Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara

Posted on

Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara

Sejak lahir sebagai Warga Negara Indonesia setiap kali seseorang mengenal dengan Pancasila dengan identitasnya diperankan pada burung Garuda yang dibawahnya terdapat semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.  Atas alasan itulah setiap Warga negara Indonesia wajib mengerti tentang sejarah lahirnya pancasila dari mulai awal hingga akhir karena untuk pengetahuan dan juga pengamalannya. Pancasila adalah sarana yang ampuh dalam mempersatukan bangsa indonesia karena kedudukan pancasila.

Pancasila

Pancasila adalah serangkaian nilai-nilai luhur bagi bangsa Indonesia yang dijadikan dasar dan ideologi negara. Idiologi Pancasila ini menjadi warisan yang layak dijadikan pedoman dalam tingkah laku setiap inividu. Lahirnya Pancasila tidak muncul begitu saja, tetapi Pancasila lahir melalui proses panjang dan menjadi bagian sejarah bangsa Indonesia. Pancasila adalah dasar negara dari negara republik indonesia yang tercantum dalam pembukaan uud 1945.

Sejarah Pancasila

Secara etimologis, Pancasila berasal dan bahasa Sanskerta. Pancaslia megandung dua pengetrian, panca yang berarti lima dan syila dengan huruf I dibaca pendek berarti batu sendi, dasar, alas atau asas. Adapun sylla dengan pengucapan ¡ panjang (syi:Ia) berarti peraturan tingkah laku yang balk, utama, atau yang penting.

Sejarah lahirnya Pancasila sebagai dasar negara dan diyakini seluruh element bangsa mengalami proses yang teramat panjang, dari awal kemerdekaan, paca kemerdekaan, bahkan sampai saat ini. Keabadian pancasila tersebut tidak terlepas dari peranan para pendiri bangsa yang menjadikan sosok Pancasila lebih tinggi dari aturan-aturan apapun di Indonesia. Pancasila adalah dasar negara indonesia.

Sejarah Singkat Lahirnya Perumusan Pancasila pada Masa Awal

Perumusan Pancasila diawali dengan dibentuknya sebuah badan untuk mempesipakan secara mantang tentang kemerdekaan Indonesia yang dikenal dengan sebutan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).  BPUPKI dibentuk semasa penjajahan jepang.

Sejarah awal pembentukan BPUPKI ini dilakukan pada tanggal 29 April 1945 oleh kepala pemerintahan Jepang untuk Jawa yaitu Gunseikan, dengan merekrut beberapa tokoh perjuangan Nasional, baik Seokarno, M. Yamin, dan tokoh-tokoh lainnya.BPUPKI adalah organisasi bentukan jepang dibentuk pada 1 maret 1945.

Dalam melaksanakan tugasnya pada masa awal pendirian tentang badan-bdan yang dibentuk oleh jepang, BPUPKI mengadakan dua kali sidang yang diselenggarakan oleh para pimpinna dan anggotanya. Antara lain adalah sebagai berikut;

  1. Sidang Pertama BPUPKI

Pada proses persidangan pertama yang dilakukan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Sidang pertama BPUPKI membahas tentang rumusan dasar negara Indonesia. Dalam proses perumusan tersebutlah terdapat beberapa rumusan yang ditemukan pada dasar negara, yang utamanya diajukan pertamakali oleh Mr.Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Sampai berakhirnya sidang pertama BPUPKI, belum mencapai kesepakatan yang disetujui oleh seluruh anggota, terutama mengenai rumusan dasar negara, yang kemudian dijadikan sebagai pembentukan sistem pemerintahan, dan aturan hukum nasional.

Oleh kanena belum adanya kesempatakan, pada akhirnya dibentuklah panitia kecil dan anggotakan delapan orang. Dari 8 tokoh tersebut diberikan mandat sebagai ketua perumusan dasar negara oleh Ir.Soekarno (yang kemudian berlanjut sebagai Presiden Indonesia pertama).

Panitia kecil dalam perumusah tersebut bertugas memancing dan membahas rumusan dasar negara pada sidang I BPUPKI Pada tanggal 22 Bulan Juni 1945 panitia kecil mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam pembahasannya.

Dalam pertemuan BUPKI selanjutnya, untuk menyusun naskah pancasila dibentuk lagi panitia beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Ketua Panitia Sembilan dalam sejarah kelahiran Pancasila ini adalah Ir. Soekarno dengan anggotanya Drs. Mohammad Haifa, Mr. Muhammad Yamin, Mr. Ahmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakkir, Wachid Hasjim, H. Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosoejoso.

Panitia Sembilan yang menjadi sejarah kelahiran Pancasila ini bertugas untuk menyusun rancangan pembukaan undang-undang dasar. Rumusan dasar negara yang dihasilkan Panitia Sembilan oleh Mr. Muhammad Yamin disebut “Piagam Jakarta”.

  1. Sidang Kedua BPUPKI

Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan dalam asal mula Pancasila dilakukan pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Juli 1945. Pada tanggal 10 Juli 1945 dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno.

Panitia Perancang Undang-Undang Dasar tersebut mengadakan rapat pada tanggal 11 Juli 1945. Dalam rapat tersebut, anggota sidang menyetujui bahwasanya preambule undang-undang dasar diambìl secara penuh dari Piagam Jakarta.

Panitia dalam sidah kedua BPUPKI kemudian membentuk sebuah Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Mr. Soepomo. Persidangan BPUPKI dilanjutkan pada tanggal 14 Juli 1945. Agenda dalam sidang tersebut adalah menenima laporan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Ir Soekarno selaku ketua panitia kemudian melaporkan hasil atas kerjanya selama menjabat jadi anggota BPUPKI seperti berikut;

  1. Pernyataan Indonesia merdeka.
  2. Pembukaan undang-undang dasar.
  3. Undang-undang dasar (batang tubuh).

Pada tanggal 16 Juli 1945 rancangan undang-undang dasar akhirnya diterima secara bulat oleh seluruh anggota siding yang hadir pada saat itu. Perundangan-Undangan itu sangat penting dibangun oleh Indonesia karena untuk menjamin kepastian hukum seseorang dalam berkehidupan sehari-hari.

Proses Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara [Akhir]

Dalam perkembangannya, BPUPKI dibubarkan padatanggal 7Agustus 1945. Sebagai penggantinya Jepang membentuk Dokuritsu Zunbi linkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).  Yang mana dalam PPKI ini diketuai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Tugas PPKI adalah mempersiapkan secara mendasar segala sesuatu yang dibutuhkan bagi pembentukan negara dan pemerintahan Republik Indonesia.

PPKI sendiri merupakan badan yang dibentuk secara khusus Pemerintahan Jepang berasama dengan tokoh-tokoh Nasional dari Indonesia, yang tugas intinya ialah untuk melanjutkan amanah yang telah dilaksanakan dan oleh BPUPKI.

Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tanggal 18 September 1945 PPKI mengadakan sidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, serta memilih presiden dan wakil presiden dan yang terpilih adalah prsiden Soekaro sebagai presiden dan Soeharto sebagai wakil presiden.

PPKI ini secara menyeluruh membahas tentang konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan secara utuh oleh BPUPKI. Dalam naskah Piagam Jakarta yang menjadi sejarah dasar negara tersebut, terdapat kanduangan atas lima sila, antara lain adalah sebagai berikut;

  • (Dasar Sila 1 Pancasila ) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  • (Dasar Sila 2 Pancasila) Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • (Dasar Sila 3 Pancasila) Persatuan Indonesia
  • (Dasar Sila 4 Pancasila) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat ke- bijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  • (Dasar Sila 5 Pancasila) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sebelum sidang dimulai Drs. Moh. Hatta terlebih dahulu meminta izin kepada Ir. Soekarno selaku ketua untuk menunda sidangnya beberapa waktu. Hal ini dilakukan agar Bapak Drs. Moh. Hatta melakukan pertemuan dengan KI Bagus Hadikusuma. Inti pertemuan yang dilakukan ialah membahas pesan dari pemeluk agara lain, terutama untuk Indonesia Timur yang merasa sangat berat pada bunyi sila pertama.

Atas dasar proses perumusan Pancasila diatas, pada akhirnya dengan melalui serangkaian pertimbangan yang dijalankan secara musyawarah mufakat, telah disepakati bahwa bunyi dalam sila pertama adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Ada beberapa hal penting yang dihasilkan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai berikut.

  1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah dipersiapkan oleh Dokuritsu Zunbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagal Wakil Presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara akiamasi atas usul Otto Iskandardinata.
  3. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai Badan Musyawarah Daerah dan untuk membantu presiden selama Tugas MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan Tugas dan Wewenang DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) belum terbentuk.

Dengan disahkan dan ditetapkannya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah dipersiapkan oleh Dokuritsu Zunbi Coosakai (BPUPKI) dengan segala perubahannya, secara otomatis Pancasila disahkan sebagai dasar negara Indonesia. Hal ini karena Pancasila sebagai dasar negara Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 ataupun dalam Amandemen UUD 1945.

Demikianlah uraian secara singkat mengenai sejarah lahirnya Pancasila dari Awal Hingga Akhir perumusan, semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan dan manambah pengetahuan bagi segenap pembaca yang sedang mencari referensi tentang “Pancasila”.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen