Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli, Tujuan, Asas, dan Contohnya

Posted on
Hukum Tata Negara Adalah

Sebuah negara tidak dapat lepas dari norma hukum tata negara. Hukum tata negara memiliki kedudukan yang sentral, dalam mengatur lembaga lembaga negara. Hukum tata negara dapat dikatakan sebagai pedoman bagi lembaga-lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu setiap bentuk negara tentu memiliki hukum tata negaranya sendiri.

Hukum tata negara pada dasarnya mengatur pembagian kekuasaan negara agar tidak terjadi tumpang tindih antar lembaga. Hukum tata negara mencegah terjadinya konflik perebuatan kekuasaan atau kewenangan antar lembaga. Maka penting bagi semua individu untuk memahami tentang hukum tata negara. Maka dari itu artikel ini akan mengulas tentang pengertian hukum tata negara, ruang lingkup, tujuan dan manfaatnya.

Hukum Tata Negara

Pada umumnya sebuah negara membutuhkan peraturan untuk mengatur kekuasaan di dalamnya. Kekuasaan sebuah negara dan aspek-aspek yang berhubungan dan berkaitan dengan organisasi kenegaraan membutuhkan sebuah peraturan, peraturan tersebut yang dikatakan sebagai hukum tata negara.

Sebuah negara tidak akan berjalan dengan baik tanda ada lembaga-lembaga negara di dalamnya. Namun antar lebaga tersebut memerlukan suatu peraturan yang mengatur tentang kekuasaan, fungsi, tugas dan wewenangnya. Sehingga lembaga negara kan bekerja sesui dengan tupoksinya yang telah diatur. Dengaan demikian jukum tata negara memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan negara.

Pengertian Hukum Tata Negara

Hukum tata negara  adalah sebuah  hukum yang mengatur organisasi kekuasaan sebuah Negara dengan segala aspek yang berhubungan dengan organisasi Negara tersebut. Di dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dijumpai berbagai istilah dalam berbagai bahasa seperti : State Law yang berarti Hukum Negara; State Recht (Belanda) dimana State Recht; Constitutional Law(Inggris) dimana hukum Tata Negara menitikberatkan pada konstitusi atau hukum konstitusi; Droit Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), yang menitik beratkan kepada membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara; Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht (Jerman) yang sama dengan di Perancis.

Sedangkan bagi bangsa Indonesia, sebagai negara jajahan belanda dulunya maka memiliki hubungan dengan Hukum Tata Negara Belanda yang berasal dari  istilah State Recht atau Hukum Negara/Hukum Tata Negara. Di Negara Inggris sering kali menggunakan istilah “Contitusional Law”,  penggunaan istilah tersebut dikarenakan dalam Hukum Tata Negara Inggris  unsur konstitusi lebih menonjol.

Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Ahli

Bayak ahli di dunia yang mengemukakan pendapat tentang makna hukum tata negara, berikut adalah pengertian hukum tata negara menurut para ahli:

Van Vallenhoven

Menurut Van Vallenhoven Hukum Tata Negara merupakan sebuah aturan yang mengatur semua masyarakat hukum atas muapun masyarakat hukum bawah berdasarkan tingkatannya yang kemudian dari masing-masing tersebut menentukan wilayah lingkungan kekuasaanya, dan akhirnya membentuk badan-badan dengan fungsinya masing-masing yang berkuasa di dalam lingkungan masyarakat hukum tersebut.

Scholten

Menurut Scholten Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur organisasi negara. Pendapat ini menitikberatkan bahwa organisasi negara merupakan objek dari hukum tata negara dimana keberadaannya harus diatus agar berjalan sesui denga tupoksinya masing-masing.

Van der Pot

Menurut Van Der Pot hukum tata negara merupakan suatu peraturan-peraturan yang menentukan lembaga-lembaga yang dibutuhkan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya dengan lembaga yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.

Longemann

Menurut Longemann hukum tata negara ialah sebuah hukum yang mengatur organisasi-organisasi Negara. Hukum tata negara mengatus wewenang masing-masing lembaga, hubunganya antar lembaga dan hubungan lembaga dengan individu.

Apeldoorn

Menurut Apeldoorn hukum tat negara dapat diartikan dalam arti sempit dan arti luas. Dalam artian sempit hukum tata negara merujuk pada organisasi-organisasi yang memiliki kekuasaan pemerintahan serta batas-batas kekuasaannya. Sedangkan hukum tata negara dalama arti luas meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara. 

Wade and Philips

Menuruut Wade and Philips hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur alat-alat kelengkapan Negara, tugas, dan hubungannya antar kelengkapan Negara tersebut. Pendapat ini  menitik beratkan pada pembagian tugas dan wewenang serta hubungan lembaga satu dengan lembaga yang lainnya.

Paton

Menurut Paton hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur  alat-alat, tugas dan wewenang alat-alat perlengkapan Negara. Pendapat Paton ini sama dengan pendaapat yang lainya bahwa hukum tata negara mengatur tentang lembaga, tugas, dan wewenangnya.

Kranenburg

Hukum tata negara menurut Kranenburg yaitu hukum yang mengatur  susunan hukum dari Negara yang  terdapat di dalam UUD. Sehingga segala pengaturan tentang lembaga negara, tugas dan wewenangnya terdapat dalam satu UUD.

Utrecht

Hukum Tata Negara menuurut Utrecht adalah ilmu yang mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara. pendapat ini menitikberatkan pada pejabat-pejabat negara bukan pada lembaga-lembaga negara.

J.R. Stellinga

Hukum Tata Negara menurut Stellinga ialah hukum yang mengatur kewajiban-keawajiban dan wewenang alat-alat kelengkapan negara serta  mengatur pula hak dan kewajiban warga Negara. menutut Stellinga hukum tata negara bukan hanya mengatur lembaga-lembaga negara tetapi juga warga negaranya, karean pengaturan lembaga perlu diimbangi dengan pengaturan warga negara agar dapat berjalan baik.

Ruang Lingkup Hukum Tata Negara

Pada dasarnya yang menjadi obyek kajian dri ilmu hukum tata negara ialah  negara. Negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya bahwa obyek kajianya terikat pada tempat, waktu n dan keadaatertentu. Hukum tata negara ialah salah satu  cabang dari ilmu hukum yang mengkaji tentang struktur kenegaraan, tatanan, mekanisme hubungan antara struktur lembaga serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara.

Sehingga abapila objeknya adalah sebuah negara. Maka ruang lingkup dari hukum tata negara tentu saja apa yang terdapat didalam negara tersebut. Berikut merupakan ruang lingkup dari hukum tata negara ialah  struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:

  1. Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
  2. Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
  3. Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
  4. Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
  5. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
  6. Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan, perundangan)
  7. Wilayah Negara (darat, laut, udara)
  8. Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya)
  9. Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
  10. Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat)
  11. Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya)

Tujuan Hukum Tata Negara

Dalam sebiah ilmu tentu memiliki tujuan dari mempelajarinya. Secara sederhana dapat disususn tentang tujuan dari belajar hukum tata negara adalah sebagai berikut:

  1. Mengetahui dan memahami kedudukan lembaga negara yang ada dalam suatu negara
  2. Mengetahui pembagian kekuasaa, tugas, dan wewenang lembaga-lembaga negara
  3. Agar masyarakat mengetahui peraturan‐peraturan atau hukum yang berlaku saat ini di suatu wilayah negara atau hukum positif atauIus Constitutum.
  4. Agar mengetahui perbuatan‐perbuatan yang sesuai dengan hukum, dan perbuatan- perbuatan yang melanggar hukum.
  5. Agar memahami kedudukan seseorang dalam masyarakat serta mengetahui hak dan kewajibannya.
  6. Agar masyarakat mengetahui sanksi‐sanksi bagi pelanggar  peraturan yang berlaku.

Contoh Hukum Tata Negara

Di negara Indonesia dapat kita temui beberapa contoh dari hukum tata negara. berikut contoh dari hukum tata negara yang ada di indonesia:

UUD 1945

Dinyatakan bahwa di dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 angka I  bahwa: Undang-undang Dasar suatu negara merupakan hukumnya dasar Negara. Undang-undang Dasar merupakan hukum dasar baik itu yang tertulis, maupun yang  tidak tertulis. UUD 1945 merupakan peraturan  dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara. di dalam UUD 1945 terdapat pengaturan tentang lembag-lembaga negara dan pembagian kekuasaanya. Baca jugaAmandemen UUD 1945

MPR, DPR, DPD

Tugas MPR, Hak DPR, DPD merupakan lembaga negara perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Maka kedudukanya dan wewenangnya diatur dalam sebuah aturan dasar. Apabila ketiga lembaga tersebut tidak diaturbisa saja menyebabkan perebutan kekuasaan dan wewenang.

Nah, itulah tadi pembahasan secara lengkapnya mengenai pengertian hukum tata negara menurut para ahli, ruang lingkup, tujuan, manfaat, dan contohnya. Semoga melalui artikel ini bisa memberikan wawasan serta menambah pengetahuan para pembaca sekalian. Trimakasih,

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen