Pengertian Asas Kebangsaan, Macam, dan Contohnya

Diposting pada
Asas Kebangsaan Adalah
Pengertian Asas Kebangsaan, Macam, dan Contohnya

Sebelum membahas lebih dalam mengenai asas kebangsaan, perlu kita garis bawahi mengenai permasalahan yang terjadi. Mampukah kekuatan hukum suatu bentuk negara mengatur perbuatan seorang warga negara yang berada pada teritorial atau wilayah negara lain?. Perbedaan antara warga negara dengan warga negara asing terdapat pada fakta bahwa warga negara akan tunduk kepada kekuasaan negaranya meskipun dia tidak tinggal di dalam teritorial atau wilayahnya.

Tunduk kepada kekuasaan negara berarti warga negara tunduk pada aturan hukum nasionalnya. Hal inilah sebagai bahasan inti daripada asas kebangsaan. Arti sistem pemerintahan adalah suatu hubungan fungsional yang saling berkiatan antara satu dengan yang lainya dalam hal kenegaraan dan berkaitan dengan kebangsaan.

Asas Kebangsaan

Asas kebangsaan biasa dipergunakan dalam hal antara lain, adalah sebagai berikut;

  1. Asas hubungan internasional
  2. Penentuan tindak pidana yang dilakukan oleh warga negara asing
  3. Pengaturan kewarganegaraan
  4. Pengaturan kepentingan negara yang melibatkan semua warga negaranya. Misalnya tentang definisi pemilu dan pemungutan pajak bagi warga negara di teritori negara lain.

Apabila didasarkan pada asas kebangsaan, peraturan hukum di suatu negara memiliki arti sanksi yang memaksa pada warga negara yang tinggal di negara lain. Pada kondisi yang sama tidak diberi kekuatan untuk memberikan sanksi yang sama bagi warga negara asing yang tinggal di negara tersebut.

Sanksi yang sama tidak bisa diberikan kepada warga negara asing yang tinggal di negara tersebut. Namun, sanksi bisa diberikan kepada warga negara asing yang mengganggu kepentingan negara. Permasalahan muncul kembali mengenai hukum mana yang lebih kuat dalam mengatur warga negara yang melakukan pidana.

Apakah hukum negara asal dari warga negara yang melakukan tindak pidana atau negara tempat dilakukannya tindak pidana. Setiap warga negara yang hidup di suatu wilayah mempunyai aturan untuk mengatur para warganya agar tunduk.

Pengertian Asas Kebangsaan

Asas kebangsaan adalah serangkaian  yang diterapkan atau diberlakukan oleh negara kepada tiap-tiap warga negaranya. Asas ini didasarkan pada kekuasaan atas warga negaranya. Setiap warga negara dimanapun ia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum yang sama dari negaranya.

Asas kebangsaan disebut juga asas nasionalitas yaitu asas yang menempatkan kepentingan dan keperluan sepenuhnya untuk negara. Asas ini mengandung suatu muatan yang mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang plural (kebhinnekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara.

Negara Indonesia adalah negara yang plural sehingga seharusnya dibuat peraturan yang didasarkan atas asas pluralisme dan kebangsaan, maka dari itu semua warga negara indonesia yang tidak terkecualai harus paham dengan asas pluralisme.

Hal ini senda pada makna bangsa yang merupakan solidaritas jiwa, asa, spiritual serta solidartas yang mampu tercipta akibat perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat untuk masa yang akan datang. Secara garis besar bangsa merupakan suatu kesatuan dari macam solidaritas yang terbentuk dari persaman bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, serta kewarganegaraan yang saling merekatkan satu dengan yang lainnya tanpa adanya batas geografis.

Sementara itu, kebangsaan merupakan status pribadi yang perolehan serta pelepasannya diatur oleh hukum nasional dan hukum internasional. Peraturan atau tatanan hukum nasional berdampak pada setiap warga negara untuk mendapatkan hak dan kewajiban yang sama di manapun ia berada.

Prinsip Asas Kebangsaan

Adapun untuk bentuk prinsip pada asas kebangsaan yang ada di dalam setiap negara, antara lain adalah sebagai berikut;

  1. Terbuka

Asas kebangsaan mempunyai prinsip terbuka, namun harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Sehingga, setiap warga negara yang ingin menetap di negara lain harus bisa menjadi warga negara yang sebelumnya. Tujuannya adalah untuk bisa menjaga dan memberikan hukum yang dipergunakan.

Dengan kata lain, di manapun warga negara berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya meski berada di negara lain. untuk itu pengakuan dan mendapatkan hak yang sama adalah impian semua orang warganegaranya.

  1. Menempatkan kepentingan penuh untuk keperluan negara

Negara menerapkan hukum nasional bagi setiap warga negara di manapun berada. Tujuannya adalah untuk kepentingan negara tersebut. Negara memberikan hak kepada setiap warga negara, namun juga membebankan kewajiban terhadap negara.

Misalnya, negara memberikan jaminan hak pilih bagi warga negara yang tinggal di negara asing. Hal ini juga bertujuan agar arti demokrasi di negaranya berjalan dengan lancar. Hal yang sama juga terjadi ketika pembayaran pajak bagi warga negara di luar negeri. Tujuannya adalah rotasi kekayaan di dalam negara berjalan dengan lancar.

  1. Dilaksanakan tanpa menyimpang dari prinsip atau ideologi suatu negara

Pada dasarnya, penerapan asas kebangsaan sesuai dengan ideologi negara. Hak dan kewajiban yang dibebebankan kepada warga negaranya diberikan sesuai dengan prinsip keadilan di manapun mereka berada.

Sanksi yang diberikan negara lain bagi warga negara yang tinggal di negara mereka bisa mendapatkan pembatalan atau penuntutan apabila tidak sesuai dengan prinsip negara asal. Hal ini yang dapat kita sebut dengan perlindungan. Ketika negara lain memberikan hukuman mati pada warga negara yang hukum nasionalnya menentang adanya hukuman mati, maka akan menimbulkan konflik pembelaan.

  1. Mempunyai kekuatan ekstrateritorial

Asas kebangsaan mempunyai kekuatan ekstrateritorial yang berarti bahwa hukum dari negara asal seseorang juga berlaku bagi warga negaranya yang berada di negara lain. Pada perkembangan penerapannya, asas teritorialitas memiliki keterbatasan untuk menjerat seseorang yang melakukan tindak pidana di luar wilayah suatu negara.

Banyak negara menambahkan kekuatan lain agar perundang-undangan pidananya tetap berlaku dalam kondisi-kondisi yang tidak dapat dijangkau dengan asas teritorialitas, Khusunya dalam kondisi dimana pelaku tidak tinggal dalam wilayah negara yang bersangkutan. Kekuatan tersebut adalah ekstrateritorial.

Macam Asas Kebangsaan

Asas kebangsaan yang memuat kekuatan ekstrateritorial ini diwujudkan dalam pasal 4 dan 5 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Apabila kita dasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka macam dari asas kebangsaan sebagai berikut:

  1. Asas Kebangsaan/Nasionalitas Pasif

Pasal 4 KUHP memuat asas nasionalitas pasif. Maksudnya undang-undang pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimana tindakan tersebut dilakukan di luar wilayah Indonesia sepanjang perbuatan itu melanggar kepentingan bangsa Indonesia.

Salah satu prinsip asas kebangsaan yaitu tidak melanggar kepentingan nasional. Indonesia berhak menghukum terpidana sesuai dengan ketentuan hukum nasional Indonesia apabila warga negara Indonesia maupun warga negara asing melakukan pelanggaran dan mengganggu kepentingan Indonesia.

  1.  Asas Kebangsaan/Nasionalitas Aktif

Pasal 5 KUHP mengandung asas nasionalitas aktif, yaitu perundang-undangan pidana Indonesia berlaku terhadap warga negara Indonesia di manapun ia berada. Sama halnya dengan Indonesia, maka warga negara asing yang berada di Indonesia juga mengikuti hukum nasional negara masing-masing.

Contoh Asas Kebangsaan

Berikut contoh asas kebangsaan yang diterapkan dalam beberapa kasus:

  1. Pemilu

Seorang warga negara Indonesia hendak mengikuti pemilu di negara lain agar bisa turut serta. Namun, mereka diberikan penjelasan yang rinci terlebih dahulu agar warga negara tersebut dapat mengikuti pemilu di negara lain. Apabila kita selesaikan dengan asas kebangsaan, maka warga negara harus ditanya terlebih dahulu apakah ia memilih berkewarganegaraan Indonesia atau di negara lain.

Penentuannya harus disesuaikan dengan hukum yang berlaku di negara tempat dia tinggal. Melalui asas kebangsaan, maka warga negara harus tunduk kepada aturan yang ditetapkan oleh Presiden Indonesia. Proses pemilu yang berlangsung harus dilakukan oleh semua warga negara agar tidak ada kecemburuan sosial.

  1. Pemungutan Pajak

Peraturan atau tatanan hukum negara mewajibkan setiap warga negara untuk membayar pajak, bahkan bagi warga negara yang tinggal di negara lain sekalipun. Sama halnya aturan hukum lainnya, apabila warga negara yang tinggal di negara lain tidak membayar pajak, maka akan dikenai sanksi.

Sebaliknya warga asing yang tinggal di negara tidak bisa dipungut pajak karena bukan warga negaranya. Seorang warga negara Amerika yang tinggal di negara Jepang, tidak diwajibkan membayar berbagai macam pajak karena tidak berkebangsaan Jepang.

  1. Nasional aktif

Terdapat seseorang yang berkebangsaan Indonesia berada di Vietnam. Dia tertangkap mencuri, maka dia akan dihukum sesuai dengan hukum negara Vietnam. Sesuai dengan asas kebangsaan, maka dia dapat dikembalikan ke negara Indonesia untuk diberikan hukuman menurut hukum di Indonesia.

  1. Nasional pasif

Apabila kita dasarkan pada asas kebangsaan/nasional pasif, baik warga negara maupun warga negara asing yang melakukan tindak pidana berhak dihukum di negara yang kepentingan nasionalnya dilanggar. Contohnya, seorang TKI dihukum pancung di Arab Saudi pada tanggal 18 Maret 2018 karena dituduh dalam kasus.

Sesuai dengan asas nasional aktif, tugas Presiden RI bisa meminta TKI tersebut untuk ditangguhkan hukumannya. Namun sesuai dengan asas nasional pasif, Arab Saudi berhak untuk menghukumnya sesuai hukum yang berlaku di negaranya.

Nah, demikianlah serangkaian penjelasan serta pengulasan secara lengkap kepada segenap pembaca terkait dengan pengertian asas kebangsaan menurut para ahli, macam dan contohnya yang ada di Indonesia dan dunia. Semoga melalui artikel ini memberikan wawasan serta menambah pengetahuan.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen