7 Tugas MPR, Fungsi, dan Wewenangnya

Diposting pada

Fungsi dan Wewenang MPR

MPR yang memiliki kepanjangan Majelis Permusyawaratan Rakya menjadi bagian penting dalam lembaga pengawasan di Indonesia yang dipilih bukan atas kehendak rakyat akan tetapi menjadi salah satu jenis hak prerogatif dari DPR.

Meskipun demikian seluruh anggota dalam MPR ini tersusun atas DPR dan DPD yang memiliki wewenang dan fungsinya masing-masing dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Untuk ketua MPR pada tahun 2019 sampai 2024 saat ini ialah Bambang Soesatyo.

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

MPR menjadi badan legislatif di Indonesia yang mempunyai kewenangan dalam penentuan arah pemerintahan Indonesia kedepannya melalui rancangan yang diusulkan oleh DPR. Tugas MPR begitu besar sebagai pelaksana fungsi pemerintahan dalam bidang legistatif.

Adapun definisi MPR adalah lembaga legistatif yeng melakukan pengawasan secara rinci mengenai segala keputusan lembaga eksekutif (presiden dan wakil) dengan seluruh anggota di dalam institusi ini teradiri dari anggota DPR dan DPD, dengan komando 1 ketua dan 4 wakil di dalamnya.

Dalam penjelasan diatas, sangatlah jelas bahwa fungsi dan wewenang MPR hampir sama dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang membedakannya persoalan tingkatan serta wewenang kekuasaan yang diberikan kepada MPR lebih condok pada pengawasan dari tugas presiden.

Tugas MPR

Secara garis besarnya, ada beberapa tugas yang dijadikan wewenang bagi seluruh anggota MPR, diantarnya sebagai berikut;

  1. Menetapkan UUD

Pentapan hasil sidang yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat senantiasanya didapatkan dari adanya usulan DPR, DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan Presiden. Setelah terkumpul dan disetujui semua pihak, MPR berhak mengesahakannya.

  1. Mengubah UUD

Proses pengubahan Undang-Undang seringkal diartikan sebagai amandemen. Pengertian amandemen sendiri adalah serangkaian prilaku dalam pengahpusan atau pengubahan UUD untuk mengambil keputusan yang lebih baik lagi.

Misalnya saja, pengubahan Undang-Undang ini pernah terjadi pada prosesi Amendemen UUD 1945 yang salah satunya, ialah ketetapan bahwa setiap presiden di Indonesia bisa mencalokan diri sebanyak 2 priode atau 10 tahun dalam masa kepempimpinan.

  1. Melantik Presiden dan Wakil

Pemilihan umum yang dilakukan pada Negara demokrasi akan memunculkan opsi berupa kemenangan dari calon presiden dan wakil presiden. Biasanya kegiatan ini berlangsung selama 5 tahunan, apabila telah didapatkan nama presiden tersebut yang berhak dan memiliki wewenangan mutlak melegalisasikan adalah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).

  1. Mengeluarkan TAP MPR

Pengeluaran TAP MPR sebelum adanya amandemen UUD 1945 sangat tinggi keberadaanya. Bahkan disetarakan dengan Keputusan Presiden atau atauran yang lainnya. Akan tetapi setelah tahun 2002 keputusan tersebut dirubah, dengan adanya ketentuan bahwa TAP MPR hanya berlaku pada saat penetapan wakil presiden menjadi presiden.

Tugas MPR

Tugas yang menjadi kewajiban bagi setiap MPR baik ketua atau anggota di dalamnya, antara lain sebagai berikut;

  1. Memberhentikan Presiden

Tugas yang diberikan kepada MPR sebagai wakil rakyat ialah memberhentikan presiden dan wakil presidennya secara bersamaan, hal ini dilakukan apabila masa jabatan keduanya dianggap habis menurut undang undang dasar yang berlaku.

  1. Memilih Wakil Presiden

Peranan yang dimiliki oleh MPR ialah memilih wakil presiden, hal ini akan dilakukan apabila presiden yang berkuasa ditinggal oleh wakilnya. Baik sengaja ataupun tidak, seperti saat wakil presiden meninggal dunia, tidak mau menjabat amanah lagi, dan alasan lainnya.

Meskipun berhak untuk memilih Wakil Presiden baru, kewenangan yang dimiliki MPR ini tidak bisa mengusulkan nama calon. Hanya bisa sekedar memilih dari nama calon yang telah diajukan oleh lembaga eksekutif yang berkuasa.

Kewenangan MPR

Salah satu kewangan MPR yang bisa disebutkan, antara lain;

  1. Memakzukan Presiden

Kewenangan yang terlihat pada MPR diaranya seperti memutuskan usul DPR yang didasarkan pada putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan presiden dalam masa jabatannya, hal ini bisa dikerakan presiden terbeut melakukan pengianatan, ataupun melakukan tindakan penyimpangan yang lain.

Contoh mengenai kewenangan ini bisa dilihat pada saat Presiden Abdurrahman Wahid diperhentikan, pada saat itulah MPR, DPR, dan MK mekaksualkan beliau sebagai Presiden lantaran dianggap melakukan penyimpangan dana (korupsi).

Ketua MPR pada saat itu Amin Rais sedangkan Wakil Presiden ialah Megawati. Atas dasar keputusan bersama MPR memutusakan untuk menggati presidennya menjadi Ibu Megwati dan memberhentikan Gus Dur sebagai pemenang dalam Pemilihan Umum tahun 1999.

Dari penjelasan tentang  tugas MPR, fungsi dan wewenangnya di Indonesia diatas, perlu diketaui bahwa kedudukan MPR pada sejatinya sama dengan peran DPR, DPD, BPK, Mahkamah Agung, dan MK. Hal inilah setidaknya dapatdipersatuan lembaga legistatif yang menjalankan fungsi pengawasan.

Demikianlah penjelasan secara lengkap mengenai tugas, fungsi dan wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan dan menambah pengetahuan bagi segenap pembaca, khususnya yang sedang mendalami tentang sisitem “pemerintahan”. Trimakasih,

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen