21 Tugas dan Wewenang DPR serta Fungsinya

Diposting pada

Tugas dan Wewenang DPR serta Fungsi

Dewan Perwakilan Rakyat bisa dikatakan sebagai lembaga yang mempunyai peranan tidak kalah penting dengan tugas MPR. DPR ini sendiri secara institusi dipilih berdasarkan Pemilu (Pemilihan Umum) melalui penjaringan Partai Politik dengan durasi jabatan 5 tahun.

Selama menjabat setidaknya terdapat tugas dan wewenang DPR yang pada hakaketnya memberikan pengawasan terhadap lembaga eksekutif yang ada dalam sistem pemerintahan demokrasi.

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

DPR adalah bagian institusi pemerintahan yang memiliki pengawasan secara terperinci terhadap tugas presiden dan wakilnya, baik ketika menjalankan perjanjian kepada Negara lain, pengambilan keputusan, serta melakukan hubungan kerjasama internasional.

Posisi ini sangatlah terlihat bahwa peran anggota dewan menjadi sabung lidah masyarakat yang telah mencoblosnya pada ajang pemilihan legistatif. Penentuan pemenang dalam Pileg juga menjadi totak ukur bagi Parpol untuk mengutus calon presiden dan wakil presiden.

Pengertian DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

DPR adalah lembaga legistatif yang menjadi sarana penyambung masyarakat dalam menyuarakan aspirasi serta memberikan pengawasan kepada dewan eksekutif, baik kebijakan dalam negri ataupun kebijakan luar negri.

Dalam menyelaraskan kepentingan anggota dewan yang beragam, pertu dibentuk fraksi atau kelompok anggota DPR yang memiliki pandangan politik yang sejalan. Dengan adanya fraksi memungkinkan anggota setiap dewan untuk dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara maksimal.

Setiap anggota dewan wajib menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi bertugas mengoordinasikan kegiatan anggotanya demi mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi kerja anggota dewan. Fraksi juga bentanggung jawab untuk melakukan proses evaluasi kinerja anggotanya dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada publik.

Tugas dan Wewenang DPR

Pasca terjadinya Amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan sebanyak 4 kali, pada saat ini Dewan Perwakilan Rakyat memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut;

  1. Memilih BPK

BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan adalah institusi Negara yang diberikan amanah untuk dapat melakukan pengawasan pada APBN. Baik dalam administrasi, pengelolaan, dan pengawasan lainnya. BPK ini menjadi tugas DPR dengan memperhatikan pertimbangan seluruh komponen yang ada dalam struktur DPD.

  1. Pengakatan Komisi Yudisial

Sistemasiasi aturan yang ada dalam pemerintah Indonesia, setiap ada pengangkatan komisi yudisial menjadi tanggung jawab DPR yang memberikan persetujan atas nama-nama yang muncul dari makanisme sejumlah calon dari presiden.

  1. Pemberhentian KY (Komisi Yudisial)

Wewenang serta tugas yang diberikan DPR selanjutnya ialah prosesi pemberhentian KY yang terdapar dalam lembaga yudikatif. Pemberhentikan dilakukan apababila dalam perjalanannya komisi yudisial melakukan tidakan merugikan bagi masyarakat.

  1. Pembahasan Laporan

Tugas yang diberikan kepada DPR selanjutnya ialah melakukan evaluasi serta menindaklanjuti atas hasil pemeriksaan komponen keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kondisi ini sebagai tanggung jawab krusial yang harus dijalankan setiap tahun oleh anggota DPR secara keseluruhan.

  1. Pembentukan UU

Pembentukan perundang-udangan baru yang dilakukan penghapusan atau penambahan menjadi tugas serta tanggung jawab DPR bersama dengan Presiden, kedua dewan rakyat ini harus sama-sama menandatangi amandemen yang kemudian secara legalitasnya diserahkan kepada MPR.

  1. Persetuan Peraturan Pemerintah

Setiap ada probelemnatik kebangsaan dan kenagaraan seluruh anggota DPR senantiasa membuat aturan yang jelas. Keadaan ini dilajanlankan apabila dalam kondisi yang mendesak. Bahkan atas dasar itulah wewenang diberikan kepada DPR untuk melakukan persetuan atau menolaknya.

  1. Membahasan RUU

Rancangan Undang-Undang yang dilakukan sebagai upaya mengatasi permasalahan dalam kehidupan masyarakat menjadi kewajiban DPR. Hal inilah setidaknya menjadi penyebab setiap insititusi ini turun tangan melaihat kondisi masyarakat.

  1. Penetapan APBN

Tanggung jawab yang diberikan kepada DPR selanjutnya ialah menetapkan Anggara Perbelanjaan Negara yang dilakukan dalam durasi satu tahun lamanya. Seluruh ketetapan ini dibentuk serta disusun atas pertimbangan dari DPD.

  1. Pengawasan Implementasi

Adapun untuk tugas dan kewenangan yang dilakukan oleh DPR selanjutnya, ialah menjalankan pengawasan secara cermat dan terperinci terhadap implementasi dari  Undang-undang, APBN, serta kebijakan pemerintah yang lainnya.

  1. Memilih Hakim Agung

Hak prerogative yang dimiliki oleh DPR adalah penyeleksian terhadap 3 orang calo hakim konstitusi yang akan memberikan mandapatkan mandat untuk meruglasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Penetapan ini dilakukan setelah mengajukan pada Presiden untuk ditetapkan.

  1. Persetujuan Hakim Agung

Wewenang yang diberikan kepada Anggota DPR ini ialah mengesahkan atas persetujuan yang diberikan hakim agung dengan legalitas yang diberikan oleh  KY (Komisi Yudisial) untuk kemudian dilantik secara resmi oleh Presiden RI.

  1. Perwakilan Diplomatik

Fungsi dan wewenang lainnya, yang terdapat dalam DPR adalah memberikan pertimbangan kepada Presiden soal pengangkatan perwakilan diplomatik yang ada di Negara lain. Fungsi perwakilan diplomatik ini selain menjadi perlingan bagi WNI yang ada di luar negri juga dapat dijadikan sebagai upaya membina kerjasama internasional.

  1. Perwakilan Konsuler

Tugas dan wewenang lainya, yang ada dalam Dewan Perwakilan Rakyat ialah memberikan rekomendasi kepada Presiden soal pengangkatan perwakilan konsuler yang ada disetiap daerah-daerah di luar negri. Dalam proses inilah setiap perwakilan konsuler yang menyelenggarakan kerjasama harus mendapatkan persetuan dari legistatif dan lembaga eksekutif.

  1. Perjanjian Internasional

Peran yang dimiliki oleh DPR lainnya ialah memiliki wewenang kepada presiden dalam melakukan tahapan perjanjian internasional. Mengingat dampak dari perjanjian ini bukan hanya dirasakan oleh satu Negara akan tetapi dirasakan bagi seluruh Negara yang bergabung didalamnya.

  1. Hubungan Internasional

Fungsi lainnya yang dimiliki oleh DPR ialah menjadi pertimbangan soal menjalin sarana hubungan internasional kepada Negara lain. Fungsi ini bahkan membuat DPR berkuasa atas persetuan yang harus dijalankan oleh Presiden beserta wakilnya.

  1. Membuat Deklarasi Perdamaian

Tugas dan wewenang yang diberikan kepada DPR lainnya ialah memberikan persetuan atas deklarasi perdamaian yang dilakukan Negara. Pengertian deklarasi sendri adalah pengungakuan Negara kepada Negara lain, untuk menghindari konflik berkepanjangan.

  1. Menghimpun Aspirasi Masyarakat

DPR yang lekat dengan penyebutan dewannya wakil rakyat memiliki tugas untuk dapat menghimpun segala bentuk aspirasi masyarakat. Terutama masyarakat yang diwakilinya dari daerah, hal ini mutlak dilakukan. Misalnya saja dengan memberikan bantuan, melakukan sosialsasi, dan lain sebaginya.

Selain pada tugas dan wewenang DPR ini perlu diketahui bahwa dalam penjalannya setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipimpin oleh satu orang ketua dan 4 wakil dari masing-masing partai yang menjadi pemenang pemilu. Tahapan mutlak hanya dilakukan untuk DPR yang terpilih, tidak harus meminta persetuan presiden dan wakilnya.

Selaian memiliki wewenang dan tugas diatas. Hakatatnya setiap anggota dewan di senayan memiliki 3 fungsi yang paling utama.

Fungsi DPR

Adapun untuk ketiga fungsi yang utama dan harus dilakukan oleh DPR, antara lain;

  1. Legislasi

Fungsi legislasi adalah peranan tetap setiap anggota DPR terpilih untuk membentuk undang-undang baru atau melakukan penghapusan dari UU yang telah ada. Fungsi ini legal dan dapat dilakukan DPR dalam setiap rapatnya. Tentusaja dengan melihat serta menampung aspirasi masyarakat.

  1. Anggaran

Fungsi anggaran adalah fungsi DPR yang bertujuan untuk melakukan penyusun serta memberikan kenetapan APBN bersama presiden dan wakilnya dengan memperhatikan secara penuh tanggapan dan usulan dari DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

  1. Pengawasan

Fungsi pengawasan adalah fungsi melakukan pengawasan terhadap petaksanaan Undang Undang Dasar 1945, UU, dan peraturan pelaksananya yang dijalankan oleh lembaga eksekutif, dalam hal ini diimplementasikan oleh presiden dan wakil presiden.

Dari serangkaian penjelasan tentang tugas dan wewenang serta fungsi DPR diatas dapat disimpulkan bahwa setiap dewan Negara yang bertugas dari rakyat haruslah memegang penuh pada nilai kejujuruan dan keadilan, tanpa adanya itu semua maka hak DPR tidak akan bisa didapatkan.

Demikianlah tulisan mengenai tugas dan wewenang DPR. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan refrensi dan menambah edukasi mendalam bagi segenap pembaca yang sedang mencari literasi tentang sistem “pemerintahan”. Trimakasih,

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen