8 Bentuk Negara dan Contohnya

Diposting pada

Bentuk Negara dan Contohnya

Setiap negara-negara merdeka di dunia ini ada sekitar 190 yang secara de jure dan de facto dianyatakan sebagai bangsa berdaulat, maka masing-masing Negara tersebut memiliki ciri khas yang berupa sistem pemerintahan, bentuk negara, dan ideologi negara yang berbeda-beda.

Oleh karena itulah dalam artikel inilah akan menguraiakan tentang bentuk-bentuk Negara di dunia dan contohnya. Namun yang pastinya, contoh mengenai pembahasan tentang bentuk negara dan pemerintahan yang ada di dunia ini adalah antara lain adalah monarki, republik,  tirani, aristokrasi, oligarki, demokrasi, teknokrasi, timokrasi, kleptokrasi, oklokrasi, plutokrasi.

Bentuk Negara

Bentuk negara adalah susunan atau organisasi secara keseluruhan mengenai struktuktur negara yang meliputi segenap unsur negara (daerah atau penduduk pemerintahan) atau dengan kata lain bahwa bentuk Negara membicarakan tentang dasar negara, susunan negara dan tata tertib  suatu Negara berhubung dengan organ tertinggi dalam suatu Negara tersebut serta kedudukan masing-masing organ tersebut dalam kekuasaan Negara.

Sedangkan bentuk pemerintahan adalah seperangkat kelembagaan konstitusional yang diatur oleh Negara. Sederhananya bentuk pemerintahan tergantung pada jumlah pemegang kekuasaan di Negara tersebut, yang biasanya secara tegas diperluas pada aturan-aturan yang dijalankan.

Macam Bentuk Negara

Setidaknya ada beragam jenis tentang bentuk-bentuk Negara yang ada di dunia ini, yang wajib kalian ketahui. Berikut adalah bentuk bentuk Negara beserta contoh Negara yang menganutnya dari sistem pemerintahannya tersebut;

  1. Negara Kesatuan

Pengertian dari negara kesatuan adalah suatu bentuk negara yang bersusun tunggal, dimana di dalam negara tersebut hanya terdapat satu buah negara, tidak ada negara di dalam negara dan hanya ada satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh wilayah Negara.

Contoh tentang penganut pada negara kesatuan ini antara lain adalah Indonesia, Korea Selatan, China, Filiphina, Negara Jepang, Belanda, Perancis. Serta negara-negara lainnya yang membagi kekuasaan dengan seksama antara lembaga legistatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif.

Ciri dari Negara yang menganut bentuk kesatuan, antara lain adalah sebagai berikut;

  1. Hanya memiliki satu pusat pemerintahan pusat yang bertugas mengakomodir segala kebijakan yang dijalankan oleh pemerintahan
  2. Memiliki satu UUD yang bisa secara penuh dipergunakan sebagai konstitusi Negara
  3. Memiliki satu kepala Negara, satu dewan menteri dan satu parlemen
  4. Kewenangan menarik pajak terletak pada pemerintah pusat
  5. Hanya ada satu kurikulum pendidikan yang ditentukan oleh Negara
  6. Pemerintah pusat memiliki dua kedaulatan sekaligus yaitu kedaulatan keluar dan kedaulatan kedalam.

Didalam Negara kesatuan ada dua corak pemerintahan yaitu sentralisasi dan desentralisasi.

  1. Sentralisasi

Dari istilahnya kita akan tau bahwa segala kewenangan pemerintah diatur oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya menjalankan intruksi yang diberikan. Indonesia pernah menganut sistem ini ketika masa Orde Lama dan Orde Baru.

  1. Desentralisasi

Berbeda dengan arti sentralisasi, sistem ini menuntut adanya pembagian kebijakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Di Indonesia wewenang pemerintah pusat setelah menganut sistem ini yang tidak diganggu gugat adalah di sektor agama, moneter dan fisikal, yudisial, bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, bidang pembangunan nasional makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standarisasi nasional.

Definisi desentarlisasi di Indonesia mulai Nampak ketika dirumuskanya UUD RI Pasal 18 Ayat 1-7, Pasal 18 A Ayat 1 dan 2, Pasal 18 B ayat 1 dan 2  tentang otonomi daerah.  Contoh Negara yang menganut sistem ini adalah Negara Indonesia setelah masa Reformasi sampai sekarang.

  1. Negara Serikat (Federasi)

Bentuk negara lainnya ialah serikat yang memiliki definisi sebagai jenis Negara terbentuk atas kolaboerasi beberapa Negara bagian dengan ciri khas melakat pada sistem pemerintahan ini ialah terbentuknya federasi dengan tugas utamanya mengendalikan Negara tersebut.

Dalam konsep bentuk ini, setiap negara bagian tetaplah Negara yang merdeka dan berdaulat. Dengan menjadi federasi ada beberapa wewenang yang berpindah menjadi kewenangan pemerintah federal. Pembagian wewenang antara pemerintah Negara bagian dengan pemerintah federal juga tergantung corak apa yang mereka anut.

Ada dua corak yaitu:

  1. Negara bagian yang lebih dominan

Tiap Negara bagian mempunyai kekuasaan tertentu yang disebutkan secara tegas dan teliti baru sisanya diserahknan kepada pemerintah federal yang mengakomodir setiap bagian negara. Contoh Negara yang menganut sistem ini adalah Kanada pada tahun 1867.

  1. Pemerintah federal lebih dominan

Yang kedua disebutkan secara tegas kekuasaan apa saja yang diserahkan kepada pemerintah federal lalu semua kekuasaan lainya yang tersisa dipegang oleh pemerintah Negara bagian. Contoh Negara yang menganut sistem ini adalah Amerika Serikat.

Ciri yang ada dalam negara serikat adalah:

  1. Negara Bagian tetap memiliki kekuasaan asli untuk mengatur rakyatnya.
  2. Pemerintah federal memiliki kedaulatan keluar dan sebagian kedaulatan kedalam, sedangkan Negara bagian fokus untuk kedaulatan kedalam saja.
  3. Negara bagian diberi kebebasan untuk membuat undang-undang, menyusun parlemen, cabinet dan konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah federal.
  4. Pemilik atas kekuatasaan tertinggi secara langsung dipiliholeh seluruh rakyat secara menyeluruh dengan langsung diberikan tanggungjawab kepada rakyatnya.
  5. Tugas presiden dalam koredor bentuk negara ini secara penuh memiliki hak veto atas beragam keputusan yang diajukan parlemen dan senat.

Contoh tentang beberapa bentuk negara yang berasal dari konsepsi atas serikat ini antara lain adalah Amerika Serikat (Simbul Doemokrasi Dunia), Negara Australia, Pemerintahan Jerman, India, Malaysia (Berada di Wilayah Asia tenggara), dan Negara Swiss

  1. Uni

Uni terdiri dari gabungan beberapa Negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala Negara yang sama. Contoh Negara yang berbentuk  Uni adalah Uni Soviet sebelum akhirnya bubar menjadi Rusia. Ada tiga bentuk uni yang dikenal yaitu:

  1. Uni personil (personal union)

Uni personil (personal union) yaitu gabungan antara dua negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara. Gabungan negara yang diakui secara internasional sebagai kesatuan politik tunggal. Uni Belanda dan Luxemburg (1839 sampai dengan 1890), Uni Inggris dan Skotlandia (1603 hingga 1707).

  1. Uni politik (political union)

Uni politik (political union) yaitu negara yang dibentuk dari negara yang lebih kecil. Uni politik dapat disebut juga dengan uni legislatif. Ketidaksesuaian antara sistem pemerintahan ini dengan bentuk uni personil yakni kekuasaan setiap daerah dan pemerintahan serta politik yang bisa dijalankan dengan bersama-sama.

  1. Uni rill (real union)

Uni rill (real union) yaitu sebuah bentuk negara yang terjadi karena adanya gabungan antara dua negara atau lebih yang terjadi pembagian bersama terhadap beberapa lembaga negara yang secara khusus diberikan kewanganan untuk menanganinya.

  1. Dominion

Negara dominion merupakan salah satu bentuk Negara yang unik karena terdiri dari Negara-negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka tetapi tetap menganggap Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan). Mereka tergabung dalam The British Commonwealth of Nation.

Meskipun tunduk pada Raja/TRatu Inggris, Negara yang masuk dalam persemakmuran tetap memiliki kedaulatan keluar dan kedalam. Mereka juga bebas keluar dari ikatan persemakmuran atas kehendak mereka sendiri, khususnya dalam mengukuhkan bela negara.

Contoh negara yang terbentuk atas dasar dominion ini sendiri, diantaranya adalah negara persemakmuran seperti India, Negara Selandia baru (Yang dikenal sebagai Negara Anti Korupis Pertama di Dunia), Negara Australia (menjadi persemakmuran Inggris), Malaysia, Afrika Selatan, dan Kanada.

  1. Protektorat

Protektorat adalah jenis sistem pemerintahan kenegaraan yang selalu dilakukan pengindahan atas beragam lindungan kepada negara lain yang dianggap kuat. Biasanya negara yang dilindungi pada bentuk negara ini tidak dianggap merdeka dan berdaulat.

Hal ini dengan alasan, karena segala hal yang berkaitan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara pelindungnya. Contoh yang menjadi pengamalan atas bentuk negara protektorat yang ada di dunia ini sendiri diantaranya ialah;

  1. Negara Maroko
  2. Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos, dan Vietnam) yang sebelum terjadi kemerdekaan secara de facto dan de jure negara-negara ini merupakan protektorat dari Prancis.

Menurut Samidjo, SH, protektorat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:

  1. Protektorat Kolonial, yaitu protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta dalam negeri pada negara yang dianggap sebagai pelindung atas kekuasaanya.
  2. Protektorat Internasional, yaitu jenis protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan hukum internasional atas perjanjian internasional.
  1. Mandat

Mandat adalah suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat LBB.

Contoh negara mandat yang diberikan ini misalnya saja Negara Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis. Bahkan untuk pemerintahan Indonesia juga pernah menjadi mandat Inggris setelah Jepang kalah.

  1. Perwalian/Trust

Bentuk negara uang lainnya, ialah negara dengan sistem pemerintahan perwalian yang dikenal pula dengan trust. Bentuk negara adalah suatu Negara yang pemerintahanya diawasi oleh struktur PBB secara penuh dalam beragam kebijakan-kebijakan yang diberikan.

Contohnya mengenai negara perwalian ini sendiri antara lain seperti Yerusallem yang menjadi Trust PBB. Alasannya kerana daerah tersebut dianggap memiliki nilai sakral yang dapat memberikan kedamaian bagi mahluk hidup sebagimana tujuan PPB. Bahkan secara kontektual wilayah negara ini sampai kini menjadi perebutan antara pemerintahan Palestina dan Israel.

  1. Koloni

Koloni adalah bentuk Negara yang dijajah oleh Negara lain sehingga tidak memiliki kedaulatan baik kedalam maupun keluar, karakteritik negara ini sangat sulit melakukan kebijakan dalam hubungan internasional, lantaran akan senantiasa tergaggu.

Contohnya yang menajdi bagian daripada bentuk negara dengan sistem koloni ini sendiri seperti pada Negara India sebelum merdeka merupakan jajahan/koloni Ingrris, sehingga setiap kebijakan serta keputusan yang diambil tidak bisa seleluasa dibandingkan dengan sekarang.

Demikian artikel tentang bentuk-bentuk negara, ciri dan contohnya. Ada beberapa yang sudah digunakan(Koloni, Uni)  lagi tetapi ada juga yang masih diberlakukan sampai sekarang (kesatuan, Federasi, Dominion). Semoga bermanfaat

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen