Negara serikat yang juga dikenal dengan negara federal merupakan sebuah perhimpunan negara yang terbentuk sebagai hasil dari penggabungan dari beberapa bentuk negara. Sebagai kebalikan dari negara serikat adalah negara kesatuan, yaitu bentuk negara dimana sistem pemerintahannya terpusat dan biasanya mendelegasikan kewenangan kepada unit-unit subnasional dan menyalurkan keputusan kebijakan kepada mereka untuk diimplementasikan.
Akan tetapi yang pasti, adanya banyak mayoritas negara-bangsa adalah sistem kesatuan dengan masing-masing variasinya. Misalnya, Inggris Raya dalam praktiknya melakukan arti desentralisasi kekuasaan meskipun tidak dalam hal prinsip konstitusional. Di Prancis, contoh klasik dari sistem administrasi terpusat, beberapa anggota pemerintah daerah ditunjuk oleh pemerintah pusat, sedangkan yang lain dipilih. Di Amerika Serikat, yang merupakan contoh negara serikat, semua negara bagian memiliki pemerintahan kesatuan dengan badan legislatif bikameral (kecuali Nebraska, yang memiliki badan legislatif unikameral).
Negara Kesatuan dan Negara Serikat
Negara kesatuan dan negara serikat adalah sistem pemerintahan yang berlawanan. Dimana federalism yang mengacu pada bentuk negara serikat melalui mode pemerintahan campuran atau gabungan yang menggabungkan pemerintahan umum (pemerintah pusat atau “federal“) dengan pemerintah daerah (pemerintah provinsi, negara bagian, kewilayahan, teritorial atau sub-unit lainnya) dalam satu sistem politik.
Ciri khasnya, yang pertama kali diwujudkan dalam Konstitusi Amerika Serikat tahun 1789, adalah hubungan paritas antara dua tingkat pemerintahan yang didirikan. Dengan demikian, federalism juga dapat didefinisikan sebagai suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan dibagi antara dua tingkat pemerintahan dengan status yang sama.
Federalisme berbeda dengan konfederalisme di mana tingkat umum pemerintahan berada di bawah tingkat daerah, dan dari devolusi dalam negara kesatuan, di mana tingkat pemerintahan daerah berada di bawah tingkat umum. Hal tersebut merepresentasikan bentuk sentral dalam jalur integrasi atau pemisahan regional, dibatasi di sisi yang kurang terintegrasi oleh konfederalisme dan di sisi yang lebih terintegrasi oleh devolusi dalam negara kesatuan.
Sedangkan untuk arti negara kesatuan bisa diartikan sebagai sistem organisasi politik di mana sebagian besar atau semua kekuasaan yang mengatur berada dalam tugas pemerintah pusat, yang tentunya berbeda dengan negara federal.
Contoh Negara Kesatuan
Adapun untuk contoh negara kesatuan, diantaranya yaitu sebagai berikut:
-
Indonesia
Indonesia, yang secara resmi disebut Republik Indonesia adalah salah satu negara kesatuan yang berada di kawasan Asia Tenggara dan Oseania, di antara samudra Hindia dan Pasifik. Indonesia terdiri atas lebih dari 17.000 ribu pulau, termasuk Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Indonesia adalah negara pulau terbesar di dunia dan negara terbesar ke-14 berdasarkan luas daratan, dengan luas 1.904.569 kilometer persegi (735.358 mil persegi).
-
Inggris Raya
Inggris Raya (UK) terdiri dari negara-negara Inggris, Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara. Meskipun secara teknis, Inggris Raya merupakan monarki konstitusional yang berfungsi sebagai negara kesatuan, dengan kekuasaan politik yang dipegang oleh Parlemen (badan legislatif nasional yang berlokasi di London).
Meskipun negara lain di Inggris Raya masing-masing memiliki pemerintahannya sendiri, mereka tidak dapat membuat undang-undang yang memengaruhi bagian lain Inggris Raya, juga tidak dapat menolak untuk menegakkan undang-undang yang diberlakukan oleh Parlemen.
-
Perancis
Di Republik Prancis, pemerintah pusat menjalankan kontrol total atas hampir 1.000 subdivisi politik lokal negara itu, yang disebut “departemen”. Masing-masing departemen dipimpin oleh seorang prefek administratif
Prefek administratif tersebut ditunjuk oleh pemerintah pusat Prancis. Meskipun secara teknis mereka ialah pemerintah, departemen regional Prancis hanya ada dalam kaitannya dengan memberikan arahan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
-
Finlandia
Finlandia, yang secara resmi disebut Republik Finlandia adalah negara Nordik yang terletak di Eropa Utara. Finlandia adalah negara kesatuan dwibahasa resmi yang diorganisir atas dasar desentralisasi. Finlandia memiliki tiga tingkat pemerintahan: pusat, regional dan lokal.
Namun, kekuatan pemerintahan di tingkat regional di daratan utama Finlandia terbatas. Pemerintahan lokal sudah ada sejak undang-undang tahun 1860-an, yang tetap menjadi dasar sistem saat ini.
-
Korea Selatan
Korea Selatan, yang secara resmi disebut Republik Korea adalah sebuah negara di Asia Timur, merupakan bagian selatan Semenanjung Korea, dan berbatasan darat dengan Korea Utara. 25 juta orang, sekitar setengah dari populasi negara yang berpenduduk lebih dari 51 juta orang, tinggal di Wilayah Ibu Kota Seoul, wilayah metropolitan terbesar kelima di dunia.
Politik Republik Korea berlangsung dalam kerangka republik demokratis perwakilan presiden, di mana Presiden adalah kepala negara, dan sistem multi-partai. Pemerintah menjalankan kekuasaan Eksekutif dan kekuasaan Legislatif dipegang oleh pemerintah dan Majelis Nasional.
-
Cina
China, yang secara resmi disebut Republik Rakyat China adalah sebuah negara di Asia Timur. Ini adalah negara terpadat di dunia, dengan populasi sekitar 1,4 miliar pada 2019. Mencakup sekitar 9,6 juta kilometer persegi (3,7 juta mi2), ini adalah negara terbesar ketiga atau keempat di dunia berdasarkan luas.
Sebagai negara satu partai yang dipimpin oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT), negara itu secara resmi membagi dirinya menjadi 23 provinsi, lima wilayah otonom, empat kotamadya yang dikendalikan langsung (Beijing, Tianjin, Shanghai, dan Chongqing), dan wilayah administratif khusus Hong Kong dan Makau.
-
Jepang
Jepang adalah sebuah negara kepulauan di Asia Timur, di barat laut Samudra Pasifik. Berbatasan dengan Laut Jepang di barat, dan membentang dari Laut Okhotsk di utara hingga Laut Cina Timur dan Taiwan di selatan.
Jepang merupakan bagian dari Cincin Api Pasifik, yang membentang di kepulauan dengan jumlah sekitar 6852 pulau yang mencakup 377.975 kilometer persegi (145.937 mil persegi); lima pulau utama adalah Hokkaido, Honshu, Shikoku, Kyushu, dan Okinawa. Tokyo adalah ibu kota dan kota terbesar; kota besar lainnya termasuk Yokohama, Osaka, Nagoya, Sapporo, Fukuoka, Kobe, dan Kyoto.
-
Afganistan
Afghanistan adalah negara terkurung daratan di persimpangan Asia Tengah dan Selatan. Luas negara Afganistan sekitar 652.000 kilometer persegi (252.000 sq mi), itu adalah negara pegunungan dengan dataran di utara dan barat daya. Kabul adalah ibu kota dan kota terbesar. Populasinya sekitar 32 juta, sebagian besar terdiri dari etnis Pashtun, Tajik, Hazara, dan Uzbek.
-
Italia
Italia, yang secara resmi disebut Republik Italia adalah negara yang terdiri dari bagian benua, dibatasi oleh pegunungan Alpen dan semenanjung yang dikelilingi oleh beberapa pulau. Italia terletak di Eropa tengah-selatan, dan dianggap sebagai bagian dari Eropa barat.
Italia merupakan sebuah republik parlementer kesatuan yang beribukota di Roma. Italia mencakup luas total 301.340 km2 (116.350 mil persegi) dan berbagi perbatasan darat dengan Prancis, Swiss, Austria, Slovenia, dan negara-negara mikro di Kota Vatikan dan San Marino.
-
Afrika Selatan
Afrika Selatan, yang secara resmi disebut Republik Afrika Selatan (RSA), adalah negara paling selatan di Afrika. Dengan lebih dari 59 juta orang, ini adalah negara terpadat ke-24 di dunia dan mencakup area seluas 1.221.037 kilometer persegi (471.445 mil persegi). Afrika Selatan memiliki tiga ibu kota: eksekutif Pretoria, peradilan Bloemfontein, dan legislatif Cape Town.
Kota terbesar adalah Johannesburg. Sekitar 80% orang Afrika Selatan adalah keturunan kulit hitam, terbagi di antara berbagai kelompok etnis yang berbicara dalam bahasa Afrika yang berbeda.
Contoh Negara Serikat
Sedangkan untuk contoh negara serikat, diantaranya yaitu sebagai berikut:
-
Amerika Serikat
Amerika Serikat (AS) merupakan negara serikat yang negara utamanya terletak di Amerika Utara, yang terdiri dari 50 negara bagian, satu distrik federal, lima wilayah besar berpemerintahan sendiri.
Dengan luasan sekitar 3,8 juta mil persegi (9,8 juta kilometer persegi), sistem pemerintahan Amerika Serikat menjadi negara terbesar ketiga atau keempat di dunia berdasarkan luas totalnya, dan dengan populasi lebih dari 328 juta, ini adalah negara terpadat ketiga di dunia.
-
India
India, yang secara resmi disebut Republik India adalah sebuah negara di Asia Selatan, yang merupakan negara terpadat kedua, negara terbesar ketujuh berdasarkan luas daratan, dan demokrasi terpadat di dunia. India adalah merupakan serikat federal yang terdiri dari 28 negara bagian dan 8 wilayah persatuan, dengan total 36 entitas. Negara bagian dan wilayah persatuan dibagi lagi menjadi distrik dan divisi administratif yang lebih kecil.
-
Brazil
Brasil, yang secara resmi disebut Republik Federasi Brasil adalah negara terbesar di Amerika Selatan dan Amerika Latin. Dengan luas 8,5 juta kilometer persegi (3,2 juta mil persegi) dan dengan lebih dari 211 juta orang, Brasil adalah negara terbesar kelima di dunia berdasarkan luas dan terpadat keenam. Federasi Brazil terdiri dari penyatuan 26 negara bagian dan Distrik Federal.
-
Meksiko
Meksiko merupakan sebuah negara yang terletak di bagian selatan Amerika Utara. Meksiko mencakup 1.972.550 kilometer persegi (761.610 mil persegi) dan memiliki sekitar 128.649.565 jiwa, menjadikannya negara terbesar ke-13 di dunia berdasarkan luas, negara terpadat ke-10. Meksiko adalah federasi yang terdiri dari 31 negara bagian dan Mexico City yang merupakan ibu kota adalah kota metropolis terbesar.
-
Rusia
Rusia atau Federasi Rusia adalah negara lintas benua yang terletak di Eropa Timur dan Asia Utara. Rusia mencakup lebih dari 17.125.200 kilometer persegi (6.612.100 mil persegi), mencakup lebih dari seperdelapan dari luas daratan Bumi, yang membentang pada sebelas zona waktu, dan berbatasan dengan 16 negara berdaulat. Sejak 18 Maret 2014, Rusia terdiri dari 85 subjek federal, yang dikelompokkan menjadi delapan Distrik Federal.
-
Jerman
Jerman adalah sebuah negara di Eropa Tengah dan Bara, yang meliputi area seluas 357.022 kilometer persegi (137.847 mil persegi). Republik Federal Jerman terdiri dari 16 negara bagian federasi yang sebagian berdaulat. Sejak negara-bangsa Jerman dibentuk dari kumpulan beberapa negara bagian sebelumnya (hanya beberapa yang masih ada), memiliki konstitusi federal, dan negara-negara konstituen tetap mempertahankan kedaulatan.
-
Kanada
Kanada adalah sebuah negara di bagian utara Amerika Utara. Sepuluh provinsi dan tiga wilayahnya terbentang dari Atlantik ke Pasifik dan ke utara ke Samudra Arktik, mencakup 9,98 juta kilometer persegi (3,85 juta mil persegi), menjadikannya negara terbesar kedua di dunia menurut luas total.
-
Swiss
Swiss, yang secara resmi disebut Konfederasi Swiss, adalah sebuah negara yang terletak di pertemuan Eropa Barat, Tengah, dan Selatan. Swiss merupakan republik federal yang terdiri atas 26 kanton, dengan otoritas federal yang berbasis di Bern. Swiss terkurung daratan yang berbatasan dengan Italia di bagian selatan, Prancis di bagian barat, Jerman di bagian utara, dan Austria dan Liechtenstein di bagian timur.
-
Argentina
Argentina yang secara resmi disebut Republik Argentina adalah negara yang sebagian besar terletak di bagian selatan Amerika Selatan. Negara berdaulat dibagi menjadi dua puluh tiga provinsi dan satu kota otonom, Buenos Aires, yang merupakan ibu kota federal negara sebagaimana diputuskan oleh Kongres.
-
Nigeria
Nigeria adalah federasi dari 36 negara bagian dan 1 Wilayah Ibu Kota Federal. Masing-masing dari 36 negara bagian adalah unit politik semi-otonom yang berbagi kekuasaan dengan Pemerintah Federal sebagaimana disebutkan dalam Konstitusi Republik Federal Nigeria.
Itulah saja artikel yang bisa diselesaikan terkait dengan adanya contoh negara kesatuan dan contoh negara serikat yang ada di seluruh dunia.