Negara kesatuan hakekatnya merupakan sistem organisasi politik di mana sebagian besar kekuasaan menjadi tugas pemerintah terpusat. Dalam bentuk negara kesatuan inilah setidaknya pemerintah pusat biasanya mendelegasikan wewenang ke daerah dan menyalurkan keputusan kebijakan kepada mereka untuk diimplementasikan. Sehingga mayoritas negara adalah sistem kesatuan, semua pemerintah daerah di negara kesatuan tunduk pada otoritas pusat.
Atas kekuasaan penuh inilah data menunjukan bahwa sebagian besar negara-negara di dunia dari 165 dari 193 negara yang bergabung dengan anggota PBB) merupakan negara kesatuan.
Negara Kesatuan
Negara kesatuan yang dikenal dengan istilah asing unitary state atau unitary government, merupakan sebuah negara yang diatur secara konstitusional sebagai satu kesatuan tunggal, dengan satu badan lembaga legislatif yang dibentuk secara konstitusional.
Negara kesatuan ini tentusaja negara merdeka yang diperintah sebagai satu unsur soliter di mana pemerintah pusat merupakan kedudukan tertinggi dan setiap divisi administratif menerapkan kekuasaan yang diputuskan oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
Pengertian Negara Kesatuan
Negara Kesatuan (unitaris) ialah bentuk negara yang kekuasaan tertingginya berada di pemerintahan pusat. Secara hierarkis, negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, artinya tidak ada bentuk negara di dalam negara yang resmi.
Pengertian Negara Kesatuan Menurut Para Ahli
Adapun definisi negara kesatuan menurut para ahli, antara lain:
- F Strong, Negara kesatuan dapat didefinisikan sebagai negara yang bersusunan tunggal, yaitu kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya berada di tangan pemerintah pusat. Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya bisa dijalankan secara langsung. Pada negara kesatuan hanya terdapat satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian juga dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam semua aspek pemerintahan.
- Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim, Pengertian negara kesatuan ialah negara yang mempunyai susunan yang hanya terdiri dari atas satu negara saja dan dalam negara tersebut tidak ada negara lain.
- Abu Daud Busroh, Arti negara kesatuan ialah suatu negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, meliankan negara bersifat tunggal dan tidak terdapat negara lainnya dalam suatu negara lain.
Ciri Negara Kesatuan
Negara kesatuan memiliki beberapa karakteristik, diantaranya yaitu:
- Hanya memiliki satu undang-undang dasar yang mengatur semua aspek kehidupan berbangsa dan berbegara, seperti aspek ekonomi, sosial, politik, kebudayaan, pertahanan, dan keamanan. Dalam pelaksanaannya, UUD tersebut tetap disertai dengan UU dan peratiran perundang-undangan lainnya.
- Hanya memiliki satu kepala negara yang dibantu oleh para dewan mentri dan membawahi pemerintah daerah.
- Hanya memiliki satu lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mempunyai beberapa perwakilan di daerah.
- Kedaulatan yang dimiliki negara mencangkup kedaulatan ke dalam dan juga kedaulatan ke luar yang telah di tanda tangani oleh pemerintah pusat.
- Wilayahnya terbagi atas daerah-daerah.
- Menganut dua sistem yaitu sistem sentralisasi dari pusat dan sistem desentralisasi dari daerah.
Antara lain:
- Setiap daerah mempunyai peraturan daerah atau perda (dibawah Undang-undang)
- Perda terikat dengan UU
- Hanya presiden/Raja yang memiliki kewenangan untuk mengatur hukum
- DPRD (provinsi/negara bagian/dan seterusnya) tidak memiliki hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
- Perda dapat dicabut oleh pemerintah pusat
- Sentralisasi
- Bisa melakukan intervensi dari kebijakan pusat
- Perjanjian yang dilakukan dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
- APBN dan APBD tergabung
- Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
- Setiap daerah tidak diakui sebagai negara yang berdaulat
- Daerah diatur oleh pemerintah pusat
- Keputusan pemerintah daerah diatur oleh pemerintah pusat
- Tidak ada perjanjian antar daerah apabila melibatkan SDM/SDA
- Masalah daerah menjadi tanggungjawab bersama
Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Penyelenggaraan dalam sistem pemerintahan negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua cara yaitu;
- Sentralisasi
Sentralisasi artinya semua persoalan diatur oleh pemerintah pusat. Daerah hanya bertugas untuk menjalankan perintah dari pusat tanpa diberikan kewenangan. Pemerintah yang dimaksud dalam hal ini menjadi tugas Presiden dan Dewan Kabinet. Sedangkan kewenangan yang dimaksud yaitu kewenangan politik serta kewenangan administrasi.
Kewenangan politik yaitu kewenangan yang diberikan kepada pemerintah pusat untuk membuat dan memutuskan kebijakan, sedangkan kewenangan administrasi yaitu kewenangan pemerintah pusat untuk melaksanakan kebijakan.
- Desentralisasi
Desentralisasi artinya terjadi penyerahan kebijakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Akan tetapi bukan untuk segala hal, keamanan, hukum dan kebijakan masih menjadi beberapa hal yang diurus secara terpusat namun tetap ada pendelegasian kepada daerah.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 1974, contoh penerapan desentralisasi diartikan sebagai penyerahan urusan pemerintah pusat kepada daerah. Wewenang yang diberikan kepada Pemerintahan Daerah, semata-mata dilakukan untuk mencapai pemerintahan yang efisien.
Pelimpahan wewenang tersebut menghasilkan otonomi. Arti daerah otonom itu sendiri adalah kebebasan masyarakat yang tinggal di daerahnya itu sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri.
Kelebihan Negara Kesatuan
Keunggulan dari negara kesatuan diantaranya yaitu:
- Segala urusan dikendalikan oleh pemerintah pusat, sehingga diharapkan dapat terjadi pemerataan di berbagai bidang di seluruh wilayah.
- Kualitas tokoh nasional lebih bermutu karena seleksinya dilakukan secara nasional
- Biaya demokrasi lebih murah
- Kepemimpinan pusat dan daerah berada dalam ”satu komando”. Hal ini untuk memudahkan koordinasi
- Biaya yang digunakan untuk kegiatan perekonomian lebih murah, sehingga dapat meningkatkan daya saing bangsa
- Kesejahteraan rakyat diharapkan bisa lebih merata sebab daerah yang minus atau kekurangan akan dibantu oleh pemerintahan pusat
- Korupsi lebih mudah untuk dikendalikan karena daerah tidak bersifat otonom
- Konflik masyarakat karena pemilihan pejabat bisa diminimalkan.
Kekurangan Negara Kesatuan
Sedangkan kelemahan yang dimiliki negara kesatuan, antara lain:
- Implementasi yang salah mengakibatkan pemerataan tidak terjadi, kualitas pemimpin nasional buruk
- Kewenangan daerah dibatasi kepentingan pusat
- Daerah kurang ditonjolkan karena yang diutamakan adalah kesatuan.
Contoh Negara Kesatuan
Berikut ini beberapa contoh negara kesatuan, antara lain:
- Indonesia
Indonesia sebagai salah satu arti negara berkembang bisa disebut sebagai negara kesatuan yang disebut dengan NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. NKRI ialah negara kesatuan yang berupa republik dengan sistem desentralisasi, yaitu pemerintah daerah menjalankan otonomi dengan luas pada bidang pemerintahan, yang sudah ditentukan oleh undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 NKRI dapat diartikan sebagai negara kesatuan yang berbentuk Republik. Ketetapan mengenai hal tersebut telah disusun dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi tersebut terbagi atas kota dan kabupaten yang masing-masing kota, kabupaten dan provinsi tersebut mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang.
- Filipina
Filipina adalah salah satu negara yang dengan sistem pemerintahan presidensial, sehingga di negara ini presiden menjabat sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Negara Filipina hanya mempunyai sebuah konstitusi yang menjadi hukum tertinggi.
- Jepang
Negara Nippon atau Jepang yang mempunyai julukan Negara Matahari Terbit sebab secara geografis terletak di ujung timur. Negara Jepang dikepalai oleh seorang kaisar yang bertindak sebagai simbol negara dan pemersatu rakyat, sedangkan kekuasaan pemerintahannya berada dibawah perdana menteri yang merupakan anggota terpilih dari parlemen.
Oleh sebab itu, Jepang bisa juga disebut sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan monarki konstitusional.
- Inggris Raya
Kerajaan Inggris (United Kingdom/UK) terdiri atas negara-negara Inggris, Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara. Sementara secara teknis monarki konstitusional, Inggris berfungsi sebagai negara kesatuan, dengan kekuatan politik seluruhnya dipegang oleh Parlemen (badan legislatif nasional yang berlokasi di London, Inggris).
Sementara negara-negara lain di Inggris masing-masing memiliki pemerintahan sendiri, mereka tidak dapat membuat undang-undang yang mempengaruhi bagian lain dari Inggris, mereka juga tidak dapat menolak untuk menegakkan hukum yang diberlakukan oleh Parlemen.
- Italia
Italia sebagai negara maju merupakan negara republik dengan sistem pemerintahannya berupa parlementer, sehingga di negara ini ada seorang presiden yang bertindak sebagai kepala negara dan seorang perdana menteri yang mengatur pemerintahan. Italia termasuk negara kesatuan sebab pemerintahannya terpusat dan mempunyai sebuah Konstitusi Republik yang mana telah disahkan pada tanggal 1 Januari 1948.
Dari penjelasan yang dikemukakan, dapatlah dikatakan bahwa negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal. Dalam hal ini, pemerintah pusat memiliki kedudukan tertinggi, sedangkan satuan-satuan sub-nasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
Di negara kesatuan inilah satuan sub-nasional diciptakan dan dihapus oleh pemerintah pusat, dan kekuasaan sub-nasional tersebut bisa diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat. Walapun kekuasaan politik di negara kesatuan bisa didelegasikan melalui proses devolusi kepada pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan yang dibuat parlemen, pemerintah pusat tetaplah yang paling berkuasa, pemerintah pusat dapat membatalkan peraturan-peraturan daerah atau membatasi kekuasaan mereka.
Penjelasan ini tentusaja sangat kontras dengan negara federal. Dalam federasi, pemerintah daerah berbagi kekuasaan dengan pemerintah pusat sebagai aktor yang setara melalui konstitusi tertulis, di mana persetujuan keduanya diperlukan untuk membuat amandemen.
Hal ini berarti bahwa unit-unit sub-nasional memiliki hak kekuasaan yang tidak dapat diubah secara sepihak oleh pemerintah pusat.
Itulah tadi materi yang dapat kami bagikan terkait dengan pengertian negara kesatuan menurut para ahli, ciri, kelebihan, kekurangan, dan contohnya yang ada. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan serta menambah pengetahuan bagi segenap pembaca sekalian.