Pengertian Pemilu, Macam, Tujuan, dan Contoh Sistemnya

Posted on

Pemilu Adalah

Indonesia adalah salah satu negara demokrasi yang melakukan pemilihan umum atau pemilu setiap lima tahun sekali. Pemilu tersebut merupakan ajang untuk memilih wakil-wakil rakyat yang nantinya akan menjadi anggota lembaga perwakilan seperti DPR, MPR, serta DPRD, baik DPRD propinsi maupun DPRD tingkat Kabupaten.

Sebagai negara dalam arti demokrasi Pemilu menjadi hal yang penting untuk menyuarakan pendapat rakyat terkait siapa yang akan mempimpin negara ini, karena dalam demokrasi, wewenang pemerintah semata-mata berasal dari persetujuan rakyat. Mekanisme utama untuk menerjemahkan persetujuan itu ke dalam otoritas pemerintah adalah mengadakan pemilihan yang bebas dan adil.

Pemilu

Pemilu adalah proses pengambilan keputusan kelompok secara formal dimana suatu populasi memilih seseorang untuk memegang jabatan publik.

Penggunaan universal pemilihan umum sebagai alat untuk memilih wakil-wakil dalam demokrasi perwakilan modern berbeda dengan praktik dalam pola dasar demokrasi, Athena kuno, di mana Pemilu tidak digunakan dianggap sebagai lembaga oligarkis dan sebagian besar kantor politik diisi menggunakan penyortiran, juga dikenal sebagai penjatahan, dimana pemegang jabatan dipilih dengan lot.

Psefologi adalah studi tentang hasil dan statistik lain yang berkaitan dengan pemilihan (terutama dengan tujuan untuk memprediksi hasil di masa depan).

Pengertian Pemilu

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Pemilu adalah pemilihan yang dilakukan serentak oleh seluruh rakyat suatu negara (untuk memilih wakil rayat dan sebagainya). Di Indonesia Pemilu dilakukan pertama kali pada tahun 1955. Hingga saat ini, pelaksaan Pemilu di Indonesia terhitung sebanyak 11 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014.

Pelaksaan Pemilu meilbatkan beberapa komponen, antara lain:

  1. Rakyat yang bertindak sebagai pemilih yang untuk selanjutnya disebut sebagai konstituen,
  2. Peserta pemilu yang akan melakukan berbagai hal untuk menarik simpati para konstituen, misalnya dengan cara menawarkan program-program maupun janji-janji yang dilakukan saat kampanye.

Pengertian Pemilu Menurut Para Ahli

Adapun definisi Pemilu menurut para ahli, antara lain adalah sebagai berikut;

Ali Moertopo

Pada hakekatnya, Pemilu ialah sarana bagi rakyat untuk menjalankn kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pada dasarnya. Pemilu itu sendiri merupakan suatu Lembaga Demokrasi untuk memilih anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD, yang pada gilirannya mereka bersama-sama dengan pemerintah mempunyai tugas untuk menetapkan politik dan jalannya pemerintahan negara.

Morissan (2005:17)

Pemilihan umum ialah cara atau sarana untuk mengetahui keinginan rakyat yang berkaitan dengan arah dan kebijakan negara kedepan. Setidaknya, terdapat 3 macam tujuan pemilihan umum, yaitu memungkinkan peralihan pemerintahan secara aman dan tertib untuk melaksanakan kedaualatan rakyat dalam rangka melaksanakan hak asasi warga Negara.

Suryo Untoro

Pemilihan Umum (yang selanjutnya disingkat Pemilu) ialah suatu pemilihan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, untuk memilih wakil-wakilnya yang duduk dalam Badan Perwakilan Rakyat, yaitu meliputi DPR, DPRD Tingkat I dan II.

Ramlan (1992)

Pemilu dapat didefinisikan sebagai mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai.

Undang-Undang No 8 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat (1) Tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 1 ayat (1), Pemilu didefinisikan sebsagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan butir-butir Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Macam Pemilu

Macam-macam Pemilu yang ada di Indonesia, antara lain adalah sebagai berikut;

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Pemilu ini dilaksanakan untuk memilih orang yang mampu memimpin negara yaitu presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan kehendak rakyat yang mempunyai, wewenang, fungsi, serta tugas presiden dan wakil presiden.

Pelaksaan Pemilu presiden dan wakil presiden di Indonesia dimulai sejak tahun 2004. Sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR. Pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 2004 berlangsung melalui 2 putaran, sebab pada saat itu para kandidat pasangan presiden dan wakil presiden tidak ada yang berhasil mendapatkan suara yang lebih dari 50%.

Baca Juga;

  1. Tugas Wakil Presiden dan Tanggung Jawabnya
  2. Fungsi Presiden Sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan

Pemilu Anggota Lembaga Legislatif

Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dinyatakan bahwa Pemilihan umum anggota legislatif adalah  Pemilihan Umum yang dilaksakan untuk memilih anggota DPR, DPD, serta DPRD baik di tingkat propinsi maupun tingkat kabupaten atau kota dalam NKRI berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Pelaksanaan Pemilu legislatif di Indonesia dimulai sejak tahun 1955, dimana saat itu Pemilu dilaksanakan dalam 2 tahap, yakni:

  1. Tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 29 september 1955 untuk memilih anggota-anggota DPR. Pemilu ini diikuti oleh 29 partai politik
  2. Tahap kedua yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 1955 yang ditujukan untuk memilih anggota Konstituante.

Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada)

Pelaksanaan Pilkada secara langsung di Indonesia dimulai sejak tahun 2007 yang tergabung dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah seperti struktur organisasi pemerintahan kecamatan dan  desa.

Sebelumnya, Kepala Daerah beserta wakilnya dipilih oleh Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD). Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui Pilkada atau Pemilukada.

Tujuan Pemilu

Pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat, yang pelaksanaannya bertujuan untuk menghasilkan pemerintahan negara yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.

Prihatmoko (2003:19) mengemukakan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum mempunyai tiga tujuan, yaitu:

  1. Sebagai sistem kerja untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan dan alternatif kebijakan umum (public policy)
  2. Sebagai sarana untuk pemindahan konflik kepentingan dari masyarakat kepada badan-badan perwakilan rakyat melalui wakil-wakil yang sudah dipilih atau partai yang memenangkan kursi sehingga integrasi masyarakat tetap terjamin
  3. Sebagai sarana memobilisasi, penggerak atau penggalang dukungan rakyat kepada Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut sera dalam proses politik.

Contoh Sistem Pemilu

Terdapat beberapa contoh sistem Pemilihan Umum, diantaranya yaitu:

Sistem Pemilu Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim

Berdasarkan pendapat dari Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, sistem Pemilu ada 2, yaitu sistem pemilihan mekanis dan organis. Berikut penjelasannya:

  • Sitem pemilihan mekanis yaitu sistem yang menempatkan rakyat sebagai suatu individu yang sama. Sistem pemilihan mekanis digunakan oleh aliran liberalisme, sosialisme dan komunisme.

Menurut sistem ini, partai-partai yang mengorganisir pemilih-pemilih dan memimpin pemilih berdasarkan pada bi party atau multi party (liberalisme sosialisme) atau uni party (komunisme). Badan perwakilan memiliki fungsi untuk kepentingan seluruh rakyat. Sistem pemilihan mekanis bisa dilaksanakan dengan dua cara, yaitu sistem distrik/mayoritas/single member constituencies dan sistem proporsional.

  • Sistem pemilihan organis yaitu sistem yang menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu yang hidup bersama dalam berbagai macam persekutuan hidup yang didasarkan pada geneologis (rumah tangga, keluarga), fungsi tertentu (ekonomi, industri), lapisan-lapisan sosial (buruh, tani, cendekiawan) dan lembaga-lembaga sosial (universitas).

Menurut sistem ini, partai-partai politik tidak perlu dikembangkan sebab pemilihan diselenggarakan dan dipimpin oleh persekutuan hidup dalam lingkungannya sendiri. Badan perwakilan memiliki funhsi untuk mewakili kepentingan khusus persekutuan hidup itu.

Sistem Pemilu Menurut Prof. Kacung Marijan

Berdasarkan pendapat Prof. Kacung Marijan, terdapat beberapa sistem Pemilu diantaranya yaitu sistem pluralitas/mayoritas (plurality/majority system), sistem perwakilan proporsional (proportional representation), sistem campuran (mixed system), dan sistem-sistem yang lain (other system). Berikut penjelasannya:

  • Sistem distrik yaitu sistem pemilu berdasarkan atas kesatuan geografis. Masing-masing kesatuan geografis memiliki satu wakil dalam Dewan Perwakilan Rakyat. Sistem ini dinamakan sistem distrik sebab wilayah negara dibagi ke dalam distrik-distrik pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota badan perwakilan rakyat yang dikehendaki. Jadi, tiap-tiap distrik diwakili oleh satu orang yang memperoleh suara mayoritas.
  • Sistem proporsional yaitu sistem dimana persentase kursi di badan perwakilan rakyat yang dibagikan kepada masing-masing partai politik disesuaikan dengan jumlah suara yang didapatkan masing-masing partai politik.

Pada sistem ini, para pemilih akan memilih partai politik, bukan calon perseorangan seperti dalam sistem ditrik. Akibatnya adalah hubungan antara pemilih dengan wakil-wakilnya di badan perwakilan rakyat tidak seerat dalam sistem distrik.

Sistem campuran (mixed system) yaitu sistem yang pada dasarnya berusaha menggabungkan apa yang terbaik di dalam sistem distrik dan sistem proporsional.

Nah, demikianlah tadi serangkaian tulisan yang telah menjelaskan tentang berbagai materi terkait pengertian pemilu menurut para ahli, macam, tujuan, dan contoh sistemnya. Semoga melalui artikel ini bisa memberikan wawasan serta menambah pengetahuan pembaca. Trimakasih,

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen