Perjanjian Internasional Tentang Berlaku, Pembatalan, dan Berakhirnya

Posted on

Pembatalan dan Pengakhiran Perjanjian Internasional

Setiap jenis perjanjian internasional yang dilakukan setiap arti bangsa dan bentuk Negara akan senantiasanya memberikan ikatan kuat kepada yang bersangkuatan. Hal ini dikarenakan perwujutan kerjasama tersebut merupakan sebuah komitmen yang harus dilakukan serta berusaha untuk diwujudkan apa yang melatar belakanginya.

Oleh karenanya ulasan tentang proses berlaku, pembatalan, dan prosedur dalam berakhirnya proses perjanjian internasional menjadi sangat urgen untuk diketahui. Perjanjian internasional pada dasarnya ada dua yaitu bilateral dan multilateral yang membedakan.

Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional adalah kerjasama internasional yang dilakukan dalam upaya mencitakan hubungan internasional yang baik. Keabsahan tersebut didasari pada sejumlah tata tertib yang menjadi pembatas dalam proses pelaksanaanya. Istilah “aturan” yang menjadi tata tertib inilah merupakan element penting dalam subtasi perjanjian.

Contoh Perjanjian dalam Taraf Internasional

Contoh dalam element perjanjian dalam taraf internasional ini misalnya saja kejadian adanya persyaratan dengan negara yang lainnya dalam pembentukan NATO atau AFTA.  Setiap negara yang menjadi pesertanya akan diberi kesempatan seluas-Iuasnya untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam komitmen tersebut.

Meski semua negara bebas untuk bergabung akan tetapi dalam prosedurnya tetaplan harus ada menghargai keberadaan negara lain tidak boleh mengenyampingkannya. Dengan demikianlah dalam perjanjian internasional mengatur kapan berlaku, dibatlkan, dan berakhir arti perjanjian terebut. Pada zaman Modernisasi ini perlu adanya kolaborasi anatar negara salah satunya adalah melakukan hubungan internasional.

  1. Berlakuknya Perjanjian Internasional

Berlakuknya Perjanjian Internasional
Berlakuknya Perjanjian Internasional

Menurut Konvensi Wina yang telah dilakukan pada Tahun 1969, suatu perjanjian internasional mulai berlaku pada setiap Negara jika;

  1. Pada saat yang sesuai dan tertera yang telah ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut dibuat.
  2. Pada saat peserta perjanjian dibuat berdasakan kurun waktunya
  3. Berlakunya perjanjian itu bila dalam naskah tidak disebutkan berlakunya akan tetapi dibahas secara terperinci dalam tujuan yang diinginkan.

 

  1. Pembatalan Perjanjian Internasional

Pembatalan Perjanjian Internasional
Pembatalan Perjanjian Internasional

Sebuah kesepatakan yang dilakukan pada konvensi Wina tahun 1969, perjanjian internasional dapat dibatalkan setiap Negara yang menyepakati jika kondisi sebagai berikut;

  1. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya
  2. Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian yang teklah dibuat,
  3. Adanya unsur manipulasi dari negara yang telah melakukan komitmen untuk mewujudkan perjanjian.
  4. Indikasi dalam proses penyalahgunaan wewenang yang dapat dibuktikan di mata umum
  5. Terdapatkan unsur terpaksa karena tekanan dari wakil negara yang melakukan perjanjian
  6. Terdapatnya kesepatakan yang dianggap melanggar pada tata dasar hukum internasional sehingga mengancam perdamaian Negara lainnya.

 

  1. Berakhirnya Perjanjian Internasional

Berakhirnya Perjanjian Internasional
Berakhirnya Perjanjian Internasional

Proses kerjasmaa internasional akan berakhir sendirinya, dalam pandangan ini diungkapan oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dalam buku Pengantar Hukum Internasional. Jika berbagai kondisi berikut ini;

  1. Telah tercapai tujuan dan perjanjían ¡nternasional tersebut,
  2. Masa berlakunya perjanjian internasional yang telah disepakati sudah habis,
  3. Salah satu pihak peserta yang melakukan perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian tersebut,
  4. Terdapatnya kesepatakan dari setiap peserta dalam memutus perjanjian yang dilakukan.
  5. Upaya pembentukan perjanjian baru
  6. Perjanjian internasional yang dilakukan kesempatan sudah mencapai tujuan
  7. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran tersebut diterima oleh pihak lainnya
Kesimpulan

Dari penjelasan secara singkat dalam berlaku, pembatalan, dan berakhirnya perjanjian internasional di atas dapatlah disimpulkan bahwa prosedural yang menjadi tahapan perjanjian internasional akan senantiasa mengikuti perkembangan yang sesuai dengan tujuan diinginkan.

Dalam konteks inilah setiap bangsa berhak untuk keluar/mengakhiri perjanjian yang telah disepakati. Adapun jika melihat peran Indonesia dalam hubungan internasional proses pemutusan kerjasama tersebut akan dilakukan dengan terlebih dahulu diputusan oleh presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain.

Contohnya saja seperti perjanjian Indonesia yang dilakukan dengan Australia dalam Militer, pernah mengalami pemutusan secara sepihak oleh TNI. Hal ini disebabkan pada waktu itulah TNI mendapatkan penghinaan terhadap lambang Garuda pada tentara Australia.

Pemutusan tersebut pada akhirnya selesai setelah ada penegasan ulang dalam bentuk deklarasi perdamaian yang dilakukan kedua Negara.

Demikianlah penjelasan mengenai berlakunya perjanjian internasional, pembatalan, dan berakhirnya. Semoga dengan adanya tulisan ini bisa memberikan wawasan dan dapat meningkatkan ilmu pengetahuan pembaca dalam memahami materi pada “perjanjian internasional”.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen