Tentu kita sedikit tahu alasan butir-butir Pancasila sebagai sistem etika karena dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Secara umum, segala tindakan didasarkan pada Pancasila. Permasalahan yang terjadi adalah apakah Pancasila sungguh menjadi pedoman bertingkah laku yang baik bagi warga negara? Lantas kenapa masih banyak terjadi kriminalisasi, konflik, dan pelanggaran-pelanggaran lain yang tidak sesuai dengan Pancasila? Hal tersebut memanglah wajar, karena kehidupan tidak luput dari masalah.
Pancasila sebagai sistem etika memang bersumber dari permasalahan yang terjadi di Indonesia baik dari dalam permasalahan di individu atau kelompok. Pancasila menjadi pedoman sekaligus upaya penyelesaainnya. Melalui P-4, sila Pancasila dijabarkan dalam butir-butir sebagai sistem etika.
Pancasila Sistem Etika
Etika merupakan cabang filsafat Pancasila yang dijabarkan melalui sila-sila Pancasila dalam mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Etika Pancasila cenderung mendekati pada pengertian etika kebajikan dalam sistem pemerintahan. Hal ini dikarenakan konsep deontologis dan teologis terkandung di dalam Pancasila. Sumber hukum dari segala hukum adalah pancasila. Pancasila sebagai sistem etika dalam kehidupan sehari-hari.
Deontologi artinya Pancasila mengandung kewajiban yang harus dilaksanakan oleh warga negara. Teleologi artinya Pancasila menjadi tujuan dari negara Indonesia. Namun, Pancasila tetap bersumber pada etika kebajikan. Tidak hanya berorientasi pada kewajiban dan tujuan. Pancasila sistem etika sebagai solusi problem kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Adapun pemaknaan tersebut di dapatkan dari jenis etika yang mana senantiasa terkait erat dengan bagaimana manusia bertingkah laku yang baik, serta dari konteks etika bisa diterima oleh siapa saja. Etika bersifat universal, berbeda dengan etiket yang berlaku pada tempat tertentu (misal adat bertamu orang Jawa berbeda dengan adat bertamu orang Batak). Etika mencakup norma moral yang bersumber dari hati nurani demi kenyamanan bersama.
Etika memiliki arti watak, sikap, adat atau cara berpikir. Secara etimologi, etika mengandung arti ilmu mengenai segala sesuatu yang biasa dilakukan. Etika sangat erat kaitannya dengan kebiasaan dan tata cara hidup yang baik pada diri sendiri serta orang lain. Etika bertendensi dengan kata moral, berarti berasal dari hati nurani setiap orang. Pada intinya, etika adalah struktur pemikiran yang disusun guna memberi tuntunan kepada manusia dalam bersikap dan bertingkah laku.
Contoh Pancasila sebagai Sistem Etika
Saat orde lama, Pancasila sebagai sistem etika masih berbentuk Philosofische Grondslag di mana Pancasila belum ditegaskan dalam sistem etika. Namun, nilai moral telah menjadi pandangan hidup dan pedoman hidup. Kemudian, ketika orde baru Pancasila sebagai sistem etika disosialisasikan melalui Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang dijabarkan dalam butir-butir Pancasila.
Berikut ini adalah contoh Pancasila sebagai sistem etika yang didasarkan pada butir-butir sila Pancasila:
- Percaya dan taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dengan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Saling menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama sehingga terjadi kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga tidaj terjadi konflik antar agama.
- Mengakui adanya kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya
- Tidak memaksakan agama yang dianutnya kepada orang lain dan memberikan kesempatan orang lain untuk memilih agama sesuai dengan kepercayaannya.
- Tidak mengatasnamakan agama untuk kepentingan sendiri atau kelompok yang memicu adanya konflik.
- Mengakui persamaan derajat, status sosial dan hak asasi manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
- Saling menghormati dan mencintai, tidak memiliki stereotip negatif antar sesama manusia sehingga terjadi kerukunan antar sesama.
- Tidak melakukan bullying, kekerasan, dan diskriminasi kepada orang lain baik melalui verbal maupun fisik
- Aktif dalam kegiatan kemanusiaan seperti penggalangan dana bagi korban bencana, pemberian petisi terhadap penanganan pelanggaran HAM, dan sebagainya
- Rela berkorban dalam membela kebenaran dan keadilan, mengorbankan tenaga, waktu dan pikirannya untuk melindungi masyarakat yang lemah sehingga sikap keadilan dapat tercipta.
- Bangga menjadi bagian dari bangsa Indonesia yang beraneka ragam budaya dan sumber daya alamnya.
- Mengurangi stereotip negatif antar masyarakat yang berbeda suku, agama, ras dan golongannya
- Menempatkan persatuan di atas kepentingan pribadi dan golongan sehingga menjaga kedaulatan negara Indonesia tetap utuh
- Meningkatkan solidaritas bersama dan pergaulannya tanpa membeda-bedakan asal dalam wadah Bhinneka Tunggal Ika
- Meredam konflik dan mencegah adu domba atas kepentingan pihak yang berusaha mengacaukan persatuan Indonesia
- Mengutamakan musyawarah ketika mengambil keputusan bersama atas permasalahan yang sedang dihadapi.
- Menerima hasil keputusan dari adanya makna musyawarah dengan tanggung jawab dan lapang dada
- Turut andil dalam menyampaikan gagasan, ktitik dan sarannya kepada pemerintah sebagai input atas kebijakan publik baik melalui media sosial, instansi dan sarana lainnya.
- Berpartisipasi dalam pemilu dengan jujur, mengindari golput serta tidak memaksakan pilihannya kepada orang lain
- Menjalankan arti demonstrasi kepada pemerintah dilakukan dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur. Menghindari kekerasan atau anarkisme sehingga tidak mengganggu ketertiban umum.
- Mengutamakan gotong royong dan saling membantu dalam menyelesaikan permasalahan
- Tidak egois dalam menuntut hak tanpa menjalankan kewajiban sebagai warga negara
- Menghindari sikap boros, menghamburkan harta dan energi serta tidak bergaya hidup mewah
- Menghargai karya orang lain, tidak membajak tulisan, lagu dan hak cipta milik orang lain untuk memperkaya dan menguntungkan diri sendiri.
- Memperjuangkan keadilan dalam penyelesaian peradilan hukum, membela masyarkat yang menjadi korban ketidakadilan hukum dari penguasa dan pemilik modal.
Urgensi Pancasila Sebagai Sistem Etika
Pentingnya Pancasila sebagai sistem etika terkait dengan permaslahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia diantaranya:
- Masih terdapat kasus korupsi yang melemahkan sendi kehidupan negara
- Masih terdapat kasus teror*sme yang mengatasnamakan agama sehingga menurunkan sikap toleransi dan menghambat integrase nasional
- Masih terjadinya pelanggaran atas arti HAM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
- Terdapat kesenjangan antara kelompok miskin dan kaya serta masih terdapatnya kaum marginal di beberapa wilayah yang merasa terasingkan
- Masih adanya ketidakadilan hukum dalam sistem peradilan di Indonesia
- Banyak terjadi pengingkaran dalam pembayaran pajak, dan sebagainya.
Konsep Pancasila sebagai Sistem Etika
Pancasila sebagai sistem etika memerlukan kajian kritis-rasional terhadap nilai moral yang hidup agar tidak terjebak dalam pandangan yang bersifat mitos. Misalnya korupsi terjadi karena pejabat diberi hadiah oleh seorang yang membutuhkan sehingga urusannya lancar. Dia menerima hadiah tanpa memikirkan alasan orang tersebut memberikan bantuan. Sehingga tidak tahu kalua perbuatannya dikategorikan dalam bentuk suap.
Hal yang sangat penting dalam mengembangkan Pancasila sebagai sistem etika meliputi:
- Menempatkan Pancasila sebagai sumber moral dan penentu sikap, tindakan serta keputusan yang akan diambil setiap warga negara.
- Pancasila memberikan pedoman bagi setiap warga negara agar memiliki orientasi yang jelas dalam pergaulan regional, nasional dan internasional
- Pancasila menjadi dasar analisis kebijakan yang dibuat penyelenggara negara sehingga mencerminkan semangat kenegaraan berjiwa Pancasila
- Pancasila menjadi filter terhadap pluralitas nilai yang berkembang dalam berbagai bidag kehidupan
Esensi Pancasila sebagai Sistem Etika
Pancasila sebagai sistem etika terletak pada hal-hal berikut:
- Sila Ketuhanan mencerminkan bahwa Tuhan merupakan penjamin prinsip moral. Setiap perilaku warga negara didasarkan pada prinsip moral yang bersumber pada norma agama. Ketika prinsip moral berlandaskan pada norma agama, maka akan memberikan kekuatan pada prinsip agar dilaksanakan oleh pengikutnya.
- Sila Kemanusiaan memiliki prinsip acta humanus. Tindakan kemanusiaan diimplikasikan melalui sikap adil dan beradab guna menjamin tata pergaulan antar manusia dan antar makhluk yang berdasar pada nilai kemanusiaan tertinggi (kebajikan dan kearifan).
- Sila Persatuan memiliki arti kesediaan hidup bersama di atas kepentingan individu dan kelompok dalam kehidupan bernegara. Landasannya adalah nilai solidaritas dan semangat kebersamaan yang melahirkan kekuatan dalam menghadapi ancaman pemecah belah bangsa.
- Sila Kerakyatan sebagai sistem etika terletak pada konsep musyawarah untuk mufakat.
- Sila Keadilan sebagai perwujudan dari sistem etika tidak menekankan pada kewajiban saja (deontologi) atau tujuan saja (teleologi). Akan tetapi lebih menonjolkan pada kebijaksanaan (virtue ethics).
Dari penjelasan yang dikemukakan, dapatlah dikatakan bahwa Pancasila sebagai sistem etika bersumber dari kehidupan masyarakat berbagai etnik di Indonesia dan juga pancasila sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara. Selain itu, Pancasila sebagai sistem etika terdapat dalam arti norma dasar (grundnorm) yang digunakan sebagai pedoman penyusunan peraturan.
Secara politis, Pancasila sebagai sistem etika mengatur masalah perilaku politikus yang berhubungan dengan praktik institusi sosial, hukum, komunitas, struktur sosial, politik dan ekonomi serta permasalahan didalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain, para penyelenggara negara harus mencerminkan etika dari Pancasila.
Nah, demikian serangkaian artikel yang bisa kami tuliskan kepada segenap pembaca terkait dengan pengertian Pancasila sebagai sistem etika dalam kehidupan masyarakat. Semoga melalui materi ini bisa memberikan wawasan serta menambah pengetahuan bagi segenap pembaca sekalian.
- Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2016. Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI
- Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya. 2015. Sejarah Pemikiran Indonesia Modern. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Bernard L. Tanya dkk. 2015. Pancasila Bingkau Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing