Konstitusi bisa dikatakan sebagai aturan yang mampu memberi batasan terhadap negara tertentu. Dimana setiap konstitusi ini berusaha untuk melayani tujuan kenegaraan pada waktu tertentu. Misalnya, Jerman menulis ulang konstitusi mereka pada tahun 1949, tak lama setelah Perang Dunia Kedua. Amerika Serikat membuat konstitusi mereka yang dimodifikasi pada tahun 1787, segera setelah mendapatkan kemerdekaan dari Inggris.
Disisi lainnya, sistem pemerintahan selalu bekerja sesuai dengan konstitusi, sehingga klise bahwa tidak ada norma hukum atau sistem pemerintahan yang dapat melanggar Konstitusi. Konstitusi adalah hukum tertinggi dan semua lembaga dan anggota pemerintah terikat olehnya.
Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari kata Latin constitutio yang penggunaannya mengacu pada peraturan dan perintah. Prihal ini mencerminkan bahwa konstitusi adalah kumpulan dari prinsip-prinsip dasar yang merupakan landasan hukum dari suatu pemerintahan, organisasi, atau jenis entitas lainnya. Dan bahkan biasanya menentukan bagaimana entitas itu akan diatur.
Ketika prinsip-prinsip ini dituliskan dalam satu dokumen atau satu set dokumen hukum, dokumen-dokumen tersebut dapat dikatakan untuk mewujudkan konstitusi tertulis. Akan tetapi jika mereka dituliskan dalam satu dokumen komprehensif, dikatakan mengandung konstitusi yang dikodifikasikan.
Beberapa konstitusi (seperti konstitusi Inggris) tidak dikodifikasikan, tetapi ditulis dalam berbagai Undang-undang dasar lembaga legislatif, kasus pengadilan atau perjanjian inetrnasional.
Pengertian Konstitusi
Konstitusi adalah norma hukum dasar yang ada di masyarakat dengan memuat aturan pokok dalam suatu bentuk negara, sehingga keseluruhan sistem sosial terkait dengan aturan tersebut senantisa mengatur kehidupan kenegaraan.
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
Adapun definisi konstitusi yang telah dikemukakan oleh para ahli, antara lain sebagai berikut;
- Richard S. Kay, Konstitusi adalah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan antara masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang dapat memupuk rasa aman karena adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah ditetapkan lebih awal.
- Cart J. Friedrich, Definisi konstitusi adalah sekumpulan kegiatan yang dibuat oleh dan tas nama rakyat, tapi dikenakan beberapa pembatasan dan berharap bisa menjamin bahwa kekuasaan yang dibutuhkan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang memperoleh tugas untuk memerintah.
- Cf. Strong, Arti konstitusi adalah sekumpulan asas yang mengatur, menetapkan pemerintah dan kekuasaannya, hak-hak yang diperintah, dan juga hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
- Lord James Brice, Makna konstitusi adalah kerangka masyarakat dalam dunia politik yang diatur oleh hukum, dimana hukum menetapkan secara tetap terhadap berbagai lembaga yang memiliki fungsi dan hak yang diakui.
- Miriam Budiarjo, Definisi konstitusi ialah piagam yang menyatakan tentang cita-cita suatu bangsadan dasar organisasi suatu bangsa. Didalamnya berisi tentang berbagai peraturan pokok dan utama yang berkaitan dengan pembagian kekuasaan, cita-cita negara, ideologi negara, undang-undang, kedaulatan masalah politi, ekonomi dan lain sebagainya.
Ciri Konstitusi
Kualitas atas ciri konstitusi yang baik antara lain meliputi:
- Harus ditulis secara sistematis
- Harus memiliki kemampuan untuk berkembang dan berubah sesuai dengan perubahan lingkungan dan kebutuhan masyarakat
- Tidak terlalu kaku atau terlalu fleksibel
- Ini harus menyediakan untuk Hak-Hak Dasar dan Kebebasan rakyat
- Harus secara jelas mendefinisikan organisasi, kekuasaan, fungsi hubungan antar pemerintah negara dan ketiganya
- Senantisa mengatur organisasi pemerintahan yang representatif, bertanggung jawab, terbatas, dan akuntabel.
- Harus menyediakan untuk aturan Hukum, desentralisasi kekuasaan, kehakiman yang independen dan kuat, sistem pemerintahan mandiri lokal, metode amandemen konstitusi yang baik, proses untuk melakukan pemilihan umum dan bebas
- Konstitusi harus dengan jelas mencerminkan kedaulatan rakyat
- Bahasa konstitusi harus sederhana, jelas dan tidak ambigu
Macam Konstitusi
Konstitusi memiliki berbagai jenis bentuknya, berikut penjelasannya:
-
Konstitusi Tertulis
Konstitusi tertulis adalah konstitusi yang ditulis dalam bentuk buku atau serangkaian dokumen yang digabungkan dalam bentuk buku. Penjelasan ini adalah konstitusi yang dibingkai dan diberlakukan secara sadar. Itu dirumuskan dan diadopsi oleh majelis konstituante atau dewan atau legislative.
Garner menuliskan bahwa “Konstitusi tertulis adalah konstitusi yang direncanakan secara sadar, dirumuskan dan diadopsi oleh tindakan yang disengaja dari majelis konstituante atau konvensi” Ini memberikan desain yang pasti dari lembaga-lembaga pemerintah, organisasi mereka, kekuasaan, fungsi dan antar-hubungan.
Pemerintah terikat sepenuhnya oleh ketentuan-ketentuan dalam konstitusi tertulis dan bekerja secara ketat sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut. Konstitusi tertulis hanya dapat diamandemen sesuai dengan proses arti amandemen yang telah tertulis dalam konstitusi itu sendiri.
Ini adalah Konstitusi yang disahkan dengan benar. Konstitusi India, Amerika Serikat, Jerman, Jepang, Kanada, Prancis, Swiss, dan beberapa negara bagian lainnya, adalah konstitusi tertulis.
-
Konstitusi Tidak Tertulis
Konstitusi yang tidak tertulis adalah konstitusi yang tidak dirancang atau diberlakukan oleh Majelis Konstituante dan bahkan tidak ditulis dalam bentuk buku. Itu ditemukan dalam beberapa piagam sejarah, hukum dan konvensi. Ini adalah produk dari evolusi yang lambat dan bertahap.
Pemerintah diatur dan berfungsi sesuai dengan beberapa aturan dan konvensi yang diselesaikan dengan baik, tetapi tidak sepenuhnya ditulis. Orang-orang tahu Konstitusi mereka. Mereka menerima dan menaatinya, tetapi tidak memilikinya dalam bentuk tertulis. Konstitusi yang tidak tertulis tidak dapat diproduksi dalam bentuk buku.
Namun, konstitusi tidak tertulis tidak sepenuhnya tidak tertulis. Beberapa bagiannya tersedia dalam bentuk tertulis tetapi ini tidak memiliki kode dalam bentuk dokumen hukum atau buku. Menurut Garner, “konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi di mana sebagian besar dan tidak semua, aturan tidak tertulis dan ini tidak ditemukan dalam satu piagam atau dokumen.” Konstitusi di Inggris Raya adalah konstitusi tidak tertulis.
Secara lebih jelas, berikut ini poin-poin perbedaan antara Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis:
- Konstitusi tertulis ditulis dalam bentuk buku atau dokumen, sedangkan konstitusi tidak tertulis tidak ditulis dalam bentuk seperti itu.
- Konstitusi tertulis dibuat dan disahkan oleh majelis konstituante rakyat. Konstitusi yang tidak tertulis adalah hasil dari proses evolusi konstitusional secara bertahap. Itu tidak pernah ditulis oleh majelis apa pun.
- Konstitusi tertulis biasanya kurang fleksibel daripada konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tidak tertulis sebagian besar tergantung pada aturan atau konvensi tidak tertulis yang tidak memerlukan amandemen formal.
- Konstitusi tertulis adalah pasti. Ketentuan-ketentuannya dapat dikutip untuk mendukung atau menentang kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah. Konstitusi yang tidak tertulis tidak dapat dibuat dalam bukti. Itu harus dibuktikan dengan mengutip sumber dan praktiknya.
Namun, perbedaan antara keduanya tidaklah kaku. Konstitusi tertulis memiliki bagian-bagian tertulis mayoritas. Bersamaan dengan ini, ia juga memiliki beberapa bagian tidak tertulis dalam bentuk konvensi. Dalam konstitusi tidak tertulis, sebagian besar bagian tidak tertulis dan tidak ditulis dalam bentuk buku. Namun beberapa bagiannya juga ditemukan tertulis di beberapa piagam dan dokumen lainnya.
-
Konstitusi yang Fleksibel
Konstitusi yang Fleksibel adalah konstitusi yang mudah diubah. Beberapa ilmuwan politik menganjurkan pandangan bahwa konstitusi yang fleksibel adalah di mana hukum konstitusi dapat diamandemen dengan cara yang sama dengan hukum biasa. Amandemen konstitusi disahkan dengan cara yang sama dengan mana hukum biasa disahkan.
Konstitusi Inggris menyajikan contoh klasik dari konstitusi yang paling fleksibel. Parlemen Inggris adalah parlemen berdaulat yang dapat membuat atau mengubah hukum apa pun atau hukum konstitusional dengan suara mayoritas.
Undang-undang yang bertujuan untuk mempengaruhi perubahan dalam hukum konstitusional atau dalam hukum biasa apa pun disahkan melalui prosedur legislatif yang sama yaitu, dengan suara mayoritas sederhana di legislatif. Demikian pula, sebuah Konstitusi fleksibel ketika prosedur amandemennya sederhana dan perubahan dapat dilakukan dengan mudah.
Manfaat dalam penerapan Konstitusi yang Fleksibel yaitu:
- Memiliki kemampuan berubah dengan mudah sesuai dengan perubahan dalam lingkungan sosial dan politik masyarakat dan negara;
- Sangat membantu dalam memenuhi keadaan darurat karena dapat dengan mudah diubah;
- Sifatnya yang dinamis, Konstitusi memiliki kemampuan untuk mengimbangi perubahan zaman. Rakyat tidak merasakan perlunya perubahan revolusioner.
- Karena konstitusi yang fleksibel terus berkembang seiring berjalannya waktu, ia selalu menjadi populer dan tetap mutakhir.
Akan tetapi, ada pula kelemahan dalam penerapan Konstitusi yang Fleksibel yaitu:
- Seringkali merupakan sumber ketidakstabilan;
- Tidak cocok untuk federasi. Dalam federasi, konstitusi yang fleksibel dapat menyebabkan perubahan yang tidak diinginkan dalam konstitusi oleh pemerintah federal atau oleh pemerintah unit federasi.
-
Konstitusi yang kaku
Konstitusi yang kaku adalah konstitusi yang tidak mudah diubah. Metode amandemennya sulit. Untuk mengamandemennya, legislatif harus mengesahkan RUU amandemen oleh mayoritas 2/3 atau 3/4. Untuk meloloskan atau mengamandemen suatu hukum biasa, legislatif biasanya mengesahkan hukum tersebut dengan mayoritas anggotanya.
Konstitusi yang kaku dianggap sebagai hukum paling mendasar di negeri itu. Itu dianggap sebagai kehendak dasar rakyat yang berdaulat. Itu sebabnya hanya dapat diubah dengan prosedur khusus yang mengharuskan pengesahan proposal amandemen oleh mayoritas suara yang sering diikuti oleh ratifikasi oleh masyarakat dalam referendum. Konstitusi Amerika Serikat adalah konstitusi yang sangat kaku.
Adapun kelebihan dari penerapan Konstitusi yang Kaku yaitu:
- Sumber stabilitas dalam administrasi;
- Menjaga kesinambungan dalam administrasi;
- Tidak dapat menjadi alat di tangan partai yang menjalankan kekuasaan negara pada waktu tertentu;
- Mencegah pelaksanaan otokratis kekuasaan oleh pemerintah;
- Konstitusi yang kaku ideal untuk federasi.
Akan tetapi ada pula kelemahan dalam penerapan Konstitusi yang Kaku, yaitu:
- Gagal mengimbangi lingkungan sosial yang cepat berubah;
- Ketidakmampuannya untuk berubah dengan mudah, kadang-kadang menghambat proses pembangunan sosial;
- Bisa menjadi sumber penghalang selama keadaan darurat;
- Ketidakmampuannya untuk berubah dengan mudah dapat memicu pemberontakan terhadap pemerintah;
- Dapat menjadi sumber konservatif. Itu bisa tumbuh menjadi tua segera karena tidak bisa mengimbangi waktu.
Dengan demikian, ada kelebihan dan kekurangan Konstitusi yang Fleksibel dan Kaku. Keputusan apakah suatu negara harus memiliki konstitusi yang fleksibel atau kaku, harus diambil berdasarkan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Tidak ada aturan yang keras dan cepat yang dapat ditetapkan tentang apakah suatu negara harus memiliki konstitusi yang fleksibel atau kaku.
-
Konstitusi yang Berkembang (Evolved Constitutions)
Konstitusi yang berkembang adalah konstitusi yang tidak dibuat kapan saja oleh majelis orang atau lembaga. Ini adalah hasil dari proses evolusi yang lambat dan bertahap. Aturan-aturan dan prinsip-prinsipnya menarik kekuatan yang mengikat dari fakta bahwa mereka diakui sebagai kebiasaan dan konvensi kuno, historis, teruji waktu dan dihormati.
Beberapa konvensi ini diakui oleh hukum dan karenanya dapat ditegakkan, sementara yang lain diikuti karena ini didukung oleh opini publik, manfaat praktisnya, dan komitmen moral yang menguntungkan mereka. Konstitusi Berkembang adalah produk evolusi historis dan kebutuhan politik dan kebijaksanaan praktis rakyat. Konstitusi Inggris Raya menyajikan contoh utama dari konstitusi yang berkembang.
-
Konstitusi yang Disahkan (Enacted Constitution)
Konstitusi yang disahkan adalah konstitusi buatan manusia. Itu dibuat, ditetapkan dan diadopsi oleh majelis atau dewan yang disebut Majelis Konstituante atau Dewan Konstitusi. Hal ini sepatutnya disahkan setelah diskusi menyeluruh mengenai tujuan, prinsip dan ketentuannya.
Itu ditulis dalam bentuk buku atau serangkaian dokumen dan secara sistematis dan formal. Konstitusi India Amerika Serikat, Jepang, Cina, dan sebagian besar negara bagian lainnya adalah konstitusi yang disahkan.
Unsur Konstitusi
Lohman berpendapat bahwa konstitusi memiliki beberapa unsur, antara lain:
- Konstitusi sebagai suatu perwujudan kontak sosial dimana konstitusi menjadi sebuah perjanjian yang lahir dari kesepakatan antara warga negara dengan Pemerintah.
- Konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia yang menjadi penentu hak dan juga kewajiban warga negara dan badan pemerintah.
- Konstitusi sebagai forma regiments yang merupakan kerangka pembanguan dari pemerintah.
Sri Sumantri juga mengemukakan pendapatnya tentang unsur-unsur konstitusi, diantaranya yaitu:
- Konstitusi mengatur perlindungan HAM dan warga negara
- Konstitusi mengatur bentuk ketatanegaraan sebagai dasar Negara
- Konstitusi menjadi pembatas dan pembagian tugas dasar dalam ketatanegaraan
Selain kedua pendapat diatas, ada pula unsur-unsur konstitusi menurut CF. Strong, antara lain:
- Konstitusi memuat cara mengatur berbagai macam institusi
- Konstitusi memuat berbagai macam kekuasaan kepada institusi
- Konstitusi memuat strategi dalam pelaksanaannya
Tujuan Konstitusi
Tujuan konstitusi secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
- Untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
- Untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri
- Untuk memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Contoh Konstitusi
Berikut ini contoh konstitusi atau hukum dasartertulis yang diterapkan di Indonesia, yaitu:
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat
- Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950)
- Hasil Amandemen UUD 1945
Sedangkan contoh konstutusi atau hukum dasar yang tidak tertulis di masyarakat Indonesia, yaitu:
- Musyawarah untuk mufakat
- Pidato kenegaraan Presiden
- Pidato Presiden awal tahun
- Adat-istiadat
Dari penjelasan yang dikemukakan, dapatlah dikatakan bahwa konstitusi adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Sebagaimana halnya hukum pada umumnya dimana hukum dasar tidak selalu berupa dokumen tertulis. Hukum dasar dapat berdiri dari unsur-unsur tertulis atau tidak tertulis atau dapat juga merupakan campuran dari dua unsur tersebut.
Disini sangatlah jelas bahwasanya konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia sepert halnya dengan piagam dasar atau UUD, yang merupakan suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara.
Nah, itulah tadi serangkaian artikel yang memberikan penjelasan serta pengulasan secara lengkapnya terkait dengan definisi konstitusi menurut para ahli, ciri, macam, manfaat, unsur, tujuan, dan contohnya di dalam bentuk pemerintahan/negara. Semoga melalui tulisan ini bisa bermanfaat. Trimakasih,