Pengertian Negara Serikat, Ciri, dan Contohnya

Posted on

Negara Serikat Adalah

Negara serikat yang juga dikenal dengan federal kerapkali dianggap sebagai suatu bentuk negara yang merupakan penggabungan dari beberapa Negara, dimana negara-negara tersebut akan menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu sendiri.

Dalam konsep sederhana ini dapatlah dikatakan juga bahwa negara serikat adalah negara yang merupakan pengelompokan atau penggabungan dari beberapa. Oleh karena itulah arti negara serikat juga dikenal dengan negara bersusunan jamak/banyak, yang terdiri atas negara-negara bagian.

Negara Serikat

Negara serikat ialah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian, akan tetapi masing-masing negara bagian tersebut tidak memiliki makna kedaulatan. Dalam hal ini yang berdaulat adalah gabungan negara-negara bagian tersebut.

Arti negara bagian memiliki kekuasaan untuk memyusun dan mempunyai UUD tersendiri (asal tidak bertentangan dengan UUD Federal), memiliki kepala negara tersendiri, memiliki parlemen dan kabinet sendiri. Sedangkan untuk angkatan perang, hubungan luar negeri, keuangan dan moneter lazimnya tetap diatur oleh pemerintah federal.

Pengertian Negara Serikat

Negara serikat adalah negara yang bersusun jamak yang terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Dimana tiap-tiap negara bagian bebas dalam melakukan tindakan ke dalam, asalkan tindakan tersbeut tidak bertentangan dengan konstitusi federal. Sedangkan untuk tindakan ke luar atau “hubungan dengan negara lain” hanya bisa dilakukan oleh pemerintah federal.

Pengertian Negara Serikat Menurut Para Ahli

Adapun definisi negara serikat menurut para ahli, antara lain:

  1. C.F Strong, Negara serikat adalah sebuah konsep yang mencoba untuk menerapkan 2 konsep yang sebenarnya saling bertentangan, yaitu kedaulatan negara federal dalam keseluruhannya kedaulatan negara-negara bagian. Dalam penyelenggaraannya, keadulatan keluar dari negara-negara bagian seluruhnya diserahkan kepada sistem pemerintahan federal, tapi kedaulatan ke dalam dibatasi.
  2. Andi Alfian Malarangeng dan Ryaas Rasyid, Negara serikat adalah proses pembentuka negara yang berasumsi dasar bahwa wilayah tersebut terbentuk oleh sejumlah negara atau wilayah yang independen, yang sejak awal mempunyai kedaulatan atau semacam kedaulatan pada dirinya masing-masing.
  3. Wiktionary, Pengertian negara serikat adalah negara yang terdiri atas negara bagian, masing-masing mempunyai pemerintah sendiri, tetapi kedaulatan ke luar dipegang oleh tugas pemerintah pusat.
  4. Enceyclopedia Britannica, Negara serikat adalah proses pembagian otoritas politik dibagi antara dua perangkat pemerintahan otonom, satu nasional dan subnasional lainnya, keduanya beroperasi secara langsung atas rakyat. Biasanya pembagian kekuasaan konstitusional dibentuk antara pemerintah nasional, yang menjalankan kewenangan atas seluruh wilayah nasional, dan pemerintah provinsi yang menjalankan kewenangan independen di dalam wilayah mereka sendiri.

Pembagian Wewenang Negara Serikat

Pembagian Wewenang Negara Serikat

Terdapat proses pembagian wewenang antara pemerintah negara serikat pusat dengan pemerintah negara bagian, yakni;

  1. Pouvoirconstituant

Yaitu negara-negara bagian memiliki wewenang untuk membuat undang-undang dasarnya sendiri, menentukan bentuk organisasinya sendiri, dalam batas-batas yang tidak bertentangan dengan konstitusi dari negara federal seluruhnya.

  1. Residu power atau reserved power

Yaitu wewenang dalam pembuatan Undang-undang Pemerintah Pusat Federal ditentukan secara terperinci, sedangkan wewenang lainnya ada pada negara-negara bagiannya.

Berdasarkan pada kedua cara tersebut, terdapat bermacam-macam negara serikat, antara lain:

  1. Negara serikat yang konstitusinya dirinci satu-persatu oleh kekuasaan pemerintah federal, sedangkan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan pada pemerintah negara bagian. Contohnya yaitu Amerika Serikat, Australia, RIS (1949).
  2. Negara serikat yang konstitusinya dirinci satu persatu oleh kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contohnya yaitu Kanada dan India.
  3. Negara serikat yang memberi wewenang kepada Mahkamah Agung negara federal untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contohnya yaitu Amerika Serikat dan Australia.
  4. Negara serikat yang memberi wewenang kepada parlemen federal untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contohnya yaitu Swiss.

Syarat Pembentukannya Negara Serikat

Setidaknya ada ada dua syarat untuk membentuk negara serikat, yaitu;

  1. Adanya perasaan sebangsa di antara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi tersebut
  2. Adanya keinginan pada kesatuan-kesatuan politik yang akan melakukan federasi untuk mengadakan ikatan yang terbatas.

Ciri Negara Serikat

Negara serikat memiliki beberapa ciri yang, diantaranya yaitu:

  1. Terdiri dari Beberapa Negara Bagian

Negara serikat terdiri atas beberapa negara bagian yang menjadi satu dalam bendera negara serikat tersebut. Keberadaan negara-negara bagian tersebut pada dasarnya hampir mirip dengan pemberlakuan otonomi daerah di Indonesia.

Tiap-tiap negara bagian menjadi daerah yang bisa secara bebas melaksanakan kedaulatannya untuk mengembangkan negara bagian tersebut sesuai dengan karakteristiknya.

Oleh karenanya, setiap negara bagian berlomba-lomba untuk bisa melakukan pembangunan di wilayahnya demi kepentingan kesejahteraan rakyat di negara bagian tersebut. Melalui pembagian wilayah seperti ini, maka tiap-tiap negara bagian akan terangkul dengan baik dalam ikatan negara serikat dan tidak terjadi pemberontakan dari negara bagian yang bisa menyebabkan terjadinya disintegrasi bangsa.

Hal tersebut penting karena saat terjadi disintegrasi maka negara kesatuan akan terpisah dan hancur. Hingga kini, bentuk negara serikat mempunyai kelebihan dan kekurangannya sendiri bila dibandingkan dengan bentuk negara kesatuan.

  1. Setiap Negara Bagian Mempunyai Kekuasaan Asli

Kekuasaan asli tersebut bisa kita simpulkan seperti kedaulatan yang dimiliki oleh negara bagian untuk mengatur atau mengelola sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing negara bagian itu untuk kepentingan negara bagian tersebut. Akan tetapi dalam pengelolaannya, setiap sumber daya milik negara bagian tersebut harus tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara serikat.

Jika terjadi pertentangan dalam pengelolaan sumber daya negara bagian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara serikat, maka yang akan terjadi pengadilan negara. Tapi, tentu saja hal tersebut dapat menjadi penyebab konflik sosial di tingkat negara bagian dan negara serikat.

Sistem pemerintahan negara bagian akan menghadapi hukuman yang setimpal jika terbukti telah melakukan pelanggaran. Tapi, hingga kini belum pernah terjadi kasus dimana negara bagian melaksanakan pemerintahannya dengan bertentangan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara serikat.

  1. Terdapat Undang-Undang Dasar di Setiap Negara Bagian

Undang-undang di tiap-tipa negara bagian merupakan sumber hukum yang digunakan oleh negara bagian sebagai dasar hukum dari pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dimiliki oleh negara bagian sehingga harus sejalan dengan undang-undang dasar yang dimiliki oleh negara serikat. Pada dasarnya, undang-undang dasar yang disusun negara bagian ini mirip dengan peraturan daerah yang berhak dikeluarkan oleh para kepala daerah seperti Indonesia.

Hanya saja, pemberlakuan undang-undang dasar negara bagian ini ruang lingkup pembahasannya lebih luas dibandingkan ruang lingkup pemberlakuan perda yang dimiliki oleh kepala daerah di Indonesia.

Semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kedaulatan yaitu rakyat di negara bagian telah diatur di dalam undang-undang dasar negara bagian tersebut sehingga peraturan-peraturan yang ada di bawahnya hanyalah penjabaran secara lebih lanjut dari undang-undang dasar tersebut dan hanya membahas hal-hal teknis yang lebih rinci.

  1. Kepala Negara Mempunyai Hak Veto

Hak veto yaitu suatu hak yang dengannya suatu keputusan dari parlemen yang terdiri atas senat dan kongres bisa dibatalkan. Adanya hak veto tersebut menjadi suatu keistimewaan yang dimiliki oleh kepala negara serikat dan tidak dimiliki oleh kepala negara dengan bentuk negara kesatuan. Hal ini menjadi salah satu kelebihan dari negara serikat bila dibandingkan dengan negara kesatuan.

Kepala negara pada negara serikat bisa berupa presiden atau sekaligus kepala pemerintahan. Keberadaan hak veto dapat membatasi kekuasaan parlemen jika parlemen mempunyai sudut pandang yang salah dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Hanya saja, keberadaan hak veto juga bisa disalahgunakan oleh kepala negara. Oleh karenanya, terdapat parlemen pada negara serikat yang salah satu fungsinya yaitu memastikan bahwa kepala negara menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara serikat tersebut.

  1. Pemerintah Pusat Mempunyai Kewenangan Ke Luar dan Ke Dalam

Tugas pemerintah pusat pada negara serikat bisa mempunyai kekuasaan untuk menentukan strategi atau kebijakan politik luar negeri dan juga bisa menetapkan berbagai kebijakan publik untuk diterapkan di dalam negara.

Semua tahapan kebijakan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat juga harus diawasi pelaksanaannya. Hal tersebut merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab parlemen agar pelaksanaan dari setiap tahapan kebijakan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat bisa berjalan dengan semestinya tanpa ada pelanggaran atas arti hak rakyat maupun pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara serikat.

Dalam hal ini, bisa kita simpulkan bahwa masing-masing negara bagian yang ada di dalam negara serikat hanya mempunyai kewenangan untuk mengelola wilayahnya sendiri tanpa turut serta dalam pelaksanaan kewenangan ke luar wilayah negara bagiannya atau negara serikat.

  1. Adanya Pembagian Kekuasaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Negara Bagian

Pelaksanaan fungsi pemerintahan di negara serikat cukup rumit. Pemerintahan pusat negara serikat terdiri atas beberapa badan yang mempunyai kewenangan yang berbeda-beda, yaitu:

  1. Lembaga legislatif yang mengurus segala hal yang berkenaan dengan pembuatan undang-undang dan urusan legislatif lainnya.
  2. Lembaga eksekutif yang terdiri presiden beserta setiap pejabat pemerintah yang membantunya.
  3. Lembaga yudikatif yaitu mahkamah agung dan pengadilan-pengadilan federal yang ada di bawahnya.

Di sisi lain, pemerintah negara bagian juga mempunyai lembaga-lembaga seperti yang dimiliki oleh pemerintah pusat negara serikat, tapi setiap lembaga tersebut hanya mengurusi urusan di wilayah negara bagian tersebut.

  1. Kepala Negara Dipilih oleh Rakyat

Ini adalah salah satu ciri negara serikat yang bersesuaian dengan pelaksanaan ideologi demokrasi di dunia. Rakyat sebagai entitas terbesar dari suatu negara harus mempunyai yang tinggi. Oleh karenanya, kepala negara yang menjalankan segala kekuasaan eksekutif di dalam negara dipilih oleh rakyat dan harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya di hadapan rakyat.

Contoh Negara Serikat

Berikut ini beberapa contoh negara serikat:

  1. Amerika Serikat

Amerika Serikat adalah sebuah negara serikat/federal yang berbentuk republik dengan ibukotanya berada di Washington D. C. Amerika Serikat memiliki 50 negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut yaitu Sistem Pemerintahan Presidensial. Presiden Amerika adalah kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.

  1. Rusia

Rusia adalah sebuah negara yang berbentuk republik federasi. Negara ini terbentang luas dari sebelah timur Eropa hingga sebelah timur utara Asia. Rusia mempunyai luas wilayah 17.075.400 km persegi, sehingga Rusia adalah sebuah negara yang tercatat sebagai negara terbesar “luas wilayah” di dunia.

Luas wilayah Rusia lebih kurang dua kali lipat dari luas wilayah negara Republik Rakyat Cina, Kanada atau Amerika Serikat. Jumlah penduduknya menduduki peringakat ke tujuh terbanyak di dunia setelah RRC, India, Amerika Serikat, Indonesia, Brasil dan Pakistan.

  1. Australia

Australia, atau yang secara resmi dinamakan Persemakmuran Australia, adalah sebuah negara di belahan selatan yang terdiri atas daratan utama benua Australia, Pulau Tasmania, dan berbagai pulau kecil di Samudra Hindia, dan Samudra Pasifik.

Australia mempunyai 6 negara bagian, dan 2 teritorial di daratan utama. Negara-negara bagian tersebut yaitu New South Wales (NSW), Queensland (QLD), Australia Selatan (SA), Tasmania (TAS), Victoria (VIC), Australia Barat (WA), Teritorial Utara (NT), dan Teritorial Ibu Kota Australia (ACT).

Dalam banyak respek, dua teritorial memiliki sebagaimana halnya negara bagian, tapi Parlemen Persemakmuran bisa menolak legislasi kedua-dua parlemen teritorial tersebut. Sebaliknya, legislasi federal menolak legislasi negara bagian hanya di kawasan-kawasan yang telah ditentukan dalam Bagian 51 Konstitusi Australia.

Parlemen negara bagian mempunyai semua kekuasaan legislatif yang tidak dinyatakan dalam Bagian 51 Konstitusi Australia, seperti urusan sekolah, kepolisian negara bagian, peradilan negara bagian, jalan, angkutan umum, dan pemerintahan lokal.

Kesimpulan

Dari penjelasan yang dikemukakan, dapatlah dikatakan bahwa arti negara serikat pada mulanya berdiri sendiri, dan melakukan kerja sama antar negara, yang selanjutnya menggabungkan diri dalam pemerintahan Federal/Serikat. Negara-negara yang sudah tergabung dengan ikatan Negara Federal tidak bisa seenaknya keluar masuk.

Negara serikat (federasi) mempunyai pouvoir coristituant dan wewnang membentuk Undang-undang pusat oleh negara faderal terperinci dalam konstitusi. Contoh negara serikat adalah Amerika Serikat karena memiliki pemerintah nasional di DC (District of Columbia).

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen