Perjanjian internasional memungkinkan seorang pemimpin di satu bentuk negara untuk belajar tentang kepercayaan yang dipegang oleh seorang pemimpin di negara lain. Sehingga juga memungkinkan masing-masing untuk membuat keputusan yang lebih baik.
Dimensi perjanjian internasional ini membantu menjelaskan mengapa negara-negara merundingkan perjanjian dan mengapa perjanjian dengan suatu negara dianggap tidak terlalu menguntungkan. Sehingga dapat memperkuat tindakan, dan mengapa perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan.
Indonesia tidak terlepas dari adanya kerja sama internasional dengan negara lain. Mulai dari sektor ekonomi, politik, pertahanan keamanan, dan kebudayaan. Peran serta negara lain dan organisasi internasional sangat diperlukan untuk mempertahankan stabilitas dan arti kedaulatan negara Indonesia dari berbagai ancaman dan hambatan. Agar lebih memahami mengenai pentingnya perjanjian internasional, maka pada artikel ini akan dipaparkan mengenai manfaat perjanjian internasional bagi Indonesia dalam berbagai bidang.
Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional sangat erat kaitannya dengan hukum internasional. Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional. Sehingga ruang lingkup perjanjian internasional berupa kesepakatan yang dibentuk oleh subjek-subjek hukum internasional, khususnya pada bidang publik bukan privat.
Pada awal perkembangan hukum internasional di dunia, hanya menempatkan negara saja sebagai subjek hukum internasional dan memiliki kemampuan hukum dalam membuat perjanjian internasional akan tetapi dunia semakin modern dan juga hukum dapat dibuat maka dalam sebuah perjanjian yang diadakan oleh negara harus mempunyai unsur kejelasan hukum yang jelas.
Namun, seiring dengan pengembangan dinamika hukum internasional, terdapat tujuh subjek hukum yang memiliki kemampuan untuk mengadakan perjanjian internasional yaitu arti negara, negara bagian, tahta suci, wilayah, perwalian, organisasi internasional, kelompok yang sedang berperang dan bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan haknya.
Selanjutnya, sebagai sumber hukum, terdapat perjanjian internasional melahirkan kaidah hukum yang khusus berlaku bagi pihak-pihak yang membuatnya. Selain itu, juga terdapat perjanjian internasional yang melahirkan kaidah hukum yang berlaku umum karena sifatnya yang terbuka bagi masuknya pihak ketiga.
Pengertian Perjanjian internasional
Perjanjian internasional adalah pemahaman atau komitmen formal antara dua atau lebih negara. Macam perjanjian internasional antara dua negara disebut “bilateral,” sementara perjanjian antara beberapa negara disebut “multilateral.” Negara-negara yang terikat oleh perjanjian internasional umumnya disebut sebagai “Negara Pihak.” Perjanjian internasional yang menjadi sumber hukum internasional secara langsung.
Berikut adalah pengertian perjanjian internasional menurut para ahli;
- Jeremy Bentham menurutnya bahwa perjanjian internasional adalah sebuah aturan yang diciptakan untuk mengatur hubungan antar negara. Jeremy Bentham adalah salah satu orang pertama yang mencetuskan perjanjian internasional.
- Oppenhim berpendapat bahwa perjanjian internasional ini adalah sebiah perjanjian yang dilahirkan dari negara maupun organisasi antar negara antar negaradi belahan dunia untuk melahirkan hak dan kewajiban dari pihak didalamnya.
Pada hukum internasional, tahapan perjanjian internasional adalah perjanjian yang mengikat secara norma hukum antara negara dengan negara. Perjanjian dapat disebut sebagai konvensi, protokol, pakta, statute, kesepakatan, dan sebagainya. Perbedaan nama dalam perjanjian internasional disebabkan karena ruang lingkup dan kepentingan penyusunan instrument perjanjian internasional.
Manfaat Perjanjian Internasional
Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, perjanjian internasional mempunyai fungsi yang sangat penting. Fungsi tersebut sudah mendapatkan pengakuan umum anggota masyarakat internasional. Beberapa manfaat adanya perjanjian internasional bagi Indonesia antara lain sebagai berikut:
-
Sarana Transaksi dan Komunikasi antar Negara
Melalui perjanjian internasional, masing-masing negara akan lebih mudah untuk melakukan komunikasi dan menyamakan freukensi atau tujuan bersama. Transaksi tanpa perjanjian internasional, tidak akan memiliki kepastian hukum.
Perjanjian internasional digunakan sebagai sarana komunikasi pelaku politik negara yang satu dengan negara yang lainnya. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas negara-negara yang terlibat dalam perjanjian internasional agar hubungan mereka dapat terjaga dengan baik.
-
Sumber Hukum Internasional
Perjanjian internasional sebagai sumber hukum internasional tercantum dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional. Perjanjian internasional merupakan kesepakatan yang menimbulkan akibat hukum tertentu untuk dijalankan oleh negara-negara pihak di dalamnya.
Ketentuan hukum yang muncul sudah diakui secara tegas oleh negara-negara tersebut. Sehingga, ketika terdapat negara yang tidak melaksanakan isi perjanjian, maka dianggap melanggar dan bahkan bisa membuat perjanjian menjadi batal.
Selain itu, sebagai sumber hukum internasional, perjanjian internasional yang dilakukan oleh negara dengan negara atau negara dengan organisasi internasional atau negara dengan subjek hukum internasional lain bisa berlaku umum untuk seluruh masyarakat internasional.
-
Sarana Pengembangan Kerja Sama Internasional Secara Damai
Kerja sama internasional dilakukan oleh negara-negara yang didasarkan atas rasa saling percaya. Perjanjian internasional digunakan untuk memeperkuat kerja sama dan menghindari kecurangan oleh negara lain.
Perjanjian internasional dilaksanakan atas proses perundingan oleh negara-negara pihak sehingga diharapkan tidak merugikan salah satu anggota perjanjian tersebut. Melalui adanya perjanjian internasional, juga tidak adanya perselisihan yang diakibatkan oleh makarnya negara terhadap isi perjanjian.
-
Media Penyelesaian Sengketa
Terdapat larangan penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan sengketa internasional. Sengketa deselesaikan secara damai baik melalui pengadilan internasional maupun tidak melalui pengadilan internasional. Penyelesaian secara damai, dilakukan melalui perjanjian internasional antara pihak yang bersangkutan.
Perjanjian tersebut bisa berupa hasil negosiasi yang berhasil, mediasi, konsiliasi dan kesepakatan lain yang menjadi penyelesaian sengketa. Perjanjian dilakukan melalui tahap-tahap yang panjang hingga melalui pihak netral. Ketika perjanjian disetujui oleh pihak yang bersengketa, maka mereka tidak boleh melanggar isi perjanjian. Jadi, perjanjian internasional memungkinkan sengketa internasional dapat diselesaikan secara damai.
-
Alat Kontrol Kesepakatan Kerja Sama
Kerja sama antar negara harus dilakukan dengan sistem kontrol yang ketat yakni melalui perjanjian internasional. Tahapan perjanjian internasional dalam kerja sama internasional yaitu mulai dari pengusulan kerja sama, penyiapan dan penandatangan perjanjian kerja sama, persetujuan kerja sama hingga monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama.
Pada bagian monitoring dan evaluasi, pihak atau negara yang bersangkutan melakukan kontrol atas kerja sama yang dilakukan. Kontrol digunakan agar pelaksanaan kerja sama dapat mencapai sasaran yang tertuang dalam kerangka acuan di perjanjian internasional. Hal yang sama dilakukan untuk mengetahui, apakah negara mitra melakukan isi perjanjian yang telah disepakati atau justru melanggar isi perjanjian yang dapat merugikan salah satu negara.
Ketika negara mitra melanggar isi perjanjian, maka pihak yang satu bisa memutuskan hubungan kerja sama dan menjadikan perjanjian internasional batal.
-
Meminimalisir Perselisihan Internasional
Perjanjian internasional merupakan batas, dasar hukum atau patokan negara-negara dalam menentukan satu permasalahan. Hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan tercantum dalam perjanjian internasional sebagai makna sumber hukum internasional.
Ketika hal-hal yang menjadi penyebab perselisihan atau sengketa internasional sudah jelas, maka akan lebih mudah untuk menghambat konflik agar tidak semakin lebih besar.
-
Sarana Koalisi Keamanan dan Perdamaian Dunia
Ancaman pertahanan dan keamanan tidak mengenal batas negara, melampaui jangkauan militer dan sulit diprediksi karena juga sering berasal dari aktor bukan negara. Maka dari itu, perlu adanya koalisi atau kerja sama antar negara dalam menjaga pertahanan dan kemanaan negara.
Kerja sama dalam bidang pertahanan dan dan keamanan digunakan untuk membangun kapasitas dan memperkuat industri pertahanan. Sementara itu, perjanjian internasional bertujuan untuk mewadahi upaya kerja sama dalam menghadapi tantangan dan ancaman global tersebut. Termasuk di dalamnya dalam menjaga perdamaian dunia dari adanya perang.
-
Mengatasi Krisis Ekonomi
Kondisi perekonomian negara sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global. Sehingga penangannya dilakukan melalui kebijakan makro yang sebagia besar dilakukan melalui kerja sama dengan negara atau organisasi internasional. Kerja sama dilakukan dalam kegiatan ekspor impor barang, kepemilikan saham asing, atau dengan pinjaman asing.
Ketika krisis ekonomi, suatu negara bisa meminta bantuan IMF, dengan perjanjian yang telah ditentukan dan harus disepakati oleh negara yang sedang mengalami krisis. Isi dari perjanjian tersebut, harus dilaksanakan oleh negara yang bersangkutan dan diwujudkan dalam kebijakan dalam negeri.
-
Menjaga Kedaulatan Negara
Wilayah teritorial negara baik darat, perairan, maupun udara dan segala yang terdapat di dalamnya sangat rentan dari incaran negara lain. Batas wilayah negara menjadi perdebatan karena perbedaan prinsip dan pandangan dari masing-masing negara.
Ketika batas wilayah dijadikan sengketa oleh negara lain, maka bisa mengancam kedaulatan negara. Maka perlu adanya perjanjian batas antar negara. Khususnya perjanjian batas maritim yang memisahkan negara satu dengan yang lainnya.
Perjanjian tersebut dilakukan melalui perundingan dan dasar hukum internasional mengenai batas negara. Apabila di dalam perjanjian mensyaratkan beberapa hal agar wilayah tersebut bisa termasuk ke dalam teritori negara, maka harus benar-benar dibuktikan dan dilaksanakan.
Meskipun memang benar wilayah milik teritori negara tersebut, namun tidak bisa membuktikan dan melaksanakan, maka wilayah akan menjadi milik pihak lain atau bukan milik keduanya sesuai dalam isi perjanjian.
-
Memperkenalkan Kekayaan Daerah dan Nasioanal suatu Negara
Kerja sama internasional yang dilakukan oleh beberapa negara ditujukan untuk memperomosikan budaya daerah suatu negara. Kerja sama diwujudkan dalam perjanjian internasional antar pihak-pihak yang terlibat. Perjanjian internasional juga dilakukan dengan organisasi internasional seperti UNESCO.
Mempromosikan kebudayaan daerah negara sendiri dan kebudayaan daerah negara lain dapat meningktkan kunjungan wisatawan datang ke negara. Selain dari pengakuan dan pelestarian budaya daerah, perjanjian internasional ini juga bisa meningkatkan devisa negara. Tergantung dari isi perjanjian pihak yang bersangkutan.
Itulah tadi penjelasan dan ulasan lengkap yang bisa kami sebutkan kepada segenap pembaca terkait dengan beragam manfaat-manfaat perjanjian internasional di Indonesia yang dilihat dalam berbagai bidang. Semoga memberi pengetahuan.
- https://www.phe.gov/s3/law/Pages/International.aspx
- https://link.springer.com/article/10.1007/s10640-012-9555-5
- https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_1_dir/fc80514993e594801c570d7faea0a716.pdf
- https://www.nature.com/articles/147293b0