Pengertian Referendum, Jenis, Syarat, dan Contohnya

Posted on

Referendum Adalah

Referendum merupakan contoh langka dalam arti demokrasi langsung dalam sistem politik modern. Sistem pemerintahan yang konservatif belum mendorong adanya referendum. Hal tersebut didasarkan atas kepercayaan bahwa anggota parlemen harus bebas dalam mengambil keputusan mengenai masalah.

Referendum sendiri memiliki makna tampat pemilih (warga negara) memberikan suara mengenai keputusan penting dalam negara. referendum berkaitan erat dengan hasil pemikiran rakyat tentang gagasan atau pikiran rakyat yang dapat disampaikan secara langsung.

Referendum

Apabila kita dasarkan UU No 5 Tahun 1995 tentang referendum artinya kegiatan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai setuju atau tidak setuju kepada MPR dalam mengubah UUD 1945. Pendapat rakyat yang dimaksud di sini adalah yang memberikan pendapat rakyat serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

Demikian, referendum adalah pemungutan suara langsung di mana seluruh pemilih berada diminta untuk menjawab pertanyaan tentang pengajuan tertentu. sesuatu pendapat yang dikemukakan oleh seseorang maka harus didengarkan dan disampaikan.

Pengertian Referendum

Referendum berasal dari kata dasar refer yang artinya mengembalikan. Pada sistem referendum, pelaksanaan pemerintahan didasarkan atas pengawasan secara langsung oleh rakyat. Khususnya pada kebijakan yang telah, sedang atau yang akan dilaksanakan oleh lembaga legislatif maupun lembaga eksekutif.

Pendukung referendum berargumen bahwa melalui referendum mereka dapat menyelesaikan masalah politik. Terutama untuk pemerintah yang berkuasa di mana partai yang berkuasa terbagi atas masalah. lalu penyelesaian tersebut diselesaikan secara baik dan damai.

Sementara itu, penentang menyatakan bahwa penggunaan referendum melemahkan pemerintah dengan menurunkan citra kinerja lembaga perwakilan. Argumen lain yakni pemilih tidak selalu memiliki kapasitas atau informasi tentang masalah yang dipertaruhkan.

Penentang referendum juga berpendapat bahwa apabila lembaga eksekutif memiliki kekuatan untuk menentukan kapan referendum diadakan, mereka dapat digunakan sebagai alat politik untuk memenuhi kebutuhan partai yang memerintah daripada mengartikan makna demokrasi.Referendum adalah suatu kegiatan meminta pendapat.

Jenis Referendum

Terdapat beberapa macam referendum, namun referendum yang biasa digunakan di berbagai negara adalah sebagai berikut:

  1. Referendum Obligatoir (wajib)

Referendum yang pembuatannya memerlukan persetujuan dari rakyat dengan suara terbanyak. Setelah lembaga legislatif membuat rencana undang-undang, maka rencana tersebut harus ditawarkan kepada rakyat. Penawaran menggunakan pemungutan suara rakyat (referendum). referendum obligator adalah refrendum yang dikakukan di masyarakat sebelum diundang-undangkan atau disahkan.

Apabila sebagian suara rakyat menyetujui rencana undang-undang, barulah  disahkan sebagai undang-undang. Demikian bahwa referendum obligatoir menentukan berlakunya suatu undang-undang. Melalui referendum atau pemungutan suara, langsung oleh rakyat tanpa lembaga perwakilan undang-undang baru dianggap sah.

  1. Referendum Fakultatif (tidak wajib)

Referendum di mana lembaga legislatif membuat undang-undang terlebih dahulu. Apabila dalam jangka waktu tertentu, tidak ada rakyat yang menyatakan sanggahan atau ketidaksetujuannya, maka undang-undang tersebut sudah tetap dan sah sebagai undang-undang.

Akan tetapi, apabila terdapat sejumlah warga negara yang menyatakan ketidaksetujuannya, lembaga legislatif memintakan persetujuan kepada seluruh rakyat layaknya pada jenis referendum obligatoir. rferendum fakultatif ini tidak memerlukan pendapat rakyat artinya jika sudah dirancang maka boleh disahkan.

Intinya, referendum jenis ini menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat diperhgunakan atau tidak, atau apakah undang-undang tersebut perlu diadakan perubahan. Negara yang menggunakan jenis referendum fakultatif adalah Swiss.

  1. Referendum Konsultatif

Referendum konsultatif menyangkut permasalahan teknis. Biasanya rakyat juga kurang paham mengenai materi undang-undang yang dimintakan perserujuannya karena pengetahuan tentang ini akan bias. Pada sistem referensum jenis ini terdapat ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Tugas pembuat undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang memiliki hak pilih.
  2. Lembaga legislatif adalah bentuk representasi atau mewakili suara rakyat
  3. Lembaga eksekutif dipilih oleh lembaga legislatif untuk waktu tiga tahun serta dapat dipilih kembali.
  4. Kestabilan sistem ini dipengaruhi oleh adanya kesepahaman antara eksekutif selaku pemegang kebijakan poltik dengan rakyat.

Syarat Referendum

Syarat-syarat dilaksanakannya referendum dalam negara adalah seperti berikut:

  1. Referendum diselenggarakan sesuai dengan sistem hukum yang berlaku dalam negara

Referendum harus dilaksanakan berdasarkan konstitusi dan ketentuan undang-undang lainnya. Undang-undang diatur mengenai alasan referendum dilaksanakan dan siapa yang berhak menyelenggarakan dan meprakarsai adanya referendum.

  1. Pelaksanaan referendum mempertimbangkan kondisi politik negara

Referendum diselenggarakan berdasarkan pertimbangan masalah konstitusional dan politik yang krusial. Khusunya mengenai permasalahan konstitusi, kedaulatan negara, peran hubungan internasional hingga masalah integrasi nasional (pelepasan diri).

  1. Kombinasi jejak pendapat

Saat referendum akan diselenggarakan maka harus diputuskan apakah akan digabung dengan jejak pendapat lain seperti pemilhan umum biasa. Ataukah referendum akan dilaksanakan secara terpisah (kinerja pemerintah yang berkuasa dapat dikacaukan dengan masalah di mana referendum diadakan).

Namun, dalam sudut pandang administrative, mungkin akan lebih efektif untuk mengadakan referendum seperti pemilihan umum biasa.

  1. Pertanyaan Referendum

Berdasarkan studi, kata “pertanyaan” dapat memiliki efek penting pada hasil referendum. Oleh karena itu, siapa yang menentukan pertanyaan pada pemungutan suara sangat penting. Apakah pemerintah bertanggung jawab untuk membingkai pertanyaan, bahkan dalam kasus ketika pemerintah memulai referendum dan karena itu memiliki minat dalam mencapai hasil yang diinginkan. Intinya, siapapun yang merancang pertanyaan yang diajukan kepada pemilih langsung harus jelas.

  1. Kampanye

Sehubungan dengan kampanye yang dilakukan dalam pelaksanaan referendum, peraturan kampanye dapat diterapkan untuk memastikan tidak adanya kecurangan antara organisasi yang berkampanye dan yang menentang referendum.

  1. Jumlah suara/persyaratan mayoritas

Pada beberapa negara, referendum akan selesai apabila mayoritas pemilih yang sederhana memilih “ya”. Namun, di negara lain pemilihan referendum hanya mengikat apabila ambang batas partisipasi tertentu tercapai. Referendum bisa saja ditolak ketika jumlah pemilih tidak mencapai ambang batas minimum yang disyaratkan. Persyaratan untuk referendum yang berhasil berdampak pada kemungkinan apakah referendum lolos atau tidak.

  1. Pelaksanaan referendum dipimpin oleh kepala negara

Referendum diselenggarakan oleh lembaga perwakilan rakyat dan dipimpin oleh kepala negara masing-masing. Sama halnya dengan pemilu, referendum dengan pemungutan suara rakyat harus dilaksanakan secara LUBER JURDIL.

Contoh Referendum

Contoh dari beberapa referendum yang dilaksanakan di berbagai negara antara lain sebagai berikut seperti di bawah ini:

  1. Kemerdekaan Skotlandia

Skotlandia menyelenggarakan referendum dengan tujuan untuk merdeka dari Inggris. Sebenarnya referendum kemerdekaan pernah dilaksanakan oleh Skotlandia pada tahun 2014. Namun, 55 persen warga menolak hal tersebut. Namun permasaahan Inggris yang memilih meninggalkan Uni Eropa merubah pemikiran warga.

Skotlandia melalui partainya ingin melaksanakan referendum kembali pada tahun 2019. Referendum akan sah apabila disetujui oleh pemerintah Inggris. Hal ini merupakan contoh referendum yang diselenggarakan karena kondisi politik suatu bentuk negara.

  1. Ketika tidak ada walikota terpilih

Referendum dilaksanakan ketika hanya terdapat satu calon walikota. Rakyat diberi kesempatan untuk memberikan suara, apakah setuju atas calon walikota ataukah tidak setuju dengan walokota terpilih yang hanya terdiri dari satu kursi saja.

  1. Pelepasan diri Timor Timur

Pada masa krisis moneter di Asia Tenggara, Indonesia juga mengalami ketidakstabilan ekonomi. Indonesia mengajukan bantuan keuangan kepada IMF dengan syarat. Secara tidak langsung, IMF memberikan syarat kepada Indonesia untuk meliberalisasi pasar. IMF juga meminta Indonesia untuk melepaskan Timor Timur atas nama kepentingan Timor Tumur juga.

Pada akhirnya, Indonesia bersedia melaksanakan referendum bagi Timor Timur. Refrendum dilaksanakan pada 30 Agustus 1999 di bawah pimpinan B.J Habibi.

Pada referendum yang dilaksanakan oleh PBB, Timor Timur diberikan dua opsi. Pertama, Timor Timur tetap menjadi bagian dari Indonesia dan diberikan otonomi luas. Kedua, Timor Timur melepaskan diri dari Indonesia. Hasil referendum terbanyak adalah merdekanya Timor Timur.

  1. Irlandia mengenai Undang-Undang Pernikahan Sesama Jenis

Referendum dilaksanakan di Irlandia mengenai perubahan amandemen konstitusi  pada tahun 2015. Pada amandemen tersebut ditujukan untuk memberikan suara terkait masuknya undang-undang baru dalam konstitusi. Hasilnya 62, 07 % pemilih setuju untuk memasukkan undang-undang pernikahan sesama jenis.

  1. Afrika Selatan

Afrika Selatan pernah mengalami politik apartheid yang mengasingkan orang kulit hitam. Melalui perjuangan keras, Afrika Selatan pada tahun 1992 mengadakan referendum dengan hasil diizinkannya oramng kulit hitam untuk mendirikan partai politik, orang kulit hitam boleh mendapatkan kursi parlemen, diangkatnya Nelson Mandela sebagai presiden, serta diakhirinya politik apartheid yang dibantu oleh PBB.

  1. Bougainville

Bougainville merupakan salah satu pulau yang berada di Papua Nugini. Pada November hingga Desember 2019, Bougainville meneyelenggarakan referendum dengan dua opsi.

Pertama, Bougainville memiliki kemerdekaan penuh dari Papua Nugini. Kedua, Bougainville diberikan perluasan otonomi. Kemudian, ketika referendum dilaksanakan kurang dari 98 % dari 181.067 kertas suara dinyatakan memilih merdeka. 3043 suara memilik perluasan otonomi.

Sisanya terdapat surat suara tidak sah. Artinya mayoritas penduduk Bougainville memilih merdeka dan referendum kemerdekaan dinyataka sah.

Demikianlah penjelasan yang kami tuliskan kepada pembaca terkait materi pengertian referendum menurut para ahli, jenis, syarat dan contoh yang dilaksanakan di beberapa negara di seluruh dunia. Semoga memberikan referensi yang mendalam. Trimakasih,

Daftar Pustaka
  • http://aceproject.org/ace-en/focus/direct-democracy/referendums/mobile_browsing/onePage
  • https://law.moj.gov.tw/ENG/LawClass/LawAll.aspx?pcode=D0020050

Guru PPKn Alumni Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan di Kampus Negeri Jawa Tengah