6 Ciri Norma Yang Berlaku di Masyarakat dalam Kehidupan Sehari-Hari

Posted on

Ciri Norma di Masyarakat

Dalam kehidupan sosial, pasti terdapat norma yang dapat mengatur serangkaian jalannya kehidupan. masyarakat sebagai makhluk sosial, manusia sejatinya lahir dan berkembang dalam masyarakat. Setiap individu ini berinteraksi, bersosialisasi bersama individu lain atau kelompok. Interaksi yang dilakukan manusia didasari pada aturan, adat serta norma yang berlaku dalam masyarakat.

Apalagi jikalau hidup di dalam sebuah negara, dapat dipastikan akan terdapat norma hukum yang mengatur serta norma lainnya, seperti kesusilaan, kesopanan, agama, ataupun sosial. Persamaan lainnya yaitu norma tersebut memberikan pengaturan pada tata tertib di dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya yaitu pada pemberian sanksi. Oleh sebab itulah pada artikel ini akan memberikan penjelasan tentang beberapa ciri-ciri dalam norma secara umum yang masih berlaku di masyarakat.

Norma

Norma yaitu serangkaian peraturan atau petunjuk hidup yang memberikan pedoman kepada masyarakat dalam individu/kelompok untuk mampu melakukan perbuatan mana yang boleh dijalankan atau yang harus dihindari keburukannya.

Hal ini dilakukan guna untuk mewujudkan bagaimana ketertiban serta keteraturan dalam masyarakat dapat tercipata sesuai dengan tujuan yang dinggunkan.

Ciri Norma

Adapun untuk beberapa karakteristik yang ada di dalam berbagai macam norma secara umum. Baik dalam agama, sosial, kesusilaan, kesopanan, dan lainnya. Antara lain adalah sebagai berikut;

  1. Tidak Tertulis (Kecuali Norma Hukum)

Ciri yang pertama dalam norma pada umumnya di dalam masyarakat tidak tertulis, kecuali norma hukum yang dihasilkan dari makna perundang-undangan ataupun dalam agama, yang ditulisakan secara abadi di dalam mazhab kitab suci.

Contoh kasus misalnya tentang datangnya Bulan Ramadhan dalam umat Islam diawajibkan untuk berpuasa. Ataupun dalam undang-undang negara yang melatakan bahwa pencuarian serta pembakaran terhadap bendera Indonesia sebagai identitas nasional sangat dilarang.

Ini menjadi bagian fungsi norma yang tertulis. Sedangkan aturan yang tidak tertulis misalnya saja tentang tata cara perkawinan adat, yang notebene sesuai dengan kaaarifan lokal masyarakat setempat.

  1. Mengikat

Norma memiliki sifat yang mengikat merupakan salah satu karakteristik yang ada. Mengingat ini adalah bentuk pendisiplinan bagi seseorang yang melakukan pelanggaran. Sehingga kadangkala jika tidak mengindakan apa yang telah disepakai akan diberikan sanksi terdapat di dalamnya.

Contoh kasusnya misalnya saja saat terjadinya waktu Sholat bagi umat Islam maka ia wajib/harus melaksanakannya. Jika tidak maka sama saja ia melakukan pelanggaran.

  1. Sanksi

Sanksi adalah bentuk penertiban kepada seseorang/kelompok yang melakukan pelanggaran. Sanksi ini dibentuk guna menyesuikan dengan keadaan masyarakat agar tetap stabil dalam menjalakan rutinitas keseharainnya. Oleh karena itulah sanksi menjadi amat sangat penting keberadaannya.

Misalnya saja, ketika seseorang melwati orang yang lebih tua. Ia diharuskan untuk menundukan badan sebagai bagian penghormatan atas norma asusila yang dijalankan serta diyakini. Jika ia melanggar maka secara otomatis ia akan dicap sebagai anak yang tidak punya sopan santun.

  1. Hasil Kesepakatan

Selanjutnya yang menjadi ciri norma adalah wujud daripada hasil kesepakatan bersama di anggota masyarakat. Bisa dilakukan dengan keterwakilan antara suku atau lembaga negara dalam sistem pemerintahan yang dianutnya.

Contoh kontekstualnya misalnya saja ketika adanya pembentukan Undang-Undang maka lembaga legislatif melakukan kesepatan sebagai keterwakilan masyarakat untuk membentuk undang-undang. Dengan jaminan lembaga eksekutif mengetahui serta menyetujuinya.

  1. Ketaatan

Ciri yang selanjutnya dalam norma ialah terdapatkan anggota masyarakat wajib untuk taat pada norma yang berlaku. Hal ini didasari pada kesepatan atas pembentukan yang melakukan prosedur sangat panjang, selain itu juga biasanya pembentukan norma disesuaikan dengan tujuan negara.

Misalnya saja dalam kasus ini untuk masyarakat Indonesia wajib mentaati ideologi Pancasila dalam keseriannya. Lantaran sejarah Pancasila lahir bertujuan untuk dalam menjadikan Indonesia tetep utuh dari Sabang sampai Pulau Meroke.

  1. Bisa Berubah (Terbuka)

Menjadi karakteristik daripada norma ialah bisa saja mengalami perubahan seiring dengan perkembangan yang ada di dalam kehidupan masyarakat. Misalnya saja untuk di Indonesia Pancasila sebagai Ideologi terbuka yang tidak kaku dengan pengaruh globalisis dan perkembangan teknologi.

Ciri ini tidak berlaku untuk norma agama, lantaran dalam Agama bersifat tetap sebagai pembetukan dasar-dasar kehidupan manusia.

Nah, itulah tadi serangkaian artikel yang memberikan penjelasan kepada pembaca terkait dengan ciri norma dalam masyarakat. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan serta menambah pengetahuan mendalam bagi pembaca sekalian.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen