Pengertian Negara Bagian, Ciri, dan Contohnya

Diposting pada

Negara Bagian Adalah

Negara bisa dikatakan sebagai suatu hal yang tidak dapat dipungkiri keberadaanya. Negara sendiri merupakan satu kesatuan dari kelompok yang mendiami wilayah tertentu dan memiliki kemerdekaan. Banyak bentuk  negara yang terdapat pada dunia ini seperti negara kesatuan, negara kerajaan, dan negara federasi  .

Negara federasi sering pula disebuat sebagai negara serikat atau negara bagian. Di dunia ini terdapat beberapa negara yang menggunakan bentuk negara bagian. Secara umum negara bagian merupakan perkumpulan dari negara-negara kesatuan yang memutuskan untuk bersatu menjadi negara federasi. Apapun bentuk negara yang dipih tentulah memiliki kekurangan dan kelebihan masing masing.

Negara Bagian

Negara bagian adalah sekumpulan orang yang besepakat untuk bersatu dan memiliki kedaulatan dalam sebuah sistem pemerintahan. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan suatu negara bagian yaitu penduduk, wilayah. Pemerintahan yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain. Tanpa terpenuhinya unsur-unsur tersebut maka tidak dapat dikatakan sebagai suatu negara.

Pengertian Negara Bagian

Pengertian negara bagian adalah sekelompok orang yang mendiami wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang memiliki kedaulatan. Negara berasal dari bahasa “Latin” yakni kata “status” atau “statum”, yang memiliki arti keadaan yang tegak serta tetap atau suatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap.

Berbeda dari makna kata negara pada umumnya  di negara Indonesia istilah “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta nagari atau nagara yang memiliki arti sebagai wilayah atau penguasa. Dengan demikianlah secara Terminologi negara memiliki arti sebuah oraganisasi tertinggi di antara kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk hidup bersatu dalam daerah tertentu dan memiliki  pemerintahan yang berdaulat.

Pengertian Negara Bagian Menurut Para Ahli

Adapun definisi negara bagian menurut para ahli, antara lain;

  1. C.F. Strong

Menurut C.F. Strong negara federal atau juga federal state  sulit untuk dapat dirumuskan karena negara federal merupakan konsep penggabungan antara negara kesatuan dan juga negara konfederasi. Kedu konsep tersebut  pada dasarnya bertentangan namun bergabung menjadi konsep baru yaitu negara federal.

Meski demikian ada satu prinsip yang senantiasa dipegang teguh,  bahwa hal-hal  yang menyangkut negara dalam keseluruhannya diserahkan kepada negara bagian misalnya soal kebudayaan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya. Sedangkan dalam hal-hal tertentu seperti mengadakan perjanjian internasional atau mencetak uang, pemerintah federal mempunyai kekuasaan tertinggi.

Menurut C.F. Strong untuk membentuk negara bagian memiliki  dua syarat, yaitu : Pertama, memiliki rasa sebangsa di antara kesatuan-kesatuan politik yang akan membentuk federasi tersebut; kedua, Tiap-tiap satuan politik yang hendak mengadakan federasi memiliki keinginan untuk mengadakan ikatan terbatas.

  1. K.C. Wheare

Menurut K.C. Wheare negara federal adalah  negara dimana kekuasaannya dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian pada bidang-bidang tertentu bebas satu sama lainnya.

  1. Abu Daud Busroh

Sedangkan menurut Abu Daud Busroh (1990:64) berpendapat bahwa bahwa negara federasi ialah  negara yang terdiri dari beberapa negara yang pada awal mulanya  berdiri sendiri dan kemudian negara-negara tersebut mengadakan sebuah ikatan kerja sama yang efektif, tetapi di samping itu negara-negara tersebut masih ingin mempunyai kekuasaan sendiri.

  1. Al Chaidar

Al Chaidar (2000:61) mengartikan negara federasi sebagai suatu negara besar yang memiliki berfungsi sebagai negara pusat dengan sebuah  konstitusi federal yang didalamnya terdapat beberapa negara bagian yang masing-masing memiliki konstitusinya sendiri.

Telah diuraikan beberapa pendapat tentang negaara federal atau negara bagian maka dapat disimpulkan bahwa negara federasi merupakan negara yang bersusunan jamak, terdiri dari  beberapa negara bagian yang tidak berdaulat. Meskipun negara-negara tetap memiliki konstitusi, kepala negara, parlemen, dan kabinet masing-masing, tapi  yang berdaulat dalam negara federal adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

Ciri Negara Bagian

Berikut ini merupakan ulasan mengenai ciri-ciri negara serikat/bagian/federal ;

  1. Terdiri dari Beberapa Negara

Ciri pertama dan utama dari negara serikat ialah di dalam negara serikat tersebut terdiri dari  beberapa negara yang menjadi satu dalam bendera negara serikat. Adanya  negara-negara bagian ini pada prinsipnya hampir sama dengan sistem dalam pengertian daerah otonom di Indonesia.

Dengan adanya pembagian wilayah, maka setiap negara bagian akan terangkul dengan baik dalam ikatan sebagai negara serikat dan tidak akan terjadi pemberontakan dari negara bagian yang menyebabkan terjadinya disintegrasi nasional bangsa.

  1. Negara Bagian Memiliki Kekuasaan Asli

Ciri negara bagian yang berikutnya  adalah  setiap negara bagian mempunyai kekuasaan asli. Kekuasaan asli yaitu negara bagian berwenang untuk mengatur atau mengelola sumber daya yang dimiliki oleh negara bagian terseut untuk kepentingan  kepentingan negara bagian. Akan tetapi , pengelolaan sumber daya milik negara bagian tidak boleh bertentangan dengan  perundang-undangan yang berlaku di negara serikat.

  1. Setiap Negara Bagian Memiliki Undang-Undang Dasar

Ciri-ciri yang selanjutnya, yaitu setiap negara bagian memiliki undang-undang dasar negara. Undang-undang dasar tersebut  merupakan sumber hukum yang digunakan oleh negara bagian sebagai dasar hukum dari melaksanakan kedaulatan rakyat yang dimiliki oleh negara bagian dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar yang dimiliki oleh negara serikat.

  1. Setiap Kepala Negara Memiliki Hak Veto

Ciri negara serikat yang berikutnya adalah setiap kepala negara memiliki hak veto. Hak veto adalah suatu hak yang dengannya suatu keputusan dari parlemen yang terdiri dari senat dan kongres dapat dibatalkan.

Hak veto menjadi suatu keistimewaan yang hanya dimiliki oleh kepala negara serikat dan tidak dimiliki oleh kepala negara dengan bentuk negara kesatuan. Hal tersebut  merupakan salah satu bentuk kelebihan dari negara serikat bila dibandingkan dengan negara kesatuan.

  1. Pemerintah Pusat Memiliki Kewenangan Ke Luar dan Ke Dalam

Pemerintah pusat negara serikat mempunyai kewenangan ke luar dan ke dalam. Ciri ini menunjukan bahwa pemerintah pusat negara serikat memiliki kekuasaan untuk menentukan strategi atau kebijakan politik luar negeri sekaligus menetapkan berbagai kebijakan publik untuk diterapkan di dalam negara.

  1. Pembagian Kekuasaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Negara Bagian

Ciri yang keenam negara bagian adalah adanya pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian. Hal tersebut dapat terjadi karena  pelaksanaan fungsi pemerintahan di negara serikat yang juga cukup rumit.

Pemerintahan pusat terdiri dari beberapa badan yang memiliki kewenangan yang berbeda-beda, yaitu legislatif yang bertugas  berkaitan dengan pembuatan undang-undang dan urusan legislatif lainnya, eksekutif (presiden beserta setiap pejabat pemerintah yang membantunya), dan yudikatif yaitu mahkamah agung dan lembaga pengadilan-pengadilan federal yang ada di bawahnya.

Akan tetapi, negara bagian juga memiliki pemerintahan yang terdiri lembaga-lembaga seperti yang terdapat pada pemerintah pusat negara serikat, namun  setiap lembaga tersebut hanya mengurusi urusan di wilayah negara bagian tersebut. Dengan demikian pemerintah pusat memiliki kewenangan ke luar  dan ke dalam, sedangkan pemerintah negara bagian hanya memiliki kewenangan di dalam wilayah negara bagiannya sendiri.

  1. Kepala Negara Dipilih oleh Rakyat

Ciri yang terakhir adalah kepala negara dipilih oleh rakyat. Hal ini merupakan salah satu ciri negara serikat yang sama dengan pelaksanaan ideologi demokrasi. Oleh karena itu, kepala negara yang menjalankan segala kekuasaan eksekutif negara dipilih langsung oleh rakyat dan harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya di hadapan rakyat.

Contoh Negara Bagian

Berikut akan dijelsakan contoh negara-negara didunia yang berbentukfederasi atau serikat atau negara bagian :

  1. Amerika Serikat

Amerika Serikat adalah sebuah negara serikat/federal yang berbentuk republik beribukota di Washington D. C. Amerika mempunyai 50 negara bagian. Sedangkan sistem pemerintahan yang dianut adalah Sistem Pemerintahan Presidensial. Presiden Amerika ialah kepala negara sekaligus merangkap sebagai kepala pemerintahan.

  1. Rusia

Rusia merupakan sebuah negara berbentuk republik federasi, terbentang luas dari sebelah timur Eropa hingga sebelah timur utara Asia. Rusia memiliki luas wilayah kurang lebih 17.075.400 km persegi, oleh karena itu Rusia merupakan sebuah negara yang tercatat sebagai negara paling luas wilayahnya di dunia. Luas wilayahnya dua kali lipat dari luas wilayah negara RRC, Kanada atau Amerika Serikat.

Sedangkan jumlah penduduk di negara Rusia menduduki peringakat ke tujuh terbanyak di dunia setelah RRC, India, Amerika Serikat, Indonesia, Brasil dan Pakistan.

Demikianlah artikel atas penjelasan mengenai pengertian negara bagian menurut para ahli, ciri-ciri, dan contohnya. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan serta menambah pengetahuan bagi segenap pembaca yang sedang mencari referensinya.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen