Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945

Diposting pada

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945

Setiap masyarakat yang mengakui dirinya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) tentusaja memiliki tanggungjawab dalam hak dan kewajiban. Hal ini dilakukan lantaran setiap individu tergabung secara ihklas untuk menjadi bagian dari sisitem pemerintahan NKRI dengan berdasarkan pada aturan Undang 1945 dan Ideologi Pancasila.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945

Adapun penerapan tentang hak dan kewajiban warga negara berdasarkan pada Undang-Undang ini sepenuhnya terdapat dalam Pasal 27 sampai 34. Baik setelah proses amandemen UUD 1945 ataupun sebelumnya. Secara rinci Undang-Undang tentang pemberian hak dan kewajiban tersebut menyakut pada ruang lingkup tangungjawab serta wewenang yang diberikan oleh masyarakat. hak dan kewajiban warga negara salah satunya adalah untuk hak asasi manusia serta ikut dalam bela negara.

Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara

Adapun beragam peranan contoh yang diberikan untuk implementasi kasus tentang hak dan kewajiban WNI (Warga Negara Indonesia). Adalah sebagai berikut;

Hak Warga Negara Menurut UU

Berikut adalah Hak WNI berdasarkan pada aturan;

  1. Hak Pekerjaan & Penghidupan Layak (Pasal 27 Ayat 2)

Implemntasi dalam isi Undang-Undang ini menyordakan makna bagi setiap orang untuk mendapatkan pekerjaan serta penghidupan yang layak. Maka seyogayanya beberapa kasus peranan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat ialah membuka lapangan pekerjaan serta mendorong masyarakat untuk berkerasi dalam wirausaha.

Upaya pelaksanaan dalam Undang-Undang tentang hak Warga Negara ini sudah tercermin berbagai kebijakan pemerintah Indonesia, misalnya saja kebijakan tentang membuka kerjasama Internasional, membuka tempat wisata, ataupun tentang adanya pelayakan KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang dikelurkan untuk mendorong masyarakat bisa berwirausaha. hak pekerjaan dan penghidupan yang layak diatur dalam uud nri tahun 1945 pasal 27 ayat 2.

  1. Hak Kehidupan (Pasal 28 A UU 1945)

Dalam penerapan isi pasal 28 A ini mengindikasikan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahan kehidupannya di wilayah NKRI. Cerminan ini seolah menggambar tidak ada batasan wilayah dan diskriminasi seseorang yang hidup di Indonesia.

Selama wilayah dan daerah tersebut tergabung dalam NKRI maka setiap masyarakat Indonesia boleh menempatinya, meskipun berbeda agama, pilihan politik, suku, ataupun yang lainnya. Maka tak khayal, terwujdutnya pengaturan ini sangatlah sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang memiliki identitas nasional sebagai warga bertoleransi tinggi.

  1. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Ketruranan (Pasal 28 B ayat 1)

Contoh tentang hak masyarakat Indonesia ialah memiliki pernan dalam menciptakan keluarga baru serta mendorongnya untuk memiliki keturunan (anak). Maka dalam koresoder inilah setiap WNI bebas menentukan siapa yang akan menjadi pendang hidup serta memberikan leluasa dengan dukungan kesehatan untuk melanjutkan keturunan.

Beberapa kasus nyata tentang implementasi atas hak ini sudah dilakukan, baik oleh masyarakat dan pemerintah. Misalnya saja masyarakat membentuk biro jodoh online yang dilakukan untuk mendorong pernikahan, adapun agar tidak membludaknya jumlah penduduk pemerintah menganjurkan pernikahan dan jumlah anak melalui lembaga negara (BKKBN).

  1. Meningkatkan Kwalitas (Pasal 28 C ayat 1)

Pencapaian seseorang memberikan dorongan untuk bisa leluasa dalam meningkatkan kwalitas dirinya, baik dalam pendidikan ataupun dalam karir. Setiap Warga Negara memiliki peranan itu semua, tanpa ada satupun yang bisa menghalanginya.

Untuk pencapaian dalam peningkatan kwalitas hidup biasanya dilakukan dengan cara berkomunikasi kepada orang luar negri, melakukan perdagangan yang legal, serta melanjutkan pendidikan ke negara lainnya. Semata-mata tujuannya ialah agar kwalitas dirinya bisa tercapai.

  1. Hak Memperjuangkan Diri (Pasal 28 C ayat 2)

Dalam impelemntasi tentang hak Warga Negara Indonesia (WNI) pada pasal ini mengindikasikan bahwa setiap manusia berhak atas perjuangan dirinya. Baik dalam pejuangan untuk kelompoknya, ataupun untuk kemajuan negaranya secara menyeluruh.

  1. Sama Dimata Hukum (Pasal 28 D ayat 1)

Memiliki peranan yang sama di mata hukum serta memiliki tangungjawab serasa merupakan salah satu Hak yang dimiliki WNI. Dalam hubungannya tindakan ini misalnya saja seorang Hakim dari Lembaga Yudikatif tidak akan melihat seseorang dari jabatan, kekayaan, ataupun pengaruhnya di lingkungan masyarakat.

Maka tak khayal setiap warga negara memiliki hak untuk menuntut seseorang yang berasal dari Keluarga Kaya Raya ketika ia melakukan tindakan kriminalitas. Contoh kasusnya misalnya beberapa tahun yang lalu, anak Hata Rajasa menabrak seseorang sampai meninggal dunia. Meskipun Hata Rajassa duduk sebagai salah satu Mentri SBY dan pernah mencalonkan dirinya sebagai Wakil Presiden tetap saja ketika salah dimata hukum anaknya akan dipenjara.

  1. Hak Memperjuangkan HAM Atas Dirinya (Isi Pasal 28 I ayat 1)

Berhubungan dengan hak-hak sebagai Warga Negara lainnya, yang terdapat dalam isi pasal 28 I ayat 1 ialah tentang memperjuangkan HAM atas dirinya sendiri dimata hukum. Setiap seseorang yang merasa dilecahkan serta diancam kehidupannya bisa mempergunakan pasal ini untuk melakukan pembelaan diri.

Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945

Serangkaian yang menjadi tugas dalam keajiban WNI, antara lain;

  1. Mantaati Hukum dan Pemerintah (27 ayat 1)

Isi yang kendungan yang terdapat dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD Tahun 1945 ialah berkenaan dengan kewajiban bagi masyarakat Indonesia untuk taat pada konsensus aturan yang telah disepakati. Selain itu juga memberikan sikap kesetujuan terhadap penyelenggaraan sistem pemerintahan, yang pada saat ini menganut sistem pemerintahan presidensial.

  1. Membela Negara (27 ayat 3)

Kewajiban yang dibebankan kepada Warga Negara Indonesia selanjutnya berhubungan dengan sikap pembelaan terhadap negara. Hal ini sesuai dengan UUD Tahun 1945. Upaya ini dilakukan dalam beranekaragam bentuknya, misalnya malaporkan organisasi-organsiasi yang menyimpang dan ingin menenggelamkan NKRI melalui perpecahan yang ditumbulkan.

Bahkan untuk saat inilah, upaya ini terus didorong masyarakat dalam melakukan pembelaan baik untuk intergasi sosial ataupun mewujudkan sikap nasionalime sehingga dengan kemunculannya akan mempu menjadi soulsi ditengah arus global yang terjadi.

Wajib Menghormati HAM (Pasal 28 J ayat 1).

Kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat selanjutnya berhubungan erat dengan faktor penghormatan yang diberikan kepada negara untuk saling menjaga sikap tengang rasa. Perwujutan ini menjadi mutlak harus dijalankan, misalnya saja dengan tidak merugikan orang lain ataupun tidak melakukan acaman pada kelompok lainnya.

Bagian yang menjadi penting dalam penghormatan ini dilakukan sebagai upaya memperjelas identitas nasional Indonesia. Apalagi pada saat inilah perlu sikap seperti ini agar Indonesia selalu dilihat sebagai negara berwibawa yang mampu mengontrol keadaan masyarakatnya.

Dari serangkaian penjelasan tentang beragam contoh hak dan kewajiban warga negara Indonesia menurut Undang-Undang yang berlaku diatas, dapatlah dikatakan bahwa kehidpan yang manusia jalankan akan selaras jika dilakukannya dengan keikhlasan yang membuat dirinya benar-benar menjadi insan yang sesungguhnya.

Ruang Lingkup Hak dan Kewajiban Warga Negara

Batasan yang menjadi pedoman dalam penerapan hak dan kewajiban warga negara ini meliputi beragam aspek. Antara lain;

  1. Aspek Agama

Agama menjadi asoek dasar bagi masyarakat Indonesia. Tidak ada warga Indonesia yang tidak memiliki agama. Seusai dengan isi dan ketentuan Pancasila ke-2 “Ketauhan yang Maha Esa”. Dalam peranannya setiap masyarakat diberi kebasan untuk memeluk agama yang diyakininya.

  1. Aspek Hukum

Dalam aspek hukum penerapan hak dan kewajiban warga negara Indonesia ini tercermin pada pola tindakan yang sama dimata penagak keadilan. Tidak ada pembeda antara si kaya dan miskin, pejabat ataupun rakyat. Semuanya memiliki keterauturan yang sama rasa dan sama rata.

  1. Aspek Lingkungan Keluarga

Dalam penerapan kasus mengenai kewajiban dan hak warga negara berdasarkan Undang-undang sudah semestinya setiap orang memiliki keluarga serta menafkahi anggotanya keluarganya. Dalam koredor ini hak-hak nya mendapatkan pekerjaan merupakan peranab pemerintah yang bersaha mewujudkannya.

  1. Aspek Pendidikan

Mencarai sumber informasi untuk menguatkan tentang kualitas diri menjadi segala bentuk hak dan kewajiban WNI yang secara bebas menentukan arahnya. Keterwujutan inilah setidaknya mengindikasikan bahwa setiap warga memperoleh pendidikan yang layak.

  1. Aspek HAM (Hak Asasi Manusia)

Perwujutan selanjutnya dalam penerapan hak dan kewajiban warga negara berkenaan dengan sikap penghrmatan kepad amasyarakat lain yang berbeda suku, budaya, atau bahkan negara. Peranan ini penting dijalankan, untuk mewujudkan kedamaian secara nasional.

  1. Aspek Pemerintahan

Aspek lainnya yang menjadi fokus pembicaraan dalam contoh hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Undang-Undang ini ialah sikap ketersediaan pemerintah untuk menerima kritik dan saran, baik atas tugas presiden, tugas MPR, ataupun tugas dan wewenang DPR yang disalahgunakan.

  1. Bela Negara

Pembelaan negara menajdi salah satu aspek penting yang harus dijalankan oleh seluruh warga Indonesia. Dalam koredor inilah bela negara harus diwujudkan seperti dengan memunculkan pendidikan nasionalisme, serta mengajarkan pendidikan kewarganegaraan dalam Sekolah ataupun Kampus. Harapannya dengan sistem ini generasi mudah akan semakin mencintai Indonesia dan tidak meremahkan negara lain yang dpat merugikan dan menjadi perusak dalam tahapan perajanjian internasional.

Demikinalah serangkaian penjelasan tentang contoh hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945, khususnya dalam pasal 27 sampai 34. Semoga melalui ulasan ini bisa memberikan wawasan dan meningkatkan ilmu pengatahuan pembaca. Trimakasih,

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen