Kewarganegaraan dalam kehidupan seringkali disamaartikan dengan warga negara. Padahal kedua istilah tersebut memiliki makna yang berbeda namun tetap berkaitan. Dimana untuk kewarganegaraan adalah ikatan antara seseorang dengan bentuk negaranya, sehingga prihal ini kewarganegaraan dapat menimbulkan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara sehingga terdapat kewajiban apa yang dilakukan oleh warga negara dan juga apa yang harus didapat dari negara.
Disisi lainnya untuk kewarganegaraan di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas yaitu perundang-undangangan. Lantaran kewarganegaraan memberikan kesempatan bagi seorang warga ngara untuk berperan aktif dalam perpolitikan suatu negara. Namun perlu dipahami bahwa tidak semua penduduk adalah warga negara sehinggda dalam hal in penulis akan memberikan penjelasan tentang Kewarganegaraan.
Kewarganegaraan
Secara umum kewarganegaraan bisa dikatakan sebagai segala sesuatu hal yang berkaitan dengan warga negara dengan arti negaranya. Di dalam Bahasa Inggris kewarganegaraan dikenal dengan istilah citizenship yang memiiki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negaranya.
Sedangkan untuk warga negara merupakan penduduk dari sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara yang ditempat tinggali.
Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan adalah ikatan norma hukum yang mewajibkannya untuk patuh serta tunduk dalam hukum di negara tersebut, dan seseorang tersebut tidak memiliki keterikatan maupun berada dibawah kuasa negara lain secara yuridis. Dengan demikian negara menjamin warga negara dibawah kekuasaan hukumnya akan aman dan terlindungi.
Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli
Adapun pengertian kewarganegaraan menurut para ahli, antara lain;
- Ko Swaw Sik, Pengertian kewarganegaraan adalah ikatan hukum antara negara beserta seseorang yang disebut sebagai warga negara. Hubungan atau ikatan tersebut menjadi sebuah “kontrak politik”, dimana negara tersebut memiliki hukum tata negara dan kedaulatan yang diakui oleh masyarakat dunia. kewarganegaraan dalam artian ini merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship).
- Graham Murdock, Arti kewarganegaraan ialah suatu hak untuk dapat ikutserta maupun berpartisipasi secara utuh dalam berbagai stuktur sosial, politik dan juga kehidupan kultural agar mampu menciptakan suatu hal yang baru yang memunculkan membentuk ide-ide yang besar.
- Soemantri, Pengertian kewarganegaraan adalah suatu ikatan atau hubungan antara manusia sebagai individu di dalam satu perkumpulan yang tertata dan terorganisir dalam hubungannya dengan negara yang ditempat tinggali.
- Stanley E Ptnord dan Etner F peliger, Definisi kewarganegaraan adalah sebuah ilmu atau studi tentang tugas dan kewajiban pemerintahan serta hak dan kewajiban seorang warga negara. Sehingga ada timbal balik atau keseimbangan antara hak dan kewajiban negara dengan warga negaranya.
- Wiyanto Dwijo Hardjono, Makna kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus negara) yang dengannya memberika hak untuk dapat berprestasi dalam suatu kegiatan politik di negara tersebut. kewarganegaraan menurut Hardjono menekankan pada pemberian hak bagi seorang warga negara. Menurutnya hak merupakan hal yang utama bagi warga negara.
- Wolhoff, Arti kewarganegaraan adalah keanggotaan suatu bangsa, yaitu sejumlah manusia yang terikat antara satu dengan yang lainnya dikarenakan suatu sebab kesamaan bahasa, kehidupan dalam sosial dan budaya serta kesadaran nasional. Oleh karena itu kewarganegaraan mempunyai suatu kesamaan dengan hal kebangsaan, perbedaannya pada hak-hak yang dimiliki seseorang tersebut untuk berpartisipasi dalm hal perpolitikan dalam negara tersebut.
- Daryono, Definisi kewarganegaraan adalah hal-hal pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga negara. Kewargangaraan adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (dalam hal ini negara) yang berkaitan dengan hal tersebut, timbulah suatu hak untuk berpartisipasi di dalam kehidupan politik di negara tersebut.
Hakekat Kewarganegaraan dalam Berbagai Sudut Pandang
Sejatinya hakekat kewarganegaraan dapat diartikan menurut beberapa sudut pandang, diantaranya sebagai berikut;
-
Hukum (Yuridis)
Secara hukum (Yuridis) Kewarganegaraan, memiliki makna sebagai tanda adanya sebuah hubungan atau ikatan secara yuridis antara seorang warga negara dengan negara berkaitan status seseorang tersebut sebagi warga negara. Dengan adanya hubungan tersebut maka seorang warga negara mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh terhadap hukum, undang-undang ataupun peraturan lain yang berlaku di negara tersebut.
Sehingga kartu tanda penduduk, surat pernyataan atau bukti kewarganegaraan seseorang, merupakan tanda dari ikatan norma hukum tersebut. Adapun berdasakan pada undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa warga negara adalah warga dari suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Sosiologis
Secara sosiologis kewarganegaraan mempunyai makna yang berbeda dengan ikatan atau hubungan secara hukum. Ikatan secara sosiologis tersebut memiliki makna lebih mendalam dalam, yang timbul karena satu ikatan atau hubungan darah, setanah air, senasib sepenanggungan dan juga ikatan budaya dan sejarah yang sama.
Maka pengertian kewarganegaraan secara sosiologis seseorang tersebut dapat disebut sebagai warga negara karena melihat dari tingkah laku, penghayatan hidup serta ikatan emosional seseorang tersebut pada negara. Namun menurut hukum orang tersebut tidak memiliki bukti secara sah menurut hukum yang berlaku sebagai seorang warga negara.
-
Formal
Arti Kewarganegaraan secara formal, merujuk pada tempat kewarganegaraan. Semua hal yang berkaitan dengan kewarganegaraan maupun warga negara berada pada konteks hukum publik, karena semua ketentuan-ketentuan mengenai hal tersebut bersifat publik (umum).
-
Materiil
Secara materil makna yang terkandang dalam pendidikan kewarganegaraan merujuk kepada dampak yang muncul karena status kewarganegaraan seseorang tersebut dalam hal hukum, yang dengannya muncul hak maupun kewajiban sebagai warga negara.
Macam Asas Kewarganegaraan
Berikut adalah asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia sebagimana yang berlaku dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2006. Yaitu;
-
Asas Sanguinis (Asas Law Of The Blood)
Asas sanguinis adalah asas yang mengakui kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunannya. Apabila salah satu orangtua seseorang mempunyai kewarganegaraan Indonesia, menurut pernikahan yang sah, maka orang tersebut bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
Asas ini setidaknya memberikan ruang untuk semua pernikahan campur antara dua negara, agar keturunannya dapat menjadi warga negara Indonesia. Cara mengajukan kewarganegaraan sesuai syarat menjadi warga negara Indonesia sesuai prosedur yang berlaku.
-
Asas Ius Soli (Asas Law The Soil)
Asas Ius Soli adalah asas yang mengakui bahwa kewarganegaraan didapatkan berdasarkan tempat kelahiran dan berlaku terbatas hanya pada kewarganegaraan anak-anak. Apabila ada seseorang dilahirkan di Indonesia, maka orang tersebut dapat menjadi warga negara Indonesia suatu saat sesuai keinginannya.
Hal tersebut juga berlaku untuk pasangan warga negara Indonesia yang melahirkan anak di luar negeri, maka berdasarkan kelahiran, keturunannya dapat disebut sebagai warga negara asing. Pada asas ini terdapat keunikan tersendiri karena mempunyai keunikan yaitu seperti perkawainan silang.
-
Asas Tunggal
Asas tunggal ialah asas yang memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia tidak diperbolehkan memiliki dua kewarganegaraan. Apabila seorang lahir di luar negeri dari pasangan Indonesia, maka dia hanya boleh memilih satu kewarganegaraan. Di dalam undang-undang tidak mengenal kewarganegaraan ganda atau bipatride.
Bagi bangsa Indonesia, arti nasionalisme seseorang harus ditunjukkan dengan kewarganegaraannya. Di kwatirkan suatu saat ada konflik kepentingan karena dua kewarganegaraan yang dimiliki. Perbedaan asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda akan terlihat dari sudut pandang nasionalisme sebagai warga negara.
-
Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan bahwa kewarganegaraan ganda hanya diperuntukan bagi anak-anak sesuai Undang-Undang yang berlaku. Setelah seseorang dewasa, maka ia akan menentukan kewarganegaraannya.
Hal ini berkaitan dengan kesetiaan terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka negara dan nasionalisme yang telah diuraikan di sebelumnya.
Contoh Kewarganegaraan

Adapun untuk contoh-contoh dalam kasus kewarganegaraan, antara lain;
-
Kewarganegaraan karena Kelahiran
Contoh kasusnya seperti adanya seorang perempuan bernama Jessie (Warga Negara Brazil) menikah dengan Seorang laki-laki bernama jhon (Warga Negara Venezuela) di Jakarta (Indonesia) dan diakui oleh negara bahwa perkawinannya sah. Jhon telah bertempat tinggal di Jakarta (Indonesia) selama 2 tahun sedangkan Jessie bertempat tinggal di Jakarta (Indonesia) juga selama 1 tahun.
Setelah menikah mereka memiliki anak yang diberi nama Alexander Jack. Alexander Jack dilahirkan di Negara Indonesia. Menurut UU yang berlaku di Negara Indonesia anak Tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena Alexander lahir di Negara Indonesia. Setelah Berumur 17 tahun Alexander Jack mendapat KTP dengan warga negara Indonesia.
Apabila Seorang anak yang lahir di Indonesia berdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum di Indonesia walaupun ayah atau ibunya warga negara asing tetapi anak tersebut tetap menjadi Warga Negara Indonesia ( WNI ). Sama seperti kasus di atas yang mempunyai Orang tua berkewarganegaraan Asing tetapi Alexander dapat menjadi Warga Negara Indonesia karena Alexander Jack dilahirkan di Negara Indonesia.
-
Kewarganegaraan karena Pengangkatan
Contoh kasusnya seperti pada Tahun 1995, Jack Davidson (Warga Negara Uruguay) menikahi seorang gadis yang bernama Sri Ningsih (Warga Negara Indonesia). Mereka dikaruniai anak laki-laki yang diberi nama Belize setelah 3 tahun menikah akhirnya. Karena Belize belum berusia 5 tahun maka Belize diangkat secara sah menjadi Warga Negara Indonesia.
Seorang anak dari suatu negara yang belum berusia 5 tahun dapat diangkat secara sah menjadi Warga Negara Indonesia. Sama seperti Belize yang mempunyai Ayah berkewarganegaraan Uruguay dan Ibu berkewarganegaraan Indonesia, tetapi Belize diangkat secara sah menjadi Warga Negara Indonesia karena Belize belum berusia 5 tahun dan karena sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dari penjelasan yang dikemukakan, dapatlah dikatakan bahwa keterampilan pengetahuan terkait dengan kewarganegaraan pada hakekatnya dikembangkan dari pengetahuan kewarganegaraan, agar pengetahuan yang diperoleh menjadi sesuatu yang bermakna, karena dapat bermanfaat dalam menghadapi masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Prihal ini untuk keterampilan kewarganegaraan diperlukan dalam memahami karakter identitas negara Indonesia. Apalagi persamaan rasa senasib yang pernah dialami mampu membangkitkan nasionalisme untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimana untuk indikator yang menandai kecakapan kewarganegaraan dalam perwujudan nasionalisme dengan terus menerus berpegang teguh kepada ideologi Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa, nilai-nilai luhur dan dasar negara.
Nah, demikianlah setidaknya referensi mengenai pengertian kewarganegaraan menurut para ahli, asas, dan contoh kasus penentuan kewarganegaraan di Indonesia. Semoga melalui artikel ini memberikan wawasan serta pengetahuan bagi pembaca.