentri
Jabatan kementrian yang membantu segala urusan presiden dan wakilnya merupakan salah satu contoh lembaga eksekutif yang ada dalam sisitem pemerintahan Indonesia. Setiap kementrian memiliki weweng mengatur segala kebijakan yang ada di bawahanya. Seperti Kementrian Agama, Kementrin Desa Tertinggal, Kementrian Hukum dan Ham serta yang lainnya.
- Gubernur
Gubernur merupakan lembaga eksekutif yang dapat menjadi sumber jenis hukum tertentu, seperti keputusan atau perintah eksekutif. Birokrasi eksekutif dalam gubernur ini sendiri biasanya menjadi sumber regulasi pada wilayah Provinsi di Indonesia. Misalnya saja seperti Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Tengah, sampai Gubernur DKI Jakarta.
Dari penjelasandapatlan dikatakan bahwa setiap Negara penganut asas demokrasi akan senantiasanya memberikan kedudukan dewan eksekutif untuk menjalankan roda pemerintahan yang sesuai dengan UU dengan serangkaian pengawasan yang dilakukan oleh lembaga legistatif dan yudikatif.
Disisi lain, karakteristik yang terdapat dalam lembaga eksekutif hakekatanya sesuai dengan sisitem pemerintahan yang dianut, setiap Negara tidak bisa disamakan misalnya saja tugas lembaga eksekutif Indonesia dan Arab Saudi yang berbeda pada proses pemilihan pemimpinannya.
Demikianlah uraian atas pengertian lembaga eksekutif menurut para ahli, fungsi, wewenang, jenis, dan contohnya. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan dan memberi edukasi mendalam bagi pembaca yang mencari refrensinya.