Pengertian Perjanjian Internasional, Asas, Tahapan, Macam, dan Contohnya

Diposting pada

Pengertian Perjanjian Internasional adalah

Perjanjian internasional menjadi salah satu unsur ketentuan hukum dalam menjalankan hubungan internasional. Kesepahaman ini muncul lantaran secara de facto dan de jure setiap bentuk Negara mangkui legalitas dari akad internasional

Oleh sebab itulah yang menjadi aspek dalam rangka perwujudan perjanjian internasional ini meliputi beragam bidang, seperti ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Akan tetapi secara luasnya untuk bentuk kesepakatan ini dapat diljnkan antar dua Negara (bilateral) atau banyak Negara (multiteral).

Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional merupakan sumber norma hukum yang primer serta diakui legalitasnya oleh seluruh bentuk Negara-negera di seluruh dunia. Persyaratan ini bahkan menjadi landasan setiap Negara dalam menjalanakan kerjasama internasional dalam upaya memenuhi kebutuhan dan menjaga kedamaian di seluruh dunia. Perjanjian internasional adalah sbuah perjanjian yang merupakan perjanjian internasional bila melibatkan negara-negara yang ada.

Maka tak khayal sebagai sebuah negara Indonesia juga memiliki berbagai perjanjian antar negara yang dilakukan guna menunjang perkonomian dan ketabitas atas keuntukan NKRI. erjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan kerjasama yang baik antara negara satu dengan negara lainnya. Perjanjian internasional merupakan wujud dari adanya kerukunan antar negara.

Pengertian Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional adalah kesepakatan yang dilakukan antar Negara dalam menjaga kedamaian dan memelihara kerjasama yang telah dilakukan antar bangsa. Persetujan ini dapat dijalankan sesuai dengan jumlah awal dalam prosesi Negara yang melakukan kesepahaman, dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli

Adapun untuk pengertian perjanjian internasional menurut para ahli, antara lain;

  1. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Pengertian perjanjian internasional adalah kesepakan yang dilakukan oleh anggota masyarakat dalam ruang lingkup “bangsa-bangsa” dalam sebuah negara dangan tujuan untuk mencipatakan aturan tertentu. Di sinilah yang dapat menjadi pihak dalam  perjanjian internasional adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa termasuk lembaga-lembaganya.

  1. Dr. B. Schwarzenberger

Arti perjanjian internasional  adalah persetujuan bersifat mengikat yang dilakukan oleh element dalam tata hukum internasional, sehingga menimbulkan hak dan kewajiban yang mengikat (primer). Baik dalam aspek kerjasama bersifat bilateral maupun multilateral.

Definisi ini  dapat disimpulkan bahwa dalam mengadakan perjanjian internasional adalah subjek-subjek hukum internásional, seperti negara, dan atau organisasiorgasi internasional, seperti takhta suci, palang merah internasional dan lain-lain.

  1. Konvensi Wina 1969

Makna perjanjian internasional adalah kesepakan berupa aturan tetap yang dijalankan dan dilakukan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadalikan beragam dampak dan penyimpangan tentang hukum tertentu. Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar negara yang bertujuan menciptakan akibat adanya pejrnjian-perjanjian baik di bidang ekonomi, politik, pendidikan dan lainnya.

  1. Pasal 38 Ayat (1)

Arti perjanjian internasional dalam Piagam Mahkamah Internasional serangkaian perjanjian yang bersifat umum maupun khusus, yang di dalamnya mengandung ketentuan hukum dan diakui secara tegas oleh Negara-negara yang bersangkutan.

Berkenaan dengan pasal tersebut, maka sepantasnya bagi setiap Negara secara de facto dan de jure yang menjalankan perjanjian internasional harus senantiasa mampu untuk menjunjung tinggi serta mampu menaati segala bentuk ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalamnya.

Asas Perjanjian Internasional

Beragam asas dalam pembentukan perjanjian internasional, yang tujuan pembuatan asas-asas ini ialah untuk mengikat Negara-negara yang melakukan penjanjian internasional. Adapun jika terjadi pelanggaran maka negara yang melakukan pelanggaran harus bersedia menenima konsekuensinya Asas-asas tersebut.

  1. Pacta Sunt Servada

Asas perjanjian internasional ini artinya bahwa setiap kesepakatan yang telah dibuat oleh suatu bangsa-bangsa di dunia harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya. Oleh karena itulah pemahaman tentang pelanggaran peperangan dan tindakan illegal akan mengedepankan kasus pada fondasi kesepakatan.

  1. Reciprositas

Asas perjanjian internasional reciprositas ini artinya tidakan yang dilakukan Negara terhadap Negara lain itu akan senantiasa dibalas dengan setimpal. Baik tindakan yang bersifat negatif ataupun suatu tindakan yang bersifat positif. Berangam contoh yang mengedapankan asas ini, misalnya saja tindakan Korea Utara dalam memproduksi Nuklir yang mengancam kesatuan Negara lain.

Melalui asas dalam perjanjian internasional inilah pada akhirnya Korea Utara mendapatkan balasan dengan dikucilkan dari Negara lainnya. Termasuk dari sarana hubungan internasional yang akan membuatnya Negara tidak akan pernah maju.

  1. Courtesy

Asas perjanjian internasional  courtesy artinya saling mengormati dan dan saling memerlukan menjaga kehormatan setiap Negara. Berhubungan dengan tindakan pada fondasi ini misalnya saja Idiologi Indonesia “Pancasila”. Maka setiap Negara yang menjalankan kerjasama internasional haruslah berpegang teguh pada wawasan kebangsaan Indonesia sebelumnya.

  1. Kesamaan Hak

Asas Kesamaan hak dalam perjanjian internasional artinya bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan kerjasama harus saling hormat dan menghormati satu sama lain. Pihak ini sendiri tidak ada yang lebih dimulyakan semuanya setara, baik hak dan kewajiban yang diperoleh.

Contohnya saja yang mengedepankan asas ini kebijakan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dengan membangun Kedutaan di Palestina. Kebijakan yang dilakukan AS mendapatkan kritik dan tekanan yang luas biasa dari Negara-negara di dunia, termasuk juga Indonesia.

Tahapan Perjanjian Internasional

Tahapan Perjanjian Internasional
Tahapan Perjanjian Internasional

Proses pengadaan yang ada dalam perjanjian internasional yang seringkali dilakukan, antara lain sebagai berikut;

  1. Bersatu

Tahapan pertama dalam menjalankan perjanjian internasional ialah mempersatuna negara-negara yang tergabung dalam organisasi di seluruh dunia. Ketentuan ini mutlak tidak bisa dijalankan tanpa adanya hubungan internasional dengan Negara lainnya.

  1. Melakukan Ikatan

Dalam proses pengadaan perjanjian internasional selanjutnya berhubungan erat dengan sikap bersedia mengadakan ikatan hukum tertentu yang mergulasi segala kebijakan-kebijiakan yang akan diambil. Dengan kondisi inilah semua perjanjian internasional akan berjalan dengan baik.

  1. Kegiatan Pelasanaan

Kata sepakat melakukan sesuatu kebijakan yang dilakukan dalam perjanjian internasional merupakan implementasi dari serangkaian program-program yang dijalankan. Hal inilah mengindkasikan bahwa setiap Negara akan senantiasa melakukan kerjasama setelah perjanjian terjadi.

  1. Ketersediaan

Tahapan terakhir dalam proses pembentuka perjanjian internasional ialah tentang sikap bersedia menanggung akibat-akibat perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun hukum yang terjadi pada proses pelaksanaannya.

Uraian tentang tahap-tahap perjanjian internasional di atas, tentusaja harus dilakukan secara sistematis dari langkah pertama dan terkhir, agar apa yang dijalankan melalui kesepakatan ini bisa dimaksimalkan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara bersama-sama. Begitupula hal ini berlaku, pembatalan, dan berakhirnya perjanjian.

Macam Perjanjian Internasional

Beragam jenis dalam perjwuatan yang ada di perjanjian internasional, antara lain sebagai berikut;

  1. Traktat
  2. Agreement
  3. Konvensi
  4. Protokol
  5. Piagam
  6. Charter
  7. Deklarasi
  8. Convenant
  9. Ketentuan Hidup
  10. Modus Videndi
  11. Pakta

Contoh Perjanjian Internasional

Beragam kegiatan yang dihasilkan dari perjanjian internasional, antara lain;

  1. Hukum

Kebijakan hukum yang tersangkut secara mutlak dalam perjanjian internasional ini misalnya saja tentang Organisasi internasional dan Takhta Vatikan. Yang disepakati bersama sebagai kota suci bagi umat kristiani di seluruh dunia. Dalam Negara ini mutlak menjadi kesepakan bersama untuk saling melindungi satu sama lainnya.

  1. Konvensi Janewa

Bentuk perjanjian internasional yang dapat dsebutkan selanjutnya tentang adany Konvensi Janewa pada tahun 1958 yang menegaskan bahwa perlindungan korban perang dan segala bentuk penindasan sebagai musuh bersama yang harus di taati bagi setiap Negara.

Kesimpulan

Dari serangkaian penjelasan yang dikemukakan dapatlah dikatakan bahwa perjanjian internasional secara langsung mampu menunjukan peran indonesia dalam hubungan internasional yang dilakukan semua kebiajakan Negara senantiasa mentaai peraturan yang telah disepakati besama.

Disisi lain sejatinya banya fungsi dari perjanjian internasional seperti manfaat untuk memberikan dorongan dalam peningkatan keamaan atas arti acaman ketertiban semua negara.

Semoga dengan adanya uraian tentang tentang pengertian perjanjian internasional menurut para ahli, asas, tahapan, macam, dan contohnya apat menjadikana wawasan dan menambah pengetahuan setiap pembaca yang sedang memerlukannya.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen