Contoh Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara

Diposting pada

Contoh Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara

Kita sering mendengar bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Sebelumnya kita harus tahu bahwa lambang yang terdapat dalam burung garuda (bintang, padi, kapas, rantai, kepala banteng dan pohon beringin) bukan hanya sebagai simbol. Namun, juga memiliki arti bahwa ideologi Pancasila merupakan dasar dalam kehidupan bernegara.

Lantas bagaimana Pancasila bisa menjadi dasar negara? Kita perlu mehamai lebih lanjut mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara melalui contoh-contohnya.

Daftar Isi

Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila menjadi sumber dari segala sumber norma hukum. Segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis dalam negara harus sesuai dengan nilai Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara juga berarti Pancasila menjadi sumber norma sosial dalam kehidupan masyarakat.

Nilai Pancasila mulai dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan menjadi dasar masyarakat dalam bertingkah laku serta menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyelenggarakan negara.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara meliputi Pancasila sebagai sumber tertib hukum di Indonesia, menjadi asas kerohanian yang meliputi sila lainnya, mewujudkan cita-cita hukum, menjadi dasar dalam arti norma untuk melaksanakan sistem pemerintahan, serta sumber dari menyelenggarakan

Langkah-Lan gkah Mendudukkan Pancasila sebagai Dasar Negara

Langkah-langkah ini didasarkan atas penjelasan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yaitu:

  1. Mengakui dan menjamin hak asasi manusia
  2. Menerapkan pemisahan dan pembagian kekuasaan
  3. Menghormati dan menegakkan hukum yang berlaku
  4. Menghargai dan menaati putusan kehakiman yang merdeka

Kendala dalam mendudukkan Pancasila sebagai dasar negara adalah aturan hukum yang dibuat untuk menjamin upaya diatas mengalami kerancuan. Hukum dibuat oleh penyelenggara yang menegesampingkan keadilan dan dibuat tidak sesuai dengan tuntutan masyarakat.

Dampaknya adalah kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara berkurang serta menurunnya rasa cinta terhadap atribut negara termasuk Pancasila.

Contoh Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara

Adapun beragam contoh terwujudnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, antara lain sebagai berikut;

Pancasila menjadi asas kerohanian dalam tertib hukum Indonesia

Berdasarkan sila pertama, Pancasila menjadi dasar beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diatur dalam konstitusi. Ketika membuat peraturan perundang-undangan, maka dasar pertimbangan dalam sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan yang Maha Esa. 

Pancasila menjamin kerukunan antar umat beragama

Dalam pasal 29 ayat (1) dan (2) diatur tentang hak memeluk agama dan kepercayaan masing-masing. Pasal tersebut merupakan turunan dari sila pertama Pancasila.

Ketika terdapat pasal tersebut, berarti negara menjamin kebebasan dan melindungi hak setiap warga negara dalam memeluk agama. Apabila terdapat penghinaan terhadap agama yang berbeda, maka akan diberikan sanksi. Hal ini dapat meningkatkan kerukunan antar agama.

Pancasila menghapuskan sifat diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Terdapat UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang merupakan turunan dari sila kemanusiaan. Melalui peraturan tersebut, tindakan diskriminasi baik suku, ras, agama dan golongan akan dapat diminimalisir. Jika seoarang melakukan diskriminasi, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pancasila sebagai dasar bertoleransi antar warga negara yang majemuk

Dilihat dari sejarah pembentukan Pancasila saja, sudah menunjukkan sikap toleransi antara para pencetusnya. Mereka saling bertukar pikiran meskipun dari beragam daerah, suku dan agama. Sikap toleransi tersebut dicerminkan dalam sila kedua dan digunakan sebagai dasar bertingkah laku yang diatur dalam konstitusi.

Pancasila mendorong negara dan warga negara dalam memelihara ketertiban dunia

Berdasarkan sila kedua Pancasila yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab juga mendorong pembentukan politik bebas aktif yaitu turut andil dalam perdamaian dunia. Negara Indonesia memberikan bantuan kepada negara yang mengamlami perang.

Begitu pula banyak warga negara Indonesia yang menjadi relawan dalam membantu negara yang mengalami bencana atau perang.

Pancasila sebagai upaya mewujudkan cita-cita hukum bagi dasar negara baik tertulis maupun tidak tertulis.

Pancasila sekaligus menjadi cita-cita negara dicantumkan dalam konstitusi tertulis negara yaitu UUD Tahun 1945 dan diturunkan dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Misalnya untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka terdapat UU Agraria tentang Tanah dan kepelilikannya secara adil, UU Ketenagakerjaan untuk mencapai keadilan antara pengusaha dan pekerja dan sebagainya. Sementara itu, Pancasila juga menjadi dasar norma kesusilaan dan kesopanan dalam kehidupan bernegara.

Pancasila menampung keadaan pluralistik bangsa Indonesia

Berdasarkan sila ketiga Pancasila, setiap wakil presiden dan wakil presiden atau pejabat publik yang mencalonkan diri dalam pemilu tidak dilihat latar belakang agamanya. Bisa dari agama Islam, Kristen, Katolik, Hindhu, Budha maupun Konghuchu.

Pancasila sebagai dasar pemersatu bangsa Indonesia

Berdasarkan sila ketiga, maka masyarakat Islam, Hindhu, Budha, Kristen, Katolik, dan Konghuchu saling menghormati dan bekerja sama satu sama lain. Masyarakat dari suku Jawa, Madura, Batak dan suku lainnya juga meninggalkan stereotip negatifnya. Sehingga tidak ada saling curiga yang menimbulkan konflik.

Pancasila menjamin keutuhan negara Indonesia

Sila-sila dalam Pancasila menjadi dasar masyarakat dalam menjalankan agamanya, menjadi dasar dalam penegakan hak dasar, dasar dalam mempersatukan pikiran yang berbeda dan menciptakan keadilan dalam segala bidang kehidupan. Hal tersebut, menjadikan bangsa Indonesia tetap mempertahankan kedaulatannya.

Pancasila menjamin berlangsungnya demokrasi dan hak asasi manusia

Dalam kehidupan bernegara, arti musyawarah didasarkan atas Pancasila sila ketiga sedangkan pemenuhan hak asasi manusia yang meliputi hak hidup, hak bekerja dan sebagainya didasarkan atas sila ke dua Pancasila. Hak tersebut bisa dituntut perolehannya. Sehingga banyak komunitas atau LSM yang bergerak dalam menuntut hak perempuan, hak anak, dan sebagainya.

Pancasila mendorong terjadinya musyawarah dalam penyelesaian masalah

Sila Kerakyatan berdasarkan kemusyawaratan merupakan dasar dalam penyelesaian masalah secara musyawarah. Sehingga dalam pembuatan kebijakan, maka hak DPR dan tugas MPR bersidang dengan cara musyawarah.

Pancasila sebagai dasar hubungan yang baik antara pemerintah dan rakyat

Berdasarkan sila keempat Pancasila, maka demokrasi dijunjung tegas. Demonstrasi mengeluarkan kritik dan saran kepada pemerintah menjadi hal yang tidak dilarang. Hal ini diatur dalam undang-undang tentang Pers dan Kebebasan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum.

Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat adil dan makmur

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menjadi dasar dalam memelihara anak-anak terlantar (Pasal 33 UUD Tahun 1945) dan menjamin pendidikan secara merata.

Pancasila sebagai dasar persamaan hukum di Indonesia

Berdasarkan sila keadilan, maka hukum seharusnya tidak berpihak pada pejabat. Misalnya Gayus Tambunan yang korupsi mendapatkan fasilitas mewah selama dipenjara, sementara masyarakat biasa berada di sel yang tidak cukup luas.

Pancasila sebagai dasar dalam pengelolaan sumber daya alam

Berdasarkan sila kelima dan Pasal 33 UUD Tahun 1945, kekayaan dikelola oleh negara untk seluruh rakyat Indonesia. Sehingga dalam pelaksanaannya dibuatlah UU Migas, UU Agraria, UU Kehutanan, dan sebagainya.

Pancasila sebagai dasar dalam penentuan kebijakan ekonomi di Indonesia

Kebijakan ekonomi di Indonesia didasarkan atas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Sila 5 Pancasila). Maka negara memberikan subsidi kepada pemerintah daerah yang dalam pengelolannya diserahkan kepada pemerintah daerah masig-masing. Alasannya yaitu daerahlah yang mengetahui karakteristik lingkungan dan masyarakatnya.

Pancasila sebagai dasar hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja

Sila kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi dasar dalam pembuatan UU Ketenagkerjaan. Tujuannya agar buruh atau pekerja diperlakukan secara manusiawi dan pengusaha juga dapat diuntungkan dengan tenaga kerja yang berkualitas dan komitmen terhadap pekerjaannya.

Pancasila sebagai dasar pengelolaan pendidikan di Indonesia

Sistem zonasi pada proses pendaftaran peserta didik didasarkan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak akan ada sekolah unggulan dan sekolah pinggiran.

Pancasila sebagai dasar kelestarian lingkungan di Indonesia

UU Agraria yang sebagai turunan dari Pasal 33 UUD Tahun 1945 tentang pengolahan alam dan pelestariannya didasarkan dari sila kelima yaitu keadilan terhadap lingkungan yang sudah dimanfaatkan hasilnya.

Pancasila sebagai dasar pemerintah dalam penentuan kebijakan atas tuntutan masyarakat

Semua kebijakan pemerintah yang merupakan penyelesaian atas permasalahan dan tuntutan dari masyarakat akan didasarkan pada UUD Tahun 1945 dan Pancasila. Ketika kebijakan tidak sesuai dengan UUD Tahun 1945 yang bersumber dari Pancasila, maka masyarakat bisa mengajukan jud*cial review kepada Mahkamah Konstitusi.

Pancasila sebagai dasar dalam ketertiban bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Sila kedua Pancasila mengandung konsep kemanusiaan, adil, dan beradab. Beradab berarti bertingkah laku sesuai etika, dan memelihara ketertiban di lingkungannya. Misalnya, tidak melakukan aksi tawuran yang melanggar nilai kemanusiaan dan mengganggu ketertiban umum.

Demikianlah serangkaian informasi yang telah kami tuliskan sebagai bahan referensi tentang contoh-contoh kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia. Semoga melalui materi ini bisa memberikan wawasan dan pengatahuan. Trimakasih,

Sumber Tulisan
  • Bernard L. Tanya dkk. 2015. Pancasila Bingkai Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing
  • Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2016. Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI
  • Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya. 2015. Sejarah Pemikiran Indonesia Modern. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Kelsan, Hans. 2011. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusa Media
  • https://www.academia.edu/1401064/MAKALAH_PANCASILA_PANCASILA_SEBAGAI_DASAR_NEGARA
  • https://www.researchgate.net/publication/33027908_Pancasila_sebagai_Dasar_Negara_Indonesia
Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen