Seluruh pemikiran politik Yunani berkisar pada konsep penting tentang keadilan. Hal ini wajar, mengingat konsep abstrak keadilan sulit untuk didefinisikan dalam istilah-istilah tertentu, karena dipandang berbeda oleh pemikir yang berbeda. Aristoteles mengemukakan beberapa macam keadilan, salah satunya yang disebut dengan keadilan kodrat alam.
Filsafat Yunani menekankan perbedaan antara “alam” (physis) di satu sisi dan “norma hukum“, “kebiasaan”, atau “konvensi” (nomos) di sisi lain. Apa yang diperintahkan oleh hukum akan berbeda dari satu tempat ke tempat lain, tetapi yang “secara alami” harus sama di mana-mana. Oleh karena itu, “hukum alam” akan memiliki cita rasa yang lebih paradoks daripada sesuatu yang jelas-jelas ada.
Keadilan Kodrat Alam
Keadilan adalah hal-hal yang berkaitan dengan sikap dan juga tindakan didalam hubungan antar manusia yang berisi tentang sebuah tuntutan agar sesamanya bisa memperlakukan sesuai pada kepemilikan akan arti hak dan juga sesuai kewajiban.
Keadilan disini dalam konteksnya yang luas, mencakup pencapaian apa yang adil dan diskusi filosofis tentang apa yang adil. Konsep keadilan didasarkan pada banyak bidang, dan banyak sudut pandang dan perspektif yang berbeda termasuk konsep kebenaran moral berdasarkan etika, rasionalitas, hukum, agama, keadilan dan keadilan.
Seringkali, diskusi umum tentang keadilan dibagi menjadi bidang keadilan sosial seperti yang ditemukan dalam filsafat, teologi dan agama, dan, keadilan prosedural seperti yang ditemukan dalam studi dan penerapan hukum. Keadilan yang biasanya dikaitkan dengan definisi sistem hukum yang memiliki tujuan untuk menjaga segala sesuatu dalam masyarakat agar adil sesuai dengan aturan masyarakat. Jika sesuatu dibawa ke pengadilan, orang-orang baik telah diberi penghargaan dan orang-orang jahat dihukum-timbangannya seimbang.
Pengertian Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam ialah keadilan yang sumbernya berasal dari hukum alam/hukum kodrat. Hukum alamiah ditentukan oleh akal manusia yang bisa merenungkan sifat dasarnya sebagai makhluk yang berakal dan bagaimana seharusnya kelakuan yang patut di antara sesama manusia.
Hukum kodrat (bahasa Latin: ius natural, lex naturalis) adalah filosofi yang menyatakan bahwa hak-hak tertentu melekat karena sifat manusia, dianugerahkan oleh alam-secara tradisional oleh Tuhan atau sumber transenden-dan bahwa ini dapat dipahami secara universal melalui akal manusia.
Sebagaimana ditentukan oleh kodrat, hukum kodrat dinyatakan secara obyektif dan universal; hukum itu eksis secara independen dari pemahaman manusia, dan hukum positif dari suatu negara, tatanan politik, legislatif atau masyarakat pada umumnya.
Secara historis, hukum kodrat mengacu pada penggunaan akal untuk menganalisis sifat manusia untuk menyimpulkan aturan-aturan yang mengikat dari perilaku moral dari ciptaan alam atau ciptaan Tuhan atas realitas dan umat manusia.
Konsep hukum kodrat didokumentasikan dalam filsafat Yunani kuno, termasuk Aristoteles, dan disebut dalam filsafat Romawi oleh Cicero. Rujukan pada hukum kodrat juga ditemukan dalam Perjanjian Lama dan Baru dalam Alkitab, yang kemudian diuraikan pada Abad Pertengahan oleh para filsuf Kristen seperti Albert the Great dan Thomas Aquinas.
Sekolah Salamanca memberikan kontribusi penting selama Renaissance. Teori hukum kodrat modern berkembang pesat di Zaman Pencerahan, menggabungkan inspirasi dari hukum Romawi dengan filsafat seperti teori kontrak sosial.
Hubungan Aristoteles dengan hukum kodrat mungkin disebabkan oleh interpretasi yang diberikan pada karya-karyanya oleh Thomas Aquinas. Tetapi apakah Aquinas membaca Aristoteles dengan benar masih dalam perdebatan. Menurut beberapa orang, Aquinas mengonfigurasikan hukum kodrat dan hak kodrat, yang belakangan diajukan Aristoteles dalam Buku V Etika Nicomachean (Buku IV Etika Eudemia).
Menurut interpretasi ini, pengaruh Aquinas sedemikian rupa sehingga memengaruhi sejumlah terjemahan awal dari bagian-bagian ini dengan cara yang tidak menguntungkan, meskipun terjemahan yang lebih baru menjadikannya lebih harfiah.
Aristoteles mencatat bahwa keadilan alam adalah spesies keadilan politik, khususnya skema keadilan distributif dan korektif yang akan dibangun di bawah komunitas politik terbaik; jika ini mengambil bentuk hukum, ini bisa disebut hukum alam.
Bukti terbaik dari pemikiran Aristoteles bahwa ada hukum kodrat berasal dari Retorika, di mana Aristoteles mencatat bahwa, di samping hukum “khusus” yang dibuat oleh setiap orang untuk dirinya sendiri, ada hukum “umum” yang sesuai dengan alam.
Manfaat Keadilan Kodrat Alam
Terdapat beberapa manfaat dari keadilan kodrat alam, antara lain:
- Meningkatkan motivasi diri seseorang untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.
- Membuat manusia menjadi berfikir ulang mengenai akibat yang nantinya akan terjadi sebelum dirinya melakukan atau berbuat sesuatu.
Ada istilah keadilan alam atau natural justice, yang dapat diartikan sebagai hak-hak yudisial dasar atau fundamental diberikan kepada seseorang yang memiliki masalah. Ini merupakan sebuah kata yang digunakan untuk merujuk pada situasi di mana audi alteram partem (hak untuk didengar) dan nemo judex in parte sua (tidak ada orang yang bisa menilai kasus mereka sendiri) berlaku.
Prinsip-prinsip keadilan alami berasal dari Roma yang percaya bahwa beberapa prinsip hukum adalah “alami” atau terbukti sendiri dan tidak memerlukan dasar hukum. Dua perlindungan hukum dasar ini mengatur semua keputusan oleh hakim atau pejabat pemerintah ketika mereka mengambil keputusan kuasi-yudisial atau yudisial.
Manfaat mematuhi prinsip-prinsip Keadilan alami dapat bermanfaat bagi pembuat keputusan serta orang atau organisasi yang hak atau kepentingannya dapat terpengaruh dengan cara-cara tersebut. Adapun manfaat yang dapat diperoleh antara lain:
- Membantu pembuat keputusan dalam mencapai keputusan yang benar dan disukai;
- Memberikan informasi yang relevan, bukti atau interpretasi undang-undang atau kebijakan yang tidak dipertimbangkannya kepada pembuat keputusan;
- Memberikan jalan yang bermanfaat bagi pembuat keputusan untuk memastikan bahwa fakta atau informasi yang ia andalkan benar;
- Mengekspos kelemahan apa pun dalam proses pengambilan keputusan, informasi atau bukti yang menjadi dasar pengambilan keputusan, untuk menghindari rasa malu di kemudian hari, termasuk kebutuhan untuk membuat kembali keputusan;
- Komentar atau pengajuan yang dibuat oleh orang atau organisasi dapat memberikan peringatan di muka atas dasar di mana keputusan kemungkinan akan ditentang.
Contoh Keadilan Kodrat Alam
Contoh keadilan kodrat alam yaitu seseorang akan membalas kebaikan seseorang yang berbauat baik kepadanya. Misalnya:
- Budi memberikan hadiah kepada Andi dengan apa yang telah Andi berikan kepada si Budi.
- Orang yang baik dengan sesama, maka ia juga akan diperlakukan dengan baik.
- Orang yang menebang pohon secara sembarangan, akan memperoleh akibat terjadinya suatu bentuk bencana alam.
- Orang yang terbiasa hidup di dalam lingkungan yang kotor, maka nanti akan mendapatkan akibatnya juga.
Dari pejelasan yang dikemukakan. Dapatlah dikatakan bahwa keadilan memiliki bermacam-macam jenis, baik macam-macam keadilan secara umum maupun yang dikemukakan oleh tokoh seperti Aristoteles dan Plato. Aristoteles sendiri mengemukakan 5 jenis keadilan, yang meliputi keadilan komunikatif, keadilan distributif, keadilan konvensional, keadilan perbaikan, dan keadilan kodrat alam.
Dimana khusus pada keadilan kodrat alam adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan hukum alam. Pada dasarnya bukan hanya Aristoteles yang mengemukakan tentang keadilan alami atau hak alami. Ada Socrates dan ahli waris filosofisnya, dan Plato. Tapi dari beberapa tokoh tersebut, Aristoteles lah yang sering dikatakan sebagai bapak hukum alam
Nah, demikianlah materi yang dapat kami tuliskan kepada segenap pembaca terkait dengan pengertian keadilan kodrat alam, manfaat, dan contohnya di masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan serta pemahaman. Trimakasih,