Setiap orang tentu mempunyai hak yang melekat di dalam dirinya. Kodratnya sebagai manusia memang seseorang bisa melakukan tindakan tertentu. Permasalahannya adalah apakah setiap hak yang seharusnya didapatkan itu sudah dipenuhi oleh negaranya? Bagaimana sebuah negara kesatuan mampu melindungi hak warga negaranya tersebut? Dan yang paling utama adalah apakah yang harus memenuhi sebuah hak itu hanyalah negara?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan dasar dari pencantuman hak di dalam arti konstitusi sebuah bentuk negara. Hak yang dicantumkan antara negara yang satu dengan negara lainnya berbeda sesuai dengan kondisi yang dialami negara tersebut. Namun, pada prinsipnya hak yang dicantumkan dalam konstitusi diadaptasi dari hak kodrat warga negara sebagai manusia yang bersifat universal. Untuk memperjelas pemahaman mengenai hak, kita akan bahas mengenai contoh hak warga negara Indonesia menurut UUD 1945.
Hak Warga Negara
Hak warga negara merupakan segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negaranya. Sesuai dengan pengertiannya, warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu. Pada hubungannya dengan negara, warga negara mempunyai beragam contoh kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Hak warga negara sebenarnya lebih dari sekedar pasangan kewajiban. Ketika hak sudah tercantum dalam konstitusi negara berarti hak dianggap sebagai kehendak atau kepentingan yang dilindungi negaranya. Perlindungan terhadap hak tersebut diantaranya terdapat sanksi memaksa bagi pelanggar hak yang tercantum dalam konstitusi negara. Sehingga warga negara juga berperan dalam pemuhan hak warga negara lainnya.
Pengertian Hak Menurut Para Ahli
Adapun dilihat dari asal muasalnya definisi hak menurut pendapat para ahli antara lain;
- Notonegoro, Notonegoro mengungkapkan bahwa hak merupakan kuasa untuk menerima atau melakukan hal yang seharusnya diterima atau dilakukan yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
- KBBI, Secara istilah hak adalah milik, kepunyaan, kewenangan, atau kekuasaan untuk berbuat, derajat, martabat
- James W Nickel,James W Nickel menyatakan bahwa hak ialah unsur normatif. Unsur tersebut melekat pada diri manusia dan penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan serta kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu maupun dengan instansi
- Triyanto, Hak merupakan unsur normatik yang berfungsi sebagai panduan perilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam rangka menjaga harkat dan martabatnya.
Hak Warga Negara Menurut UUD
Terdapat dua jenis hak yaitu hak hukum atau hak konstitusional dan hak alami. Hak hukum atau hak konstitusional merupakan hak yang dimiliki seseorang karena kapasitasnya sebagai subyek hukum yang tercantum dalam norma hukum yang berlaku, Sementara itu, hak alami adalah hak yang dimiliki seseorang secara kodrati sebagai seorang manusia.
Hak warga negara yang dicantumkan dalam UUD merupakan hak konstitusional karena dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Meskipun demikian, terdapat hukum keadilan kodrat alam yang terkandung di dalamnya.
Hak perlu dicantumkan dalam konstitusi sebuah negara karena hak alami memerlukan legalitas formal untuk dapat berlaku secara konkret dalam kehidupan.
Contoh Hak Warga Negara Menurut UUD
Adapun untuk beragam contoh hak menurut Undang-Undang Dasar, antara lain adalah sebagai berikut;
Hak Hidup
- Setiap warga negara memiliki hak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya (Pasal 28 A)
Penjelasan:
Hak hidup merupakan hak universal di mana setiap negara menjamin di dalam konstitusinya. Hak untuk hidup merupakan hak sipil atau hak pribadi yang tidak boleh dikurangi sedikitpun pemenuhannya.
Hak untuk Melangsungkan Kehidupan/Melanjutkan Keturunan
- Setiap warga negara mempunyai hak untuk membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28 B ayat 1)
- Setiap warga negara mempunyai hak atas kelangsungan hidup, tumbuh berkembang serta perlindungan dari diskriminasi (Pasal 28 B ayat 2)
Penjelasan:
Hak untuk melanjutkan keturunan dengan melakukan perkawinan sesuai dengan hukum formal diatur lebih lanjut dalam undang-undang perkawinan.
Hak untuk Mengembangkan Potensi
- Warga negara berhak mengembangkan diri, memperoleh pendidikan serta manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya (Pasal 28 C ayat 1)
- Setiap warga negara memiliki hak untuk memajukan dirinya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (Pasal 28 C ayat 2)
Penjelasan:
Hak ini merupakan dasar dasar dari terbentuknya banyak komunitas dan organisasi yang sering kita jumpai dalam masyarakat. Misalnya komunitas budaya, komunitas pendidikan, dan sebagainya. Tujuannya adalah untuk mengembangkan kemampuan sesuai dengan bakat masing-masing individu.
Hak atas Perlakuan yang Sama di dalam Hukum
- Setiap warga negara memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian dan perlakuan yang sama di depan hukum ( Pasal 28 D ayat 1)
Penjelasan:
Tujuan diaturnya hak persamaan hukum ini adalah untuk menjamin bahwa setiap individu itu akan sama kedudukannya di dalam hukum. Meminimalisir adanya hukum yang lancip ke bawah dan tumpul ke atas. Artinya semua peraturan hukum serta konstitusi yang dibuat diberlakukan sama baik untuk rakyat maupun penguasanya.
Hak atas Pekerjaan
- Setiap warga negara memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
- Setiap warga negara memiliki hak untuk bekerja, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja ( Pasal 28 D ayat 2)
Penjelasan:
Negara menjamin setiap warga negaranya untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Sementara itu, agar tidak terjadi perlakuan yang semena-mena antara buruh dan majikan atau pegawai dengan pemilik usaha, maka dijaminlah hak perlakuan yang sama dalam hubungan kerja. Hak ini diatur lebih lanjut dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Hak Memperoleh Kesempatan yang Sama dalam Pemerintahan
- Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam sistem pemerintahan (Pasal 28 D ayat 3)
Penjelasan:
Seluruh rakyat Indonesia berhak mencalonkan dirinya untuk menjadi pemimpin. Rakyat Indonesia juga memiliki hak untuk memberikan suara atas calon yang dipilihnya.
Hak untuk Mengeluarkan Pendapat
- Setiap warga negara memiliki kemerdekaan untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28)
- Setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pendapatnya (Pasal 28 E ayat 3)
Penjelasan:
Hak ini termasuk dari hak derogable atau hak yang boleh dibatasi dalam pemenuhannya. Tujuannya adalah untuk mengurangi penyimpangan atas adanya kebebasan yang diberikan. Pembatasan tersebut harus sesuai dengan penyelewengan yang dilakukan.
Hak atas Kesehatan
- Setiap warga negara memiliki hak untuk bertempat tinggal di lingkungan yang sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H ayat 1)
- Setiap warga negara memiliki hak atas kemudahan dan perlakuan khusus dalam memperoleh kesehatan dan manfaat yang sama (28 H ayat 2)
Penjelasan:
Perwujudan dari hak ini adalah adanya jaminan kesehatan masyarakat, kartu sehat, dan asuransi kesehatan. Permasalahannya adalah masih adanya perlakuan yang semena-mena kepada masyarakat yang menggunakan jalur gratis biaya.
Hak atas Jaminan Sosial
- Setiap warga negara memiliki hak atas jaminan sosial dalam mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Paasal 28 H ayat 3)
Penjelasan:
Hak ini termasuk dalam hak derogable atau hak yang dapat ditawar. Hak ini memerlukan tindakan dari pemerintah, misalnya pemberian jamsostek. Apabila pemerintah tidak melakukan tindakan tersebut, berarti pemerintah telah melanggar hak warga negaranya.
Hak Milik
- Setiap warga negara milik yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun (Pasal 28 H ayat 4)
Penjelasan:
Contoh dari hak milik ini adalah hak kepemilikan tanah, bangunan dan lahan. Ketika seseorang sudah memiliki bukti kepemilikan, maka tidak bolek ada seorangpun yang berhak merampasnya.
Hak atas Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminatif
- Setiap warga negara berhak untuk terbebas dari perlakuan diskriminatif dan mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut (Pasal 28 I ayat 2)
Penjelasan;
Bukan hanya kekerasan secara fisik, pemerintah juga menjamin perlindungan rakyatnya dari diskriminasi verbal. Meminimalisir adanya masyarakat yang dikucilkan karena adanya perbedaan.
Hak untuk Memeluk Agama dan Kepercayaan
- Setiap warga negara berhak memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan serta pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal dan meninggalkannya serta dapat kembali (Pasal 28 E ayat 1)
- Setiap warga negara memiliki kebebasan untuk meyakini kepercayaan dan menyatakan pikiran sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E ayat 2)
- Setiap warga negara dijamin atas kemerdekaan memeluk agamanya masing-masing serta beribadat menurut kepercayaannya tersebut (Pasal 29 ayat 2)
Penjelasan:
Sejarah Indonesia yang mengakibatkan munculnya keberagaman agama dan kepercayaan menuntut negara untuk tidak boleh memaksakan atau melarang warga negaranya dalam menganut suatu agama atau kepercayaan.
Hak yang diatur dalam UUD Tahun 1945 merupakan hak dasar yang diadaptasi dari hak asasi manusia. Hak tersebut diatur lebih lanjut dalam undang-undang khusus yang mengikutinya. Misal UU No 39 Tahun 1999 tentang makna HAM, UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umun, dan sebagainya.
Demikianlah serangkaian artikel yang bisa kami tuliskan kepada segenap pembaca. Semoga saja bahasan mengenai hak warga negara menurut UUD Tahun 1945 ini dapat memperjelas pemahaman serta dapat dijadikan sebagai bahan referensi bagi semuanya. Trimakasih,
- Suryono, Hassan. 2015. Konsep Dasar Hukum Kenegaraan dan Pemerintahan. Yogyakarta:Ombak
- Triyanto. 2013. Negara Hukum dan Ham. Yogyakarta: Ombak