Pengertian Sengketa Internasional, Macam, Penyebab, dan Contohnya

Diposting pada

Sengketa Internasional Adalah

Sejak 1980-an, suatu perkembangan radikal telah terjadi dalam penyelesaian sengketa internasional. Jumlah pengadilan internasional dan mekanisme penyelesaian norma hukum atas perselisihan internasional lainnya telah meningkat. Jumlah perselisihan internasional yang diselesaikan dengan cara demikian telah meningkat dalam proporsi yang bahkan lebih besar.

Sengketa Internasional

Sengketa internasional adalah perselisihan tentang arti hak-hak dua atau lebih negara sehubungan dengan kontrol atas wilayah tertentu. Perselisihan internasional menemukan akarnya dalam sejumlah masalah termasuk sumber daya alam, demografi etnis atau agama, bahkan perjanjian ambigu.

Ketika dibiarkan tidak terkendali, perselisihan internasional akan menyebabkan tindakan kriminal, makna teror*sme, perang, bahkan genosida atas nama menegaskan kembali hak atas wilayah.

Pengertian Sengketa Internasional

Sengketa (perselisihan atau pertentangan) berasal dari kata conflict  atau dispute artinya terdapat perbedaan kepentingan diantara kedua belah pihak atau lebih, tetapi keduanya dapat dibedakan. Kosa kata “conflict” dalam Bahasa Indonesia diserap menjadi konflik, sementara itu, kosa kata “dispute” diterjemahkan dengan kata sengketa.

Konflik atau sengketa terjadi karena terdapat perbedaan persepsi yang merupakan penggambaran mengenai lingkungan. Hal tersebut dilakukan secara sadar dan didasari oleh pengetahuan yang dimiliki seseorang. Lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan fisik maupun sosial.

Pengertian Sengketa Internasional Menurut Para Ahli

Definisi sengketa internasional yang dikemukakan oleh para ahli yaitu sebagai berikut antara lain:

Huala Adolf

Sengketa internasional merupakan situasi yang mana dua negara atau lebih memiliki pandangan yang bertentangan tentang dilaksanakan atau tidaknyanya kewajiban-kewajiban yang ada dalam perjanjian internasional. Sengketa internasional bisa tidak mempengaruhi kehidupan internasional maupun bisa juga mengancam perdamaian internasional.

Oscar Chachter

Sengketa Internasional dapat dikatakan merupakan salah satu sisi dalam hubungan internasional. Hal ini didasarkan atas suatu pemikiran bahwa hubungan-hubungan internasional yang diadakan antar negara, negara dengan individu, atau negara dengan organiasasi internasional, acap kali hubungan tersebut menimbulkan sengketa di antara mereka.

Macam Sengketa Internasional

Klasifikasi sengketa internasional adalah salah satu maslaah tersulit dalam hukum internasional. Klasifikasi didasarkan pada sumber sengketa dan bagaimana cara sengketa tersebut diselesaikan. Sengketa internasional yang biasanya dikenal dalam studi hukum ineternasional terdapat dua macam yaitu seperti di bawah ini:

Politik

Sengketa politik merupakan sengketa internasional yang didasarkan pada tuntutan tidak atas pertimbangan yuridiksi melainkan atas dasar politik atau kepentingan lainnya. Sengketa ini tidak bersifat hukum dan penyelesaiannya dilakukan secara politik yang hanya berupa usulan.

Usulan tersebut tidak mengikat beragam bentuk negara yang bersengketa. Usul tersebut mementingkan kedaulatan negara yang bersengketa serta tidak harus didasarkan pada ketentuan hukum yang diambil.

Hukum

Sengketa hukum didasarkan atas tuntutan pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian maupun yang sudah diakui oleh hukum internasional. Sementara itu, keputusan yang diambil dalam sengketa internasional ini mempunyai sifat memaksa terhadap kedaulatan negara yang bersengketa. Penyebabnya adalah keputusan yang diambil hanya didasarkan atas prinsip-prinsip hukum internasional.

Konsepsi sengketa hukum memuat hal-hal berikut:

  • Sengketa hukum merupakan perselisihan antar negara yang mampu diselesaikan pengadilan dengan menerapkan hukum yang telah dan pasti
  • Sengketa hukum memiliki sifat yang mempengaruhi kepentingan viral negara, seperti integritas wilayah, dan kehormatan atau kepentingan lainnya dari sebuah negara
  • Sengketa hukum menghasilkan keputusan yang sesuai dengan keadilan antar negara maupun perkembangan progresif dalam hubungan internasional.
  • Sengketa hukum berkaitan dengan hak-hak hukum melalui tuntutan atas perubahan hukum yang telah ada.

Penyebab Sengketa Internasional

Hal-hal yang menjadi penyebab sengketa internasional misalnya seperti di bawah ini:

  1. Terdapat pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional. Salah satu melanggar perjanjian yang telah disepakati dan merugikan pihak lain dalam perjanjian.
  2. Adanya perbedaan penafsiran terkait isi perjanjian internasional yang telah dibuat. Penafsiran yang disengaja maupun tidak sengaja, menimbulkan salah satu pihak merasa terugikan, dan tidak mendapatkan hak-haknya. Maka, akan menyebabkan konflik tentang siapa yang lebih benar. Hal ini terjadi akibat dasar hukum nasional yang digunakan oleh masing-masing negara.
  3. Telah terjadi perebutan sumber-sumber ekonomi. Sumber daya alam sangat dibutuhkan oleh setiap negara, baik untuk menghidupi rakyatnya maupun untuk memperkaya negaranya.
  4. Adanya kasus penghinaan terhadap harga diri bangsa. Penghinaan antara negara yang satu terhadap negara yang lainnya disebabkan karena merasa lebih unggul dari segi ekonomi maupun militer. Kasus ini menyebabkan pihak lain merasa direndahkan hingga berujung kepada konflik.
  5. Terdapat intervensi terhadap arti kedaulatan dalam negara lain. Intervensi menyebabkan suatu negara memiliki kecenderungan politik yang sama dengan pihak yang mengintervensi. Begitu juga negara akan mendoktrin dan menghimpun kekuaatan dari negara yang diintervensi untuk mengalahkan pihak lawan.
  6. Adanya perebutan pengaruh politik, keamanan dan ekonomi regional serta internasional. Hal yang biasa terjadi adalah satu negara memperebutkan kepercayaan penguasa negara lain, maupun memperebutkan kepercayaan salah satu organisasi internasional untuk mempertahankan hukum regionalnya.

Upaya Penyelesaian Sengketa Internasional

Penyelesaian sengketa internasional bisa dilakukan dengan cara damai maupun dengan cara paksaan. Lebih rincinya terdapat beberapa cara untuk menyelesaikan sengketa internasional antara lain:

Diplomatik

Penyelesaian dalam sengketa internasional untuk diplomatik terdiri atas beragam cara. Antara lain;

  • Negosiasi

Negosiasi merupakan upaya untuk menyelesaikan sengketa yang pertama kali ditempuh ketika para pihak bersengketa. Pada pelaksanaannya, negosiasi memiliki dua bentuk utama yaitu bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat langsung melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional, lembaga atau organisasi internasional. Apabila para pihak telah menyerahkan sengketanya, maka proses penyelesaian sengketa masih mungkin untuk dilaksanakan.

  • Pencarian Fakta

Upaya penyelesaian dengan pencarian fakta yakni berusaha untuk mencari fakta-fakta yang sebenarnya dari pihak yang bersengketa. Pencarian fakta ditempuh apabila upaya negosiasi telah dilakukan namun belum menghasilkan penyelesaian. Pihak ketiga memberikan penjelasan mengenai kedudukan masing-masing pihak dengan melihat sengketa dari segala sudut pandang.

  • Jasa-Jasa Baik

 Jasa-jasa baik merupakan cara penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga agar pihak menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi.

Sehingga, fungsi utama jasa baik ini adalah mempertemukan para pihak agar mereka mau bertemu dan bernegosiasi. Keikutsertaan pihak ketiga bisa atas permintaan para pihak sendiri maupun atas inisiatifnya menawarkan jasa-jasa baiknya dalam penyelesaian sengketa.

  • Mediasi

Mediasi merupakan upaya untuk menyeledaikan sengketa melalui pihak ketiga yaitu negara, organisasi internasional (misalnya struktur PBB) atau individu (politikus, ahli hukum atau ilmuwan). Pihak ketiga ikut serta dalam proses negosiasi. Pihak ketiga adalah pihak netral yang berusaha mendamaikan para pihak melalui pemberian usulan. Ketika usulan tersebut tidak diterima, mediator masih dapat melanjutkan fungsi mediasinya dengan membuat usulan-usulan baru.

  • Konsiliasi

Konsiliasi adalah upaya untuk menyelesaikan sengketa yang lebih formal daripada mediasi. Upaya ini dilakukan oleh pihak ketiga atau oleh suatu komisi konsiliasi bentukan para pihak yang bersengketa. Komisi konsiliasi bisa yang dari lembaga konsiliasi atau ad hoc (sementara) dengan tugas menetapkan persyaratan penyelesaian sengketa untuk para pihak yang bersengketa.

Hukum

Adapun penyelesaian sengketa internasional dalam hukum terdiri atas beragam hal. Antara lain;

Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dengan menyerahannya secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral. Putusan dalam arbitrase sifatnya final dan mengikat.. Penyerahan suatu sengketa kepada arbitrase dilakukan dengan membuat kesepakatan, yaitu proses penyerahan sengketa kepada arbitrase atau melalui pembuatan klausul arbitrase dalam perjanjian sebelum sengketa terjadi.

  • Melalui Mahkamah Internasional

Penggunaan putusan pengadilan, biasanya ditempuh apabila cara-cara  penyelesaian yang ada ternyata tidak berhasil. Terdapat dua kategori pengadilan, yaitu pengadilan permanen dan pengadilan ad hoc atau khusus. Contoh pengadilan internasional permanen adalah Mahkamah Internasional.

Contoh Sengketa Internasional

Beberapa contoh sengketa internasional yang pernah terjadi antara lain sebagai berikut:

Laut Cina Selatan

China menempatkan pembatasan pada hak-hak kapal perang asing untuk melakukan perjalanan perairan wilayah yang tidak bersalah, mengklaim kedaulatan luas di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan telah membuat klaim maritim mengutip perairan bersejarah.

China menegaskan bahwa tindakan ini konsisten dengan ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Amerika Serikat tidak mengakui klaim dan pembatasan China melanggar hak-hak nasional A.S. dan mengganggu kemampuan komandan Tempur teater PACOM untuk mempekerjakan pasukan di pesisir Pasifik Barat.

PACOM harus terus melakukan operasi FON untuk menegaskan klaim A.S. sambil melibatkan mitra regional seperti Jepang. AS harus membantu mengembangkan solusi yang dapat diterapkan untuk sengketa maritim Laut Cina Selatan yang konsisten dengan kepentingan AS.

Pulau Senkaku

Di permukaan, pulau-pulau Senkaku (Cina: Diaoyu) tampaknya menawarkan sangat sedikit untuk berebut di luar batu dan air.

Perselisihan atas pulau-pulau ini, dikendalikan oleh Jepang dan diklaim oleh Cina, semakin intensif setelah ladang minyak dan gas ditemukan di bawahnya. Penjualan salah satu pulau oleh keluarga Jepang yang kaya kepada pemerintah Jepang tahun 2012 membuat marah rakyat Cina dan menyebabkan kerusuhan anti-Jepang.

Kepulauan Kuril

Perselisihan atas kepulauan padat gunung berapi dari 56 pulau ini adalah alasan utama Jepang dan Rusia tidak pernah menandatangani perjanjian damai untuk meresmikan akhir Perang Dunia II. Uni Soviet berusaha menyerbu Kepulauan Kuril, yang diantaranya dikuasai oleh Kekaisaran Rusia.

Sementara transfer pulau-pulau ke Uni Soviet termasuk dalam perjanjian Yalta, Jepang terus mengklaim hak historis ke pulau-pulau paling selatan.

Antartika

Perjanjian negara, termasuk Inggris, Prancis, dan Argentina, telah mengajukan klaim atas Benua Antartika yang membeku, klaim ini belum disetujui oleh masyarakat internasional sejak penandatanganan Perjanjian Antartika pada tahun 1959 yaitu “demi kepentingan umat manusia, Antartika akan terus digunakan secara eksklusif untuk tujuan damai dan tidak akan menjadi tempat atau tujuan perselisihan internasional.”

Beberapa ahli meyakini penemuan sumber daya alam yang dapat mengubah persamaan dan mengembalikan klaim negara-terhadap Antartika. Belum ada kabar tentang Pergerakan Penguin.

Taiwan

Setelah kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II, pulau Taiwan kembali ke Cina. Namun, pemerintah Cina sendiri segera digulingkan di daratan oleh Tentara Pembebasan Rakyat Mao Zedong, dan negara komunis yang baru mengambil nama Republik Rakyat Tiongkok.

Sistem pemerintahan nasionalis Chiang Kai-shek pergi ke pengasingan di pulau itu, yang terus memerintah sebagai Republik Tiongkok (ROC). Sementara Republik Rakyat Tiongkok mengklaim kedaulatan atas “provinsi nakal” Taiwan, ROC masih menganggap dirinya sebagai  yang sah di kedua sisi Selat Taiwan.

Maka, demikian artikel lengkap yang bisa kami ulaskan kepada segenap pembaca terkait dengan pengertian sengketa internasional menurut para ahli, macam, penyebab, upaya penyelesaian, dan contohnya di berbagai negara. Semoga bermanfaat. Trimakasih,

Daftar Pustaka
  • https://www.globalsecurity.org/military/world/war/disputes.htm
  • https://academic.oup.com/jids/pages/About
  • https://scholarship.law.upenn.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=8052&context=penn_law_review
  • http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/8799/f.%20BAB%20II.pdf?sequence=6&isAllowed=y
  • http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/51123/Chapter%20II.pdf?sequence=3&isAllowed=y
  • https://www.britannica.com/list/8-hotly-disputed-borders-of-the-world
Guru PPKn Alumni Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan di Kampus Negeri Jawa Tengah