Pengertian NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Fungsi, dan Tujuannya

Diposting pada

NKRI adalah

Indonesia adalah salah satu bentuk negara di Asia Tenggara yang terletak diantara dua samudra, yaitu Samudra Hindia dan Pasifik, serta diantara dua benua, yaitu Benua Asia/Oseania dan Australasia. Itu adalah bagian dari Kepulauan Melayu. Pulau-pulau besar di Indonesia adalah Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatra. Ibukota Indonesia adalah Jakarta.

Kepadatan penduduk Indonesia menempati peringkat ke-4 dunia yang persebarannya paling banyak terkonsentrasi di Pulau Jawa. Indonesia merupakan negara kesatuan yang dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Negara kesatuan merupakan negara berdaulat yang hanya terdiri atas satu pemerintahan tunggal. Untuk memperjelas pemahaman kita tentang negara kesatuan Indonesia, artikel ini akan mengulas tentang pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia, fungsi, dan tujuannya.

NKRI

Ketika Undang-Undang Dasar  1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dalam Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan dalam bentuk Republik” . Akan tetapi, pada tanggal 27 Desember 1949, Indonesia (terpaksa) diubah menjadi Negara Federal Republik Indonesia (RIS), yang terdiri dari 7 negara bagian dan 9 daerah otonom.

Hal tersebut didasarkan pada perjanjian Konferensi Meja Bundar (Konferensi Meja Bundar KMB) pada tahun  1949 dengan Kolonial Belanda dan BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg-Majelis Musyawarah Federal). Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) direduksi menjadi salah satu dari negara selain misalnya Negara Pasundan, Negara Indonesia Timur, Negara Sumatera Timur, dan Negara Madura. Wilayah NKRI hanya mencakup Daerah Istimewa Yogyakarta.

Namuni RIS bertahan lama sebab permintaan publik dan juga dari desakan negara-negara lain dalam RIS itu sendiri. NKRI dibubarkan pada 17 Agustus 1950 dan dibangun kembali dengan wilayah dari Sabang hingga Merauke (walaupun pada waktu itu Irian Barat masih di bawah kendali Kolonial Belanda).

Sejarah Indonesia mendokumentasikan terjadinya pemberontakan yang pernah terjadi dengan tujuan untuk memisahkan diri dari NKRI, diantaranya yaitu Republik Maluku Selatan (RMS), Gerakan Kemerdekaan Aceh (GAM), dan Organisasi Kemerdekaan Papua (OPM).

Dalam proses amandemen UUD 1945 pada 1999-2002, masukan dari sekelompok kecil warga juga dibahas dalam hal mengubah Indonesia dari negara kesatuan menjadi negara federal. Tetapi ide-ide tersebut tidak mendapatkan dukungan yang cukup dan tidak diterima, sehingga hingga kini Indonesia measih merupakan negara kesatuan.

Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia atau disingkat NKRI ialah negara kesatuan yang bentuknya republik dengan sistem desentralisasi, di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang sistem pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah  pusat.

Negara Kesatuan Republik Indonesia juga dapat diartikan sebagai suatu negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua (Benua Asia dan Australia), didiami oleh ratusan juta penduduk, beriklim tropis dan mempunyai dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau, mempunyai  keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama lain bersatu, berdaulat, adil dan makmur, dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan yaitu Bhinneka Tunggal Ika.

Muhammad Yamin mengemukakan bahwa kita hanya membutuhkan negara yang memiliki sifat unitarisme dan wujud negara berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bentuk negara kesatuan tersebut didasarkan pada lima alasan yaitu sebagai berikut:

  1. Unitarisme merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia
  2. Negara tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme
  3. Tenaga-tenaga terpelajar dominan berada di Pulau Jawa, sehingga di daerah tidak ada tenaga membentuk negara federal
  4. Wilayah-wilayah di Indonesia memiliki potensi dan kekayaan yang tidak sama
  5. Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan memandang Indonesia kuat jika sebagai negara kesatuan

Terdapat dua metode dalam memandang proses terbentuknya NKRI, yaitu:

Terbentuknya NKRI secara teoritis (UUD 1945)

Artinya adalah NKRI terbentuk melalui proses atau serangkaian tahap yang berkesinambungan. Rangkaian tahap terbentuknya NKRI digambarkan dalam keempat alinea dalam Pembukaan UUD 1945.

  1. Terbentuknya negara bukan hanya sekadar ditandai dengan proklamasi, tapi juga perlu memperoleh pengakuan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa Indonesia memiliki tekad yang kuat untuk menghapus semua bentuk penjajahan dan penindasan suatu bangsa atas bangsa lain. Inilah yang menjadi sumber motivasi perjuangan (Alinea I Pembukaan UUD 1945).
  2. Adanya perjuangan bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan, sehingga adanya proklamasi bukan berarti kita sudah selesai dalam bernegara tapi sebagai awal dalam proses bernegara. Negara yang kita cita-citakan ialah menuju pada keadaan merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur (Alinea II Pembukaan UUD 1945).
  3. Terbentuknya negara Indonesia ialah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia dan menjadi suatu keinginan luhur bersama. Di samping itu, terbentuknya negara Indonesia juga sebagai kehendak dan atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius dan mengakui adanya motivasi spiritual (Alinea III Pembukaan UUD 1945).
  4. Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara yang mencakup tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD, dan dasar negara. Oleh karenanya, semakin sempurnalah proses terbentuknya negara Indonesia (Alinea IV Pembukaan UUD 1945).

Terjadinya NKRI secara empiris

Artinya adalah terbentuknya NKRI melalui proses perjuangan atau revolusi, yaitu perjuangan dari seluruh bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan dan berhasil memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan yang dilakukan untuk mencapai kemerdekaan tersebut sangat membanggakan sebab adanya bantuan rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia Menurut Para Ahli

Adapun definisi Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut para ahli, antara lain:

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (1)

Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Ketentuan tersebut dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menjabarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu sebagai berikut:

  1. NKRI terbagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi tersebut dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu memiliki pemerintahan daerah yang diatur oleh undang-undang.
  2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota bisa mengatur urusan pemerintahan sendiri yang didasarkan pada asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memberikan tugas dan wewenang DPRD yang anggotanya dipilih melalui Pemilu.
  4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
  5. Pemerintah daerah dapat menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali apabila dalam undang-undang urusan pemerintahan tersebut ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
  6. Pemerintahan daerah memiliki hak untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain dalam melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Fungsi negara secara umum di masyarakat, antara lain adalah sebagai berikut;

  1. Menegakkan keadilan melaui lembaga-lembaga peradilan yang sesuai dengan undang-undang.
  2. Mengusahakan kemakmuran, kesejahteraan, serta keadilan bagi rakyatnya.
  3. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah hal-hal buruk dalam masyarakat. Dalam kasus ini negara mempunyai peran sebagai stabilisator, yaitu pihak yang menstabilkan keadaan di masyarakat.
  4. Mempertahankan tegaknya kedaulatan negara serta mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup negara.

Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:

  1. Fungsi membentuk kelembagaan Negara
  2. Fungsi membuat UUD
  3. Fungsi menentukan anggaran pendapatan dan belanja negara
  4. Fungsi membuat undang-undang dan peraturan-peraturan umum
  5. Fungsi pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara
  6. Fungsi pertimbangan
  7. Fungsi pemerintahan menyelenggarakan kemakmuran
  8. Fungsi kehakiman
  9. Fungsi perencanaan (kegiatan pembangunan Negara).

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tujuan negara menurut para ahli, antara lain:

  1. Tujuan negara menurut Plato, yaitu untuk mewujudkan kesusilaan manusia sebagai makhluk sosial dan individu.
  2. Tujuan negara menurut Rousseau, yaitu untuk menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warga negaranya.
  3. Tujuan negara menurut Roger H. Soltau, yaitu untuk memungkinkan rakyatnya berkembang dan mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.
  4. Tujuan negara menurut Shan Yang dan Machiavelli, yaitu untuk memperluas kekuasaan sehingga rakyat wajib mau berkorban untuk kejayaan negara.
  5. Tujuan negara menurut Harold J. Laski, yaitu untuk untuk menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya bisa mencapai keinginan secara maksimal.
  6. Tujuan negara menurut ajaran negara hukum, yaitu untuk menyelenggarakan ketertiban hukum yang berlaku di negara tersebut.
  7. Tujuan negara menurut Agustinus dan Thomas Aquinas, yaitu untuk mencapai kehidupan dan penghidupan yang aman dan tentram dengan taat dan dibawah pimpinan Tuhan YME.

Tujuan negara secara umum, antara lain:

  1. Untuk mencapai kesejahteraan umum
  2. Untuk melaksanakan ketertiban umum
  3. Untuk memperluas kekuasaan.

Tujuan Negara Indonesia sesuai dengan yang tertulis di pembukaan UUD 1945, yaitu:

  1. Memajukan kesejahteraan umum
  2. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  3. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  4. Mencerdaskan kehidupan bangsa.

Itulah tadi serangkaian artikel yang memberikan penjelasan kepada segenap pembaca terkait dengan pengertian NKRI menurut para ahli, fungsi, dan tujuannya di masyarakat secara umum. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan serta menambah pengetahuan bagi segenap pembaca sekalian. Trimakasih,

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen