15 Tugas dan Wewenang DPRD di Indonesia dan Penjelasannya

Posted on

Tugas DPRD

Sistem pemerintahan tentu memiliki aturan yang bertujuan agar terjaganya kestabilan dalam bentuk negara tersebut. Akan tetapi pada beberapa negara sering saja terjadi tindakan separatisme karena menganggap bahwa sistem pemerintahan memberatkan serta merugikan rakyat. Sistem pemerintahan memiliki fondasi yang kuat yang mana tidak dapat diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan memiliki sistem pemerintah yang statis, dan absolut maka akan terjadi selama-lamanya hingga terdapat desakan dari kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.

Secara luas memiliki arti bahwa sistem pemerintahan itu dapat menjaga bagaimana kestabilan masyarakat, kemudian menjaga tingkah laku kaum mayoritas serta minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik negara, menjaga pertahanan, dan kemanan serta ekonomi sehingga menciptakan sistem pemerintah yang berkelanjutan. Dalam unsur pemerintahan di Indonesia terdapat bagian DPRD (Dewan Perwakilan Rakyak Daerah). Yang juga memiliki tugas serta wewenangnya masing-masing.

DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau biasa disingkat menjadi DPRD memiliki pengertian yaitu suatu lembaga perwakilan rakyat daerah yang mana memiliki kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang ada di provinsi, kabupaten, dan kota yang ada di Indonesia.

DPRD disebut dalam UUD 1945 yaitu pada pasal 18 ayat 3. DPRD juga kemudian diatur lebih lanjut di Undang-undang, dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014.

Jenis DPRD dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Adapun ditinjau dalam macam-macamnya, DPRD ini terbagi atas beberapa jenis. Antara lain;

  1. DPRD Provinsi

DPRD Provinsi atau Dewan Perwakilan provinsi adalah suatu lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki keududkan sebagai unsur penyelenggara sutau pemerintahan daerah provinsi.

DPRD provinsi ini terdiri dari anggota partai politik dari peserta pemilu atau pemilihan umum yang dipilih dengan pemungutan suara. Salah satu contoh, di provinsi Aceh misalnya, DPRD disebut sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA yang diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2006.

  1. DPRD Kota/Kabupaten

DPRD Kota atau Kabupaten (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah lembaga dari perwakilan rakyat daerah yang memiliki keududukan sebagai unsur dari pelaksanaan pemerintahan daerah dari kabupaten dan kota. DPRD kabupaten serta kota ini terdiri dari anggota partai politik dari peserta pemilu yang dipilih lewat pemilu tersebut.

Misal saja di provinsi Aceh, DPRD kota atau Kabupatennya biasa disebut sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau Kota (DPRK) yang mana lembaga ini diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2006.

  1. Kewajiban Anggota DPRD

Yang menjadi kewajiban mutlak dalam bagian lembaga legislatif di Indonesia ini, antara lain adalah sebagai berikut;

  1. Mengamalkan butir-butir pancasila, melaksanakan UUD 1945, dan taat terhadap semua peraturan undang-undang.
  2. Melaksanakan penerapan dalam pengertian demokrasi melalui kehidupan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional guna keutuhan negara kesatuan
  4. Memperjuangkan kesejahteraan rakyat di daerah
  5. Menyerap, menampung, menghimpun, serta menindaklanjuti bagaimana aspirasi dari masyarakat
  6. Mendahulukan kepentingan milik negara atas kepentingan pribadi serta kelompok atau golongan
  7. Menjalankan tanggung jawab atas tugas dan kinerja sebagai anggota DPR di daerah guna sebagai perwujudan tanggung jawab moral dan politis pada daerah pemilihannya
  8. Taat terhadap peraturan tata tertib, kode etik, serta sumpah atau janji dari anggota DPR Daerah
  9. Menjaga dengan baik norma serta etika dalam menjalankan hubungan kerja dengan lembaga yang berkaitan.

Fungsi DPRD

DPRD memili fungsinya sendiri, antara lain

  1. Legislasi : legislasi ini berkaitan dengan proses pembentukan peraturan di daerah
  2. Anggaran : anggaran ini merupakan kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD)
  3. Pengawasan : kewenagan mengontrol bagaimana proses pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan lain serta kebijakan yang ada di pemerintah daerah.

Hak DPRD

DPRD ini juga tentunya memiliki hak yaitu

  1. Hak interpelasi
  2. Hak angket
  3. Hak untuk menyatakan pendapat

Anggota DPRD memiliki hak untuk mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul serta pendapat, memilih serta dipilih, membala diri, kemudian imunitas, mengikuti adanya kegiatan orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan proses administratif.

Selain itu, DPRD juga berhak untuk meminta pejabat negara yang berada di tingkat daerah, pejabatan pemerintahan daerah, badan hukum, serta warga untuk mencipatakan ketenangan. Apabila permintaan tidak dapat dilaksanakan maka bisa dilakukan pengenan panggilan paksa (sesuai dengan aturan undang-undang).

Apabila panggilan paksa ini tak dapat dipenuhi tanpa adanya alasan yang sah, maka yang bersangkutan dapat juga disandera dengan jangka waktu paling lama adalah 15 hari (sesuai dengan aturan undang-undang).

Tugas dan Wewenang DPRD

DPRD sebagai salah satu contoh lembaga legislatif memiliki tugas dan wewenang DPRD :

  1. Bersama dengan kepala daerah, membentuk peraturan daerah
  2. Memberi persetujuan dan membahas mengenai rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendpaatan dan belanja (APBD) yang telah diajukan oleh kepala daerah
  3. Mengawasi proses pelaksanaan pperaturan daerah dan APBD

Memberikan usul mengenai :

  1. Untuk DPRD provinsi, dalam melakukan pengangkatan, memberhentikan gubernur atau wakilnya kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna memperoleh pengesahan pengangkatan atau pemberhentian
  2. Untuk DPRD kabupaten, dalam melaksanakan pengangkatan dan memberhentikan bupati atau wakilnya kepada menteri dalam negeri melalui gubernur
  3. Untuk DPRD kota, proses mengangkat dan memberhentikan wali kota serta wakilnya kepada menteri dalam negeri melalui Gubernur.
  4. Memilih wakil dari kepala daerah (wakil dari gubernur, wakil bupati, dan wakil dari walikota) apabila terjadi kosongnya jabatan wakil kepala daerah tersebut.
  5. Memberikan pertimbangan serta pendapat pada pemerintah daerah pada rencana perjanjian internasional yang ada di daerah tersebut.
  6. Meminta laporan keterangan mengenai pertanggungjawabannya kepala daerah salam proses menyelenggarakan pemerintahan daerah.
  7. Memberikan persetujuan pada rencana kerja sama antara daerah lain atau dilakukan dengan pihak ketiga yang memberikan beban kepada masyarakat dan daerah
  8. Memberikan upaya bagaimana terlaksananya kewajiban daerah yang sesuai dengan ketentuan yang ada di peraturan unda-undang,
  9. Menjalankan tugas dan wewenang lain yang mana telah diatur ke dalam peraturan undang-undang.

Nah, demikianlah penjelasan serta pengulasan atas materi tentang kewajiban, fungsi, hak, tugas, dan wewenang DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Baik di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Semoga ulasan ini memberikan wawasan kepada segenap pembaca.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen