Pengertian Pacta Sun Servanda dan Contohnya

Diposting pada

Pacta Sun Servanda Artinya

Pacta Sunt Servanda merupakan peristilahkan yang berasal dari Bahasa Inggris “Aggrements Must Be Kept”. Dalam istilah ini sendiri sangat lekat dengan makna perjanjian internasional. Lantaran pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian internasional baik setiap negara maupun lembaga internasional harus menaati kesepakatan yang telah dihasilkan dari perjanjian.

Kita perlu menggarisbawahi bahwa berlaku, pembatan, dan berakhirnya perjanjian internasional itu pasti menghasilkan suatu kesepakatan.  Menurut hukum internasional hal tersebut akan menimbulkan suatu hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang telah membuat kesepakatan.

Pacta Sunt Servanda

Sejarah menyebutkan bahwasanya Pacta Sunt Servanda pertamakali diperkenalkan oleh Grotius yang gusar terhadap beragam dasar-dasar pada makna hukum perikatan atasa berbagai jenis prinsip-prinsip hukum alam, khususnya kodrat. Atas dasar inilah ia menganggap perlu adanya Pacta Sun Servanda sebagai ikatan mutlak dalam berbagai jenis perjanjian internasional yang dibuat.

Pengertian Pacta Sun Servanda

Pacta Sun Servanda adalah salah satu asas dari hukum perjanjian yang mana menyatakan bahwa suatu janji itu mengikat pihak-pihak yang bersangkutan sehingga harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Berdasarkan dari asas tersebut. Apabila kesepakatan yang telah ditentukan dilanggar, maka akan menimbulkan suatu ketidakharmonisan. Selain itu, akan menimbulkan pertentangan antar pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian internasional.

Pengertian Pacta Sun Servanda Menurut Para Ahli

Adapun salah definisi Pacta Sun Servanda menurut pendapat para pakar, antara lain;

  1. Konvensi Wina tahun 1969

Definisi pacta sun servanda adalah serangkain landasan atas perjanjian yang bersifat mengikat beragam pihak-pihak dalam bentuk negara/organisasi/kelompok/individu dengan pemaknaan itikad baik dari kerjasama internasional yang dilakukan.

  1. Grotius

Pacta sun servanda artinya adanya keserhanaan dan keterkaitan makna hak dalam premis bahwa kontrak secara alamiah dalam perjanjian yang dijalankan. Hal inilah yang kemudikan dijadikan patokan oleh setiap bentuk negara-negara di dunia.

Atas pemaknaan tersebutlah pada prinsipnya, perjanjian internasional merupakan suatu kesepakatan di antara subjek-subjek hukum internasional. Perjanjian internasional bisa melibatkan dua atau lebih subjek hukum internasional baik antar lembaga internasional, antar negara, atau antara lembaga internasional dengan negara.

Apabila kita simpulkan, maka pihak yang termasuk dalam perjanjian internasional adalah:

  1. Perjanjian antar negara
  2. Perjanjian antara negara dengan lembaga atau organisasi internasioal
  3. Perjanjian antar lembaga atau organisasi internasional

Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional

Apabila kita ingin membahas modus vivendi lebih dalam, kita juga harus memahami tahapan dari pembuatan perjanjian terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan modus vivendi tidak mengalami tahapan pembuatan perjanjian internasional secara keseluruhan layaknya perjanjian internasional yang lainnya. Adapun pembuatan perjanjian internasional memiliki beberapa tahapan yaitu:

  1. Perundingan (Negotiation)

Sebelum perjanjian internasional dibuat, maka harus dimulai dengan adanya perundingan antar negara atau lembaga negara yang bersangkutan. Tujuannya adalah agar perjanjian internasional yang akan dibuat didasarkan pada kebutuhan dan kemampuan masing-masing

  1. Penandatanganan (Signature)

Pada tahap penandatanganan menjadikan dokumen atau perjanjian menjadi resmi. Penandatanganan merupakan suatu tahap yang penting karena perjanjian menjadi bersifat mengikat pihak-pihak yang bersangkutan. Meskipun tidak dilaksanakan ratifikasi, perjanjian sudah mulai berlaku setelah adanya proses penandatanganan dari pihak yang bersangkutan.

  1. Pengesahan (Ratification)

Mekipun, sudah mengikat setelah perjanjian ditandatangani. Namun, perjanjian belum sepenuhnya mengikat. Sehingga diperlukan adanya ratifikasi atau pengesahan yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Biasanya dilakukan oleh wakil negara yang turut serta dalam perjanjian. Tujuan diadakannya ratifikasi ini adalah agar pihak yang bersangkutan benar-benar melaksanakan tugasnya.

  1. Pengumuman (Publication)

Pada perjanjian iternasional dibutuhkan adanya lembaga persyaratan. Lembaga tersebut bertujuan agar isi perjanjian sesuai dengan kepentingan nasional masing-masing negara. Ketika terikat dalam perjanjian, syarat-syarat diajukan oleh negara yang merasa dirugikan sehingga tidak harus mengundurkan diri.

Contoh Pacta Sunt Servanda

Untuk beragam contoh adanya Pacta Sunt Servanda yang diterapkan di Indonesia, misalnya saja;

  1. Perjanjian-Perjanjian VOC

Beragam bentuk perjanjian yang dilakukan oleh VOC sebagai bagian daripada sistem penjajahan di Indonesia yang dilakukan oleh Belanda, akhirnya membentuk Pacta Sunt Servanda atas orang-orang pribumi. Hal inilah yang kemudian diakui oleh setiap wilayah di Indonesia untuk metaati perjanjian yang dibuat pada waktu itu.

Nah, itulah tadi artikel lengkap yang telah membahas tentang pengertian Pacta Sunt Servanda menurut para ahli, tahapan, dan contohnya di masyarakat Indonesia. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan kepada segenap pembaca sekalian.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen