Perjanjian internasional menjadi salah satu unsur ketentuan hukum dalam menjalankan hubungan internasional. Kesepahaman ini muncul lantaran secara de facto dan de jure setiap bentuk Negara mangkui legalitas dari akad internasional
Oleh sebab itulah yang menjadi aspek dalam rangka perwujudan perjanjian internasional ini meliputi beragam bidang, seperti ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Akan tetapi secara luasnya untuk bentuk kesepakatan ini dapat diljnkan antar dua Negara (bilateral) atau banyak Negara (multiteral).
Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional merupakan sumber norma hukum yang primer serta diakui legalitasnya oleh seluruh bentuk Negara-negera di seluruh dunia. Persyaratan ini bahkan menjadi landasan setiap Negara dalam menjalanakan kerjasama internasional dalam upaya memenuhi kebutuhan dan menjaga kedamaian di seluruh dunia. Perjanjian internasional adalah sbuah perjanjian yang merupakan perjanjian internasional bila melibatkan negara-negara yang ada.
Maka tak khayal sebagai sebuah negara Indonesia juga memiliki berbagai perjanjian antar negara yang dilakukan guna menunjang perkonomian dan ketabitas atas keuntukan NKRI. erjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan kerjasama yang baik antara negara satu dengan negara lainnya. Perjanjian internasional merupakan wujud dari adanya kerukunan antar negara.
Pengertian Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah kesepakatan yang dilakukan antar Negara dalam menjaga kedamaian dan memelihara kerjasama yang telah dilakukan antar bangsa. Persetujan ini dapat dijalankan sesuai dengan jumlah awal dalam prosesi Negara yang melakukan kesepahaman, dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli
Adapun untuk pengertian perjanjian internasional menurut para ahli, antara lain;
-
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Pengertian perjanjian internasional adalah kesepakan yang dilakukan oleh anggota masyarakat dalam ruang lingkup “bangsa-bangsa” dalam sebuah negara dangan tujuan untuk mencipatakan aturan tertentu. Di sinilah yang dapat menjadi pihak dalam perjanjian internasional adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa termasuk lembaga-lembaganya.
-
Dr. B. Schwarzenberger
Arti perjanjian internasional adalah persetujuan bersifat mengikat yang dilakukan oleh element dalam tata hukum internasional, sehingga menimbulkan hak dan kewajiban yang mengikat (primer). Baik dalam aspek kerjasama bersifat bilateral maupun multilateral.
Definisi ini dapat disimpulkan bahwa dalam mengadakan perjanjian internasional adalah subjek-subjek hukum internásional, seperti negara, dan atau organisasiorgasi internasional, seperti takhta suci, palang merah internasional dan lain-lain.
-
Konvensi Wina 1969
Makna perjanjian internasional adalah kesepakan berupa aturan tetap yang dijalankan dan dilakukan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadalikan beragam dampak dan penyimpangan tentang hukum tertentu. Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar negara yang bertujuan menciptakan akibat adanya pejrnjian-perjanjian baik di bidang ekonomi, politik, pendidikan dan lainnya.
-
Pasal 38 Ayat (1)
Arti perjanjian internasional dalam Piagam Mahkamah Internasional serangkaian perjanjian yang bersifat umum maupun khusus, yang di dalamnya mengandung ketentuan hukum dan diakui secara tegas oleh Negara-negara yang bersangkutan.
Berkenaan dengan pasal tersebut, maka sepantasnya bagi setiap Negara secara de facto dan de jure yang menjalankan perjanjian internasional harus senantiasa mampu untuk menjunjung tinggi serta mampu menaati segala bentuk ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalamnya.
Asas Perjanjian Internasional
Beragam asas dalam pembentukan perjanjian internasional, yang tujuan pembuatan asas-asas ini ialah untuk mengikat Negara-negara yang melakukan penjanjian internasional. Adapun jika terjadi pelanggaran maka negara yang melakukan pelanggaran harus bersedia menenima konsekuensinya Asas-asas tersebut.
Asas perjanjian internasional ini artinya bahwa setiap kesepakatan yang telah dibuat oleh suatu bangsa-bangsa di dunia harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya. Oleh karena itulah pemahaman tentang pelanggaran peperangan dan tindakan illegal akan mengedepankan kasus pada fondasi kesepakatan.
-
Reciprositas
Asas perjanjian internasional reciprositas ini artinya tidakan yang dilakukan Negara terhadap Negara lain itu akan senantiasa dibalas dengan setimpal. Baik tindakan yang bersifat negatif ataupun suatu tindakan yang bersifat positif. Berangam contoh yang mengedapankan asas ini, misalnya saja tindakan Korea Utara dalam memproduksi Nuklir yang mengancam kesatuan Negara lain.
Melalui asas dalam perjanjian internasional inilah pada akhirnya Korea Utara mendapatkan balasan dengan dikucilkan dari Negara lainnya. Termasuk dari sarana hubungan internasional yang akan membuatnya Negara tidak akan pernah maju.
-
Courtesy
Asas perjanjian internasional courtesy artinya saling mengormati dan dan saling memerlukan menjaga kehormatan setiap Negara. Berhubungan dengan tindakan pada fondasi ini misalnya saja Idiologi Indonesia “Pancasila”. Maka setiap Negara yang menjalankan kerjasama internasional haruslah berpegang teguh pada wawasan kebangsaan Indonesia sebelumnya.
-
Kesamaan Hak
Asas Kesamaan hak dalam perjanjian internasional artinya bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan kerjasama harus saling hormat dan menghormati satu sama lain. Pihak ini sendiri tidak ada yang lebih dimulyakan semuanya setara, baik hak dan kewajiban yang diperoleh.
Contohnya saja yang mengedepankan asas ini kebijakan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dengan membangun Kedutaan di Palestina. Kebijakan yang dilakukan AS mendapatkan kritik dan tekanan yang luas biasa dari Negara-negara di dunia, termasuk juga Indonesia.
Tahapan Perjanjian Internasional
Proses pengadaan yang ada dalam perjanjian internasional yang seringkali dilakukan, antara lain sebagai berikut;
-
Bersatu
Tahapan pertama dalam menjalankan perjanjian internasional ialah mempersatuna negara-negara yang tergabung dalam organisasi di seluruh dunia. Ketentuan ini mutlak tidak bisa dijalankan tanpa adanya hubungan internasional dengan Negara lainnya.
-
Melakukan Ikatan
Dalam proses pengadaan perjanjian internasional selanjutnya berhubungan erat dengan sikap bersedia mengadakan ikatan hukum tertentu yang mergulasi segala kebijakan-kebijiakan yang akan diambil. Dengan kondisi inilah semua perjanjian internasional akan berjalan dengan baik.
-
Kegiatan Pelasanaan
Kata sepakat melakukan sesuatu kebijakan yang dilakukan dalam perjanjian internasional merupakan implementasi dari serangkaian program-program yang dijalankan. Hal inilah mengindkasikan bahwa setiap Negara akan senantiasa melakukan kerjasama setelah perjanjian terjadi.
-
Ketersediaan
Tahapan terakhir dalam proses pembentuka perjanjian internasional ialah tentang sikap bersedia menanggung akibat-akibat perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun hukum yang terjadi pada proses pelaksanaannya.
Uraian tentang tahap-tahap perjanjian internasional di atas, tentusaja harus dilakukan secara sistematis dari langkah pertama dan terkhir, agar apa yang dijalankan melalui kesepakatan ini bisa dimaksimalkan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara bersama-sama. Begitupula hal ini berlaku, pembatalan, dan berakhirnya perjanjian.
Macam Perjanjian Internasional
Beragam jenis dalam perjwuatan yang ada di perjanjian internasional, antara lain sebagai berikut;
- Traktat
- Agreement
- Konvensi
- Protokol
- Piagam
- Charter
- Deklarasi
- Convenant
- Ketentuan Hidup
- Modus Videndi
- Pakta
Contoh Perjanjian Internasional
Beragam kegiatan yang dihasilkan dari perjanjian internasional, antara lain;
-
Hukum
Kebijakan hukum yang tersangkut secara mutlak dalam perjanjian internasional ini misalnya saja tentang Organisasi internasional dan Takhta Vatikan. Yang disepakati bersama sebagai kota suci bagi umat kristiani di seluruh dunia. Dalam Negara ini mutlak menjadi kesepakan bersama untuk saling melindungi satu sama lainnya.
-
Konvensi Janewa
Bentuk perjanjian internasional yang dapat dsebutkan selanjutnya tentang adany Konvensi Janewa pada tahun 1958 yang menegaskan bahwa perlindungan korban perang dan segala bentuk penindasan sebagai musuh bersama yang harus di taati bagi setiap Negara.
Dari serangkaian penjelasan yang dikemukakan dapatlah dikatakan bahwa perjanjian internasional secara langsung mampu menunjukan peran indonesia dalam hubungan internasional yang dilakukan semua kebiajakan Negara senantiasa mentaai peraturan yang telah disepakati besama.
Disisi lain sejatinya banya fungsi dari perjanjian internasional seperti manfaat untuk memberikan dorongan dalam peningkatan keamaan atas arti acaman ketertiban semua negara.
Semoga dengan adanya uraian tentang tentang pengertian perjanjian internasional menurut para ahli, asas, tahapan, macam, dan contohnya apat menjadikana wawasan dan menambah pengetahuan setiap pembaca yang sedang memerlukannya.