Konsep tentang negara hukum sebenarnya muncul dikarenakan reaksi terhadap kesewenang-wenangan di masa lampau. Maka dari itu ciri-ciri negara dalam norma hukum erat kaitannya dengan sejarah dan perkembangan masyarakat dari suatu bangsa.
Negara Hukum
Sebelum membahas ciri-ciri negara hukum, akan dibahas mengenai konsep negara hukum secara ringkas. Negara hukum adalah konsep negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat secara penuh. Negara merupakan subjek dalam macam sistem hukum. Dengan alasan negara dipandang sebagai subjek hukum, maka jika ada yang bersalah dapat dituntut didepan pengadilan karena perbuatan yang ia lakukan melanggar hukum.
Pada akhirnya segala kententuan yang dilakukan oleh sistem pemerintahan harus berdasarkan atas hukum. Dalam negara hukum pembuatan kebijakan tidak didasarkan pada kekuasaan. Selain bertumpu pada kedaulatan hukum (konstitusi) negara hukum juga sebagai negara yang bertumpu pada demokrasi. Dengan maksud, dalam mewujudkan negara hukum harus diiringi dengan berjalnnya demokrasi.
Negara hukum akan terwujud apabila masyarakatnya dididik menjadi warga negara yang baik, yang bersusila, dan bisa berlaku adil. Banyak negara yang menjunjung hukum dalam kehidupan bernegara, seperti sejarah hukum Indonesia yang tertera jelas pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa Negara Indonesia adala negara hukum.
Ciri Negara Hukum
Negara yang bisa dikatakan sebagai negara hukum itu yang seperti apa ? Apakah setiap negara yang menganut negara hukum memiliki ciri-ciri yang sama ? Jawabannya setiap negara yang menganut negara hukum memiliki ciri yang hampir sama, bedanya terletak pada konstitusi atau pedoman hukum yang dianut. Misalnya pada negara islam, mereka menggunakan Al-Qur’an dan sunah.
Karakteristik negara hukum dalam pembahasan ini diambil dari empat konsep negara hukum yang sering dibahas pada umumnya. Sebenrnya setiap konsep negara hukum memiliki ciri-ciri yang hampir sama. Berikut ini pembahasannya:
Nomokrasi Islam (Negara Hukum Islam)
Konsep negara hukum islam adalah negara hukum yang didasarkan kepada hukum-hukum yang berasal dari Allah dalam hal ini Al-Qur’an dan sunah. Adapun ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
- Kekuasaan sebagai amanah
Di dalam negara Islam seorang pemimpin harus bisa meneladani sifat Rosulullah salah satunya adalam menjadi pemimpin yang amanah. Sifat amanah tak hanya ditiru oleh pemimpin di negara islam saja mlainkan pemimpin di semua negara.
- Adanya pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia
Masih sama dengan negara lain, negara hukum islam juga mengakui adanya hak asasi manusia dan menjaminnya, karena pada dasarnya hak asasi manusia merupakan hak yang dibawa sejak lahir dan tidak boleh dicabut oleh siapapun dan wajib dilindungi dan dihormati.
- Terdapat Keadilan dan Persamaan
Dalam nomokrasi islam ciri yang paling menonjol adalah keadilan dan persamaan. Keadilan dan persamaan yang dimaksud adalaah di mata hukum. Tidak peduli dengan status, kekayaan dan jabatan, siapapun yang melanggar hukum harus diadili.
Seperti contohnya ketika nyawa dibayar dengan nyawa, mencuri harus dipotong tangannya. Keadilan dan persamaan dalam nokokrasi islam memang tidak main-main, selalu ada ketegasan dalam perwujudannya.
- Adanya peradilan yang bebas
Peradilan yang bebas bermakna bahwa hakim memiliki kebebasan untuk memeriksa dan mengadili dalam hal ini termasuk hakimbebas menilai pembuktian, bebas menemukan hukumnya, bebas mengambil keputusan. Serta bebas dari pengaruh pihak di luar yudisiil.
Negara Hukum Formil
Adapun untuk ciri-ciri negara hukum formil ini, antara lain adalah sebagai berikut:
- Terdapat pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
Pada dasarnya Hak Asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada individu sejak lahir secara kodrat yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa dan tidak dapat dirampas dan dicabut keberadaannya dimana hak tersebut wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Contoh pengakuan dan perlindungan HAM adalah dengan dibuatkannya kepastian hukum berupa undang-undang tentang hak asasi manusia seperti hak menyamaikan pendapat, hak untuk dipilih dan memilih, arti hak kebebasan beragama.
- Adanya Pembagian kekuasaan berdasarkan trias politica
Pembagian kekuasaan atau pemisahan kekuasaan dimaksudkan agar badan pembuat undang-undang, badan pelaksana undang-undang dan badan yang mengaadili hukum tidak berada pada satu tangan sehingga memiliki pertanggungjawaban yang jelas.
Seperti di Idonesia dimana kekuasaan dibagi menjadi tiga yaitu lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif. Sehingga masing-masing hasil pekerjaan bisa terkontrol dan tidak ada tumpang tindih kekuasaan.
- Kegiatan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan undang-undang
Dalam melaksanakan tugasnya pemerintah tidak boleh sewenang-wenang. Pemerintah harus bertindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Seperti contohnya di Indonesia masing-masing lembaga memiliki peraturan yang mengatur tugas dari tiap-tiap jabatan.
- Terdapat peradilan administrasi negara yang menangani kasus pelanggaran hukum
Adanya badan yang khusus untuk mengadili orang-orang yang melanggar hukum. Dari mulai badan peradilan dalam tingkatan rendah hingga badan peradilan yang tinggi. Seperti adanya pengadilan di setiap daerah di Indonesia.
Negara Hukum Rechtaat
Sedangkan untuk ciri negara rechtaat, antara lain adalah sebagai berikut;
- Terdapat kepastian hukum
Kepastian hukum yang dimaksud adalah adanya konstitusi atau undang-undang yang berlaku. Undang-undang yang dibentuk oleh badan legislatif harus bisa mengatur segala aspek kehidupan negara.
- Persamaan warga negara di depan hukum
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Warga negara kaya atau miskin, memiliki jabatan atau tidak, siapapun yang salah harus diadili dan yang menjadi korbannya harus mendapatkan keadilan.
- Menganut sistem Demokrasi
Hak-hak rakyat dalam memilih ataupun dipilih dijamin oleh negara. Tak hanya itu demokrasi yang dimaksud juga menjamin adanya kebebasan menyampaikan pendapat. Warga negara dapat mengkritik kinerja pemerintah jika melanggar undang-undang.
Misalnya warga dapat melalukan demonstrasi bila pemerintah menyimpang, kemudian warga bisa ikut melaksanakan pemilu yang bebas.
- Pemerintah juga bertugas melayani kepentingan umum
Selain bertugas menjalankan kegiatan pemerintahan pada umumnya, pemerintah juga melayani kepentingan umum seperti dalam bidang pendidikan dan bidang kesehatan. Misal pemerintah menyediakan beasiswa untuk kuliah, menyediakan kartu untuk pengobatan gratis di rumah sakit bagi warga miskin, bisa juga pelayanan publik tentang pengaduan kritik warga ke pemerintah.
Negara hukum Anglo-Saxon
Sedangkan untuk ciri-ciri negara hukum anglo-saxon, antara lain adalah sebagai berikut;
- Terdapat supremasi hukum, tidak boleh terdapat kesewenang-wenangan, artinya seseorang tersebut hanya boleh dihukum apabila melanggar hukum.
- Semua orang memiliki kedudukan yang sama didepan hukum. Ini merupakan syarat mutlak di dalam negara hukum.
- Adanya penjaminan tentang Hak Asasi Manusia didalam undang-undang atau juga keputusan pengadilan.
Pada intinya ciri-ciri negara hukum terletak pada supremasi hukum, demokrasi, persamaan dan keadilan di depan hukum. Jika ciri-ciri tersebut diatas ada dan dilaksanakan di suatau negara dengan baik maka akan terwujud negara yang dama dan adil.
Namun cita-cita yang universal mengenai negara hukum yang diletakkan dalam konstitusi sering dilanggar dalam prakteknya oleh para pemangku jabatan.
Apabila keadaan semacam ini terus menerus terjadi, maka negara hukum hanya bersifat formil atau hanya pajangan di dalam negara, sedangkan kenyataan yang hidup sudah jauh menyimpang daripada yang dituliskan dalam konstitusi seolah-olah negara hukum ini hanya suatu mitos saja yang belum pernah terbukti dalam sejarah ketatanegaraan.
Adanya penyimpangan praktik pemerintahan disebabkan karena penguasa di suatu negara hanya bertujuan untuk memperoleh kekuasaan sebesar-besarnya tanpa menghiraukan kebebasan rakyatnya. Sehingga negara hukum hanyalah sebagai formalitas suatu negara karena terbukti sekarang banyak penguasa kebal dengan hukum, perarturan bisa dihilangkan dengan uang.
Oleh karena itu dalam mewujudkan negara hukum sesuai yang dicita-citakan perlu usaha dari berbagai pihak yaitu pemerintah dan warga negara. Pemerintah harus memiliki sifat amanah yang bisa benar-benar dipercaya oleh rakyat, yang menjalankan tugasnya demi kepentingan rakyat buka untuk kepentingan pribadinya.
Kemudian dari segi peratutran jangan sampai ada sedikit pun celah untuk para pelanggar merusak cita-cita negara hukum. Jangan sampai suatu undang-undang bisa dilakahkan dengan uang dan kekuasaan. Tak hanya dari pemerintah, dari warga negara pun harus berusaha mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintah.
Menjadi warga negara harus partisipatif gunakan hak kita untuk mengontrol kinerja pemerintah. Jika kita diam melihat kinerja pemerintah yang menyimpang sama saja kita menghancurkan cita negara hukum.
Nah, itulah tadi serangkain artikel yang sudah kami tuliskan secara lengkap kepada segenap pembaca terkait dengan ciri-ciri negara hukum dan contohnya di berbagai belahan dunia. Semoga melalui materi ini bisa memberikan wawasan serta menambah pengetahuan bagi segenap pembaca sekalian. Trimakasih,