Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi dan tujuan negara didasarkan atas situasi, kondisi dan pemimpinnya. Setiap bentuk negara mempunyai tujuan masing-masing yang dicantumkan dalam makna konstitusi. Secara umum, fungsi negara itu sama di tiap-tiap negara.
Namun, cara untuk menjalankan fungsi tersebutlah yang berbeda. Untuk mengetahui lebih dalam kita perlu membahas apa saja fungsi dan tujuan negara dilihat dari beberapa pandangan.
Fungsi Negara
Sejak mulai terbentuknya, negara memiliki peran yang sangat penting terhadap kedaulatan rayat serta wilayahnya. Apabila kita dasarkan dari unsur terbentuknya negara yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan yang berdaulat, maka keterkaitan antara ketiganya tidak dapat dipisahkan,
Artinya, segala yang dilakukan negara berfungsi untuk memperhatikan dan menjaga ketiga unsur tersebut. Upayanya adalah ketiga unsur juga harus diperankan serta dimanfaatkan melalui sistem aturan (undang-undang) yang telah disepakati.
Macam Fungsi Negara
Adapun jenis daripada fungsi negara, antara lain adalah sebagai berikut;
1. Fungsi Politik Ketenangan dan Ketertiban
Negara berfungsi menanggulangi gangguan yang bersal dari masyarakatnya sendiri baik melalui kegiatan preventif maupun represif.
2. Fungsi Politik Pertahanan dan Keamanan
Negara berfungsi menanggulangi gangguan atau ancaman dari luar yang dapat membahayakan kedaulatan bangsa Indonesia.
3. Fungsi Diplomatik
Negara melakukan hubungan luar negeri dengan negara lain. Tujuannya adalah untuk mempererat persaudaraan dan kerja sama di berbagai bidang kehidupan.
4. Fungsi Yuridis
Negara berfungsi menjamin keadilan dalam masyarakat. Negara mengatur tata cara penyelenggaraan pemerintahan untuk menghindari konflik dengan masyarakat. Segala kegiatan masyarakat dan tata cara penyelenggaraan negara harus didasarkan atas hukum yang berlaku.
5. Fungsi Administrasi
Negara harus menata birokrasinya agar urusan pemerintahan beserta pelayanannya kepada masyarakat dapat berjalan dengan lancar sesuai aturan yang berlaku.
6. Fungsi Pembangunan
Negara berfungsi untuk melakukan perbaikan yang terencana atas hal yang sudah ditetapkan sebelumnya. Pembangunan yang dimaksud bukan hanya pembangunan insfrastruktur, namun juga pembangunan sistem pemerintahan, sumber daya manusia, dan pembangunan aspek lain di sebuah negara. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan masing-masing negara.
7. Fungsi Pembuatan Hukum
Negara berfungsi untuk mengatur segala kegiatan warga negara dan kegiatan negara itu sendiri melalui produk hukum yang diterbitkannya. Terdapat pejabat legislatif yang bertugas di dalamnya. Diikuti dengan peran eksekutif yang bertugas untuk mengusulkan dan menimbang aturan hukum yang akan dibuat.
Tujuan pembuatan norma hukum adalah kesejahteraan seluruh warga negara. Sehingga ketika akan membuat peraturan, harus disesuaikan dengan kepentingan warga negaranya.
8. Fungsi Pemerintahan
Negara berfungsi menjaga kedaulatan melalui penataan pemerintahan. Dibentuklah pejabat publik yang sesuai dengan pilihan rakyat dan berkompeten di bidangnya. Mereka merupakan perwakilan dari rakyat yang nanti akan melayani segala kebutuhan mereka.
9. Fungsi Perlindungan
Ancaman bukan hanya dari luar, namun juga dari dalam. Bahkan dalam lingkup kecil seperti keluarga. Sehingga sudah menjadi tugas negara untuk melindungi setiap individu yang menjadi warga negaranya. Perlindungan dilakukan dengan membuat aturan bagi sanksi yang melanggar. Serta memperkuat benteng pertahanan untuk perlindungan dari ancaman yang datang dari luar.
10. Fungsi Pemenuhan Kebutuhan
Setiap manusia mempunyai hak dasar yang harus dipenuhi. Secara naluriah mereka menginginkan hak tersebut didapatkan. Melalui kebijakan-kebijakan dan program pelayanan, negara berusaha untuk memenuhi kebutuhan setiap warga negaranya.
Tujuan Negara
Tujuan negara merupakan kepentingan utama dalam sebuah negara. Sebenarnya tujuan dari negara bukan hanya secara tercantum dalam dokumen negara, namun juga termasuk kesimpulan dari situasi nyata sebuah negara. Demikian, tujuan negara dapat dilihat dari dua pendekatan antara lain:
- Pendekatan teoritis, melihat kenyataan dan kondisi dari sebuah negara.
- Pendekatan konstitusional, melihat konstitusi atau hukum yang terdapat dalam sebuah negara.
Macam Tujuan Negara
Tujuan negara didasarkan atas teori-teori yang sudah dicetuskan oleh para tokoh. Setiap negara mempunyai tujuan negara yang berbeda sesuai dengan kondisi politik, sosial, dan ekonomi di negaranya. Tidak kalah penting, tujuan negara sangat dipengaruhi oleh penguasa atau pemimpin di negara tersebut.
Tujuan-tujuan dari negara yang didasarkan atas teori yang sudah dicetuskan tokoh antara lain:
1. Teori Montesquieu
Tujuan negara menurut Montesquieu adalah kemerdekaan dan kehidupan warga negara yang aman serta sentosa. Pada konsep ini, negara memberi kebebasan kepada setiap warga negara untuk bergerak menurut kehendak masing-masing.
Tujuan lain dari negara menurut teori ini adalah tercapainya kekuasaan sebanyak mungkin. Sehingga perlu dibuat hukum negara dan pemisahan kekuasaan untuk menjaga keutuhan negara. Maka munculah konsep Trias Politica.
2. Teori Lord Shang
Tujuan dari negara menurut teori ini adalah membuat negara kuat dan berkuasa serta berusaha untuk melemahkan rakyat. Maka dibentuklah militer yang kuat. Rakyat dibiarkan bodoh agar takut akan hukuman sehingga bersemangat untuk berperang. Pada intinya, tujuan negara menurut teori ini sangatlah buruk karena hanya untuk kesenangan penguasa saja.
3. Teori Nicolo Machiavelli
Tujuan utama dari negara berdasarkan pandangan ini adalah terciptanya kemakmuran rakyat serta kesejahteraan negara dan rakyat. Sehingga negara dapat menindas setiap perlawanan yang ditujuan kepada pemerintah.
Tujuan lain dari negara adalah untuk menghimpun kekuasaan dalam mencapai kehormatan dan kesejahteraan. Dampaknya adalah kekuasaan dipergunakan dengan sewenang-wenang.
4. Teori Aristoteles
Tujuan negara menurut Aristoteles adalah menjamin kebaikan hidup para warga negaranya. Dengan kata lain, negara berusaha mengembangkan moral mereka untuk mencapai kehidupan yang lebih baik.
Aristoteles berpandangan bahwa tujuan dari sebuah negara bukan hanya satu, melainkan beragam. Implikasinya adalah dibentuk departemen pemerintahan umum yang bertujuan untuk mengabdi kehidupan dan perdamaian negara.
5. Teori Dante Alighieri
Tujuan dari sebuah negara menurut pandangan ini adalah menciptakan perdamaian dunia. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diciptakanlah undang-undang untuk mengatur saluruh umat manusia di tangan satu orang saja. Selain itu, peperangan dan perpecahan harus dihindari untuk mencapai ketenteraman.
Perdamaian tidak akan tercapai apabila masih terdapat raja-raja. Sehingga harus bergabung menjadi satu. Pemerintahan dunia merupakan alat untuk mencapai perdamaian sesuai kehendak Tuhan.
6. Teori Immanuel Kant
Tujuan negara menurut Immanuel Kant adalah memenuhi hak dan kebebasan warga negaramnya. Negara menjamin tegaknya hukum yang teratur atas kemerdekaan warga negaranya. Denga kata lain, tujuan dari sebuah negara adalah menjamin kedudukan hukum individu di dalam masyarakat.
7. Teori Charles E. Merriam
Tujuan negara menurut pandangan ini adalah:
- Keamanan ekstern, melindungi negara terhadap ancaman dan gangguan yang datang dari luar.
- Ketertiban intern, menata organ-organ negara sesuai dengan hak dan tanggung jawabnya masing-masing.
- Keadilan, dengan mewujudkan pembagian sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui.
- Kesejahteraan umum, memenuhi kebutuhan individu dalam berbagai aspek kehidupan.
- Kebebasan, memberikan kebebasan dan keleluasaan sesuai dengan keinginan dan kehendak warga negaranya.
- Tujuan Negara Menurut Kaum Sosialis
Tujuan negara menurut kaum sosialis adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dengan merata untuk setiap warga negara. Sehingga pembagian kekayaan serta jaminan hak dan kebebasan harus diatur dalam undang-undang. Untuk melaksanakan tujuan ini, maka semua alat produksi dan distribusi yang penting harus dikuasai oleh negara
8. Tujuan Negara Menurut Kaum Kapitalis
Tujuan negara adalah mencapai kepentingan individu untuk mewujudkan kebahagiaan semua orang. Oleh karena konsep ini, maka mereka berpandangan bawa kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat harus dicapai melalui politik liberal dan persaingan bebas. Sehingga terbukalah kesempatan kerja yang lebih luas dan meningkatnya pendapatan rakyat.
9. Tujuan Negara Kesejahteraan
Tujuan dari negara adalah untuk kesejahteraan umum. Negara hanyalah sebuah alat yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama yaitu bahagia, mamur, dan keadilan sosial.
Secara garis besar, dapat disimpulkan bahwa tujuan negara antara lain:
- Menjamin kemerdekaan warga negara
- Menciptakan kemakmuran bagi warga negara
- Menciptakan perdamaian dunia melalui pengaturan HAM
- Menumbuhkan suasan keadilan sosial demi terciptanya kehidupan yang harmonis
Itulah tadi serangkaian artikel yang sudah kami tuliskan serta selesaikan secara lengkap terkait dengan macam-macam fungsi Negara dan tujuan dari sebuah Negara beserta dengan penjelasannya. Semoga melalui materi ini bisa memberikan wawasan serta menambah pengetahuan bagi segenap pembaca sekalian. Trimakasih,
SUMBER TULISAN:
Kelsen, Hans. 2011. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusa Media
Suryono, Hassan. 2014. Ilmu Negara. Yogyakarta: Ombak
http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._KEWARGANEGARAN/Drs._Rahmat%2C_M.Si/ILMU_NEGARA/Tujuan_Dan_Fungsi_Negara_kelompok_4.pptx
http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_daulah/article/download/1506/1445