Asas teritorial merupakan salah satu jenis keteraturan dimana setiap bentuk negara-negara di dunia melaksanakan hukum bagi semua orang/benda yang terdapat di wilayahnya, sementara semua orang atau benda di luar wilayahnya berlaku hukum internasonal. Kondisi inilah yang membuat batasan-batasan untuk tetep berprilaku sesuai dengan wilayah yang ditinggali oleh seseorang.
Oleh karena itulah keterlekatan asas teritorial merupakan penggunaan hukum negara kepada warga negara atau warga negara asing yang melakukan perbuatan hukum di wilayah suatu negaramaka perlu adanya pemhaman tentang asas teritorial. berikut adalah penjelasan tentang asas teritorial;
Asas Teritorial
Setiap kekuasaan negara didasarkan hukum internasional untuk mengatur daerahnya sendiri. Kekuasaan dalam arti kewarganegaraan negara dilandasi pada yuridiksi teritorial. Yuridiksi tersebut mencakup warga negara maupun warga negara asing yang melakukan tindakan hukum yang menimbulkan akibat hukum di teritorial sebuah negara.
Pengertian Asas Teritorial
Asas teritorial adalah peraturan yang dipergunakan dengan menghasilkan kedaulatan negara berdasarkan hukum internasional dalam mengatur segala suatu yang terjadi dalam batas wilayah negaranya sendiri, atas hal itupula setiap negara memiliki wewenang khusus yang tidak boleh sama sekali untuk dicampuri negara lainnya.
Pengertian Asas Teritorial Menurut Para Ahli
Sedangkan pendapat ahli tentang arti asas kebangsaan dengan berdasarkan teritorial, antara lain adalah sebagai berikut;
-
Lisa (2012)
Definisi asas teritorial adalah peraturan yang dijalankan oleh negara-negara di dunia dengan sistem pemerintahan parlementer ataupun presidensial yang berdasarkan pada kekuasaan negara untuk daerah-daerah yang secara legal menjadi kedaulatannya.
Syarat Asas Teritorial
Sedangkan untuk syarat yang menjadi konsep dalam pembentukan asas teritorial ini, antara lain adalah sebagai berikut;
- Berdasarkan yuridiksi yang dihasilkan dari batas-batas teritorialnya, negara mempunyai kekuasaan dan kedaulatan tertinggi untuk mengatur setiao orang, benda dan peristiwa yang terjadi dalam teritorialnya tersebut.
- Menghasilkan yuridiksi terhadap orang, benda, peristiwa atau masalah yang berada di batas teritorialnya. Meskipun warga negara asing berada dalam wilayah teritorial, maka harus tunduk pada kekuasaan hukum negara yang bersangkutan.
- Asas territorial mempermasalahkan mengenai lingkungan kedaulatan berlakunya hukum pada ruang. Asas territorial merupakan asas yang fundamental, ketika telah ditetapkan batas hukum di suatu teritori, dalam keadaan tertentu dan subyek hukum tertentu, maka asas territorial dapat diperluas cakupannya.
- Perluasan asas territorial bukan hanya didasarkan pada tempat tindakan hukum dilakukan, melainkan juga dampak dari tindakan atau perbuatan dilakukan
- Asas territorial bukan hanya berlaku pada daratan, namun juga pada wilayah laut dan udara.
Macam Asas Teritorial
Berikut adalah jenis-jenis dari asas territorial yang ada di dalam sebuah negara, antara lain;
-
Subyektif
Negara mempunyai kewenangan dalam mengklaim serta menjalankan yuridiksi teritorialnya atas tindakan hukum yang dilakukan, namun tindakan hukum diselesaikan di negara lain. Sacara sederhana, negara mempunyai wewenang dalam menyelesaikan permasalahan yang dilakukan oleh warga negaranya di negara lain.
Dampak dari asas teritorial ini adalah adanya kekebalan keduaulatan di mana setiap warga negara yang tersandung hukum di negara yang ditinggalinya dapat secara langsung memperoleh bantuan atas arti kewarganegaraan yang dimilikinya.
-
Objektif
Negara mempunyai wewenang dalam menyelesaikan permasalahan atau pelanggaran norma hukum yang dilakukan oleh warga negaa asing di wilayah teritorialnya. Alasannya adalah pelanggar dari negara lain terssebut telah merugikan negara tempat pelanggaran dilakukan.
Contoh Asas Teritorial
Untuk contoh dalam pelaksanaan asas teritorial ini misalnya;
-
Hukum Pidana
Memberlakukan hukum pidana nasional terhadap tindak pidana yang terjadi dalam wilayah negara Indonesia. Singkatntya, pernah beberapa waktu lalu di Era pemerintahan Presiden Jokowidodo Indonesia menghukum warga negara Australia dengan hukuman mati lantaran ia mengedarkan obat terlarang di wilayah NKRI.
Meskipun pemerintah Australia melakukan interpensi atas tindakan pemerintah Indonesia melakukan hukuman mati dengan dasar pelanggaran atas makna HAM akan tetapi tetep negara Indonesia meyakini itu merupakan salah satu tangung jawab untuk menyelamatkan generasi mudanya.
Dengan demikian setelah Australia memberikan bantuan akan tetapi gagal pada akhirnya tetep Warga Negara Australia di hukum mati juga. Maka dari itu tiap-tiap negara mempunyai kebijakan masing-masng dalam mengatur negara yang dipimpinnya.
-
Kasus Siti Aisyah
Siti Aisyah merupakan WNI yang diduga terlibat dalam p*mb*n*han Kim Jong Nam, saudara tiri dari Kim Jong Un. Terjadinya peristiwa adalah di bandara Kualalumpur, sehingga kasus ditangani oleh kepolisian Kualalumpur. Kemudian pemerintah Indonesia yang mendengar kabar tersebut menangani kasus Siti Aisyah hingga akhirnya ia bebas dari tuduhan.
Demikianlah penjelasan serta pengulasan secara lengkap kepada segenap pembaca terkait dengan pengertian asas teritorial menurut para ahli, syarat, macam, dan contoh kasusnya. Semoga melalui artikel ini memberikan wawasan serta menambah pengetahuan bagi pembaca sekalian.