Dalam penyelenggaraan berbagai bentuk negara tentunya terdapat norma hukum yang mengatur tentang tatanan negaranya. Hukum tata negara memiliki peran dalam hal ini. Hukum tata negara atau dulunya dikenal dengan hukum konstitusi merupakan hukum yang berisi tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur organ kenegaraan dan hubungan struktur negara dengan warga negara.
Hukum Tata Negara (HTN)
Hukum Tata Negara (HTN) pada hakekaynya merupakan pembahasan mengenaimekanisme kerja lembaga negara dalam pembuat perundang-undangan yang disertakan dengan perubahan mekanisasi kerjanya dari waktu ke waktu agar sistem pemerintahatan berjalan dengan baik.
Ruang Lingkup Hukum Tata Negara
Adapun untuk pembagian dalam ruang lingkup Hukum Tata Negaraa, antara lain sebagai berikut;
-
Konsitusi
Ruang lingkup hukum tata negara yang pertama adalah pembahasan mengenai konstitusi. Konstitusi sebagai hukum dasar merupakan hal utama yang dibahas di dalam hukum tata negara. Jika mengacu kepada pengertian hukum tata negara, maka harus ada sebuah peraturan dasar yang mengatur mengenai tatanan struktur negara, mekanisme hubungan antar struktur organ kenegaraan dan hubungan struktur negara dengan warga negara.
Konstitusi ini lah yang akan mengatur hal-hal yang disebutkan di atas dan dijadikan sebagai pedoman atas hal yang disebutkan di dalam pengertian hukum tata negara.
Contoh kajiannya adalah proses pembentukkan konstitusi tentang siapa yang berwenang untuk membentuknya, bagaimana tata cara pembentukannya, peraturan apa saja yang bisa masuk ke dalam konstitusi juga termasuk bagaimana sejarah konstitusi pada suatu negara itu dibentuk.
Kemudian tentang perubahan konstitusi, apakah konstitusi pada suatu negara dapat diubah? Jika bisa diubah, apa saja hal yang bisa diubah dari konstitusi, apa saja syarat-syaratnya, kemudian siapa yang berhak mengubah konstitusi, lalu bagaimana perubahan tersebut bisa disetujui dan bagaimanakah proses pengubahannya? Jika tidak bisa diubah, alasan apa yang melatar belakangi tidak bisa diubahnya suatu konstitusi.
Tak hanya proses pembentukan dan pengubahannya, kekuatan yang mengikat pada suatu konstitusi dalam hierarki perundang-undangan juga dikaji dalam ruang lingkup ini.
-
Lembaga Negara
Ruang lingkup hukum tata negara selanjutnya adalah lembaga-lembaga yang terdapat di dalam suatu negara. Dalam ruang lingkup ini akan dibahas mengenai lembaga apa saja yang terdapat di dalam negara tersebut baik lembaga yang terdapat di dalam negara pusat maupun lembaga yang berada di bawahnya.
Termasuk sejarah terbentuknya lembaga negara dan prinsip pembentukan dari masing-masing lembaga negara. Tak hanya itu, dalam ruang lingkup ini juga akan dibahas mengenai tugas dari lembaga-lembaga negara tersebut.
Kemudian contoh kajian dari ruang lingkup ini adalah siapa saja lembaga negara yang menjalankan berbagai fungsi dan tugas kenegaraan, kemudian sejarah terbentuknya lembaga negara tersebut, dan tugas, fungsi dan batasan kekuasaan dari lembaga yang terdapat di dalam negara tersebut.
-
Pengangkatan Pejabat di Lembaga Negara
Ruang lingkup selanjutnya adalah mekanisme pengangkatan dan pemberhentian anggota dari sebuah lembaga negara. Dalam ruang lingkup ini berisi tentang bagaiaman calon anggota dari suatu lembaga negara ditetapkan berikut dengan prosedurnya, lalu bagaimana anggota dari lembaga negara diberhentikan berikut prosedurnya.
Contoh kajiannya adalah mekanisme pengangkata presiden dan anggota lembaga negara sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
-
Struktur Kelembagaan
Ruang Lingkup selanjutnya adalah struktur kelembagaan. Masing-masing negara telah mengatur struktur lembaga negara di dalam konstitusinya. Hal tersebut bertujuan agar terhindar dari tumpang tindih kekuasaan dan untuk kejelasan kedudukan masing-masing lembaga negara.
Umumnya struktur kelembagaan negara ada yang horizontal maupun yang terbagi di dalam lembaga pusat dan daerah. Struktur lembaga negara yang horizontal biasanya terdiri dari lembaga pembuat undang-undang, pelaksana undang-undang dan pengawas pelaksana undang-undang.
Kemudian mengenai contoh kajiannya adalah tentang struktur kelembagaan negara, kedudukannya beserta wewenang dari setiap lembaga.
-
Mekanisme Kerja
Ruang lingkup selanjutnya adalah mekanisme kerja dari masing-masing lembaga negara berdasarkan tugas dan wewenangnya yang telah diatur oleh konstitusi atau undang-undang.
Dalam ruang lingkup ini biasanya akan dibahas mengenai cara masing-masing lembaga dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, baik lembaga pembuat undang-undang, pelaksana undang-undang, dan pengawas undang-undang beserta tugas lembaga negara yang lain di dalam negara tersebut.
-
Pembentukan Lembaga Negara
Ruang lingkup selanjutnya adalah prinsip-prinsip pembentukan lembaga dan prinsip lembaga dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Adapun contoh kajiannya adalah prinsip yang digunakan dalam pembentukan lembaga negara seperti lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif.
-
Hubungan Antara Lembaga Negara
Ruang lingkup selanjutnya adalah mekanisme hubungan antara lembaga yang terdapat di dalam suatu negara. Dalam ruang lingup ini akan dibahas mengenai mekanisme hubungan dari masing-masing lembaga negara baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kemudian hubungan dalam bidang pengawasan dan pertanggunggung jawaban dan pelaporan terkait dengan tugas dari masing-masing lembaga negara.
Untuk hubungan yang bersifat khusus akan dibahas mengenai pihak mana yang menjadi tangan terakhir dalam pengambilan keputusan.
Contoh kajian untuk ruang lingkup ini, akan dibahas mengenai hubungan yang bersifat fungsional, hubungan yang bersifat pengawasan, hubungan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa dan hubungan yang bersifat pelaporan atau pertanggungjawaban.
Dalam hukum tata negara Indonesia misalnya, hubungan fungsional berisi bahasan tentang hubungan antara lembaga DPR/DPD dengan Presiden dalam membuat UU dan APBN, juga untuk menyampaikan usul, pendapat, serta imunitas, kemudian hubungan yang terjalin antara DPR dengan DPD dalam membuat peraturan atau kebijakan yang berhubungan dengan otonomi daerah, serta hubungan antara Komisi Yudisial, DPR, dan Presiden dalam pengangkatan hakim (dalam konteks memberikan rekomendasi kepada Komisi Yudisial), kemudian hubungan dalam pengawasan di Indonesia contohnya hubungan antara Presiden dengan DPR dalam melaksanakan pemerintahan.
Dalam hubungan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa contohnya hubungan Mahkamah Konstitusi dengan lembaga-lembaga negara lain guna menyelesaiakn sengketa kewenangan antar lembaga negara. Terakhir hubungan yang bersifat pelaporan atau pertanggungjawaban di Indonesia contohnya hubungan DPR/DPD dalam lembaga MPR dengan Presiden.
-
Prinsip Kewarganegaraan
Ruang lingkup selanjutnya adalah prinsip-prinsip kewarganegaraan. Adapun yang dibahas dalam prinsip-prisip kewarganegaraan adalah mengenai peraturan bagaimana prinsip dasar suatu negara dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dan siapa saja yang berhak mendapatkan kewarganegaraan.
Contoh kajian yang bisa diberikan misalnya saja adalah mengenai prinsip-prinsip yang mengatur asas kewarganegaraan.
-
Penjaminan Hak-Hak
Ruang lingkup selanjutnya adalah penjaminan hak-hak bagi warga negara. Dalam hal ini akan dibahas mengenai kekuatan hukum hak asasi manusia. Contoh kajiannya adalah mengenai hak apa saja yang dijamin oleh negara dan hak dasar apa saja yang dimiliki oleh warga negara.
-
Kewajiban dan Hak Warga Negara
Ruang lingkup yang terakhir adalah hubungan antara negara dengan warga negara berserta hak-hak dan kewajiban warga negara. Dalam hal ini akan dibahas mengenai bagaimana negara dalam menjamin hak-haknya terhadap warganegara dan bagaimana pula kewajiban warga negara terhadap negaranya.
Adapun contoh kajiannya adalah alat negara termasuk kebijakan, lembaga negara seperti KOMNAS HAM, keadilan dalam menjamin dan menegakkan Hak Asasi Manusia dan kewajiban yang akan dilaksanakan warga negara terhadap negaranya.
Demikianlah artikel yang bisa kami berikan pada segenap pembaca. Terkait dengan pembahasan singkap mengenai ruang lingkup hukum tata negara dan contoh kajiannya. Semoga bisa memberi edukasi bagi kalian yang sedang membutuhkannya.
- Jimly Asshiddiqie. 2009. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Press
- Rima Vien. 2015. Kumpulan materi kuliah Hukum Tata Negara. PPKn FKIP UNS