Peraturan pemerintah (Perpu) yang difungsikan sebagai pengganti Undang-Undang (UU) hakekatnya menjadi salah satu bentuk peraturan dalam arti perundang-undangan yang ada di tingkat pusat. Dalam hal ini proposi pembagian pengesahan dalam pembentukannya dilakukan oleh antar lembaga legislatif dan lembaga eksekutif di Indonesia.
Disisi lain, dalam proses peraturan perundang-undangan dibuat oleh lembaga negara atau bisa juga dibuat oleh pejabat yang berwenang melalui prosedur-prosedur yang sudah ditetapkan. Khususnya untuk Perpu menjadi tugas Presiden dalam menjaga kesetabilan negara.
Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
Dalam sistem pemerintahan presidensial pembentukan peraturan pemerintah penganti ini dikeluarkan lantaran ada keperluan mendesak, sehingga sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam hal ini seorang presiden bersama dengan DPR dan MPR mengeluarkan aturan demi menjaga kesatuan, persatuan, serta perdamaian hidup masyarakat.
Contoh Perpu
Contoh peraturan yang menjadi tugas pemerintah pusat sehingga difungsikan sebagai penganti Undang-Undang di Indonesia, antara lain;
-
Perpu No. 1 Tahun 2004
Pertama yang menjadi salah satu bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ialah Perpu No.1 yang mengakomodir tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 1999. Isi lengkapnya dalam aturan ini ialah tentang Kehutanan, baik dalam fungsi, pemanfaataan, dan lain sebaginya.
-
Perpu No. 2 Tahun 2004
Pada tahun 2004 yan menduduki sebagai Presiden Indonesia adalah SBY dengan berpasangan wakilnya JK (Jusuf Kalla), dalam tahun ini mengelurakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yakni Perubahan atas UU No12 Tahun 2003. Isi dalam aturan ini ialah tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
-
Perpu No. 1 Tahun 2005
Selanjutnya yang menjadi salah satu contoh dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ialah tentang tentang penangguhan mulai berlakunya UU No. 2 Tahun 2005 yakni tentang adanya Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Propinsi Nangroe Aceh Darussalam serta Kepulauan Nias yang ada di Propinsi Sumatra Utara.
-
Perpu No. 3 Tahun 2005
Contoh lain tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yakni misalnya dalam Perubahan atas UU No 32 Tahun 2004 yang kesemuanya menjelaskan adanya peranan Pemerintahan Daerah, hal ini dikelaurkan lantaran pada saat itulah pemerintah sudah mengeluarkan aturan desentralisasi dalam pengertian daerah otonom.
-
Perpu No 1 Tahun 2020
Peraturan ini terkait dengan berbagai bentuk kebijakan keuangan Negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona yang dijalankan dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional.
Konsep perubahan ini mencangkup tentang adanya tugas pemerintah desa, pemerindah daerah, sampai pada prosedur pelayanan perpajakan.
-
Perpu No 12 Tahun 2019
Peraturan perundang-undangan ini terkait dengan proses pengelolaan keuangan yang dimiliki oleh setiap daerah-daerah di Indonesia dalam menyesuaikan kebutuhan dan keperluan masyarakat di wilayah setempat. Tujuannya ialah untuk mempercepat pembangunan nasional.
-
Perpu No 36 Tahun 2007
Salah satu contoh Perpu yang diubah menjadi UU ialah terkait dengan adanya sistem perubahan adalam UU No. 36/2000 tentang adanya penetapan Perppu No. 1 Tahun 2000 yang berisikan pada proses pembangunan kawasan perdagangan bebas serta pelabuhan bebas.
Dari penjelasan yang dikemukakan, dapatlah dikatakan bahwa Perpu merupakan komponen penting dalam kesatuan sistem hukum nasional, oleh karena itulah pentingnya perundang-undangan harus dibentuk secara terintegrasi agar dapat memberikan jaminan bahwa pembangunan sistem hukum nasional berjalan dengan teratur.
Selain itu, dengan adanya Perpu kepastian hukum dan memberikan manfaat bagi terpenuhinya kebutuhan rasa keadilan dan kemakmuran masyarakat sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945.
Nah, demikianlah penjelasan secara lengkap mengenai contoh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang ada di Indonesia.