Setiap bangsa-bangsa di dunia tidak akan terlepas keberadaanya dari hubungan internasional yang dikomodir dengan berbagai macam perjanjian internasional. Hal ini seolah telah membuktikan bahwa setiap bentuk negara di dunia tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri tanpa adanya bantuan dari negara lainnya.
Disisi lainnya, manfaat perjanjian internasional sesungguhnya untuk menunjukkan bahwa adanya keterkaitan antara negara satu dengan lainnya. Sehingga diharapkan untuk melangsungkan kerjasama demi menjaga keutuhan negara dan warganya sendiri.
Perjanjian Internasional
Terbentuknya perjanjian internasional akan senantisa memberikan aturan primer dari kerjasama internasional yang dilakukan. Keadaan ini melihat banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dapat menciderai asas hubungan internasional yang ada.
Oleh karena itulah secara keseluruhan dapat dikatkan bahwa aspek penting yang terdapat dalam hukumnya lebih spesifik untuk meningkatkan kerjasama atas sarana hubungan internasional yang ada di dalamnya.
Adapun untuk definisi perjanjian internasional menurut para ahli, antara lain;
- Rifhi Siddiq, Pengertian perjanjian internasional adalah adalah serangkaian kerjasama tanpa paksaan yang dibuat oleh dua Negara berbeda atau lebih untuk memberikan subjek hukum internasional primer yang masing-masing Negara telah sepakat akan menjalankan aturan persetujuan tersebut
- John O’brien, Definisi perjanjian internasional adalah serangkaian kerjasama yang dilakukan pihak berbeda dalam segi hukum (aturan) dalam upaya mensukseskan kerjasama internasional dan hubungan internasional yang dijalanakn atau direncanakan.
Macam Perjanjian Internasional

Adapun untuk bentuk perjanjian internasional berdasarkan struktur dan fungsinya terbagi atas berbagai bentuk. Antara lain;
-
Traktat
Traktat dalam Bahasa Inggris dikenal dengan treaty yang artinya adalah suatu perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapal hubungan hukum mengenai objek hukum (kepentingan) yang sama. Dalam jenis perjanjian ini masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat dan mutlak, dan hams diratifikasi. lstilah traktat seringkali dipergunakan dalam perjanjian intemasional yang bersifat politis.
Misalnya saja adanya proses penyelesaian akan masalah dwi kewarganegaraan yang terjadi pada tahun 1955, antara Republik Rakyat Cina (RRC) dan Negara Indonesia dengan jenis asas kewarganegaraan yang berbeda. Dimana asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia berbeda dengan yang berlaku di China.
-
Agreement
Pengertian agreement adalah suatu perjanjian atau persetujuan antara dua negara atau lebih, yang mempunyai akibat hukum seperti dalam treaty. Akan tetapi untuk perbedaanya dengan traktat karakteristiknya lebih eksekutif serta teknisnya lebih administratif (non politis).
Misalnya saja fenomena mengenai ekspor dan impor suatu jenis komoditas tertentu yang dilakukan Indonesia dengan Negara lain.
-
Konvensi
Jenis perjanjian internasional konvensi artinya suatu perjanjian atau persetujuan yang lazim digunakan dalam perjanjian multilateral, ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (law making treaty) tanpa adanya perbedaan.
Misalnya saja adanya konvensi tentang Hukum Laut Internasional yang terjadi pada Tahun 1982 di Montego-Jamaica. Dalam konvensi ini berisi batasan-batasan Negara dalam teritorial lautnya.
-
Protoko
Protoko adalah suatu jenis perjanjian yang dilakukan dua Negara atu lebih dengan karakteristik tidak resmi jikalau dibandingkan dengan perjanjian internasional traktat dan konvensi, sebab protokol hanya ini hanya mengatur pada masalah-masalah tambahan, seperti penafsiran klausul klausul atau persyaratan perjanjian tertentu.
Misalnya saja Protoko Den Haag yang telah terjadi pada tahun 1930 tentang beragam perselisihan penafsiran pada undang-undang nasionalitas tentang wilayah perwalian, kenegaraan, dan lain-lain sebaginya.
-
Piagam
Piagam dalam perjanjian internasional berasal dari Bahasa Inggris “statute” yang artinya adalah himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional baik mengenai anggaran dasar suatu lembaga ataupun lapangan-lapangan kerja internasional.
Misalnya saja Statuta of The International Court of Justice yang terjadi pada tahun 1945. Adakalanya piagam itu digunakan untuk lapiran pendukung pada saat konvensi dan traktat terjadi.
-
Charter
Charter dalam perjanjian internasional adalah suatu jenis piagam yang karapkali dipergunakan dalam membentuk badan tertentu yang bertugas mengendalikan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam kerjasama kedua Negara.
Misalnya saja adanya piagam tentang The Charter of The United Nation yang terjadi pada tahun 1945, selain itu adanya Atlantic Charter tahun 1941. Yang keduanya memberikan pemahaman perlidungan pada kerjasama dan hubungan internasional yang ada.
Deklarasi dalam perjanjian internasional adalah pernyataan atas pengungkapan hukum yang tujuannya ialah untuk memperjelas keteraturan yang telah berlaku atau untuk menciptakan hukum baru dalam mengendaliakan beragam masalah yang timbul.
Misalnya saja adanya Deklarasi Universal Declaration of Human Rights yang terjadi pada tanggal 10 Desember 1948. Dalam wujudnya berisi tentang kesehatan, kemanusian, dan sisi dalam pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia).
-
Covenant
Perjanjian covenant dalam internasional diartikan sebagai suatu istilah untuk dipergunakan dalam pakta Liga Bangsa-Bangsa yang terjadi pada tahun 1920 sebelum terbentuknya sejarah PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Tujuan dari istilah ini ialah untuk menjamin terciptanya perdamalan dunia, meningkatkan kerja sama internasional dan mencegah terjadinya peperangan yang dapat merugikan bagi setiap Negara.
-
Ketentuan Penutup
Ketentuan penutup dalam perjanjian internasional dikenal dengan final act yang artinya suatu dokumen yang mencatat ringkasan-ringkasan dari serangkaian hasih konferensi. Disini disebutkan tentang Negara-negara peserta dan nama-nama utusan yang ikut berunding serta tentang hal-hal yang disetujui dalam konferensj itu, termasuk interpretasi ketentuan-ketentuan atas hasil konferensi.
Contohnya saja tentang adanya peran Indonesia dalam Hubungan Internasional melalui pembentukan ASEAN di wilayah Negara-negara Asia Tenggara. Dalam konsep ini Indonesia bukan hanya sebagai anggota akan tetapi sebagai salah satu tokoh pendirinya.
Pengertian modus vivendi dalam perjanjian internasional yaitu suatu dokumen yang mencatat hasil-hasih persetujuan internasional yang bersifat sementara, dituangkan ke dalam ketentuan-ketentuan yang bersifat yuridis dan sistematis.
-
Pakta
Pakta dalam perjanjian internasional dikenal dengan pact yang artinya adalah suatu kesepakan oleh beberapa negara secara khusus dalam mengatasi beragam permasalahan yang bermuculan dalam skala nasional. Misalnya saja dalam kasus ini ialah adanya Pact of Matual Assistance and United Command (Pacta Warsawa) yang terjadi tahun 1955.
Dari penjelasan mengenai macam perjanjian internasional dan contohnya diatas dapat disimpulkan bahwa formal aturan yang terjadi dalam kesepakatan intemasional tidak mengenal penggolongan dari jumlah serta tanggung jawabnya. Semua Negara dan bangsa yang melangsungkan perjanjian harus mentaatinya dengan baik. Sehingga kondisinya akan mendorong perdamaian dunia seutuhnya.
Adapun untuk jenis perjanjian internasional sendiri berdasarkan pihak yang terlibat terdiri atas traktat, agreement, konvensi, protokol, piagam, charter, deklarasi, convenant, ketentuan hidup, modus videndi, dan pakta