4 Contoh Pajak Tidak Langsung di Indonesia

Diposting pada

Contoh Pajak Tidak Langsung di Indonesia

Untuk terciptanya sebuah keadilan dibidang perpajakan, yang mana merupakan keseimbangan antara contoh hak dan kewajiban warga negara pembayar pajak, sehingga Undang-Undang Perpajakan adalah mengenai Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah mengakomodir tentang hak dan kewajiban dari wajib pajak.

Kewajiban yang dimaksud adalah dengan mendaftarkan diri, lalu kewajiban membayar pajak, melakukan pemotongan/pemungutan, serta pelaporan pajak, adapula kewajiban dalam hal pemeriksaan pajak dan memberikan data. Pajak merupakan pungutan wajib yang harus dilakukan oleh setiap warga negara. Pajak memiliki 2 jenis yaitu contoh pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Pajak Tidak Langsung

Pengertian pajak tidak langsung merupakan pajak yang mana telah dilimpahkan yang membayar pajak kepada pemikul pajak atau konsumen. Jadi pajak ini bisa dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Dengan maksud dari penjelasan tersebut, adalah pajak tersebut dilakukan oleh orang yang bertanggung jawab atas administrasi pajak serta pemikul pajak terpisah atau lebih dari satu orang.

Kemudian dari segi administratif pajak tidak langsung ini terdapat surat ketetapan pajak serta pengenaannya tidak dilaksanakan secara berkala atau berjangka namun dikaitkan dengan perbuatan atau kejadian. Contoh pajak ini adalah ketika terjadi transaksi jual beli.

Selain itu, pada pemikul beban, pajaknya belum diketahui terlebih dahulu. Pihak yang telah terdaftar pajak di kantor pajak merupakan penanggung jawab pajak , bukan lah pemikul pajak. Contohnya pajak tidak langsung adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai, dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Unsur Pajak Tidak Langsung

Secara ekonomis, untuk mengetahui pajak tidak langsung dapat diketahui dengan adanya 3 unsur, antara lain sebagai berikut;

  1. Penanggung jawab pajak, adalah seseorang yang secara formal yuridis memiliki keharusan untuk melunasi pajak, apabila terdapat faktor yang menyebabkan untuk dikenakan pajak.
  2. Penanggung pajak adalah seseorang yang secara ekonomis, adalah yang memikul beban pajak.
  3. Pemikul beban pajak adalah seseorang yang menurut undang–undang adalah orang yang memikul beban pajak.

Jenis dan Contoh Pajak Tidak Langsung

Adapun untuk jenis serta contohnya tentang manfaat pajak tidak langsung ini, antara lain adalah sebagai berikut;

  1. PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pungutan pajak yang dilakukan dengan membebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang telah dilaksanakan oleh wajib pajak pribadi dan badan yang mana telah menjadi PKP ( Pengusaha Kena Pajak)

Jadi, yang memiliki kewajiban untuk membayar PPN adalah pihak dari konsumen akhir namun yang berkewajiban untuk memungut, kemudian menyetor dan melaporan adalah penjual.

Tarif PPN diatur di dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barat dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  1. PPnBM

PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan Pajak yang dikenakan pada wajib pajak atan penjualan barang mewah. Barang yang termasuk kedalam jenis marang mewah adalah sesuai dengan kategori berikut ini :

  1. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
  2. Barang tersebut hanya dikonsumsi oleh golongan tertentu di masyarakat.
  3. Barang tersebut merupakan konsumsi yang dpaat menunjukkan status kekayaan.
  4. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat yang memiliki pendapatan tinggi.

Berdasarkan pasal 8 pada Undang-Undang nomor 42 tahun 2009, tarif yang dikenakan pada PPnBM yang paling rendah adalah sebesar 10% serta yang paling tinggi adalah 200%. Akan tetapi jika pengusaha melaksanakan ekspor barang mewah, pajak tersebut dikenai dengan tarif sebesar 0%.

  1. Bea Masuk

Bea masuk merupakan sebuah pungutan negara yang berdasarkan pada Undang-Undang yang dikenakan pada barang-barang yang masuk ke dalam daerah pabean. Jenis dan kondisi barang impor sangat dapat memengaruhi pada pengenaan bea masuk.

  1. Cukai

Cukai adalah salah satu jenis pajak di Indonesia yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu, antara lain;

  1. Konsumsi yang perlu dikendalikan
  2. Proses peredaran yang perlu diawasi
  3. Pemakaian yang dapat menimbulkan pengaruh negatif untuk masyarakat dan lingkungan hidup

Nah, itulah tadi ulasan secara lengkapnya mengenai pengertian, unsur, jenis, dan contoh pajak tidak langsung di Indonesia. Semoga melalui tulisan ini dapat memberikan wawasan serta menambah edukasi mendalam bagi segenap pembaca sekalian.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen