Lembaga-lembaga negara dalam sistem pemerintahan pasca amandemen sangatlah penting untuk diketahui bagi semua orang. Hal ini lantaran setiap institusi memiliki perbedaan sebelum-sesudah yang signifikan. Baik dalam pola struktur dan tugasnya.
Atas dasar itulah maka pada artikel ini menuliskan secara lengkap tentang perbedaan yang ada dalam amandemen UUD 1945.
Amandemen
Sejak Proklamasi hingga saat ini, telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam 8 periode dan tahapan 4 amandemen. Hal ini membuktikan bahwa pola pemerintahan akan silih berganti sesuai dengan kemajuan zaman yang terjadi.
Pengertian Amandemen
Pengertian amandemen adalah penghapusan atau penambahan yang terjadi dalam aturan-aturan prilaku hukum. Seperti dalam Undang-Undang yang diyakini sebagai konstitusi sah serta memiliki legalitas yang tinggi dalam masyarakat dan negara.
Amandemen dilakukan atas dasar untuk membentuk pemerintahan yang sesuai dengan idiologi bangsa Indonesia serta tidak melakukan penyimpangan terhadap Pancasila. Amandemen hanya dilakukan pada Undang-Undang yang terjadi multi makna. Atas dasar amandemen ini ada struktur dan lembaga baru yang memiliki peranan berbeda.
Bentuk Lembaga Sebelum dan Sesudah Amandemen
Maskud lembaga yang ada sebelum dan sesudah amandemen ini, hanya terjadi pada lembaga yudikatif dan contoh lembaga legistatif yang memiliki 3 institusi hukum berbeda. Diantarnya sebagai berikut;
-
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah lembaga baru yang ada pada Amandemen dilakukan, hal ini dilakukan sebagai pemisah antara pelanggaran yang terjadi dalam masyarakat dan pemerintah. Sesuai dengan tingkatan masing-masing. Hal ini melihat dari tugas mahkamah agung dan fungsinya.
-
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah konsitusi adalah bagian dari Lembaga Baru yang hanya ada setelah Amandemen. MK ini menjadi pengontral kebiajakan yang dijalankan atas tugas-tugas Presiden sebagai Lembaga Eksekutif. Dengan adanya MK Partai Politik memiliki syarat tertentu untuk berdiri.
-
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga baru yang ada setelah Amandemen UUD 1945. Tugas dan wewenang MK ini salah satunya memberik kotrol ketat pada penyelenggarakan aturan hukum di Indonesia, seperti aturan untuk menjamin kekuasaan kehakiman.
-
DPA
Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga Negara yang mengalami penghapusan setelah Amandemen UUD 1945 dilakukan. Hal ini terjadi lantaran akan mengalami tumpang tindih antara tugas MPR dan lembaga legistatif yang lainnya.
Struktur Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945
Struktur yang diberikan tugas kepada dewan-dewan pemerintahan terjadi sejumlah perbedaan yang signifikan. Pebedaan ini terutama terjadi sebelum dan setelah prosesi amandemen yang dilakukan oleh Lembaga Eksekutif bersama legistatif pada Pacsa reformasi Tahun 1998 sampai saat ini.
Sebelum Amandemen UUD 1945
Yakni;
- Sebelum amandenen dijalankan, kekuasaan tertinggi yang ada di Indonesia diamanahkan kepada Tugas MPR.
- Tugas dan Wewenang DPR serta Fungsi adalah pembuat UU.
- Presiden mutlak diberikan wewenang sebagai penyelenggara pemerintahan.
- DPA (Dewan Pertimbangan Agung) pemberi saran kepada pemerintahan.
- MA dibentuk sebagai insititusi pengadilan dan penguji aturan.
- BPK (Badan Pemeriksaan keuangan) diberikan tugas sebagai pengaudit keuangan.
Sesudah Amandemen UUD
Yaitu;
- Tugas MPR (Majelis Permusyawaran Rakyat) bukan lembaga diperkenankan sebagai dewan yang paling lagi.
- Komposisi MPR disusun atas seluruh anggota DPR & DPD
- Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung.
- Presiden tidak diberikan wewenang untuk melakukan pembubarkan DPR.
- Kekuasaan Legislatif lebih dominan, dalam pengatura, dan pengusulan norma hukum.
Dari penjelasan tentang lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen baik dalam tugas dan strukturnya diatas, dapatlah disimpulkan bahwa efesiensi lebih terjadi. Selain itu kekuasaan rakyat juga bisa memilih Persiden dan Wakil Presiden secara langsung sehingga menghindari otoriterisme dalam sistem pemerintahan.
Demikianlah penjelasan tentang lembaga negara sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan dan menjadi literasi bagi segenap pembaca yang mendalami materi tentang “Amandemen”.