Pengertian Perundang-Undangan, Ciri, Bentuk, dan Contohnya

Diposting pada

Perundang-Undangan Adalah

Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai alat untuk mencapai tujuan nasional, sehingga dapatlah dikatakan bahwa yang menjadi landasan Peraturan Perundang-undangan Negara Indonesia ialah ideologi Pancasila sebagai landasan idil berdasarkan pada konstitusional.

Perlu diketahui bahwa Undang-Undang merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Selain undang-undang, terdapat jenis peraturan perundang-undangan yang lain termasuk UUD 1945, Tap MPR, Perpu, Perpres, Perda. Akan tetapi yang pasti, dalam penyusunan peraturan perundang-undangan harus menggunakan bahasa yang tunduk pada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik yang berkenaan dengan pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya.

Perundang-Undangan

Peraturan perundang-undangan adalah serangkaian aturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang memiliki wewenang dan mengikat secara umum. Dimana untuk tahapan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan,pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Pengertian Perundang-Undangan

Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat berwenang dan mengikat secara umum. Yang termuat dalam peraturan perundang-undangan antara lain mekanisme hubungan antarwarga negara, antara warga negara dan negara, antara warga negara dengan beragam tugas pemerintah pusat dan daerah, serta antar lembaga negara.

Oleh karenanya, peraturan perundang-undangan berlaku untuk seluruh hak dan kewajiban warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Peraturan perundangan disusun untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka seluruh warga negara wajib menaati peraturan perundang-undangan.

Pengertian Perundang-undangan Menurut Para Ahli

Adapun definisi peraturan perundang-undangn menurut para ahli, antara lain adalah sebagai berikut;

  1. Bagir Manan

Peraturan perundang-undangan adalah setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi tentang aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat umum. Dimana aturan-aturan tingkah laku yang berisi tentang ketentuan-ketentuan mengenai arti hak, makna kewajiban, fungsi, dan status atau suatu tatanan.

Sehingga peraturan yang memiliki ciri-ciri umum-abstrak atau abstrak-umum, artinya tidak mengatur atau tidak ditujukan pada obyek, peristiwa atau gejala konkret tertentu dengan mengacu pada pemahaman dalam kepustakaan Belanda, peraturan perundang-undangan lazim disebut dengan wet in materiёle zin atau algemeen verbindende voorschrift.

  1. Soehino

Perundang-undangan adalah proses atau tata cara pembentukan peraturan-peraturan perundangan negara dari jenis dan tingkat tertinggi yaitu undang-undang sampai yang terendah, yang dihasilkan secara atribusi atau delegasi dari kekuasaan perundang-undangan. Sehingga artinya keseluruhan produk peraturan-peraturan perundangan tersebut.

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (2)

Peraturan perundang-undangan adalah serangkaian bentuk peraturan tertulis yang senantiasa dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum bagi masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Ciri Perundang-Undangan

Adapun untuk peraturan perundang-undangan memiliki beberapa karakteristik, diantaranya yaitu:

  1. Peraturan perundang-undangan berwujud peraturan tertulis.
  2. Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan di keluarkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang baik di tingkat pusat maupun didaerah.
  3. Peraturan perundang-undangan berisi aturan pola tingkah laku atau norma hukum.
  4. Peraturan perundang-undangan mengikat secara umum dan menyeluruh

Asas Perundang-Undangan

Dalam membentuk peraturan perundang-undangan tersebut harus didasarkan pada beberapa asas, diantaranya yaitu:

  1. UUD RI merupakan bentuk peraturan perundangan yang tertinggi, sehingga semua peraturan perundangan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengannya.
  2. Sesuai dengan prinsip negara hukum, maka tiap peraturan perundangan harus berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatnya.
  3. Peraturan perundangan-undangan dari tingkat urutan yang lebih rendah, adalah penjabaran atau perumusan lebih rinci dari peraturan paerundangan yang memiliki tingkatan lebih tinggi. Hal itu dapat diartikan pula bahwa peraturan perundangan yang lebih rendah harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
  4. Peraturan perundangan pada asasnya tidak bisa berlaku surut, kecuali jika dinyatakan dengan tegas dan demi kepentingan umum.
  5. Peraturan perundangan yang dibuat oleh aparatur yang lebih tinggi memiliki kedudukan yang lebih tinggi pula.
  6. Peraturan yang ditetapkan menjadi peraturan perundangan akan membatalkan peraturan perundangan yang mengatur hal yang sama yang setingkat atau lebih rendah. Ini artinya bahwa, jika ada 3 buah peraturan atau lebih yang isinya bertentangan atau tidak sesuai antara yang satu dengan yang lain.

Sifat Perundang-Undangan

Adapun untuk sifat yang dimiliki oleh perundang-udangan. Antara lain;

  1. Peraturan perundangan yang memiliki sifat khusus mengesampingkan undang-undang yang memiliki sifat umum (lex specialis derogate lex generalis).
  2. Peraturan perundang-undangan hanya bisa dicabut/ diganti/ dibatalkan oleh peraturan yang sama atau lebih tinggi tingkatnya.
  3. Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan perlu memperhatikan konsistensinya baik diantara peraturan perundangan yang mengatur hal yang sama, maupun diantara pasal-pasal dalam satu peraturan perundangan.
  4. Suatu peraturan perundang-undangan harus memiliki kejelasan dan ketegasan

Bentuk Perundang-Undangan

Jenis Perundang-Undangan
Bentuk Perundang-Undangan

Peraturan perundang-undangan memiliki beberapa macam jenisnya, yaitu sebagai berikut:

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang dasar merupakan peraturan yang menjadi hukum tertinggi dalam sebuah Negara. UUD 1945 ialah hukum tertinggi bagi Negara Indonesia dalam kaitan kehidupan bernegara.

Dalam pasal 3 ayat (1) ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000, dijelaskan bahwa undang-undang dasar itu hanya salah satu saja dari hukum dasar Negara Republik Indonesia, sebab selain hukum dasar tertulis dalam bentuk UUD masih ada lagi hukum dasar yang tidak tertulis yang juga termasuk dalam pengertian konstitusi dalam arti luas.

Undang-undang dasar yaitu suatu kumpulan naskah terulis yang berisi tentang kaidah-kaidah dasar yang disepakati sebagai norma hukum yang tertinggi dalam suatu Negara.

  1. Ketetapan MPR

Perubahan (Amendemen) Undang-Undang Dasar 1945 berimplikasi pada kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. Dahulu MPR memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, tapi saat ini memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).

Sehingga, saat ini tugas dan wewenang MPR hanya bisa menetapkan ketetapan yang sifatnya penetapan, yaitu menetapkan Wakli Presiden menjadi Presiden, memilih Wakil Presiden jika terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden jika Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak bisa melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.

  1. Undang-Undang (UU)

Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang menempati tingkatan kedua dalam hierarki perundang-undangan Indonesia berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004. DPR memegang kekuasaan untuk membentuk UU.

Tiap rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan UU (RUU) bisa berasal dari DPR, Presiden atau DPD.

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)

Perpu merupakan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan dalam yang ada dalam berbagai contoh Pepru adalah sama dengan materi muatan yang terdapat dalam undang-undang.

  1. Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan pemerintah merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Berbagai contoh yang ada dalam peraturan pemerintah dibentuk oleh presiden, dan mempunyai fungsi untuk menyelenggarakan ketentuan dalam undang-undang, baik yang secara tegas-tegas maupun secara tidak tegas menyebutnya.

  1. Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan presiden yaitu peraturan perundang-undangan yang disusun oleh presiden. Dalam peraturan presiden memuat materi yang berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Oleh karena itulah berbagai contoh peraturan presiden juga dapat dijadikan objek “jud*cial review” oleh mahkamah agung.

  1. Peraturan Daerah (Perda)

Peraturan Daerah yaitu peraturan perundang-undangan yang disusun oleh DPRD dengan persetujuan bersama dengan Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Perda terdiri atas Perda Kabupaten/Kota. Di Provinsi Aceh, Perda dikenal dengan istilah Qanun. Sedangkan di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.

  1. Peraturan Desa (Perdes)

Peraturan Desa merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Perdes merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.

Contoh Perundang-undangan

Berikut ini beberapa contoh pentingnya peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, antara lain:

  1. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR RI/1998

Tap MPR RI No. XI/MPR RI/1998 berisi tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas, Bersih, dan Aman dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ketetapan ini dibuat untuk melindungi negara dari KKN.

  1. UU No. 9 Tahun 1998

Undang-Undang ini membahas tentang kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum. Hal itu penting untuk dilakukan mengingat terkadang kebebasan di muka umum dikekang atau bahkan terlalu bebas diunakan sehingga perlu adanya asas-asas kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum untuk memberikan panduan sekaligus batasan dalam menyampaikan pendapat.

  1. Perda Provinsi Jakarta No. 2 Tahun 2005

Perda Provinsi Jakarta No. 2 Tahun 2005 yang mengatur tentang larangan merokok di tempat umum. Hal tersebut perlu diatur karena banyaknya kegiatan merokok di area umum yang bisa mengganggu aktivitas masyarakat yang sekaligus dapat menyebabkan gangguan kesehatan.

  1. Perda Provinsi Yogyakarta No. 2 Tahun 2002

Perda DIY No. 2/2002 mengatur terkait dengan penertiban dan pengendalian kelebihan muatan barang. Yang mendasari dikeluarkannya Perda tersebut adalah banyaknya terjadi kerusakan jalan atau jalanan yang ambles dan longsor disebabkan karena banyak angkutan jalan yang tidak memperhatikan jumlah muatan barangnya.

  1. Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2005

Perda Kota Bandung No. 3/2005 mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Sebelum ada perda terkaiat hal tersebut, banyak terjadi kasus orang-orang membuang limbah sampah secara sembarangan.

Tentu hal tersebut menjadi suatu masalah besar sehingga kebijakan tersebut dikeluarkan dan sejak saat itu, kota Bandung menjadi kota yang dikenal sebab kebersihan, keteraturan, dan keindahannya.

Kesimpulan

Dari penjelasan yang dikemukakan, dapatlah dikatakan bahwa peraturan perundang-undangan adalah serangkaian peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah suatu negara. Misalnya di negara Indonesia. Sehingga dapat dikatakan bahwa, peraturan perundang-undangan nasional yaitu peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara dalam lingkup nasional.

Disisi lain, perlu diketahui jikalau peraturan perundangan-undangan tersebut memiliki tingkatan yang sama, maka yang dianggap berlaku ialah ketentuan dalam peraturan perundangan yang diundangkan kemudian, kecuali jika dalam peraturan perundangan itu dinyatakan lain (lex posteriore derogate lex priori).

Itulah tadi penjelasan serta pembahasan secara lengkapnya terkait dengan pengertian perundang-undangan menurut para ahli, ciri, asas, sifat, bentuk, dan contohnya di Indonesia. Semaoga melalui tulisan ini bisa memberikan pengatahuan kepada pembaca sekalian.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen