Perjanjian internasional dilakukan atas dasar kepentingan nasional negara masing-masing. Mengapa Indonesia bekerja sama dengan Amerika terkait perdagangan? Tentu karena Indonesia ingin meningkatkan perekonomian negaranya. Begitu pula sebaliknya.
Oleh karena didasarkan kepentingan masing-masing negara, tidak dapat dipungkiri masih adanya penyalahgunaan, pelanggaran, atau pengingkaran dalam pelaksanaan perjanjian yang telah disepakati. Sehingga dalam kondisi tertentu, dibutuhkan prinsip pelaksanaan perjanjian internasional. Selanjutnya kita akan membahas mengenai asas-asas atau prinsip yang sering digunakan dalam perjanjian internasional.
Perjanjian Internasional
Sebelum deklarasi perjanjian internasional disepakati, maka setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian internasional perlu mempelajari asas-asas pelaksanaan perjanjian. Hal ini bertujuan untuk menghindari sengketa paham di antara pihak yang menjadi akibat pembatalan dan berahirnya perjanjian internasional.
Terdapat dua hukum internasional yang dijadikan sebagai dasar pembuatan perjanjian internasional yaitu;
- Vienna Convention on the Law of Treaties 1969
- Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International Organization or between International Organization 1986
Meskipun subyek perjanjian kedua hukum tersebut berbeda, namun asas yang digunakan dalam menyusun dan melaksanakan perjanjian internasional kurang lebih sama.
Asas Perjanjian Internasional
Asas perjanjian internasional merupakan asas, prinsip, dasar-dasar yang harus dipatuhi oleh setiap pihak yang terlibat dalam berbagai macam perjanjian internasional. Asas digunakan dalam penyusunan norma dalam pengesahan perjanjian internasional. Tujuannya agar perjanjian internasional yang disepakati dijalankan dengan baik dan tidak merugikan satu sama lain antara pihak yang bersangkutan.
Macam Asas Perjanjian Internasional
Adapun untuk macam-macam dalam proses terjadinya tahapan perjanjian internasional, antara lain adalah sebagai berikut;
Pacta Sunt Servanda (Asas Konsensualisme)
Pacta Sunt Servanda adalah doktrin yang diambil dari hukum Romawi dan diadaptasi dalam hukum internasional. Secara garis besar, asas Pacta Sunt Servanda merupakan kondisi dimana negara terikat dengan suatu perjanjian internasional.
Pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian internasional baik negara maupun lembaga internasional harus menaati kesepakatan yang telah dihasilkan dari perjanjian. Kita perlu menggarisbawahi bahwa perjanjian internasional itu pasti menghasilkan kesepakatan. Menurut hukum internasional hal tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang telah membuat kesepakatan.
Pacta Sunt Servanda merupakan salah satu asas dari hukum perjanjian internasional yang mana menyatakan bahwa suatu janji itu mengikat pihak-pihak yang bersangkutan sehingga harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Apabila kesepakatan yang telah ditentukan dilanggar, maka akan menimbulkan ketidakharmonisan dan pertentangan antar pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian.
Terdapat dua perspektif terkait dengan terikatnya negara dalam perjanjian internasional:
Tindakan yang dilakukan sendiri dalam perjanjian internasional
Setiap bentuk Negara dikatakan terikat dengan ketentuan dalam perjanjian internasional apabila menandatangani perjanjian, saling bertukar instrument, serta mengikuti ratifikasi.
Substansi atau norma yang diatur dalam perjanjian itu sendiri
Perjanjian internasional mengikat pada negara-negara yang mengikuti perjanjian internasional (state parties). Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa perjanjian internasional juga memberikan hak kepada negara lain yang tidak mengikuti atau tidak terlibat dalam perjanjian internasional (non state parties). Baca juga; Pengertian Modus Vivendi, Masa Berlaku, dan Contohnya
Egality Rights (Asas Kesetaraan)
Asas ini menyatakan bahwa setiap negara yang terlibat dalam perjanjian internasional memiliki kedudukan yang sama. Kewajiban dan hak yang diberikan sama dan tidak menguntungkan salah satu pihak. Ketika merugikan salah satu pihak, maka bisa mengajukan pembatalan atau penghentian perjanjian.
Reciprocity (Asas Timbal balik)
Berdasarkan asas ini, tindakan negara akan mendapat balasan yang setimpal dari negara lain baik positif maupun negatif. Implikasinya, setiap negara harus menjalankan hasil kesepakatan dari perjanjian internasional dengan cara baik sesuai dengan tujuan perjanjian tersebut.
Asas ini merupakan alat pengikat bagi para pihak dalam perjanjian untuk memberikan hak dan kewajiban secara setimpal sebagai dasar kesepakatan yang telah dikehendaki secara adil. Asas ini juga menjadi prinsip kedaulatan negara tersebut dan dasar kerja sama antar negara dalam penerapan yuridiksi.
Bonafides (Asas Itikad Baik)
Asas di mana perjanjian internasional diterima dan dilaksanakan dengan itikad baik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Perwujudan itikad baik dilakuan melalui keinginan untuk meningkatkan hubungan lebih lanjut dengan pihak yang mengikuti perjanjian. Tujuan dari adanya asas ini adalah membawa keuntungan bagi para pihak.
Asas ini merupakan dasar untuk memperbaiki ketidakadilan yang dirasakan dari hasil hukum yang lancip ke bawah.
Terdapat dua konsep bonafides yaitu:
- Subyektif
Keadaan atau pikiran orang untuk menentukan apakah dia harus tahu atau tidak harus tahu mengenai fakta atau peristiwa tertentu.
- Obyektif
Asas yang diterapkan tanpa memandang orang lain (tanpa harus tahu) dan mendorongnya agar dapat dilindungi secara hukum.
Courtesy (Asas Saling Menghormati)
Asas ini mempunyai arti bahwa setiap negara harus menghormati kedaulatan negara lain yang terlibat dalam perjanjian internasional. Asas ini digunakan untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan perjanjian internasional. Ketika asas ini dilaksanakan dengan baik, maka bisa dimungkinkan terdapat kerja sama lebih lanjut di antara pihak-pihak yang terlibat.
Rebus sic Stantibus
Rebus Sic Stantibus dianggap sebagai kebiasaan hukum internasional dalam rangka mengakhiri perjanjian sehingga tidak berlaku lagi. Asas ini tidak bertujuan untuk menghidupkan kembali perjanjian lama, hanya mengakhiri perjanjian karena karena terdapat perubahan kenyataan.
Berdasarkan asas ini, setiap negara atau institusi internasional yang mengikatkan diri dalam perjanjian internasional dan memiliki keinginan untuk melakukan perubahan perjanjian dana tau karena kondisi di luar dugaan yang menghendaki adanya perubahan. Kesepakatan ini, bisa diamandemenkan kapan saja melalui persetujuan tertulis oleh pihak yang bersangkutan.
Syarat Rebus sic Stantibus, antara lain adalah sebagai berikut;
- Mengubah keadaan dengan membandingkan pada saat kesepakatan dari sebuah perjanjian yang seharusnya terjadi.
- Agar doktrin menghasilkan dampaknya, maka perubahan harus mendasar dan tidak diperkirakan ketika perjanjian disepakati.
- Keadaan awal memang sudah disepakati oleh para pihak, namun dalam konteks tertentu ketika terdapat perubahan yang mengharuskan untuk mengubah kewajiban dalam ikatan yang sama.
Ketika persyaratan tersebut terpenuhi, maka salah satu pihak bisa mengklaim penarikan atau pengakhiran perjanjian. Hukum sudah tidak dianggap berlaku untuk semua perjanjian internasional pada batas waktu tertentu. Sementara, perubahan yang terjadi di dalam suatu permasalahan akan mengubah keinginan negara untuk terikat pada perjanjian tertentu, sehingga menjadikannya alasan untuk menarik diri dari kewajibannya.
Contoh Asas Perjanjian Internasional
Adapun implementasi dari adanya bentuk perjanjian internasional, diantaranya;
Konvensi Jenewa pada tahun 1949 mengenai perbaikan keadaan anggota angkatan perang yang sakit di medan pertempuran. Pada konvensi tersebut, meskipun salah satu negara yang terlibat dalam pertikaian tidak mengikuti perjanjian internasional, maka tetap mendapatkan hak sesuai dengan perjanjian.
Egality Rights
Kedudukan hukum antara Australia dengan Timor Leste dalam Pembatalan Perjanjian CMAST (Certain Maritime Arrengements in the Timor Sea) tahun 2006 adalah sama kuat, dan tidak bisa salah satu pihak merasa berkuasa. Implementasi atas kedudukan yang sama tersebut adalah pendapatan yang didapatkan dari Petrolum di Laut Timor dibagi sama besar antara Australia dan Timor Leste.
Reciprocity
Pemberian BVK atau bebas kunjungan visa bagi 169 negara yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (1) Perpres RI No. 21 Tahun 2016. Terdapat aturan berarti merupakan implementasi dari yuridiksi kedaulatan Indonesia.
Timbal balik yang didapat bagi Indonesia adalah meningkatkan angka ekonomi dan pariwisata. Pembebasan visa dapat meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara datang ke Indonesia dan meghasilkan devisa negara. Selain itu, pembebasan visa juga dapat mempererat hubungan diplomatik dan konsuler dengan 169 negara tersebut.
Bonafides
Pada perjanjian CMAST tahun 2006 antara Australia dengan Timor Leste terkait dengan pengolahan minyak dan gas bumi di dasar laut Timor Leste. Australia tidak melakukannya dengan itikad baik dan merugikan Timor Leste.
Australia melakukan pelanggaran substansial spionase yang dilakukannya di kantor kedutaan besar Timor Leste yang terdapat di Canberra, Australia. Oleh karena tidak memiliki itikad baik, maka Timor Leste mengajukan pembatalan atas perjanjian tersebut.
Courtesy
Kerjasama bilateral antara Amerika dengan Indonesia dalam bidang hukum menunjukkan hasil yang baik. Pada mulanya kerja sama dilakukan ketika penyelesaian Bom Mariot dan masih terjalin hingga sekarang. Bahkan kedua negara juga bertukar pikiran dalam menyelesaikan isu-isu actual.
Mereka telah menindaklanjuti rencana pembentukan wadah kerja sama dalam bidang hukum di antara keduanya. Hubungan kerja sama yang dilakukan dalam jangka waktu lama dan tidak terputus dilandasi dengan rasa saling menghormati.
Rebus sig Stantibus
Mesir melakukan penundaan atas perjanjian Suez Canal Base dengan negara Inggris tahun 1956. Hal ini dikarenakan adanya serangan udara Inggris dan Perancis pada tahun tersebut.
Demikianlah serangkaian artikel yang telah kami tuliskan serta jabarkan secara lengkap kepada segenap pembaca terkait dengan macam-macam asas perjanjian internasional dan contohnya yang ada di berbagai negara. Semoga melalui artikel ini memberikan referensi dan wawasan bagi segenap pembaca sekalian. Trimakasih,
- International Astronautical Federation. 2017. Rebus Sic Stantibus and International Space Law: The Evolution of the Space Treaties in the Next Fifty Years. Australia: IAC
- https://www.srdlawnotes.com/2017/03/pacta-sunt-servanda.html?m=1
- https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/42889/2604
- https://www.reasearchgate.net/publication/324182566_ASAS_PACTA_SUNT_SERVANDA_DALAM_PENEGAKAN_HUKUM_PIDANA_INTERNASIONAL
- http://www.mcser.org/journal/index.php/ajis/article/download/877/908