Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Penjelasan, Isi, dan Dampaknya

Diposting pada

Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Berdasarkan sejarah ketatanegaraan Indonesia, telah terjadi dua kali pengeluaran “dekrit” yang diberlakukan sesuai dengan tugas Presiden. Pertama pada masa pemerintahan Soekarno, dan kedua adalah pada masa pemerintahan Abdurahman Wahid. Para pakar menganggap bahwa kedua dekrit tersebut sangatlah berbeda. Soekarno mengeluarkan dekrit pada 5 Juli 1959 dengan alasan menyelamatkan kedaulatan negara. Sementara itu, Abdurahman Wahid mengeluarkan maklumat pada tahun 2001 untuk keselamatan posisinya sebagai presiden.

Sebenarnya, apa yang dimaksud dekrit presiden 5 Juli 1959? Seberapa penting dekrit tersebut dikeluarkan? Bagaimana dampaknya? Apakah bermanfaat bagi rakyat atau bahkan membuat negara semakin kacau? Kita akan membahas pertanyaan-pertanyaan tersebut pada artikel ini.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Tidak dapat dipungkiri bahwa kegagalan pada makna konstitusi dalam membentuk UUD baru yang akan menggantikan UUDS 1950 telah melahirkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Suara yang didapatkan oleh konstituante tidak melebihi 2/3 jumlah suara yang hadir.

Pada saat itu, anggota konstituante saling berbeda paham dalam menerapkan sistem kenegaraan. Sehingga Soekarno, menganggap bahwa hal tersebut dapat membahayakan kehidupan negara.

Kemudian, pada tanggal 5 Juli 1959, Soekarno mengumumkan Dekrit Presiden guna pembubaran badan konstituante dan memberlakukan lagi UUD 1945 di bawah naungan Demokrasi Terpimpin. Melalui demokrasi terpimpin, segala keputusan negara ada di tangan presiden, yaitu Soekarno.

Penjelasan Dekrit Presiden 05 Juli 1959

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah salah satu sumber tertib hukum yang pernah berlaku di Indonesia. Sumber hukum tersebut, menjadai dasar UUD 1945 berlaku kembali, yaitu mulai dari 5 Juli 1959.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dibentuk dengan dasar hukum darurat (staatsnoodrecht) karena kondisi yang dianggap membahayakan keselamatan negara. Kekuatan hukumnya bersumber dari dukungan rakyat walaupun dikeluarkan atas dasar keadaan darurat. Hal tersebut dibuktikan atas DPR yang menyetujui pemilu tahun 1955 pada 22 Juli 1959.

Sejarah Latar Belakang Lahirnya Dekrit Presdien 5 Juli 1959

Banyak terjadi perbedaan pendapat terkait lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pendapat pertama beranggapan bahwa Dekrit merupakan cara tidak konstitusional yang dilakukan oleh Soekarno dalam menyelesaikan permasalahan gagalnya Konstituante.

Pendapat kedua, menyatakan bahwa dasar hukum dikeluarkannya Dekrit Presiden adalah hukum darurat ketatanegaraan. Berikut adalah alasan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959:

  1. Jatuh bangunnya kabinet serta persaingan politik yang sangat ketat mengakibatkan kehidupan politik semakin kacau.

Demokrasi parlementer pada pemerintahan sebelumnya menyebabkan banyak peristiwa yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Misalnya separatism, provisialisme, serta jatuh bangunnya kabinet. Berdasarkan kondisi tersebut, maka sistem pemerintahan harus segera dirubah.

  1. Badan konstituante dianggap gagal dalam menyusun undang-undang dasar

UUDS 1950 dianggap belum sempurna untuk dipakai dalam sistem kenegaraan. Padahal secara teoritik ketika mengganti kontitusi, maka akan berpengaruh dalam perubahan struktur pemerintahan, dasar negara, tujuan serta kebijakan negara.

Namun, saat itu konstituante belum mampu menyelesaikan permasalahan. Salah satu penyebab gagalnya konstituante adalah perbedaan ideologi dari berbagai tokoh sehingga menyebabkan anggota konstituante tidak datang dalam persidangan.

  1. Banyak terjadi pemberontakan senjata di daerah-daerah

Dimulai tahun 1956, di daerah sudah terjadi pemberontakan mulai dari munculnya Dewan Banteng, Dewan Gajah, menjadi PRRI atau RPI sehingga TNI menggunakan cara keras dalam meredamnya (berdasarkan undang-undang darurat perang). Sehingga banyak masyarakat tidak menyukainya dan muncul anggapan bahwa kekuasaan TNI harus dibatasi.

Masa Berlaku Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dekrit Presiden merupakan suatu keputusan Presiden untuk menetapkan dan mengumumkan suatu hal yang berkaitan dengan permasalahan kenegaraan. Ketika isi dari dekrit sudah dilaksanakan berarti dekrit sudah tidak berlaku lagi.

Begitu pula ketika UUD 1945 sudah diberlakukan kembali, maka dekrit sudah habis masa manfaatnya. Dengan kata lain, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hanya berlaku sekali untuk memutuskan kepentingan kenegaraan.

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Substansi yang terkandung dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 antara lain:

  1. Penetapan tentang bubarnya badan Konstituante

Badan konstituante dibentuk dalam waktu yang singkat. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, maka kabinet Djuanda dibubarkan. Penggantinya adalah kabinet Kerja di mana Soekarno adalah Perdana Menterinya.

  1. Penetapan tentang berlakunya kembali UUD tahun 1945 serta menyatakan tidak berlakunya UUDS 1950

Kondisi dimana konstituante tidak bisa mengambil keputusan atas usul dari dua pertiga anggota yang menginginkan kembalinya UUD 1945 serta undang-undang sebelumnya yang dianggap menyimpang dari konsep kenegaraan Indonesia menjadikan UUD 1945 diberlakukan kembali. UUD 1945 dianggap menjiwai piagam Jakarta dan merupakan satu kesatuan.

  1. Pembentukan MPRS yang anggotanya terdiri dari anggota DPR beserta utusan-utusan golongan yang berasal dari daerah

Pembentukan MPRS ditetapkan dengan PP No. 2 Tahun 1959. MPRS terdiri dari 583 anggota DPR dengan tambahan utusan daerah serta 200 wakil dari golongan.

  1. Pembantukan DPA sementara

DPA berfungsi sebagai penasihat presiden. Mereka berkewajiban memberikan jawaban untuk presiden atas pertanyaan yang diberikan. Selain itu, DPA juga memiliki makna hak untuk mengajukan usul kepada sistem pemerintah.

Dampak Dekrit Presiden 05 Juli 1959 dalam Masyarakat

Adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, memberikan dampak positif bahkan negatif bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dampak dari adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 antara lain:

  1. Indonesia, mempunyai kekuatan hukum dalam menyelamatkan diri dari perpecahan atas kondisi darurat negara.

Terdapat pedoman yang jelas dalam kehidupan bernegara dan terbentuknya lembaga negara yang semasa demokrasi liberal pembentukannya ditunda.

  1. Perubahan sistem pemerintahan menjadi Demokrasi Terpimpin

Hal yang paling mendasar dalam Dekrit Presiden adalah mengubah sistem pemerintahan menjadi demokrasi terpimpin dengan implikasinya sebagai berikut:

Presiden sangat mendominasi

Oleh MPR-GR, presiden diangkat dalam masa jabatan seumur hidup. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden sehingga parlemen tidak berwenang membubarkannya. Sehingga memicu presiden untuk menjalankan pemerintahan yang otoriter.

Lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara tidak berfungsi

Lembaga negara yang ada antara lain MPR-GR, DPA, Dewan Nasional, DPR-GR dan MA. Namun presiden memberi kekuasaan yang besar bagi mereka, yang pada akhirnya kekuasaannya tunduk pada presiden.

Paham komunisme semakin berkembang

Oleh Soekarno, komunisme dianggap sebagao piranti dari revolusi. Cita-cita Soekarno yaitu Nasakom (Nasionalis, Agama, dan Komunis) dalam menjunjung revolusi serta Amanat Penderitaan Rakyat, maka dari itu komunisme tidak boleh dihilangkan.

Segala bidang kehidupan harus berdasarkan NASAKOM. Budaya barat dianggap sebagai Neo kolonisme dan imperialisme.

UUD 1945 diberlakukan kembali, namun pelaksanaannya hanya kosong belaka

UUD 1945 seharusnya menjadi dasar konstitusi. Namun, tidak menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan hanya sebagai slogan.

Perlu dikatehui bahwa UUD 1945 pada masa itu berbeda dengan UUD 1945 pada masa sekarang karena sudah terjadi perubahan struktur serta terjadi amandemen beberapa kali. Pada masa itu, dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa jabatan presiden berlaku seumur hidup.

Militer terjun ke dunia politik

Dekrit presiden 5 Juli 1959 memberikan peluang bagi militer terutama Angkatan Darat untuk terjun dalam dunia ekonomi dan politik. Sehingga pada masa orde baru sangat terlihat peran militer yang mendominasi dalam kehidupan bernegara.

Nah, demikian serangkaian materi yang telah kami selesaikan kepada segenap pembaca terkait dengan penjelasan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sejarah, isi, dan dampaknya di masyarakat pada waktu itu. Semoga melalui artikel ini memberikan wawasan serta menambah pengetahuan. Trimakasih,

Sumber Tulisan
  1. http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR.PEND.SEJARAH/197105042005012-FARIDA_SARIMAYA/SJR_DEMOKRASI_LIBERAL_DAN_TERPIMPIN/LATAR_BELAKANG_LAHIRNYA_DEKRIT_PRESIDEN_5_JULI_1959.pdf
  2. https://www.academia.edu/10024499/Dekrit_Presiden_5_Juli_1959_Blunder_Politik_Soekarno
  3. http://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/download/54/pdf
Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen