Sejarah Hukum di Indonesia pd Masa Penjajah-Sekarang

Diposting pada

Hukum di Indonesia

Pada hekakatnya sebagai negara kesatuan, Indonesia, sistem hukumnya sangat dipengaruhi oleh  sistem hukum yang berasal dari daratan Eropa (eropa kontinental) hal ini lantaran adanya warisan kolonial Belanda pada fase penjajahan. Sebagai bukti, hingga sekarang (kemerdekaan) aturan hukum kolonial masih mempengaruhi dalam penyusunan aturan norma hukum di Indonesia.

Selain itu juga, di Indonesia juga berlaku hukum adat sebagai hukum yang tumbuh dan berkembang dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat. Di Indoensia, hukum adat sangat beragam, sehingga dalam penerapannya secara umum akan menghadapi kendala. Namun itu cukup efisien untuk masyarakat setempat yang memberlakukannya.

Bukan hanya dipengaruhi oleh kedua hukum di atas, tapi hukum di Indonesia juga dipengaruhi oleh hukum Islam. Hal itu dikarenakan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, yang memungkinkan hukum Islam menjadi bagian yang penting dan berpengaruh dalam hukum di Indonesia.

Hukum Indoensia

Keanekaragam dalam arti sistem hukum di Indonesia ini setidaknya banyak faktor yang melatarbelakanginya. Mulai dari banyaknya suku dalam arti bangsa, bahasa, hingga agama. Akan tetapi secara pasti sistem hukum di Indonesia ini menganut beberapa prinsip yang tentusaja prinsip tersebut tidak melanggaran ideologi pancasila dan perundangan-undangan yang berlaku.

Sejarah Hukum di Indonesia

Apabila ditinjau dari segi sejarahnya, hukum di Indonesia terbagi menjadi dua periode dan tiga era. Berikut penjelasannya:

Periode Kolonialisme

Periode kolonialisme terbagi lagi menjadi beberapa era, yaitu:

Era VOC

Ketika era VOC, sistem hukum yang diberlakukan di Indoenesia memiliki tujuan untuk:

  1. Keperluan ekspolitasi ekonomi untuk membantu krisis ekonomi di negera Belanda
  2. Pendisiplinan rakyat asli Indonesia dengan sistem yang otoriter
  3. Perlindungan terhadap orang-orang VOC, serta keluarga, dan para imigran Eropa.

Era Liberal Belanda

Pada tahun 1854 di Indonesia yang saat itu dinamakan Hindia-Belanda memberlakukan Regeringsreglement (yang kemudian dinamakan RR 1854) atau Peraturan Tata Pemerintahan (di Hindia-Belanda). Peraturan ini memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan usaha-usaha swasta di tanah jajahan dan untuk pertama kalinya mencantumkan perlindungan hukum untuk rakyat pribumi dari pemerintahan jajahan yang sewenang-wenang.

Era Politik Etis sampai Kolonialisme Jepang

Politik Etis diterapkan  di Indonesia pada awal abad ke-20. Kebijakan-kebijakan awal politik etis yang memiliki kaitan langsung dengan pembaharuan hukum yaitu:

  • Pendidikan bagi rakyat pribumi
  • Pendirian Volksraad
  • Manajemen organisasi pemerintahan
  • Manajemen lembaga peradilan
  • Pembentukan peraturan perundang-undangan berorientasi kepastian hukum.

Ketika masa penjajahan Jepang tidak terjadi banyak pembaruan hukum di Indonesia. Terutama peraturan perundang-undangan yang tidak berlawanan dengan peraturan militer Jepang.

Hukum yang ada tetap berlaku sambil menghapus beragam arti hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya, dengan adanya sedikit perubahan, antara lain:

  • Kitab Undang-undang Hukum Perdata diberlakukan juga untuk kaum Cina
  • Beberapa peraturan militer diselipkan pada peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku.

Selain itu, ada pula perubahan di bidang peradilan, yaitu:

  • Penghapusan beragam macam pluralisme/dualisme tata peradilan
  • Unifikasi kejaksaan
  • Penghapusan pembedaan polisi kota dan lapangan/pedesaan
  • Pembentukan lembaga pendidikan hukum
  • Pengisian jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan rakyat pribumi secara besar-besaran.

Era Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal

Ketika era revolusi fisik terjadi dua yaitu:

  • Melanjutkan unfikasi badan-badan peradilan dengan melaksanakan penyederhanaan
  • Mengurangi dan membatasi peranan badan-badan pengadilan adat dan swapraja, kecuali badan-badan pengadilan agama yg bahkan diperkuat dengan pembentukan Mahkamah Islam Tinggi.

Pada era demokrasi liberal, UUDS 1950 sudah mengakui HAM, tapi pada era ini tidak banyak pembaharuan hukum dan tata peradilan. Yang terjadi ialah dilema untuk mempertahankan hukum dan peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional.

Era Demokrasi Terpimpin

Pada era demokrasi terpimpin terjadi beberapa perkembangan dan dinamika hukum, yaitu:

  • Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA & badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif;
  • Mengubah lambang hukum “dewi keadilan” menjadi “pohon beringin” yang artinya pengayoman;
  • Memberikan kesempatan kepada eksekutif untuk campur tangan secara langsung atas proses peradilan sesuai UU No.19/1964 & UU No.13/1965;

Peraturan hukum perdata pada masa pendudukan tidak berlaku kecuali hanya sebagai rujukan. Dengan demikian, hakim harus mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional & kontekstual.

Era Orde Baru

Ketika era orde baru terjadi pembaruan hukum yang dimulai dari terjadinya penyingkiran hukum dalam proses pemerintahan dan politik, pembekuan Undang-Undang Pokok Agraria, pembentukan Undang-Undang untuk memudahkan modal dari luar masuk yaitu melalui UU Penanaman modal Asing, UU Pertambangan, dan UU Kehutanan.

Selain pembaharuan tersebut, pembaharuan lain yang terjadi yaitu melancarkan:

  • Pelemahan lembaga hukum di bawah kekuasaan eksekutif
  • Pengendalian sistem pendidikan dan pembatasan pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Kesimpulannya, pada era ini tidak terjadi perkembangan positif  hukum nasional.

Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)

Sejak peralihan kekuasaan eksekutif pada Presiden Habibie sampai hingga sekarang, sudah terjadi  4 kali amandemen UUD RI 1945. Beberapa pembaruan formal yang terjadi yaitu:

  • Pembaruan sistem politik & ketetanegaraan
  • Pembaruan sistem hukum & HAM
  • Pembaruan sistem ekonomi.

Nah, itulah tadi serangkaian artikel yang memberikan penjelasan secara lengkap kepada segenap pembaca terkait dengan sejarah perkembangan hukum di Indonesia dari masa penjajahan, kemerdekaan, sampai yang berkalu sekarang. Semoga bisa bermanfaat, trimakasih.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen