Pengertian Negara, Unsur, Macam, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Diposting pada

Negara Adalah

Negara bukanlah kata yang asing bagi kita. Kita setiap hari dalam belajar arti PKN mendengar kata negara. Namun tahukah kalian apa itu negara ? Bagaimana suatu wilayah bisa dikatakan sebagai negara ? Lalu fungsi dan tujuan adanya negara itu apa ? Dalam pembahasan ini kita akan membahas mengenai pengertian negara, unsur, macam, fungsi dan contohnya.

Negara

Negara adalah organisasi atau lembaga tertinggi dari kelompok masyarakat yang terdiri dari sekumpulan orang yang mendiami wilayah tertentu, memiliki cita-cita dan tujuan untuk hidup bersama, serta memiliki sistem pemerintahan yang berdaulat.

Unsur yang Membentuk Suatu Negara

Melalui pengertian negara di atas dapat diketahui bahwa unsur-unsur yang membentuk negara adalah adanya sekumpulan orang (rakyat), wilayah yang sah, memiliki tujuan dan cita-cita yang sama, dan memiliki sistem pemerintahan yang berdaulat.

Sebenarnya unsur-unsur yang membentuk suatu negara ada dua yaitu unsur primer dan unsur sekunder. Berikut ini penjelasannya :

  1. Unsur Primer

Unsur primer merupakan unsur utama atau pokok yang harus ada di dalam terbentuknya suatu negara. Adapun unsur primer tersebut adalah sebagai berikut :

  • Wilayah yang sah dan berdaulat

Wilayah dalam pengertian ini merupakan suatu daerah yang dikuasai dan didiami oleh sekelompok manusia, dan menjadi batas teritorial suatu kedaulatan. Wilayah dalam suatu negara meliputi tiga bagian, yaitu darat, laut, dan udara. Setiap bagian memiliki batas-batas tersendiri baik darat, laut maupun udara.

Wilayah daratan suatu negara yang dimakud adalah semua daerah yang menjadi tempat tinggal dan bermukimnya para penduduk yang mendiami negara tersebut.

Wilayah lautan yang dimaksud dalam unsur ini adalah wilayah lautan yang terdiri atas laut teritorial, zona tambahan, Zona Ekonomi Eklusif dan landasan benua. Sedangkan wilayah udara terdiri dari wilayah yang berada di atas wilayah negara tersebut termasuk di dalamnya wilayah yang di atas daratan dan lautan.

  • Penduduk yang mendiami wilayah negara

Penduduk merupakan suatu unsur yang sangat penting bagi terbentuknya suatu negara. Hal tersebut dikarenakan penduduklah yang mendirikan dan menjalankan fungsi dari negara.

Penduduk yang dimaksudkan di sini adalah orang yang bertempat tinggal dan menetap di sauatu wilayah negara. Penduduk di sini yang dimaksudkan adalah penghuni asli maupun dari luar wilayah. Penduduk masih dibagi menjadi dua lgai yaitu warga negara dan bukan warga negara. Apa bedanya ?

Warga negara merupakan orang-orang yang secara domisili menetap dalam suatu wilayah negara dan diakui menurut undang-undang yang berlaku atau dapat juga diakui melalui proses yang berlaku misalnya di Indonesia ada naturalisasi pemain sepak bola.

Sedangkan bukan warga negara merupakan orang-orang asing (di luar negara yang bersangkutan)  yang ukan bagian dari negara dan tidak memiliki kewarganegaraan di tempat negara yang ia tinggali. Seperti contohnya duta besar dan pengusaha asing.

Kemudian ada satu kategori lagi yaitu bukan penduduk, ialah orang-orang asing yang berada dalam suatu wilayah negara namun tidak memiliki keinginan untuk menetap, seperti contohnya turis asing.

  • Terdapat pemerintah yang berdaulat

Unsur utama berikutnya yang tak kalah penting adalah adanya sistem pemerintahan yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat dimaksudkan untuk adanya pemegang kekuasaan dalam mewujudkan tujuan dan fungsi negara. Dalam artian sempit pemerintah merupakan kepala negra yang memiliki kekuasaan tertinggi.

Sedangkan dalam arti luas pemerintah merupakan badan-badan yang bertugas untuk membentuk kebijakan (lembaga legislatif), melaksanakan kebijakan (lembaga eksekutif) dan mengawasi keberlangsungan pelaksanaan kebijakan (lembaga yudikatif).

Itulah ketiga unsur primer yang harus ada dalam pembentukan suatu negara. Ketiganya harus ada dalam pembentukan suatu negara, karena pada dasarnya setiap unsur saling berkaitan.

  1. Unsur Sekunder

Unsur sekunder merupakan unsur pelengkap terbentuknya suatu negara. Meskipun bersifat pelengkap namun unsur sekunder juga tetap dibutuhkan dalam membentuk suatu negara. Unser sekunder dalam pembentukan suatu negara hanya ada satu unsur yaitu pengakuan dari negara lain. Berikut penjelasannya :

  • Adanya pengakuan dari negara lain

Unsur pengakuan dari negara lain hanyalah sebagai unsur deklaratif, yang artinya asalkan sudah memenuhi unsur utama sudah sah sebagai negara.

Pengakuan dari negara lain dibagi lagi menjadi dua yaitu secara de facto dan de jure. Pengakuan secara de facto merupakan pengakuan berdasarkan adanya fakta ketika ada negara baru yang telah memenuhi semua unsur pembentukan negara. Seperti contohnya pengakuan Negara Mesir terhadap kemerdekaan Indonesia pada bulan Juni 1947.

Sedangkan pengakuan negara secara de jure  merupakan pengakuan yang berdasakarkan hukum dan segala konsekuensi lainnya yang dilakukan oleh negara lain terhadap negara yang baru saja dibentuk/ negara yang baru saja merdeka. Seperti contohnya pengakuan yang diberikan kepada Ceko pada tahun 1993 oleh Rusia.

Macam Negara

Negara bukan hanya berdiri dan diakui oleh negara lain, melainkan suatu negara harus memikirkan tentang bentuk negara, bentuk pemerintahan dan lain sebagainya. Terdapat berbagai macam bentuk negara yang banyak diterapkan di negara-negara dunia, yaitu sebagai berikut :

  1. Bentuk Negara Kesatuan

Negara kesatuan merupakan bentuk negara dimana kekuasaan pemerintahan berada di tangan pusat. Bentuk negara kesatuan dibagi lagi menjadi dua yaitu :

  • Pemerintahan sentralisasi

Pemerintahan sentralisasi merupakan pemerintahan dengan kewenangan menentukan kebijakan dan memecahkan masalah berada di tangan pusat kemudian yang bertindak sebagai pelaksananya adalah pemerintah daerah.

  • Pemerintahan desentralisasi

Kekuasaan tidak hanya berada di tangan pemerintahan pusat, melainkan pemerintah pusat membagi atau melimpahkan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengurus kebutuhan setiap daerah dengan peraturan masing-masing.

Contoh negara yang memiliki bentuk negara kesatuan yaitu negara Indonesia, Jepang, Filipina, Belanda dan lainnya.

  1. Bentuk Negara Serikat

Negara serikat merupakan bentuk negara dengan kekuasaan pemerintah pusat dibagi ke negara bagian. Negara serikat dibagi menjadi dua bentuk lagi yaitu pemerintah gabungan atau pemerintah yang memiliki kedaulatan di atas negara bagian yang mencakup fungsi moneter, pertahanan, politik luar negeri, dan komunikasi.

Kemudian yang kedua adalah negara bagian yang menjadi wilayah administrasi tingkat pertama dari feral. Negara bagian mempunyai kekuasaan sendiri tetapi tidak memiliki kedaulatan. Selain itu negara bagian berwenang untukmembentuk undang-undang sendiri.

Contoh negara yang memiliki bentuk negara serita adalah Amerika Serikat, Austria, Argentina, Brazil, Meksiko dan lainnya.

Fungsi Negara

Sebagai organisasi atau lembaga tertinggi tentu saja negara memiliki fungsi dan peran. Adapun fungsi tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Fungsi menjaga ketertiban dan keamanan

Negara berperan sebagai pihak yang mengatur melalui undnag-undang dan menjaga ketertiban dan keamanan negara. Sehingga di salam suatu negara akan tercipta kehidupan yang damai.

  1. Negara memiliki fungsi menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran

Negara harus berusaha dan berupaya melalui berbagai cara untuk menciptakan kesejahteraan rakyatnya.

  1. Negara memiliki fungsi pertahanan

Negara bertugas untuk menjaga wilayah dan rakyatnya dari berbagai ancaman baik dari dalam maupun dari luar yang dapat mengancam pertahanan suatu negara.

  1. Negara berfungsi sebagai penegak keadilan

Negara harus menjamin keadilan bagi rakyatanya diseluruh bidang kehidupan seperti ideologi, ekonomi, politik, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan.

Tujuan Negara

Setiap negara yang sudah dibentuk atau sudak memiliki kemerdekaan pasti memiliki suatu tujuan dan cita-cita untuk semakin maju dan terus berkembang. Adapun tujuan dibentuknya suatu negara yaitu untuk menciptakan kehidupan yang merdeka, menciptakan kedamaian, keamanan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat yang mendiami wilayah negara tersebut.

Seperti contohnya Negara Indonesia yang memiliki tujuan yang sudah tertulis di dalam UUD 1945 alenia ke empat yaitu sebagai berikut :

  1. Untuk melindungi seluruh bangsa Indonesia
  2. Untuk menciptakan kesejahteraan umum
  3. Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam artian kecerdasan seluruh rakyat Indonesia
  4. Ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan ketertiban dan kedamaian di dunia.

Seperti tulah pembahasan mengenai pengertian negara, unsur-unsur terbentuknya suatu negara, macam-macam bentuk negara, fungsi dari negara dan tujuan dibentuknya suatu negara serta contohnya. Semoga dapat memberi manfaat dalam berbagai bidang terutama bidang akademis. Trimakasih,

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen