Perwakilan konsuler akan senantiasa ada disetiap bentuk Negara di dunia yang menjalankan kerjasama internasional. Hal ini dilakukan untuk memudahkan upaya untuk melakukan observasi dan negosiasi kepada Negara terkait untuk ditingkatan daerah/wilayah.
Oleh karena itulah peran perwakilan konsuler sangat penting. Baik sebelum dan sesuah dilakukannya berbagai bentuk kerjasama internasional. Perwakilan konsuler bukan merupakan political agent negara mengirim sehingga tidak mempunyai fungsi.
Perwakilan Konsuler
Perwakilan konsuler bisa dikatakan sebagai utusan resmi Negara yang bertugas untuk membina hubungan dengan negara lain yang bersifat nonpolitis dalam proses meninjau macam-macam perjanjian internasional. Tugas tersebut dilaksanakan oleh suatu perangkat korps konsuler, yang tingkatannya sendiri terdiri dari;
- Konsul jenderal
- Konsul
- Konsul muda
- Dan agen konsul
Pengertian Perwakilan Konsuler
Pengertian perwakilan konsuler adalah utusan resmi Negara yang berfungsi untuk melakukan kegiatan kerjanya di wilayah negara penerima, dengan perpegang teguh pada hubungan internasional dan aturan yang telah ditetapkan oleh perwakilan diplomatik.
Pengertian Perwakilan Konsuler Menurut Para Ahli
Adapun pendapat ahli, tentang pengertian perwakilan konsuler ini antara lain;
-
Konvensi Wina Tahun 1963
Dalam konfrenesi wina menyebutkan bahwa hubungan konsoler adalah proses penjalanan tugas yang diberikan kepada seseorang secara resmi untuk meninjau hubungan kerjasama, perjanjian, ataupun yang lainnya berkaiatan dengan kepentingan kedua Negara. Perwakilan konsuler bukan merupakan political agen negara sehingga tidak mempunyai fungsi.
Tugas Perwakilan Konsuler
Secara umumnya, perwakilan konsuler yang di utus suatu Negara secara resmi akan bertugas di bidang berikut ini;
-
Ekonomi
Perwakilan konsuler diberikan tugas pada bidang ekonomi khususnya dalam menciptakan tata ekonomi dunia baru, misalnya menggalakkan ekspor komoditas non migas, promosi perjanjian perdagangan, dan kebiajakan lain-lain yang akan diambil kedua Negara.
-
Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan
Tugas yang diberikan perwakilan konsuler salah satunya peninjauan pada kebudayaan serta ilmu pengetahuan yang biasa dilakukan dengan adanya serangkaian tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan seni tradisional, dan lain-lain sebaginya.
Adapun selain kedua tugas di atas, secara khusus tugas-tugas yang diberikan perwakilan konsuler antara lain sebagai berikut;
- Perwakilan konsuler bertgas untuk dapat menyalurkan pàspor dan dokumen perjalanan
- Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil atas warga negaranya, serta menyelenggarakan fungsi administrasi lainnya yang berkaitan dengan masyarakat.
- Bertindak sebagai subjek dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
Tingkatan Perwakilan Konsuler
Korps konsuler yang menjadi utusan resmi Negara, akan senantiasa mempunyai kepangkatan bertingkat, diantarnya sebagai berikut;
- Konsul jenderal, yaltu mengepalai Kantor KonsulatJenderal yang dapat membawahi beberapa konsulet
- Konsul, yaitu seseorang yang berada dalam tingkatakan perwakilan konsuler bertigas sebagai kantor konsulat
- Konsul muda adalah perwakilan konsuler yang memiliki fungsi sebagai wakil konsulat
- Agen konsul adalah seseorang yang diangkat oleh konsul jenderal atau konsul yang tertinggi di wialayah tanggung jawabnya.
- Agen konsul ini ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
Fungsi Perwakilan Konsuler
Beragam fungsi dan peranan yang diakibatkan adanya perwakilan konsuler, hal ini secara penuh melihat dari Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional yang diatur pada Keputusan Presiden No.108 Tahun 2013, yang salah satunya dapat meningkatkan hubungan perekonomian dan kerjasama kedua Negara dalam upaya membagun ekonomi dan perdagangan.
Hak Perwakilan Konsuler
Konsul juga mempunyal privilege (hak-hak istimewa) dan immunitas (kekebalan), meskipun begitu sifatnya sangat terbatas. Biasanya hanya mengenai dirinya dan stafnya, sedangkan anggota dalam tingkatan perwakilan diplomatik mempunyai kekebalan penuh.
Hak-hak dan kekebalan konsul meliputi;
- Kekebalan dalam memberikan surat-menyurat resmi (tanpa disensor) dan begitu pula arsip-arsipnya,
- Pembebasan pajak yang dilakukan oleh Negara tujuan,
- Hak menggunakan perwira sandi,
- Pembebasan kewajiban hadir dalam sidang pengadilan, tetapi hanya terbatas pada hal-hal yang berhubungan dengan dinasnya,
- Perwakilan konsuler memiliki hak untuk dapat berhubungan langsung dengan Negara terkait tanpa harus meminta izin, dengan syarat pertemuan tersebut sebatas pada adminitrasi bukan pengambilan kebijakan.
Contoh Perwakilan Konsuler
Serangkaian contoh yang dapat diberikan dalam perwakilan konsuler ini misalnya saja;
Adanya keinginan Negara Indonesia untuk turut ikut andil dalam kerjama selama pelaksanaan Piala Dunia “Sepak Bola”. Yang pada tahun 2018 dilakukan di Kota Moskow (Rusia).
Sebagai Negara bardaulat Indonesia mengirimkan wakilnya untuk meninjau dari segi keamanan serta hal apapun yang bisa meningkatkan perekonomian selama event tersebut berlangsung. Atas fenomena inilah utusan perwakilan konsuler mencari izin secara legalitas pada Badan Kementrian Luar Negri Rusia atas persetujuan dari perwakilan diplomatik Indonesia di Rusia.
Dari pengertian penjasan yang dikemukaka, dapatlah diambil kesimpulan bahwa perwakilan konsuler lebih pada kegiatan nonpolis tanpa melibatkan peperangan hanya saja perlu adanya persetuan yang diberikan kepada Negara yang dituju. Hal inilah setidaknya menjadi salah satu tahapan perwakilan diplomatik.
Demikianlah penjelasan dan pembahasan mengenai pengertian perwakilan konsuler menurut para ahli, tugas, fungsi dan contohnya. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan materi lengkap bagi pembaca yang membutuhkan refrensi.