Contoh Sistem Hukum di Indonesia dalam Masyarakatnya

Diposting pada

Contoh Sistem Hukum di Masyarakat Indonesia

Sebagaimana bentuk negara yang merdeka dan berdaulat lainnya, Indonesia juga memiliki berbagai macam sistem hukumnya sendiri. Sejarah hukum Indonesia didasarkan pada sistem hukum perdata, dicampur dengan hukum adat dan hukum Belanda. Sebelum penjajahan Belanda pada abad keenam belas, kerajaan adat memerintah kepulauan secara mandiri dengan hukum adat mereka sendiri. Pengaruh asing dari India, Cina dan Arab tidak hanya memengaruhi nilai-nilai budaya, tetapi juga membebani hukum adat. Aceh di Sumatra, misalnya, mengamati hukum syariah mereka sendiri, sementara kelompok etnis Toraja di Sulawesi masih mengikuti hukum adat animistik mereka.

Kehadiran Belanda dan pendudukan Indonesia selanjutnya selama 350 tahun telah meninggalkan warisan hukum kolonial Belanda, sebagian besar dalam hukum perdata Indonesia. Setelah kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia mulai membentuk hukum Indonesia modernnya sendiri, tidak mengembangkannya dari awal, tetapi memodifikasi aturan hukum yang ada.  Untuk memperluas pemahaman kita tentang sistem hukum di Indonesia, artikel ini akan tentang beberapa contoh hukum di Indonesia yang ada dalam kehidupan bermasyarakat.

Sistem Hukum Indonesia

Pada hakekatnya untuk keberlakukan perundang-undangan yang ada di Indonesia ini terbentuk dari adanya berbagai organisir dari sistem hukum perdata, adat, dan pengaruh pada aturan Belanda. Hal ini sangatlah lazim, lantaran sebagai negara bekas jajahan Indonesia terbentuk dari berbagai suku, adat, yang jumlahnya sangatlah besar.

Adapun definisi sistem hukum menurut para ahli, antara lain:

  1. Sudikno Mertukusumo, sistem hukum ialah suatu kesatuan yang terdiri atas unsur-unsur yang memiliki interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.
  2. Bellefroid, pengertian sistem hukum ialah rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya.
  3. Mariam Darus Badrulzaman, definisi sistem hukum ialah sekumpulan asas-asas terpadu yang menjadi landasan sebagai masyarakat yang tertib hukum.
  4. Scolten, arti sistem hukum dapat didefinisikan sebagai kesatuan di dalam sistem hukum. Tidak ada peraturan hukum yang bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum lain dari sistem itu.
  5. Subekti, sistem hukum ialah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan dimana terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran tersebut untuk mencapai suatu tujuan.

Contoh Sistem Hukum di Indonesia

Contoh bentuk-bentuk sistem hukum di masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, antara lain adalah sebagai berikut;

Hukum Tertulis

Hukum tertulis ada 2 yaitu hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasi. Contoh-contoh dari berbagai hukum tertulis yang dikodifikasi antara lain sebagai berikut;

Hukum dikodifikasikan

Yaitu hukum tata negara yang sudah diumumkan dan ada pada lembaran undang-undang negara secara legal dan bentuknya diakui oleh negara. Contohnya saja adalah sebagai berikut;

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya yaitu KUHP Sipil 1 Mei 1948, KUHP 1 Januari 1918, KUHP Dagang 1 Mei 1948, KUHP Acara Pidana 31 Desember 1981; KUHAP; BW; KUH perdata; KUH dagang; KUH pidana; KUH sipil; dan lain-lain.

Hukum yang tidak dikodifikasi

Misalnya adalah berbagai contoh Peraturan Pemerintah (PP), misalnya saja yaitu;

  1. Peraturan Pemerintah Tentang Hak Merek
  2. Peraturan Pemerintah Tentang Hak Cipta
  3. Peraturan Pemerintah Tentang kepailitan
  4. Peraturan Pemerintah Hak Oktroi
  5. Peraturan Pemerintah Tentang Ikatan Perkreditan
  6. Peraturan Pemerintah Tentang Penundaan Pembayaran
  7. Kepres (Keputusan Presiden)
  8. Undang-Undang (Undang-Undang).

Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis memang tidak dicantumkan dimanapun, tapi tetap dipatuhi oleh masyarakat walau tidak ada bukti tertulisnya secara legalisasi. Contohnya yaitu hukum adat, misalnya saja yang berkembang di dalam kehidupan seharai-hari. Antara lain;

  1. Makan harus pakai tangan kanan dan tidak diperbolehkan menggunakan tangan kiri
  2. Berpakaian sopan ketika berada di dalam rumah dan luar rumah
  3. Menghormarti sesama, baik yang berbeda budaya, suku, ataupun bahasa
  4. Tidak keluar malam lebih dari Jam 22;00 bagi seorang perempuan
  5. Tidak diperbolehkan untuk hamil di luar nikah
  6. Mampu menjaga nama baik keluarga dan masyarakat
  7. Tidak meminum-minuman keras

Nah, itulah tadi serangkaian artikel yang telah dituliskan kepada segenap pembaca terkait dengan beberapa contoh-contoh sistem hukum di Indonesia yang berlaku dalam masyarakatnya. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan serta menambah pengetahuan mendalam bagi pembaca sekalian. Trimakasih,

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen