Negara federal atau negara federasi (atau juga dapat disebut sebagai negara bagian, provinsi, wilayah, kanton, negara) adalah komunitas teritorial dan konstitusional yang membentuk bagian dari federasi. Bentuk negara-negara semacam itu berbeda dari negara-negara yang sepenuhnya berdaulat, karena mereka tidak memiliki kekuatan berdaulat penuh, karena kekuatan berdaulat telah dibagi antara negara-negara federasi dan sistem pemerintahan pusat atau federal.
Yang penting, negara-negara federasi tidak memiliki kedudukan sebagai entitas hukum internasional. Sebaliknya, serikat federal sebagai entitas tunggal adalah negara berdaulat untuk tujuan hukum internasional. Bergantung pada struktur konstitusional dari federasi tertentu, negara federasi dapat memegang berbagai tingkat yurisdiksi pada lembaga legislatif, yudikatif dan administratif atas wilayah geografis yang ditentukan dan merupakan bentuk pemerintahan daerah. Untuk memperjelas pemahaman kita tentang negara federal, artikel ini akan mengulas tentang pengertian negara federal, ciri-ciri, dan contohnya.
Negara Federal
Federasi (juga dikenal sebagai negara federal) adalah entitas politik yang dicirikan oleh persatuan provinsi, negara bagian, atau wilayah pemerintahan sendiri yang sebagiannya berada di bawah pemerintah federal pusat (federalisme).
Istilah Federalisme mengacu pada modus organisasi politik yang menyatukan negara-negara yang terpisah atau kebijakan lain dalam sistem politik yang menyeluruh sedemikian rupa sehingga masing-masing dapat mempertahankan integritas politik fundamentalnya sendiri. Sistem Federal melakukan ini dengan mengharuskan kebijakan dasar dibuat dan diimplementasikan melalui negosiasi dalam beberapa bentuk, sehingga semua anggota dapat berbagi dalam membuat dan melaksanakan keputusan.
Dalam sebuah federasi, status pemerintahan dari negara-negara bagian, serta pembagian kekuasaan antara negara-negara bagian dan pemerintah pusat, biasanya secara konstitusional mengakar dan tidak boleh diubah oleh keputusan sepihak dari salah satu pihak, negara bagian atau badan politik federal.
Sebagai alternatif, federasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan kedaulatan secara formal dibagi antara otoritas pusat dan sejumlah daerah konstituen sehingga masing-masing daerah mempertahankan tingkat kontrol atas urusan internalnya.
Dalam beberapa kasus, federasi dibuat dari penyatuan entitas politik, yang merupakan wilayah independen, atau teritori dari entitas berdaulat lain (paling sering merupakan kekuatan kolonial). Dalam kasus lain, negara-negara federasi telah dibuat dari wilayah negara kesatuan sebelumnya. Setelah konstitusi federal terbentuk, aturan yang mengatur hubungan antara kekuatan federal dan regional menjadi bagian dari hukum konstitusi negara dan bukan hukum internasional.
Di negara-negara dengan konstitusi federal, ada pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan negara-negara bagian. Entitas-entitas ini – negara bagian, provinsi, kabupaten, kanton, dan lain-lain, sebagian memerintah sendiri dan diberikan tingkat otonomi yang dijamin konstitusinya yang bervariasi secara substansial dari satu federasi ke federasi lainnya.
Hal tersebut tergantung pada bentuk yang diambil oleh desentralisasi kekuasaan, kekuasaan legislatif negara federasi mungkin atau mungkin tidak ditolak atau diveto oleh pemerintah federal. Hukum yang mengatur hubungan antara kekuatan federal dan regional dapat diamandemen melalui konstitusi nasional atau federal, dan, jika ada, konstitusi negara juga.
Pengertian Negara Federal
Negara federasi (serikat) adalah negara yang terdiri atas beberapa negara bagian yang tidak berdaulat dan kedaulatan terletak pada negara pusat. Dapat dikatakan pula bahwa negara federasi ialah negara yang di dalamnya terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintahan pusat dengan unsur-unsur kesatuannya (provinsi, negara bagian, wilayah, kawasan, atau republik).
Bentuk negara federasi cocok untuk negara-negara dengan kawasan geografis yang luas, ketimpangan ekonomi yang cukup tajam, dan banyaknya ragam budaya yang terdapat dalam negara tersebut.
Pada negara federasi, kedaulatan hanya berada di tangan pemerintah federal. Akan tetapi, negara-negara bagian mempunyai kekuasaan yang lebih besar dalam mengatur penduduknya daripada kekuasaan pemerintah daerah yang terdapat di dalam negara kesatuan. Pada negara federasi, kekuasaan negara bagian dalam konstitusi federal.
Charles Friedrick Strong mengemukakan bahwa untuk dapat membentuk suatu negara federal terdapat dua syarat yang dibutuhkan, yaitu:
- Adanya perasaan sebangsa antara kesatuan dari politik yang hendak membentuk federasi tersebut.
- Adanya keinginan pada suatu kesatuan politik yang ingin mengadakan federasi agar bisa mengadakan ikatan terbatas. Hal tersebut yang tentu saja menjadikan syarat yang penting dari terbentuknya suatu negara federal. Jika suatu persatuan yang dikehendaki adalah kedaulatan maka yang terbentuk adalah negara kesatuan bukan negara federal.
Pengertian Negara Federal Menurut Para Ahli
Adapun definisi negara federal menurut para ahli, antara lain sebagai berikut;
K.C. Wheare
Negara federal dapat didefinisikan sebagai negara yang kekuasaannya dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan juga pemerintah negara bagian pada bidang-bidang tertentu bebas satu sama lainnya.
C.F. Strong
C.F. Strong mengemukakan bahwa cukup sulit untuk merumuskan definisi negara federal karena negara federal ialah konsep yang digabungkan diantara negara kesatuan dan juga negara konfederasi. Menurutnya, hal tersebut adalah sebuah konsep yang saling bertentangan tetapi bergabung menjadi apa yang disebut sebagai negara federal.
Akan tetapi pada pelaksanaannya adalah bahwa penyelenggaraan kedaulatan yang keluar dari negara-negara bagian yang seluruhnya diserahkan kepada pemerintah federal sedangkan kedaulatan kedalam yang dibatasi.
Oxford Public International Law
Negara federal adalah persatuan Negara tempat federasi dan Negara Anggota mewujudkan unsur konstitutif Negara: kekuasaan legislatif, lembaga eksekutif dan yudisial atas wilayah dan warga negara. Otoritas negara dibagi antara federasi, di satu sisi, dan Negara Anggota di sisi lain, yang keduanya memiliki kompetensi dan fungsi tertentu sesuai tugas masing-masing.
Study
Pemerintah federal adalah sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat yang terhubung satu sama lain oleh pemerintah pusat. Beberapa bidang kehidupan publik berada di bawah kendali pemerintah pusat atau nasional, dan beberapa bidang di bawah kendali pemerintah daerah.
Ciri Nrgara Federal
Berikut ini beberapa ciri negara federal, diantaranya yaitu:
- Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyat.
- Kepala negara mempunyai hak veto yang diajukan oleh parlemen.
- Pemerintah pusat memiliki kedaulatan terhadap negara-negara bagian untuk urusan luar dan sebagian urusan dalam.
- Wilayahnya terdiri atas negara-negara bagian.
- Bisa mempunyai lebih dari satu konstitusi/ undang-undang dasar, karena Tiap-tiap negara bagian memiliki wewenang untuk menyusun undang-undang dasar sendiri asalkan masih sejalan dengan pemerintah pusat.
- Lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif lebih dari satu.
- Tiap-tiap negara bagian memiliki kekuasaan asli tetapi tidak memiliki kedaulatan.
Selain beberapa ciri yang telah disebutkan di atas, R.Kranenburg mengemukakan bahwa terdapat dua kriteria untuk membedakan antara negara federasi dengan negara kesatuan. Kedua kriteria tersebut yaitu sebagai berikut:
- Negara bagian suatu federasi mempunyai pouvoir constituant atau wewenang dalam membuat undang-undang dasar sendiri dan wewenang untuk mengatur bentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas batas konstitusi federal, sedangkan pada negara kesatuan organisasi negara bagian (yaitu pemerintah daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang yang terpusat.
- Dalam negara federal, wewenang untuk membuat undang-undang pusat dalam mengatur hal hal tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi federal, sedangkan dalam negara kesatuan wewenang pembentukan undang undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang undang rendahan atau lokal tergantung pada badan pembentuk undang undang pusat tersebut.
Contoh Negara Federal
Adapun beberapa contoh federalisme di dunia, antara lain adalah sebagai berikut;
Argentina
Argentina sebagai salah satu wilayah yang masuk dalam pengertian negara berkembang ini memiliki 23 provinsi dan Buenos Aires adalah kota otonom. Bentuk pemerintahannya sebagai daerah dikenal sebagai negara federal.
Australia
Pada tahun 1901, Australia menjadi Federasi Australia yang mendirikan Persemakmuran Australia. Tujuh negara bagian tersebut masih merupakan koloni Inggris hingga tahun 1986 ketika Australia dan Inggris meloloskan Undang-Undang Australia.
Austria
Memiliki sembilan negara bagian dan merupakan negara yang manganus arti demokrasi perwakilan parlementer yang semi-presidensial.
Brasil
26 negara bagian di Brasil dengan satu distrik federal. Monarki jatuh pada 1889 dan Federalisme didirikan pada 1891.
Kanada
Didirikan pada tahun 1867, pemerintahnya dianggap Federalisme karena pembagian kekuasaan antara parlemen federal dan provinsi.
Ethiopia
Ada sembilan wilayah dan dua kota yang disewa. Itu menjadi Republik Demokratik Federal Ethiopia pada tahun 1994.
Jerman
Ada 16 negara bagian di Jerman yang termasuk pada definisi negara maju. Pada tahun 1949 Republik Federal Jerman dibentuk dan Jerman dipersatukan kembali pada tahun 1990.
India
Ada 28 negara bagian dan tujuh wilayah persatuan di India. Konstitusi India menetapkan Republik India sebagai serikat federal pada tahun 1950.
Meksiko
Memiliki 31 negara bagian dan satu distrik federal.
Nepal
Ada 13 zona di Nepal. Pada 2008, negara ini menjadi republik demokratis perwakilan multipartai federal.
Nigeria
Negara itu mendeklarasikan dirinya sebagai republik federal pada tahun 1963 dan memiliki 36 negara bagian dan satu wilayah federal.
Pakistan
Negara ini memiliki 4 provinsi, dua wilayah teritorial dan dua wilayah otonom.
Sudan
Pada tahun 1993, 26 negara diciptakan yang menjadikan Sudan republik federal.
Venezuela
Ini memiliki 23 negara bagian, satu federal dependensi dan satu distrik ibukota.
Selian contoh-contoh di atas, ada pula negara federal dengan federalisme yang asimetris. Federalisme asimetris adalah negara federal di mana tidak semua negara bagian memiliki otonomi yang sama. Dengan kata lain, pembagian kekuasaan tidak simetris. Berikut ini contohnya:
Irak
Kurdistan Irak adalah entitas yang terpisah dari negara-negara lain di federasi Irak hingga 2003 ketika itu bergabung dengan federasi demokratis Irak. Ini adalah satu-satunya wilayah dengan perkembangan ekonomi dan politik.
Malaysia
Ada 13 negara bagian di Federasi Malaysia, dibentuk pada tahun 1963. Sabah dan Sarawak memiliki otonomi yang lebih daripada negara-negara lain.
Rusia
Ada 83 subjek federal di Rusia tetapi dengan berbagai tingkat otoritas. Beberapa entitas yang lebih kecil, seperti republik, juga memiliki lebih banyak otonomi daripada negara bagian.
Amerika Serikat
Di antara 50 negara bagian, ada otonomi simetris, tetapi distrik Columbia secara langsung dikendalikan oleh pemerintah federal.
Belgia
Alasan federalisme asimetri di Belgia adalah kenyataan bahwa ada tiga bahasa yang mapan, Prancis, Jerman dan Belanda.
Swiss
Ada empat bahasa resmi di Swiss, yang mengarah ke asimetri dalam pemerintahan mereka.
Itulah tadi serangkaian artikel yang memberikan penjelasan terkait dengan pengertian negara federal menurut para ahli, ciri-ciri, dan contohnya di seluruh dunia. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan referensi kepada segenap pembaca sekalian. Trimakasih,